BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008
DI
SALAK
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009
Tanggal : 2009
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………
HALAMAN
i
BAB I LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN
KEUANGAN ……………………………………………………………
1
BAB II LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK
BHARAT ………………………………………………………………………. 3
A. Neraca ……….………………………………..………………………….. 3
B. Laporan Realisasi APBD……….…………………………………………….. 5
C. Laporan Arus Kas…………….…………………………………….. 7
D. Catatan Atas Laporan Keuangan………………..…….…………… 9
BAB III GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN……………………….……. 40
A. Dasar Hukum Pemeriksaan………………………………………………………. 40
B. Tujuan Pemeriksaan………………………………………………………………… 40
C. Sasaran Pemeriksaan……………………………………………………………….. 40
D. Standar Pemeriksaan……………………………………………………………….. 40
E. Metodologi Pemeriksaan………………………………………………………….. 41
F. Jangka Waktu Pemeriksaan………………………………………………………. 41
G. Obyek Pemeriksaan…………………………………………………………………. 41
H. Batasan Pemeriksaan……………………………………………………………….. 41
LAMPIRAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat per 31
Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan
adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Tanggung jawab BPK-RI
adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang
dilakukan.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tersebut. Untuk
memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material,
BPK-RI juga melaksanakan pengujian terhadap kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat terhadap peraturan yang berlaku. Namun, tujuan pemeriksaan BPK-RI atas
laporan keuangan adalah tidak untuk menyatakan pendapat atas keseluruhan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, BPK-RI tidak
menyatakan suatu pendapat atas hal itu.
Dalam melakukan pemeriksaan keuangan ini, BPK-RI menemukan ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan ini telah dimuat dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun Anggaran 2008, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.
Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan ini, BPK-RI mengungkapkan kondisi
pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang telah dimuat dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran
2008 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.
Sebagaimana diungkapkan dalam Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan butir
3.2.1.3, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyajikan saldo Aset Tetap per 31
Desember 2008 sebesar Rp445.091.297.579,00, yang merupakan saldo Aset Tetap per 31
Desember 2007 ditambah dengan mutasi aset selama Tahun Anggaran 2008. BPK-RI
telah menyampaikan surat permintaan perihal dokumen pendukung penyajian nilai aset
tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, namun sampai dengan pemeriksan
berakhir, BPK-RI tidak dapat memperoleh dokumen dimaksud, seperti buku induk
inventaris aset, buku per jenis aset dan daftar pengadaan tahun berjalan, sehingga BPK-RI
tidak dapat melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memastikan
kewajaran penyajian Aset Tetap.
Karena kelemahan signifikan seperti yang disebutkan di atas dan BPK-RI tidak dapat
menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas
kewajaran Laporan Keuangan, lingkup pemeriksaan BPK-RI tidak cukup untuk
memungkinkan BPK-RI menyatakan pendapat, dan BPK-RI tidak menyatakan pendapat
atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008.
Medan, 24 Juni 2009
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
Hari Wiwoho, SE, MM, Ak
Akuntan Register Negara D-12.603
BAB II
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK
BHARAT
1. NERACA
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
NERACA
Per 31 Desember 2008 dan 2007
(Dalam Rupiah)
REK. URAIAN 2008 200 7
1 2 3 4
1 ASET
1 . 1 ASET LANCAR
1 . 1 . 1 Kas 41.796.741.756,70 52.886.067.051,44
1 . 1 . 2 Kas di Bendahara Pengeluaran 2.154.266.074,00 2.749.984.423,00
1 . 1 . 3 Investasi Jangka Pendek 0,00 0,00
1 . 1 . 4 Piutang 0,00 0,00
1 . 1 . 5 Piutang Lain-lain 7.718.946.212,37 7.066.905.767,37
1 . 1 . 6 Persediaan 1.526.101.912,95 956.638.690,60
JUMLAH ASET LANCAR 53.196.055.956,02 63.659.595.932,41
1 . 2 INVESTASI JANGKA PANJANG
1 . 2 . 1 Investasi Non Permanen 3.400.000.000,00 0,00
1 . 2 . 2 Investasi Permanen 1.956.757.398,40 1.956.757.398,40
JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 5.356.757.398,40 1.956.757.398,40
1 . 3 ASET TETAP
1 . 3 . 1 Tanah 26.999.479.787,00 22.649.861.187,00
1 . 3 . 2 Peralatan dan Mesin 59.307.687.434,00 42.069.746.727,00
1 . 3 . 3 Gedung dan Bangunan 132.546.154.548,00 98.270.052.148,00
1 . 3 . 4 Jalan, Jaringan dan Instalasi 222.072.696.235,00 170.785.158.542,00
1 . 3 . 5 Aset Tetap Lainnya 929.435.575,00 330.467.775,00
1 . 3 . 6 Konstruksi dalam Pengerjaan 1.656.655.000,00 0,00
1 . 3 . 7 Akumulasi Penyusutan 0,00 0,00
JUMLAH ASET TETAP 443.512.108.579,00 334.105.286.379,00
1 . 4 DANA CADANGAN
1 . 4 . 1 Dana Cadangan 0,00 0,00
JUMLAH DANA CADANGAN 0,00 0,00
1 . 5 ASET LAINNYA
1 . 5 . 1 Tagihan Piutang Penjualan Angsuran 0,00 0,00
1 . 5 . 2 Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 0,00 0,00
1 . 5 . 3 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 0,00 0,00
1 . 5 . 4 Aset Tidak Berwujud 0,00 0,00
1 . 5 . 5 Aset Lain-lain 0,00 0,00
JUMLAH ASET LAINNYA 0,00 0,00
JUMLAH ASET 502.064.921.933,42 399.721.639.709,81
2 KEWAJIBAN
1 2 3 4
2 . 1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
2 . 1 . 1 Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 247.390.156,00 4.852.080.900,00
2 . 1 . 2 Utang Bunga 0,00 0,00
2 . 1 . 3 Utang Pajak 0,00 0,00
2 . 1 . 4 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 0,00 0,00
2 . 1 . 5 Pendapatan Diterima Dimuka 0,00 0,00
2 . 1 . 6 Utang Jangka Pendek Lainnya 0,00 0,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 247.390.156,00 4.852.080.900,00
2 . 2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
2 . 2 . 1 Utang Dalam Negeri 0,00 0,00
2 . 2 . 2 Utang Luar Negeri 0,00 0,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 0,00 0,00
JUMLAH KEWAJIBAN 247.390.156,00 4.852.080.900,00
3 EKUITAS DANA
3 . 1 EKUITAS DANA LANCAR
3 . 1 . 1 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 43.703.617.674,70 50.783.970.574,44
3 . 1 . 2 Cadangan untuk Piutang 7.718.946.212,37 7.066.905.767,37
3 . 1 . 3 Cadangan untuk Persediaan 1.526.101.912,95 956.638.690,60
3 . 1 . 4 0,00 0,00
Dana yang harus disediakan untuk
pembayaran Utang Jangka Pendek
3 . 1 . 5 Pendapatan yang Ditangguhkan 0,00 0,00
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR 52.948.665.800,02 58.807.515.032,41
3 . 2 EKUITAS DANA INVESTASI
3 . 2 . 1
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka
Panjang
5.356.757.398,40 1.956.757.398,40
3 . 2 . 2 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 443.512.108.579,00 334.105.286.379,00
3 . 2 . 3 0,00 0,00
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya (Tidak
termasuk Dana Cadangan)
3 . 2 . 4 0,00 0,00
Dana yang harus disediakan untuk
pembayaran hutang Jangka Panjang
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 448.868.865.977,40 336.062.043.777,40
3 . 3 EKUITAS DANA CADANGAN
3 . 3 . 1 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan 0,00 0,00
JUMLAH EKUITAS DANA CADANGAN 0,00 0,00
JUMLAH EKUITAS DANA 501.817.531.777,42 394.869.558.809,81
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 502.064.921.933,42 399.721.639.709,81
2. LAPORAN REALISASI APBD
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
Per 31 Desember 2008 dan 2007
(Dalam Rupiah)
NO. URUT URAIAN
ANGGARAN
2008
REALISASI
2008
REALISASI
2007
Kenaikan/
Penurunan
(%)
1 2 3 4 5 6 (4:5)
1 PENDAPATAN 230.746.272.358,26 237.548.663.626,70 217.655.574.999,21 109,14
1 . 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3.788.020.982,95 5.531.777.335,20 3.711.086.198,01 149,06
1 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah 122.520.000,00 495.405.476,00 293.711.139,45 168,67
1 . 1 . 2 Pendapatan Retribusi
Daerah
1.131.100.000,00 1.435.871.561,00 611.623.288,00 234,77
1 . 1 . 3 Pendapatan Hasil
Pengelolaan Kekayaan
Daerah Yang Dipisahkan
376.489.642,95 351.489.642,95 183.985.242,16 191,04
1 . 1 . 4 Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang Sah
2.157.911.340,00 3.249.010.655,25 2.621.766.528,40 123,92
1 . 2 PENDAPATAN TRANSFER 221.456.501.375,31 224.015.136.291,50 207.116.880.419,00 108,16
1 . 2 . 1 Transfer Pemerintah Pusat -
Dana Perimbangan
217.242.666.670,31 219.886.210.290,00 204.217.164.981,00
107,68
1 . 2 . 1 . 1 Dana Bagi Hasil Pajak 18.329.789.687,00 21.181.866.242,00 23.506.013.681,00 90,12
1 . 2 . 1 . 2 Dana Bagi Hasil Bukan
Pajak (Sumber Daya
Alam)
1.075.831.983,31 867.299.048,00 622.351.300,00
139,36
1 . 2 . 1 . 3 Dana Alokasi Umum 155.875.045.000,00 155.875.045.000,00 145.900.000.000,00 106,84
1 . 2 . 1 . 4 Dana Alokasi Khusus 41.962.000.000,00 41.962.000.000,00 34.188.800.000,00 122,74
1 . 2 . 2 Transfer Pemerintah Pusat –
Lainnya
888.053.400,00 445.057.600,00 442.995.800,00 100,47
1 . 2 . 2 . 2 Dana Penyesuaian 888.053.400,00 445.057.600,00 442.995.800,00 100,47
1 . 2 . 3 Transfer Pemerintah Provinsi 3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00 149,95
1 . 2 . 3 . 1 Pendapatan Bagi Hasil
Pajak
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00 149,95
1 . 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN
YANG SAH
5.501.750.000,00 8.001.750.000,00 6.827.608.382,20
117,20
1 . 3 . 1 Pendapatan Hibah 0,00 0,00 3.992.886.700,00
1 . 3 . 2 Pendapatan Dana Darurat 0,00 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00
1 . 3 . 3 Pendapatan Lainnya 5.501.750.000,00 5.501.750.000,00 334.721.682,20
2 BELANJA 271.217.772.183,00 240.383.161.081,00 206.421.459.043,00 116,45
2 . 1 BELANJA OPERASI 155.017.242.068,00 129.237.154.881,00 81.559.877.843,00 158,46
2 . 1 . 1 Belanja Pegawai 85.944.036.649,00 74.241.704.728,00 52.285.026.201,00 142,00
2 . 1 . 2 Belanja Barang 55.094.697.719,00 44.988.366.241,00 26.220.977.642,00 171,58
2 . 1 . 5 Belanja Hibah 2.005.000.000,00 1.105.000.000,00 0,00
2 . 1 . 6 Belanja Bantuan Sosial 6.374.615.050,00 3.518.508.050,00 3.053.874.000,00 115,22
2 . 1 . 7 Belanja Bantuan Keuangan 5.598.892.650,00 5.383.575.862,00 0,00
2 . 2 BELANJA MODAL 114.200.530.115,00 110.986.011.200,00 120.370.082.725,00 92,21
2 . 2 . 1 Belanja Tanah 5.127.960.000,00 4.349.618.600,00 20.000.000,00
2 . 2 . 2 Belanja Peralatan dan Mesin 18.167.133.423,00 17.362.940.707,00 15.367.517.684,00 112,99
2 . 2 . 3 Belanja Bangunan dan
Gedung
34.969.339.400,00 34.422.157.400,00 30.462.214.124,00 113,00
2 . 2 . 4 Belanja Jalan, Irigasi dan
Jaringan
53.604.076.692,00 52.798.137.693,00 72.126.381.067,00 73,21
1 2 3 4 5 6 (4:5)
2 . 2 . 5 Belanja Aset Tetap Lainnya 2.332.020.600,00 2.053.156.800,00 2.393.969.850,00 85,77
2 . 3 BELANJA TAK TERDUGA 2.000.000.000,00 159.995.000,00 0,00
2 . 3 . 1 Belanja Tak Terduga 2.000.000.000,00 159.995.000,00 0,00
2 . 4 TRANSFER 0,00 0,00 4.491.498.475,00
2 . 4 . 1 Transfer Bagi Hasil Ke
KAB/KOTA/DESA
0,00 0,00 4.491.498.475,00
2 . 4 . 1 . 1 Bagi Hasil Pajak 0,00 0,00 1.437.279.512,00
2 . 4 . 1 . 2 Bagi Hasil Retribusi 0,00 0,00 3.054.218.963,00
SURPLUS / (DEFISIT) (40.471.499.824,74) (2.834.497.454,30) 11.234.115.956,21 (26,23)
3 PEMBIAYAAN
3 . 1 PENERIMAAN DAERAH 50.783.970.574,44 49.938.115.129,44 47.264.321.911,69 105,66
3 . 1 . 1 Penggunaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran
(SiLPA)
50.783.970.574,44 49.938.115.129,44 47.264.321.911,69 105,66
3 . 2 PENGELUARAN DAERAH 3.900.000.000,00 3.400.000.000,00 500.000.000,00
3 . 2 . 2 Penyertaan Modal
(Investasi) Pemerintah
Daerah
500.000.000,00 0,00 500.000.000,00
3 . 2 . 4 Pemberian Pinjaman
Daerah
3.400.000.000,00 3.400.000.000,00 0,00
PEMBIAYAAN NETTO 46.883.970.574,44 46.538.115.129,44 46.764.321.911,69 99,52
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN
(SILPA)
6.412.470.749,70 43.703.617.675,14 57.998.437.867,90 75,35
Koreksi Atas SILPA Tahun Anggaran 2006 (7.144.467.293,46)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Tahun Anggaran 2007 Setelah Koreksi
50.853.970.574,44
3. LAPORAN ARUS KAS
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LAPORAN ARUS KAS
Per 31 Desember 2008 dan 2007
(Dalam Rupiah)
URAIAN 2008 2007
1 2 3
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus Kas Masuk
Pendapatan Pajak Daerah 495.405.476,00 293.711.139,45
Hasil Retribusi Daerah 1.435.871.561,00 611.623.288,00
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 351.489.642,95 183.985.242,16
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 3.249.013.655,25 2.621.766.528,40
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 22.049.162.290,00 24.128.364.981,00
Dana Alokasi Umum 155.875.045.000,00 145.900.000.000,00
Dana Alokasi Khusus 41.962.000.000,00 34.188.800.000,00
Pendapatan Hibah 0,00 3.922.886.700,00
Dana Darurat 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 445.057.600,00 442.995.800,00
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 5.501.750.000,00 334.721.682,20
Jumlah Arus Kas Masuk 237.548.663.626,70 217.585.574.999,21
Arus Kas Keluar
Belanja Pegawai 74.241.704.728,00 52.285.026.201,00
Belanja Hibah 1.105.000.000,00 0,00
Belanja Bantuan Sosial 3.518.508.050,00 3.053.874.000,00
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 0,00 4.491.498.475,00
5.383.575.862,00 0,00
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa
Belanja Tidak Terduga 159.995.000,00 0,00
Belanja Barang dan Jasa 44.988.366.241,00 26.220.977.642,00
Jumlah Arus Kas Keluar 129.397.149.881,00 86.051.376.318,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 108.151.513.745,70 131.534.198.681,21
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Non Keuangan
Arus Kas Keluar
Belanja Modal Pengadaan Tanah 4.349.618.600,00 20.000.000,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Berat 79.100.000,00 914.429.750,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor 2.816.147.100,00 3.682.849.900,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan di atas Air Tidak Bermotor 125.000.000,00 288.593.400,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Bengkel 0,00 24.000.000,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Peternakan 677.150.000,00 281.427.500,00
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor 3.153.591.100,00 1.498.348.406,00
Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor 537.735.750,00 718.889.693,00
Belanja Modal Pengadaan Komputer 1.289.266.470,00 1.006.759.877,00
Belanja Modal Pengadaan mebeulair 1.150.197.250,00 2.867.135.756,00
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Dapur 114.680.313,00 32.223.100,00
Belanja Modal Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga 667.262.900,00 214.406.633,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio 395.930.300,00 181.634.086,00
1 2 3
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Komunikasi 46.675.000,00 288.184.125,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Ukur 114.800.000,00 65.800.000,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran 4.883.240.824,00 1.608.205.200,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium 1.271.413.700,00 1.170.952.983,00
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan 33.335.968.693,00 47.140.168.840,00
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan 2.704.250.000,00 3.422.777.000,00
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air 15.638.588.000,00 19.696.512.127,00
Belanja Modal Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota 0,00 1.089.627.000,00
Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik dan Telepon 1.119.331.000,00 777.296.100,00
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian*) Bangunan 34.422.157.400,00 30.462.214.124,00
Belanja Modal Pengadaan Buku/Kepustakaan 236.267.800,00 153.413.720,00
Belanja Modal Pengadaan Barang bercorak Kesenian, Kebudayaan 197.400.000,00 75.560.000,00
Belanja Modal Pengadaan Hewan/Ternak dan Tanaman 1.619.489.000,00 2.164.996.130,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Persenjataan/Keamanan 40.750.000,00 523.677.275,00
Jumlah Arus Kas Keluar 110.986.011.200,00 120.370.082.725,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan (110.986.011.200,00
)
(120.370.082.725,00)
Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan
Arus Kas Keluar
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 0,00 500.000.000,00
Dana Bergulir 3.400.000.000,00 0,00
Jumlah Arus Kas Keluar 3.400.000.000,00 500.000.000,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (3.400.000.000,00) (500.000.000,00)
Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran
Arus Kas Masuk
Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 11.539.876.618,00 7.581.671.516,00
Jumlah Arus Kas Masuk 11.539.876.618,00 7.581.671.516,00
Arus Kas Keluar
Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 16.144.567.362,00 2.729.590.616,00
Sisa UYHD TA. 2005, 2006, 2007 2.154.266.074,00
Jumlah Arus Kas Keluar 18.298.833.436,00 2.729.590.616,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran (6.758.956.818,00) 4.852.080.900,00
Kenaikan / (Penurunan) Bersih Kas Selama Periode (12.993.454.272,30) 15.516.196.856,21
Saldo Awal Kas di BUD 55.636.051.474,44 40.119.854.618,23
Saldo Akhir Kas di BUD 42.642.579.202,14 55.636.051.474,44
Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran 2.154.266.074,00
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan
Saldo Akhir Kas 44.796.863.276,14 55.636.051.474,44
Penyisihan ke Piutang Lain-lain 845.855.445,00
Saldo Akhir Kas (setelah Penyisihan) 43.951.007.831,14
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
BAB I Pendahuluan
1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat selaku entitas pelaporan menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Maksud dan tujuan
penyusunan Laporan Keuangan adalah untuk menyajikan informasi
mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, dan arus kas pada suatu
entitas pelaporan yang bermanfaat bagi pengguna dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Entitas pelaporan
menyusun Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara
anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Neraca
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pada saat tertentu. Laporan Arus Kas
menyajikan informasi mengenai sumber penggunaan, perubahan kas dan
setara kas selama periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada
tanggal pelaporan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran,
neraca, dan laporan arus kas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa Laporan Keuangan disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan
oleh Pemerintah, sedangkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini mengakibatkan
perlu dilakukan konversi terhadap Laporan Keuangan dengan format
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyajian laporan keuangan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
Landasan hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun Anggaran 2008.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2008
tentang Perubahan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran
2008.
BAB II Kebijakan Akuntansi
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip,dasar-dasar, aturan-aturan
dan praktik-praktik yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan per
31 Desember 2008 yaitu sebagai berikut :
2.1 Entitas Akuntansi
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/
pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelengarakan akuntansi
dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas
pelaporan. Entitas Akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
meliputi seluruh SKPD yang terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Rumah Sakit Umum Daerah – Salak
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan KB
7. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
8. Kantor Kebudayaan dan Pariwisata
9. Kantor Polisi Pamong Praja
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
11. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
12. Sekretariat Daerah
13. Sekretariat DPRD
14. Badan Pengelola Keuangan Daerah
15. Inspektorat Kabupaten
16. Kecamatan Salak
17. Kecamatan Kerajaan
18. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe
19. Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut
20. Kecamatan Pagindar
21. Kecamatan Siempat Rube
22. Kecamatan Tinada
23. Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu
24. Kantor Kepegawaian Daerah
25. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa
26. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
27. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
28. Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup
29. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
2.2 Entitas Pelaporan
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau
lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Entitas Pelaporan pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yaitu Badan
Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat disusun
dengan mengacu pada Format yang disajikan dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Masa pembukuan adalah satu tahun
anggaran yang dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Mata uang
yang digunakan adalah Rupiah dan Valuta Asing dikonversi berdasarkan
nilai kurs tengah yang menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Neraca
2.3 Basis Akuntansi Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan,
belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis
akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca.
Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau
dibayarkan sedangkan Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui
pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa
itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau
dibayarkan.
Basis Kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa
pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh
kas daerah, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas
dikeluarkan dari kas daerah.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas
dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat
kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah
daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.
A. Pendapatan
Pendapatan adalah semua penerimaan Kas Daerah yang
menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan
yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh
pemerintah. Pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Kas Daerah.
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu
dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
B. Belanja
Belanja adalah semua pengeluaran Kas Daerah yang mengurangi
ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak
akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja
diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari Kas Daerah. Khusus
pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi
pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh
Bendaharawan Umum Daerah.
C. Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu diabayar
kembali dan/atau pengeluaran yang diterima kembali, baik pada tahun
anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang
dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk
menutup defisit atau memanfaatkan surplus.
D. Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi/sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat
diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber
daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam
pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan,
kekayaan di dasar laut dan kandungan pertambangan. Aset
diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset
Tetap, dan Aset Lainnya. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat
hak kepemilikan berpindah.
E. Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesainnya mengakibatkan aliran keluar sumber daya
ekonomi pemerintah. Kewajiban meliputi kewajiban jangka pendek
dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban diklasifikasikan sebagai
kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kewajiban diakui
pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
F. Ekuitas Dana
Ekuitas dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih
antara aset dan utang pemerintah. Ekuitas dana diklasifikasikan
menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi dan Ekuitas
Dana Cadangan.
1. Ekuitas Dana lancar
Ekuitas dana lancar sama dengan aset lancar dikurangi kewajiban
jangka pendek.
2. Ekuitas Dana Investasi
Ekuitas dana investasi merupakan kekayaan bersih pemerintah
daerah yang tertanam dalam kekayaan berjangka panjang.
Penyajian Ekuitas Dana Investasi di neraca dapat diperoleh dengan
menjumlahkan investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya
dikurangi dana cadangan dan kewajiban jangka panjang.
3. Ekuitas Dana Cadangan
Ekuitas dana cadangan merupakan kekayaan bersih pemerintah
daerah yang tertanam dalam dana cadangan. Dengan demikian
jumlah yang disajikan di neraca adalah sebesar jumlah dana
cadangan.
2.4 Basis Pengukuran Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
A. Aset
Aset dicatat/diukur sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau
sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset
tersebut. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka
Panjang, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.
1. Aset Lancar
Aset lancar mencakup aset yang diharapkan segera untuk
direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Yang termasuk aset
lancar antara lain kas dan setara kas, investasi jangka pendek,
piutang dan persediaan. Pengukuran Aset Lancar sebagai berikut :
a. Kas dicatat sebesar nilai nominal
b. Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan
c. Piutang dicatat sebesar nilai nominal
d. Persediaan dicatat sebesar :
− Biaya Perolehan jika diperoleh dengan pembelian
− Biaya Standar jika diperoleh dengan memproduksi sendiri
− Nilai wajar jika diperoleh dengan cara lainnya seperti
donasi/rampasan
2. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk
dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka
panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan
lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas
investasi tersebut.
3. Aset Tetap
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan unutk masyarakat umum. Aset tetap
dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap
dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka
nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Aset tetap yang diperoleh pada tahun anggaran 2008 dicatat sebesar
belanja modal atau sebesar harga pembelian. Aset tetap terdiri dari:
a. Tanah
b. Peralatan dan Mesin
c. Gedung dan Bangunan
d. Aset Tetap Lainnya
e. Konstruksi dalam Pengerjaan
4. Aset Lainnya
Aset Lainnya adalah aset yang tidak dapat dikelompokan pada aset
lancar dan aset tetap. Termasuk aset lainnya aset tak berwujud,
tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua
belas) bulan, dan aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan).
B. Kewajiban
Kewajiban dicatat/diukur sebesar nilai nominal. Kewajiban dicatat
sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, atau
nilai sekarang dari jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk
menyelesaikan kewajiban tersebut.
C. Ekuitas Dana
Ekuitas Dana dicatat/diukur sebesar selisih antara aset dan
kewajiban. Ekuitas Dana Lancar dicatat sebesar selisih antara aset
lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas Dana Investasi dicatat
sebesar investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya dikurangi
dana cadangan dan kewajiban jangka panjang sedangkan Ekuitas Dana
Cadangan dicatat sebesar jumlah dana cadangan.
2.5 Penerapan Kebijakan Akuntansi
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008, struktur APBD Tahun Anggaran 2008
memisahkan antara belanja modal dengan belanja pegawai serta belanja
barang dan jasa sehingga aset tetap yang diperoleh selama Tahun
Anggaran 2008 dicatat sebesar belanja modal atau sebesar harga
pembelian. Di samping itu terhadap aset tetap belum dilakukan
penyusutan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Standar
Akuntansi Pemerintahan bahwa aset tetap dicatat sebesar harga perolehan
dan harus dilakukan penyusutan terhadap aset tetap.
BAB. III PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN
Penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2008 mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
sedangkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008 mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Hal ini mengakibatkan perlu dilakukan konversi terhadap
Laporan Keuangan dengan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyajian Laporan Keuangan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Tahun Anggaran
2008 merupakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang terdiri :
3.1 PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN
(LRA)
3.1.1 PENDAPATAN
Pada tahun anggaran 2008 secara umum pendapatan yang
direalisasikan melampaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar
Rp237.548.663.626,70 dari anggaran sebesar
Rp230.746.272.358,26 atau di atas anggaran sebesar
Rp6.802.391.268,44 atau 102,93% dari anggaran, yang terdiri dari :
3.1.1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ádalah pendapatan yang
diperoleh dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah realisasi
pendapatan sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar
Rp5.531.777.335,20 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp3.788.020.982,95 telah melampaui target yang
ditetapkan atau diatas anggaran sebesar
Rp1.743.756.352,25 atau 146,03% dari anggaran dengan
rincian :
(1) Pajak Daerah
Jumlah realisasi pajak daerah sebesar Rp495.405.476,00
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp122.520.000,00 berarti realisasi diatas anggaran
sebesar Rp372.885.476,00 atau 404,35% dari anggaran.
Pajak Daerah terdiri dari :
1. Pajak Restaurant Rp. 209.056.429,00
2. Pajak Reklame Rp. 17.151.450,00
3. Pajak Penerangan Jalan Rp. 91.439.545,00
4. Pajak Pengambilan Galian
Golongan C
Rp. 177.758.052,00
Jumlah Rp. 495.405.476,00
(2) Retribusi Daerah
Jumlah realisasi retribusi daerah sebesar
Rp1.435.871.561,00 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp1.131.100.000,00 yang berarti realisasi diatas
anggaran sebesar Rp304.771.561,00 atau 126,94% dari
anggaran. Retribusi Daerah terdiri dari :
I. RETRIBUSI JASA UMUM Rp. 185.644.760,00
1. Retribusi pelayanan kesehatan Rp. 65.435.760,00
2. Retribusi pengantian biaya KTP
dan Akta Catatan Sipil
Rp. 68.719.000,00
3. Retribusi parkir di tepi jalan
umum
Rp. 2.720.000,00
4. Retribusi pelayanan pasar Rp. 45.032.500,00
6. Retribusi pemeriksaan pemadam
kebakaran
Rp. 37.500,00
7. Retribusi pemakaian/ penutupan
jalan kabupaten
Rp. 200.000,00
8. Retribusi vaksinasasi rabies Rp. 3.500.000,00
II. RETRIBUSI JASA USAHA Rp. 360.136.800,00
1. Retribusi pemakaian kekayaan
daerah
Rp. 322.797.000,00
2. Retribusi terminal Rp. 2.200.000,00
3. Retribusi rumah potong hewan Rp. 4.000.000,00
4. Retribusi gedung/aula/asrama Rp. 19.870.800,00
5. Retribusi tagihan air minum Rp. 11.269.000,00
III
.
RETRIBUSI PERIZINAN
TERTENTU
Rp. 890.090.001,00
1. Retribusi IMB Rp. 6.650.000,00
2. Retribusi ijin gangguan/HO Rp. 169.200,00
3. Retribusi dokumen kontrak Rp. 869.470.801,00
4. Retribusi izin pendirian koperasi Rp. 400.000,00
5. Retribusi izin usaha
perdangan/TDP
Rp. 7.900.000,00
6. Retribusi izin usaha konstruksi Rp. 5.500.000,00
TOTAL Rp. 1.435.871.561,00
(3) Bagian Laba Usaha Daerah
Bagian Laba Usaha Daerah merupakan Bagian Laba
yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat pada PT. Bank Sumut
(Lembaga Keuangan Daerah/BPD) berupa pendapatan
deviden. Jumlah realisasi penerimaan deviden sebesar
Rp351.489.642,95 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp376.489.642,95 yang berarti
realisasi dibawah anggaran sebesar Rp25.000.000,00
atau 93,36% dari anggaran.
(4) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
Jumlah realisasi lain-lain pendapatan asli daerah sebesar
Rp3.249.010.655,25 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp2.157.911.340,00 diatas anggaran sebesar
Rp1.091.099.315,25 atau 150,56% dari anggaran. Lainlain
pendapatan asli daerah terdiri dari :
1. Penerimaan Piutang Lainlain
(TP/TGR)
Rp 158.705.000,00
2. Penerimaan dari
Pengembalian Proyek
Rp 25.230.000,00
3. Penerimaan Penjualan
Bahan-bahan bekas
bangunan
Rp 10.265.000,00
4. Penerimaan Hasil Pertanian Rp 17.411.340,00
5. Jasa Giro Kas Daerah Rp 2.638.555.703,00
6. Jasa Giro Kas Bendahara
Pengeluaran
Rp 29.172.943,00
7. Pendapatan atas denda
keterlambatan
Rp 3.744.240,25
8. Pendapatan dari
Pengembalian Belanja
Rp 223.285.639,00
9. Kelebihan setor Rp 142.640.790,00
Jumlah Rp 3.249.010.655,25
3.1.1.2 Pendapatan Transfer
Dana perimbangan merupakan penerimaan daerah yang
berasal dari transfer atau penerimaan dari pemerintah pusat
maupun pemerintah provinsi dengan persentase atau
pembagian tertentu, sampai dengan 31 desember 2008 telah
direalisasikan sebesar Rp224.015.136.291,50 dari anggaran
sebesar Rp221.456.501.375,31 yang berarti realisasi diatas
anggaran sebesar Rp2.558.634.916,19 atau 101,16% dari
anggaran dengan rincian :
(1) Transfer Pemerintah Pusat
Jumlah realisasi dana perimbangan dari pemerintah
pusat sebesar Rp219.886.210.290,00 dibandingkan
dengan anggarannya sebesar Rp217.242.666.670,31
yang berarti realisasi diatas anggaran sebesar
Rp2.643.543.619,69 atau 101,22% dari anggaran, yang
terdiri dari :
(2) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya
Jumlah realisasi dana perimbangan dari pemerintah
pusat sebesar Rp445.057.600,00 dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp888.053.400,00 berupa dana
No
Jenis
Penerimaan
Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
%
1. Bagi Hasil
Pajak
18.329.789.687,00 21.181.866.242,00 115,22
2. Bagi Hasil
SDA
1.075.831.983,31 867.299.048,00 80,62
3. Dana Alokasi
Umum
155.875.045.000,00 155.875.045.000,00 100,00
4. Dana Alokasi
Khusus
41.962.000.000,00 41.962.000.000,00 100,00
Jumlah 217.242.666.670,31 219.886.210.290,00 101,22
penyesuaian untuk tunjangan pendidikan masih dibawah
anggaran sebesar Rp442.995.800 atau 50,12% dari
anggaran. .
(3) Transfer Pemerintah Provinsi
Dana transfer Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk setiap
Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera
Utara. Jumlah realisasi dana transfer Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp3.683.868.401,50
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp3.325.781.305 yang berarti realisasi diatas anggaran
sebesar Rp358.087.096,50 atau 110,77% dari anggaran
yang terdiri dari :
No
Jenis
Penerimaan
Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
%
1. Pendapatan
Bagi Hasil
Pajak
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 110,77
2. Pendapatan
Bagi Hasil
Lainnya
00,00 00,00 -
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 110,77
3.1.1.3 Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
Lain-lain Pendapatan Yang Sah merupakan pendapatan
diluar Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer
yaitu berupa Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara dan dana darurat dari pemerintah pusat.
Jumlah realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar
Rp8.001.750.000,00 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp5.501.750.000,00 yang berarti realisasi diatas
anggaran sebesar Rp2.500.000.000,00 atau 145,44% dari
anggaran yang terdiri dari :
No Jenis Penerimaan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %
1. Pendapatan Hibah 0,00 0,00 100,90
2. Pendapatan Dana
Darurat
0,00 2.500.000.000,00 0,00
3. Pendapatan
Lainnya
5.501.750.000,00 5.501.750.000,00 100,00
Jumlah 5.501.750.000,00 8.001.750.000,00 145,44
3.1.2 BELANJA
Pada tahun anggaran 2008 secara umum realisasi belanja tidak
melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan, dimana jumlah
realisasi belanja sebesar Rp240.383.161.081,00 sedangkan
anggarannya sebesar Rp271.217.772.183,00 sehingga realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp30.834.611.102,00 atau 88,63% dari
anggaran. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai capaian
belanja, akan dirinci menjadi :
1) Belanja Operasi, terdiri dari :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang
c. Belanja Hibah
d. Belanja Bantuan Sosial
e. Belanja Bantuan Keuangan
2) Belanja Modal, terdiri dari :
a. Belanja Modal Tanah
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
3) Belanja Tak Terduga
4) Belanja Transfer
1) Belanja Operasi
Jumlah realisasi belanja operasi sebesar Rp129.237.154.881,00
sedangkan anggarannya sebesar Rp155.017.242.068,00 yang
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar
Rp25.780.087.187,00 atau 83,37% dari anggaran.
a. Belanja Pegawai
Jumlah realisasi belanja pegawai sebesar
Rp74.241.704.728,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp85.944.036.649,00 berarti realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp11.702.331.921,00 atau
sebesar 86,38% dari anggaran.
b. Belanja Barang
Jumlah realisasi belanja barang sebesar
Rp44.988.366.241,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp55.094.697.719,00 berarti realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp10.106.331.478,00 atau
81,66% dari anggaran.
c. Belanja Hibah
Jumlah realisasi belanja hibah sebesar Rp1.105.000.000,00
jika dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp2.005.000.000,00 berarti realisasi dibawah anggaran
sebesar Rp900.000.000,00 atau 55,11% dari anggaran.
d. Belanja Bantuan Sosial
Jumlah realisasi belanja bantuan sosial sebesar
Rp3.518.508.050,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp6.374.615.050,00 berarti realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp2.856.107.000,00 atau
55,20% dari anggaran.
e. Belanja Bantuan Keuangan
Jumlah realisasi belanja bantuan keuangan yang merupakan
bantuan keuangan lepada Pemerintah Desa sebesar
Rp5.383.575.862,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp5.598.892.650,00 berarti realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp215.316.788,00 atau 96,15%
dari anggaran.
2) Belanja Modal
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi menfaat
lebih dari satu periode akuntansi. Jumlah realisasi belanja
modal sebesar Rp110.986.011.200,00 sedangkan anggarannya
sebesar Rp114.200.530.115,00 yang berarti realisasi dibawah
anggaran sebesar Rp3.214.518.915,00 atau 97,19% dari
anggaran.
a. Belanja Modal Tanah
Jumlah realisasi belanja modal tanah berupa tanah untuk
bangunan kantor sebesar Rp4.349.618.600,00 jika
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp5.127.960.000,00 yang berarti realisasi dibawah
anggaran sebesar Rp778.341.400,00 atau 84,82% dari
anggaran.
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Jumlah realisasi belanja modal peralatan dan mesin
meliputi pembelian alat-alat berat, angkutan bermotor,
peralatan kerajinan, alat-alat bengkel dan ukur, alat-alat
pengolahan pertanian, peralatan dan perlengkapan kantor,
komputer, meubelair, peralatan dapur, penghias ruangan
rumah tangga, alat Studio dan komunikasi, alat kedokteran
serta alat laboratorium sebesar Rp17.362.940.707,00 jika
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp18.167.133.423,00 yang berarti realisasi dibawah
anggaran sebesar Rp804.192.716,00 atau 95,57% dari
anggaran.
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Jumlah realisasi belanja modal gedung dan bangunan
berupa pembangunan konstruksi gedung kantor, gudang,
gedung sekolah, bangunan pasar, kolam ikan, saluran dan
pagar sebesar Rp34.422.157.400,00 jika dibandingkan
dengan anggarannya sebesar Rp34.969.339.400,00 yang
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar
Rp547.182.000,00 atau 98,44% dari anggaran.
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Jumlah realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan
berupa pembangunan konstruksi jalan, jembatan, bangunan
air, jaringan listrik dan telepon sebesar
Rp52.798.137.693,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp53.604.076.692,00 yang berarti
realisasi dibawah anggaran sebesar Rp805.938.999,00 atau
98,50% dari anggaran.
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Jumlah realisasi belanja modal aset tetap lainnya berupa
pengadaan buku perpustakaan, barang bercorak kesenian
dan hewan ternak serta tanaman sebesar
Rp2.053.156.800,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp2.332.020.600,00 dibawah
anggaran sebesar Rp278.863.800,00 atau 88,04% dari
anggaran.
3) Belanja Tak Terduga
Tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
menganggarkan belanja tak terduga sebesar
Rp2.000.000.000,00 dan direalisasikan sebesar
Rp159.995.000,00 dibawah anggaran sebesar
Rp1.840.005.000,00 atau 8,00% dari anggaran.
4) Belanja Transfer
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak menganggarkan
belanja transfer untuk Tahun Anggaran 2008 dan tidak ada
realisasi belanja transfer bagi hasil ke Pemerintah Desa.
3.1.3 Pembiayaan
1) Penerimaan Pembiayaan
Jumlah realisasi penerimaan pembiayaan yang merupakan
akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan/Perhitungan Anggaran
(SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp49.938.115.129,44
sedangkan anggarannya sebesar Rp50.783.970.574,44 yang
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar Rp845.855.455,00
atau 98,33% dari anggaran.
2) Pengeluaran Pembiayaan
Jumlah realisasi pengeluaran pembiayaan yang merupakan
pemberian pinjaman Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
kepada masyarakat berupa bantuan modal kerja dalam bentuk
dana bergulir sebesar Rp3.400.000.000,00 sedangkan
anggarannya termasuk penyertaan modal pemerintah kepada
PT. Bank Sumut yang tidak terealisir sebesar
Rp3.900.000.000,00. yang berarti realisasi dibawah anggaran
sebesar Rp500.000.000,00 atau 87,18% dari anggaran.
3.1.4 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2008 (SiLPA Tahun
2008)
Tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan/Perhitungan Anggaran tahun
berjalan dari hasil operasi selama tahun 2008 sebesar
Rp43.703.617.675,14 sedangkan anggarannya sebesar
Rp6.412.470.749,70 berarti realisasi di atas anggaran sebesar
Rp37.291.146.925,44 atau 681,54% dari anggaran.
3.2 PENJELASAN POS-POS NERACA
3.2.1 ASET
3.2.1.1 ASET LANCAR
1. Kas Rp43.951.007.830,70
Jumlah tersebut merupakan saldo kas Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 yang terdiri dari :
1.1 Kas di Kas Daerah (BUD) Rp41.796.741.756,70
Jumlah tersebut merupakan saldo berdasarkan kas opname yang
dilakukan per 31 Desember 2008, terdiri atas saldo giro pada 6
rekening Kas Daerah PT. Bank Sumut Cabang Salak dan PT.
BRI Cabang Sidikalang sebesar Rp48.185.577.205,14 dikurang
outstanding chek/cek beredar sebesar Rp6.388.835.448,44
dengan rincian sebagai berikut :
1. No. Rek. 281.01.02.000005 – 0 Rp 19.955.098.530,01
2. No. Rek. 281.01.02.000086 – 0 Rp 864.340.477,13
3. No. Rek. 281.01.02.000010 – 0 Rp 556.473.457,00
4. No. Rek. 194.01.000484-30-8 Rp 288.391.191,00
5. No. Rek. 194.01.000485-30-4 Rp 25.227.081.526,00
6. No. Rek. 194.01.000486-30-0 Rp 1.294.192.024,00
Jumlah Rp 48.185.577.205,14
-/- Dikurang Outstanding Chek Rp 6.388.835.448,44
Saldo Kas per 31 Desember 2008 Rp 41.796.741.756,70
1.2 Kas di Bendahara Pengeluaran Rp.2.154.266.074,00
Jumlah tersebut merupakan saldo kas yang ada pada bendahara
pengeluaran di SKPD (Dinas/Kantor/Badan unit pengguna
anggaran) per 31 Desember 2008 yang belum disetor ke
rekening kas daerah.
Rincian Saldo kas tersebut dapat lihat Lampiran 1.
2. Piutang Lain-Lain Rp7.718.946.212,37
Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2008 sebesar
Rp7.718.946.212.37 merupakan kerugian keuangan daerah atas
penggunaan panjar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan
ketekoran kas oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), atas piutang
lain-lain kondisinya dapat digambarkan sbb:
1 Dalam Proses Hukum oleh Kejaksaan Negeri
Sidikalang
Rp 6.693.090.767,37
2 Belum dilakukan Proses TP/TGR oleh Majelis
TP/TGR
Rp 845.855.445,00
3 Pengangsuran Piutang oleh Pegawai ybs Rp 180.000.000,00
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 7.718.946.212,37
Rincian daftar nama piutang lain-lain lihat lampiran : 2
3. Persediaan Rp1.526.101.912,95
Jumlah tersebut merupakan saldo Persediaan per 31 Desember
2008 berdasarkan hasil stok opname yang dilakukan pada akhir
tahun. Persediaan ini terdiri atas :
1 Persediaan Alat Tulis Kantor Rp 1.118.790.466,00
2 Persediaan Barang Kuasi Rp 546.000,00
3 Persediaan Obat-Obatan Rp 217.707.624,45
4 Persediaan Alat Kesehatan Rp 189.057.822,50
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 1.526.101.912,95
Persediaan obat, alat kesehatan, barang kuasi dan ATK baik di
RSU Daerah Salak, Gudang Farmasi, maupun unit satuan kerja,
merupakan sisa persediaan bahan pakai habis yang diperuntukkan
bagi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat maupun
kebutuhan kantor unit kerja. Rincian persediaan lihat Lampiran
Nomor 3.
3.2.1.2 INVESTASI JANGKA PANJANG
1. Investasi Non Permanen Rp3.400.000.000,00
Jumlah tersebut merupakan saldo pemberian pinjaman pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat kepada masyarakat untuk pemberian
modal kerja dalam bentuk dana bergulir per 31 Desember 2008.
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Rp1.956.757.398,40
Jumlah tersebut merupakan saldo penyertaan modal pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 pada PT. Bank
Sumut. Dari seluruh setoran modal tersebut telah diterbitkan
sertifikat saham kepemilikan oleh PT. Bank Sumut sebanyak
84.644 lembar dengan nilai Rp1.456.757.398,40. Rincian
penyertaan modal lihat Lampiran Nomor 4.
3.2.1.3 ASET TETAP
1. Tanah Rp26.999.479.787,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Tetap Tanah per 31
Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama
tahun 2008 yang berasal dari pembelian/pelepasan hak atas tanah
perorangan yang penggunaannya untuk tanah bangunan kantor
dengan nilai Rp4.439.618.600,00. Nilai pembelian seluruhnya
berdasarkan harga perolehan yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh tanah sampai dengan tanah tersebut siap
dipakai, meliputi antara lain harga pembelian dan biaya untuk
memperoleh hak, biaya yang berhubungan dengan pengukuran dan
penimbunan, serta biaya pembelian bangunan tua yang terletak
pada sebidang tanah yang dibeli untuk pembangunan sebuah
gedung baru jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk
dibongkar.
Rincian Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2008 lihat pada
Lampiran Nomor 5.
2. Peralatan dan Mesin Rp59.307.687.434,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Peralatan dan Mesin per 31
Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama
tahun 2008 yang berasal dari pembelian dengan nilai
Rp17.237.940.707,00 terdiri dari :
1. Alat-Alat Berat Rp 79.100.000,00
2. Alat-Alat Angkutan Rp 2.816.147.100,00
3. Alat Bengkel dan Alat Ukur Rp 114.800.000,00
4. Alat Pertanian Rp 677.150.000,00
5. Alat Kantor dan Rumah Tg Rp 6.912.733.783,00
6. Alat Studio dan Kom. Rp 442.605.300,00
7. Alat-Alat Kedokteran Rp 4.883.240.824,00
8. Alat Laboratorium Rp 1.271.413.700,00
9. Alat Persenjataan Rp 40.750.000,00
Jumlah Rp 17.237.940.707,00
Nilai pengadaan seluruhnya berdasarkan harga perolehan yaitu
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh peralatan dan
mesin sampai siap pakai yang meliputi harga pembelian dan biaya
instalasi serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan
mempersiapkannya agar dapat digunakan.
Rincian Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2008 lihat pada
Lampiran Nomor : 6 s/d 14.
3. Gedung dan Bangunan Rp132.546.154.548,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Gedung dan Bangunan per
31 Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama
tahun 2008 yang berasal dari pembangunan gedung dengan nilai
Rp34.276.102.400,00. Nilai pengadaan seluruhnya berdasarkan
harga perolehan yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh gedung dan bangunan sampai siap dipakai, meliputi
harga beli, biaya pembebasan, biaya pengurusan IMB, notaris dan
pajak, biaya konstruksi yang dicakup oleh kontrak kontruksi
meliputi harga kontrak ditambah dengan biaya tidak langsung
lainnya yang dikeluarkan sehubungan dengan konstruksi dan
dibayar kepada para pihak selain penyedia barang/jasa, serta
mencakup pula biaya bagian dari pembangunan yang dilaksanakan
secara swakelola.
Rincian Aset tetap Gedung per 31 Desember 2008 dilihat pada
Lampiran Nomor : 15 dan 16.
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp222.072.696.235,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Tetap Jalan, Irigasi dan
Jaringan per 31 Desember 2008, mencakup saldo awal dan
penambahan selama tahun 2008 yang berasal dari pembangunan
maupun pengadaan senilai Rp51.287.537.693,00. Nilai pengadaan
seluruhnya berdasarkan harga perolehan yaitu seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai
siap dipakai (tidak termasuk nilai tanah).
Rincian Jalan, Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2008 lihat
pada Lampiran Nomor 17 s/d 20.
5. Aset Tetap Lainnya Rp929.435.575,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Buku Perpustakaan, barang
bercorak kebudayaan dan hewan ternak/tanaman per 31 Desember
2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama tahun 2008
yang berasal dari pembelian dengan nilai Rp598.967.800,00 terdiri
dari :
1. Buku Perpustakaan Rp 236.267.800,00
2. Barang Bercorak Kebudayaan Rp 322.400.000,00
3. Hewan ternak/tanaman Rp 40.300.000,00
Jumlah Rp 598.967.800,00
Rincian Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2008 lihat pada
Lampiran Nomor : 21 s/d 23.
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp1.656.655.000,00
Jumlah tersebut merupakan seluruh biaya yang telah dikeluarkan
untuk konstruksi dalam pengerjaan, yang pekerjaannya belum
selesai sampai dengan per 31 Desember 2008.
Rincian Konstruksi Dalam Pengerjaan per 31 Desember 2008 lihat
pada Lampiran Nomor : 24.
Seluruh aset tetap pengadaan tahun 2008 berdasarkan harga perolehan
dan terhadap aset tetap selain tanah juga belum dilakukan penyusutan.
3.2.2 KEWAJIBAN
3.2.2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Hutang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Rp247.390.156,00
Jumlah tersebut merupakan hutang pajak kepada pemerintah pusat
karena terdapat pajak yang belum disetorkan ke rekening Kas
Negara per 31 Desember 2008 atas pungutan di tahun 2008, yang
dilakukan oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) terhadap
penerbitan SP2D LS pembayaran kepada pihak ketiga, dengan
rincian :
1. PPN Rp 43.296.546,00
2. PPh Pasal 22 Rp 204.093.610,00
Jumlah Rp 247.390.156,00
3.2.2.2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Sampai dengan Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
belum melakukan peminjaman dana untuk membiayai kebutuhan
belanjanya baik kepada Pemerintah Pusat (Dalam Negeri) maupun
melalui Lembaga Keuangan Luar Negeri (Loan ADB, IBRD dll).
3.2.3 EKUITAS DANA
3.2.3.1 Ekuitas Dana Lancar Rp 52.948.665.800,02
Jumlah tersebut merupakan selisih antara Jumlah Aset Lancar
dengan Jumlah Dana yang disediakan untuk pembayaran Hutang
Jangka Pendek dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 43.703.617.674,70
- Cadangan Piutang Rp 7.718.946.212,37
- Cadangan Persediaan Rp 1.526.101.912,95
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 52.948.665.800,02
3.2.3.2 Ekuitas Dana Investasi Rp448.868.865.977,40
Jumlah tersebut merupakan selisih antara Jumlah Investasi
Permanen dan Aset Tetap dengan Jumlah Dana yang disediakan
untuk pembayaran Hutang Jangka Panjang dengan rincian sebagai
berikut :
- Diinvestasikan dalam Investasi Jk Panjang Rp 5.356.757.398,40
- Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp 443.512.108.579,00
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 448.868.865.977,40
3.3 PENJELASAN ARUS KAS
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan
kegiatan/aktivitas Operasional, Investasi Aset Non Keuangan, dan
Pembiayaan serta aktivitas Non Anggaran.
Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggambarkan
saldo awal penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode 1
Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.
Tujuan pelaporan Arus Kas adalah menyajikan informasi mengenai
kemampuan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menghasilkan
kas dan menilai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk
menggunakan kas tersebut.
Selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan kas sebesar
Rp12.993.454.272,30 yang berasal dari :
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas
Operasi
Rp 108.151.513.745,70
- Arus Kas Bersih dari Aktuvitas
Investasi Non Keuangan
Rp (110.986.011.200,00)
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas
Pembiayaan
Rp (3.400.000.000,00)
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non
Anggaran
Rp (6.758.956.818,00)
Jumlah Penurunan Kas Rp (12.993.454.272,30)
1. Arus kas bersih dari Aktivitas Operasi Rp. 108.151.513.745,70
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas operasi Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat selama Tahun Anggaran 2008, yang
merupakan realisasi Pendapatan Daerah setelah dikurangi Belanja
Operasi kegiatan pemerintah, dengan rincian sebagai berikut :
1.1 Arus Kas Masuk
- Pendapatan Asli Daerah Rp. 5.531.777.335,20
- Pendapatan Transfer Rp. 224.015.136.291,50
- Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 8.001.750.000,00
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 237.548.663.626,70
1.2 Arus Kas Keluar
Belanja Operasi :
- Belanja Pegawai/Personalia Rp. 74.241.704.728,00
- Belanja Barang Rp. 44.988.366.241,00
- Bunga Rp. 0,00
- Subsidi Rp. 0,00
- Hibah Rp. 1.105.000.000,00
- Bantuan Sosial Rp. 3.518.508.050,00
- Bantuan Keuangan Rp 5.383.575.862,00
- Belanja Tak Terduga Rp. 159.995.000,00
- Bagi Hasil Pajak Rp. 0,00
- Bagi Hasil Retribusi Rp. 0,00
- Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Rp. 0,00
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 129.397.149.881,00
Jumlah arus kas bersih dari aktivitas
Operasi
Rp. 108.151.513.745,70
2. Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
(Rp110.986.011.200,00)
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Investasi Aset Non
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat selama Tahun
Anggaran 2008, yang merupakan Belanja Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat untuk Belanja Modal berupa pengadaan Barang
Inventaris Milik Daerah dalam rangka kegiatan pemerintahan termasuk
Pelayanan Publik.
Belanja Modal yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, menjadi penambahan
Aktiva Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2008 yang bersangkutan.
Rincian atas Akitvitas Investasi Tahun 2008 sebagai berikut :
2.1 Arus Kas Masuk
- Penjualan Aktiva Tetap Rp. 0,00
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 0,00
2.2 Arus Kas Keluar
- Belanja Tanah Rp. 4.349.618.600,00
- Belanja Peralatan dan Mesin Rp. 17.362.940.707,00
- Belanja Gedung dan Bangunan Rp. 34.422.157.400,00
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp. 52.798.137.693,00
- Belanja Aset Tetap Lainnya Rp. 2.053.156.800,00
- Belanja Aset Lainnya Rp. 0,00
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 110.986.011.200,00
Jumlah Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi
Aset Non Keuangan
(Rp. (110.986.011.200,00)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Insvestasi Aset Non Keuangan tahun
anggaran 2008 minus Rp110.986.011.200,00 menunjukkan bahwa
dalam Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan
penambahan aset untuk pelayanan senilai Rp110.986.011.200,00.
3. Arus kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan (Rp. 3.400.000.000,00)
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Pembiayaan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, yang
merupakan realisasi pemberian pinjaman Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat kepada masyarakat berupa bantuan modal kerja dalam
bentuk dana bergulir dan sisa UYHD Tahun Anggaran 2008 yang
belum di setor ke Kas Daerah.
Rincian atas Akitvitas Pembiayan Tahun 2008 sebagai berikut :
2.1 Arus Kas Masuk
- Penerimaan sisa GU Nihil Rp. 0,00
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 0,00
2.2 Arus Kas Keluar
- Dana Bergulir Rp. 3.400.000.000,00
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 3.400.000.000,00
Jumlah Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi
Aset Non Keuangan
(Rp. (3.400.000.000,00)
4. Arus kas bersih dari Aktivitas Non Anggaran
Rp(6.901.600.608,00)
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Non Anggaran Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, yang
merupakan hutang pajak kepada pemerintah pusat karena terdapat
pajak yang belum disetorkan ke rekening Kas Negara per 31 Desember
2008.
4.1 Arus Masuk Kas Rp 11.539.876.618,00
- Penerimaan Perhitungan Fihak
Ketiga
Rp 11.539.876.618,00
4.2 Arus Keluar Kas Rp 16.144.567.362,00
- Pengeluaran Perhitungan Fihak
Ketiga
Rp 16.144.567.362,00
- UYHD yang belum disetor 2.154.266.074,00
Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas
Non Anggaran
Rp (6.758.956.818,00)
5. Saldo Akhir Kas
Saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran
2008 terdiri dari kas di kas daerah (BUD) sebesar
Rp42.642.597.202,14 dan kas di bendahara pengeluaran sebesar
Rp2.154.266.074,00, sehingga besar saldo kas Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat sebesar Rp44.796.863.276,14.
Namun demikian terhadap saldo kas akhir kas tersebut kami lakukan
reklafikasi terhadap saldo kas di bendahara pengeluaran yang belum
dipertanggungjawabkan sebesar Rp845.855.445,00 ke piutang lain-lain
karena merupakan akumulasi dari saldo tahun 2004 s/d tahun 2007
yang belum disetor ke rekening kas daerah sehingga saldo akhir kas
daerah menjadi sebesar Rp43.951.007.831,14.
BAB. IV Penutup
Dari uraian diatas, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat per 31 desember 2008 kami simpulkan sebagai
berikut :
Jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp237.548.663.626,70
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp230.746.272.358,26 telah melampaui target yang ditetapkan
atau diatas anggaran sebesar Rp6.802.391.268,44 atau 102,93%
dari anggaran. Jumlah realisasi belanja sebesar
Rp240.383.161.081,00 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp271.217.772.183,00 dibawah anggaran sebesar
Rp30.834.611.102,00 atau 88,63% dari anggaran, jika
dibandingkan dengan tahun anggaran 2007 yang penyerapan
anggarannya mencapai 86,70% tidak terjadi peningkatan yang
signifikan. Jumlah realisasi pembiayaan netto sebesar
Rp46.538.115.129,44 dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp46.764.321.911,69 dibawah anggaran sebesar
Rp226.206.782,25 atau 99,52% dari anggaran. Jumlah aset per 31
desember 2008 sebesar Rp502.064.921.933,86 dibandingkan
dengan jumlah aset per 31 Desember 2007 sebesar
Rp399.721.639.709,81 mengalami kenaikan sebesar
Rp102.343.282.224,05 atau 25,60% dari tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk arus kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
per 31 Desember 2008 mengalami penurunan kas sebesar
Rp12.993.454.272,30 dibandingkan dengan kenaikan kas per 31
desember 2007 sebesar Rp 15.516.196.856,21 yang berarti
mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Dari data-data tersebut dapat digambarkan :
1. Terjadi peningkatan pelaksanaan APBD dari tahun
sebelumnya yang berarti terjadi peningkatan terhadap
pelayanan publik (umum).
2. Terjadi penurunan terhadap kas (Defisit) yang berarti
pelaksanaan program dan kegiatan semakin meningkat.
3. Persediaan kas (SiLPA) yang masih cukup besar yang
disebabkan akumulasi surplus tahun-tahun sebelumnya
menjadi pendorong untuk mangatur perencanaan yang lebih
matang untuk kebutuhan terhadap pelayanan publik (umum).
BAB III
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN
A. Dasar Hukum Pemeriksaan
1. Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara;
4. Pasal 184 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan
6. Pasal 102 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
B. Tujuan Pemeriksaan
Untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam
laporan keuangan mendasarkan kepada kriteria:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan atau prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.
C. Sasaran Pemeriksaan
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2008 meliputi
pengujian atas saldo akun-akun yang ada di Neraca dan transaksi-transaksi pada Laporan
Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, dan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan
atas Laporan Keuangan.
D. Standar Pemeriksaan
Standar pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
E. Metodologi Pemeriksaan
Metodologi pemeriksaan secara ringkas meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
hasil pemeriksaan.
F. Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2009 sampai dengan 20 Mei 2009.
G. Obyek Pemeriksaan
Obyek pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Medan adalah Laporan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008, yang terdiri dari Laporan
Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
H. Batasan Pemeriksaan
Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggungjawab
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Oleh karena itu BPK-RI tidak bertanggungjawab
terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan
baik sengaja maupun tidak sengaja oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Pemeriksaan BPK-RI meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan
keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang
berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI
tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika
dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK-RI juga menyadari kemungkinan adanya
perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun harus diakui bahwa
pemeriksaan BPK-RI tidak memberikan jaminan bahwa tindakan melanggar hukum akan
terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum
yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan
keuangan akan terdeteksi. BPK-RI akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan
melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang mungkin ditemukan selama
pemeriksaan. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas perundang-undangan, BPK-RI
hanya menguji kepatuhan instansi atas peraturan perundang-undangan yang terkait langsung
dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih
terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi.
BADANPEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
DALAM KERANGKA
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008
DI
SALAK
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
PERWAKILAN BPK-RI PROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009
Tanggal : 2009
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………… i
BAB I RESUME LAPORAN ATAS PENGENDALIAN INTERN………. 1
BAB II GAMBARAN UMUM PENGENDALIAN INTERN DALAM
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN……….
3
BAB III HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN
INTERN………………………………………………………………………………….
8
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sepenuhnya Sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No. 13
Tahun 2006 ………………………………………………………………………
8
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sesuai Ketentuan ……………..
12
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat Belum Berfungsi sebagai Rekening Penampung Seluruh
Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah …………………………….
17
4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat Tidak Tertib dan Nilai Aset Tetap pada Neraca 31
Desember 2008 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya ……………
20
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Belum Tertib ………………………………………………
24
LAMPIRAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RESUME LAPORAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat. Tanggung jawab BPK-RI adalah pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Atas pemeriksaan tersebut BPK-RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 yang
memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat untuk Tahun Anggaran 2008.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
tersebut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI
untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan
pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai standar untuk
memberikan pendapat. Standar tersebut juga mengharuskan BPK-RI untuk
mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas pelaporan
keuangan.
Kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat yang ditemukan BPK-RI adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Belum Sesuai Ketentuan
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Belum
Berfungsi sebagai Rekening Penampung Seluruh Penerimaan dan Pengeluaran
Kas Daerah
4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tidak
Tertib dan Nilai Aset Tetap pada Neraca Per 31 Desember 2008 Tidak Dapat
Diyakini Kewajarannya
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Belum Tertib
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan review atas sistem pembukuan
dan penyusunan laporan keuangannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dan kekeliruan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Secara lebih rinci dijelaskan pada bagian Hasil Pemeriksaan atas Sistem
Pengendalian Intern.
Medan, 24 Juni 2009
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
Hari Wiwoho, S.E., M.M., Ak.
Akuntan Register Negara D-12.603
BAB II
GAMBARAN UMUM PENGENDALIAN INTERN
DALAM SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 masih menggunakan
sistem pembukuan tunggal dengan dasar kas. Penyusunan Laporan
Keuangan Daerah belum sepenuhnya mengacu kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sedangkan prosedur pencatatan dan
pengurusan keuangan daerah sebagian telah mengacu pada Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Tahun Anggaran 2004, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan sebagai pedoman
pengelolaan keuangan daerah. Namun sampai dengan Tahun Anggaran
2008, Perda tersebut belum direvisi walaupun sudah tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menyusun
Laporan Keuangan Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah.
Hasil penelaahan atas sistem pengendalian intern atas pembukuan
dan penyusunan Laporan Keuangan serta pelaksanaannya yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
masih terdapat kelemahan-kelemahan yaitu:
1. Organisasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan suatu
kebijakan yang menjadi landasan kegiatan operasional yaitu:
a. Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah serta Sekretariat
DPRD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 14 Nopember 2008. Berdasarkan
Perda tersebut, organisasi Sekretariat Daerah dipimpin oleh
Sekretaris Daerah dibantu oleh 2 (dua) asisten dan 8 (delapan)
Kepala Bagian, sedangkan Sekretariat DPRD dipimpin oleh
Sekretaris DPRD dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bagian dan Kelompok
Tenaga Ahli.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat juga telah mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dalam menetapkan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 14
Nopember 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat dan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 14 Nopember 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat. Berdasarkan Perda tersebut jumlah dinas pada
Kabupaten Pakpak Bharat sebanyak 9 (sembilan) dinas, 3 (tiga)
badan, 3 (tiga) kantor, 1 (satu) Inspektorat, 1 (satu) Rumah Sakit
Umum Daerah Salak, dan 1 (satu) Satuan Polisi Pamong Praja.
b. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2008 tersebut telah diatur bahwa untuk
pengelolaan seluruh aset/barang milik daerah Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dikelola oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE) yaitu pada Bidang Aset
Daerah, sebelumnya pengelolaan aset dilaksanakan oleh Bagian
Umum Sekretariat Daerah. Namun pada Tahun Anggaran 2008
pengelolaan aset yang dilaksanakan Bidang Aset Daerah
DIPPEKADE sama sekali tidak memadai. Bidang Aset Daerah
DIPPEKADE belum melakukan pencatatan apapun atas aset yang
dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, demikian juga
dengan dokumen pencatatan aset untuk tahun-tahun sebelumnya,
yang diselenggarakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah, tidak
terdokumentasi dengan baik.
2. Kebijaksanaan
Dari penelaahan atas pelaksanaan pengelolaan kas dan penatausahaan
keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, sampai dengan pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa penatausahaan keuangan daerah
pada Kabupaten Pakpak Bharat belum didukung dengan infrastruktur
pengelolaan keuangan yang memadai seperti Peraturan Daerah (Perda)
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah, Sistem Akuntansi serta Kebijakan Akuntansi yang pokok
dasarnya telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu penetapan 3
(tiga) rekening sebagai Rekening Kas Umum Daerah belum sesuai
dengan Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004 tentang Keuangan
Negara/Daerah.
3. Prosedur
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan Perda Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang
digunakan sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah, namun Perda
tersebut belum direvisi walaupun sudah tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Selain itu sampai dengan Tahun Anggaran 2008
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum menyusun Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat.
Selanjutnya dalam melaksanakan penerimaan daerah daerah masih
terdapat pajak dan retribusi daerah yang belum ditetapkan peraturan
daerahnya sebagai dasar pemungutan sehingga pemungutannya belum
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Surat
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Sedangkan dalam melaksanakan
pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum
Daerah masih melaksanakan pembayaran SP2D melalui giro sehingga
dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
4. Personalia
Berdasarkan pengamatan atas personil yang bertugas melaksanakan
pembukuan dan penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun
Anggaran 2008, dapat diketahui bahwa jumlah personil yang
ditempatkan pada Bagian Akuntansi pada DIPPEKADE masih kurang
dibandingkan dengan volume kerja yang harus dilaksanakan dan
kualitasnya juga perlu ditingkatkan, karena dengan adanya perubahanperubahan
dalam Peraturan Pemerintah, setiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah harus mampu menyusun Laporan Keuangan Daerah.
5. Perencanaan
Penetapan APBD TA 2008 terlambat selama 1 bulan yaitu ditetapkan
pada tanggal 11 Pebruari 2008 dan P-APBD ditetapkan pada tanggal 14
Nopember 2008. Keterlambatan pengesahan APBD tersebut
mengakibatkan pelaksanaan kegiatan terlambat dan sejumlah kegiatan
harus diluncurkan pada TA 2008.
Dalam penyusunan APBD TA 2008 terdapat kegiatan-kegiatan yang
bersifat bantuan/hibah dan penyertaan modal yang dianggarkan dalam
kelompok belanja modal, bukan dalam kelompok belanja bantuan/hibah
ataupun pos pembiayaan pengeluaran. sehingga realisasi belanja modal
pada Laporan Realisasi Anggaran tidak menggambarkan nilai yang
sebenarnya.
6. Pencatatan
a. Dalam penyelenggaraan Pembukuan dan penyusunan Laporan
Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum
mengacu sepenuhnya kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 seharusnya Pemerintah Daerah
melakukan pembukuan dengan double entry, dasar cash untuk LRA
dan dasar accrual untuk menyusun neraca, tetapi dalam penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2008 masih
menggunakan single entry, sehingga belum dapat menjembatani
penyajian akun-akun antara LRA dan Neraca.
b. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dan
para Bendahara Penerima/Pengeluaran SKPD sudah melakukan
transaksi melalui Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, tetapi
karena masih terbatasnya kemampuan para bendahara tersebut
dalam pengelolaan keuangan, maka masih terjadi kesalahan atau
kekuranglengkapan penulisan jenis setoran pada slip setoran bank.
c. Pencatatan pada BKU SKPD belum tertib, para bendahara
pengeluaran SKPD tidak pernah melakukan rekonsiliasi antara saldo
BKU dengan saldo bank.
d. Bidang Akuntansi dalam menyajikan nilai aset pada Neraca 2008
tidak melakukan koordinasi dengan Bidang Aset. Hal tersebut
disebabkan Bidang Aset tidak memiliki dokumen pencatatan yang
memadai.
7. Pelaporan
Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
belum seluruhnya mengacu pada Stándar Akuntansi Pemerintah.
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah masih terpusat di Bidang
Akuntansi DIPPEKADE, dan bukan merupakan hasil konsolidasi dari
Laporan Keuangan setiap SKPD.
8. Pengawasan
Fungsi pengawasan pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
sepenuhnya dilakukan oleh Inspektorat, termasuk pemantauan
penyelesaian kerugian daerah. Namun pengawasan yang dilaksanakan
oleh Inspektorat belum dapat dilaksanakan secara optimal karena masih
terbatasnya jumlah dan kemampuan personil untuk melaksanakan tugas
pemeriksaan.
BAB III
HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku
Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggungjawab atas pengelolaan dan
penatausahaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tanggungjawab
tersebut BUD berpedoman kepada peraturan perundang-undangan bidang
keuangan negara dan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah yang
mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Dari penelaahan atas pelaksanaan pengelolaan kas dan
penatausahaan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, sampai dengan
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa penatausahaan
keuangan daerah pada Kabupaten Pakpak Bharat belum didukung dengan
infrastruktur pengelolaan keuangan yang memadai seperti Peraturan Daerah
(Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah, Sistem Akuntansi serta Kebijakan Akuntansi yang pokok dasarnya
telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi
ketentuan dasar terkait keseluruhan kegiatan APBD yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah. Perbup Sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah memuat tentang tata cara penunjukan pejabat yang diberi
wewenang sebagai BUD, kuasa BUD, pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran berhalangan.
Perbup tentang Sistem akuntansi meliputi proses pencatatan, penggolongan,
penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan
keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD. Sedangkan Perbup tentang
kebijakan akuntansi merupakan perlakuan akuntansi yang terdiri dari
definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapan pendapatan,
belanja, pembiayaan, aktiva, utang serta ekuitas dana.
Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah yang telah ada masih mengacu kepada Kepmendagri Nomor 29
Tahun 2002, yaitu Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2005
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sedangkan Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Akuntansi Keuangan Daerah
sama sekali belum pernah dibuat.
Pada Tahun Anggaran 2008, Laporan Keuangan yang disusun
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan dengan menggunakan
program IT dalam bentuk Sistem Manajemen Akuntansi Keuangan Daerah
yang dibuat dan dipandu pelaksanaannya oleh Tim Asistensi dari BPKP
Provinsi Sumatera Utara. Sistem yang dibuat adalah mulai dari entry data
(penjurnalan) sampai dengan pelaporan keuangan pada SKPKD dan juga
pada masing-masing SKPD. Namun untuk penyusunan Laporan Keuangan
2008 proses penyusunan masih dilaksanakan oleh Bidang Akuntansi dengan
menggunakan data berdasarkan pengesahan SPJ masing-masing SKPD yang
telah direkonsiliasi dengan bidang akuntansi Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah dibuat, diketahui bahwa
pelaporan keuangan yang bisa dihasilkan dengan validitas data yang akurat
baru berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sedangkan untuk Neraca
datanya belum akurat dikarenakan peng-input-an nilai aset tetap hanya
berdasarkan saldo aset tetap Laporan Keuangan 2007 ditambah dengan
realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2008.
Saldo aset tetap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2007 yang
dijadikan sebagai saldo awal tersebut tidak didukung dengan daftar aset dan
rincian per jenis aset sehingga tidak dapat ditelusuri kewajaran nilainya dan
telah djadikan salah satu dasar pengecualian untuk opini Laporan Keuangan
2007. Hal tersebut terbukti dengan adanya perbedaan nilai akun aset tetap
pada neraca Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dibuat oleh SKPKD
selaku PPKD dengan nilai aset tetap pada beberapa SKPD yang diuji petik.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Pasal 6 yang menyatakan bahwa:
1) Ayat (1) Pemerintah menyusun 15sset15 akuntansi pemerintahan
yang mengacu pada SAP
2) Ayat (2) Sistem akuntansi pemerintah pada tingkat pemerintah
daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu
pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 4 yang menyatakan bahwa Keuangan daerah
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei
2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah yang menyatakan
bahwa:
1) Pasal 232
a) Ayat (1) Entitas pelaporan dan entitas akuntansi
menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.
b) Ayat (2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok
pengelolaan keuangan daerah.
2) Pasal 237 ayat (1) yang menyatakan bahwa transaksi atau kejadian
keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) selanjutnya secara periodik
diposting ke dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenaan.
3) Pasal 239 ayat (1), Kepala daerah menetapkan peraturan kepala
daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
4) Pasal 296
a) Ayat (1) PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah
dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
b) Ayat (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas
dan catatan atas laporan keuangan.
5) Pasal 330
a) Ayat (1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b) Ayat (2) Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah
tentang 16sset16 dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Proses pencatatan sampai dengan pelaporan pada SKPD dan SKPKD
tidak tertib dan belum mempunyai dasar yang jelas.
b. Laporan Keuangan yang disajikan belum sepenuhnya memberikan
informasi keuangan yang lengkap dan memadai.
c. Personil yang terkait dengan proses pencatatan sampai dengan pelaporan
belum sepenuhnya memahami perlakuan akuntansi dan menimbulkan
persepsi yang berbeda terhadap perlakuan akuntansi.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Terlambatnya inisiatif dari Bupati dan DPRD untuk segera menyusun
dan menetapkan Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
b. Terlambatnya inisiatif dari Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah
untuk segera menyusun dan menyampaikan konsep Peraturan Bupati
tentang Sistem Pengelolaan Keuangan, Sistem dan Prosedur Akuntansi
serta kebijakan akuntansi yang telah disesuaikan dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
c. Keterbatasan SDM, terutama pada SKPD, yang mempunyai kemampuan
teknis yang memadai terkait dengan penerapan perlakuan akuntansi
dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengakui adanya kekurangan
dalam sistem pengelolaan keuangan dan akan berupaya agar penyusunan
Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi
dapat selesai secepatnya, sehingga dengan sendirinya permasalahan tersebut
pada masa yang datang dapat diatasi.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Bersama dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat segera menyusun dan
menetapkan revisi Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Daerah yang sesuai dengan SAP dan Permendagri Nomor 13 Tahun
2006.
b. Memerintahkan Kepala Dinas DIPPEKADE dan jajaran terkait untuk
segera menyusun konsep Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan
Keuangan, Sistem dan Prosedur Akuntansi serta kebijakan akuntansi
yang telah disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Belum Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menganggarkan Pendapatan
Daerah dalam APBD TA 2008 sebesar Rp230.746.272.358,26 dengan
realisasi Rp237.871.049.019,70 atau mencapai 103,08%. Pada Pendapatan
Asli Daerah, realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
adalah sebesar Rp495.405.476,00 dan Rp1.435.871.561,00. Pengelolaan
pajak dan retribusi di Kabupaten Pakpak Bharat dikelola oleh Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE) Bidang
Pendapatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun Anggaran 2008
telah menetapkan target dan realisasi pajak dan retribusi yang dikelola
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri atas empat jenis pajak
dan 21 jenis retribusi daerah. Penetapan target didasarkan atas realisasi
pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya. Pemungutan pajak
restoran/kantin, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan
Galian Golongan ”C”, dan retribusi Ijin Gangguan/Keramaian dilakukan
oleh Bidang Pendapatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan
Asli Daerah, sedangkan pemungutan retribusi lainnya dilakukan oleh
masing-masing SKPD terkait.
Dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak dan retribusi tersebut
diketahui:
a. Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari pemungutan atas pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah hanya sembilan
Perda, yaitu:
No. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Kayu Rakyat
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Pajak Reklame
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pajak Restoran
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyediaan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”
No. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
9. Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 142 Tahun 2007 tentang Biaya
Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
Sedangkan Perda tentang pemungutan pajak dan retribusi lainnya belum
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
b. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum memilik perjanjian
kerjasama dengan PT PLN (Persero) dalam pelaksanaan pemungutan
Pajak Penerangan Jalan Umum. Pemungutan yang dilaksanakan PT
PLN masih berdasarkan perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan
Kabupaten Dairi sebagai Kabupaten induk sebelum pemekaran
Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam pelaksanaan pemungutan PPJU, PT
PLN (Persero) tidak pernah menyampaikan laporan realisasi
pemungutan PPJU yang telah dilaksanakannya.
c. DIPPEKADE dhi. Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai
koordinator PAD tidak mempunyai pengendalian yang memadai atas
pemungutan pajak dan retribusi yang dilaksanakan oleh SKPD-SKPD.
Penetapan jumlah pajak dan retribusi yang harus dibayar oleh Wajib
Pajak dan Wajib Retribusi hanya berdasarkan pada perhitungan
pemungut pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh masing-masing
SKPD terkait. Keterlambatan atas pembayaran pajak maupun
tunggakan pajak juga tidak pernah dikenakan sanksi maupun denda
keterlambatan. Pencatatan nilai pajak dan retribusi daerah pada Bidang
Pendapatan Daerah dan Pendapatan lain-lain dilakukan berdasarkan
dari laporan realisasi SKPD yang memungut serta hasil rekonsiliasi
dengan pihak BUD. Sedangkan jumlah tunggakan pajak/retribusi tidak
disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah karena tidak
pernah ada laporan dari setiap SKPD terkait kepada Bidang Pendapatan
Asli Daerah. Sub Bidang Pendapatan tidak memiliki sistem
pengendalian yang memadai dan tidak pernah melakukan pengujian
kembali atas laporan realisasi pajak dan retribusi yang disampaikan
oleh SKPD terkait.
d. Bendahara penerimaan SKPD belum melakukan pembukuan
penerimaan pajak/retribusi daerah secara memadai. Bendahara
penerimaan di beberapa SKPD tidak melakukan pencatatan yang
memadai dalam hal penerimaan dan penyetoran pajak/retribusi daerah
ke dalam Buku Pembantu Penerimaan sehingga tidak terdapat
dokumentasi yang memadai atas penerimaan dan penyetoran
pajak/retribusi daerah tahun 2008.
e. Administrasi pajak/retribusi daerah oleh Bagian Penerimaan di Dinas
Pendapatan tidak tertib, dimana penatausahaan dokumen pendapatan
(bukti setor/surat tanda setoran) tidak lengkap dan tidak adanya Buku
Pembantu Penerimaan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
a. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undangundang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
1). Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
2). Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 189 ayat (3) yang
menyatakan bahwa bendahara penerimaan dalam melakukan
penatausahaan diantaranya menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKP-Daerah) dan Surat Ketetapan Retribusi (SKR).
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15, 17, dan 18
Tahun 2007 diantaranya menyatakan retribusi dan pajak daerah dipungut
dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan.
d. Hal ini telah diungkapkan dalam Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas
Laporan Keuangan Pakpak Bharat TA 2007, namun sampai dengan saat
ini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat untuk memperbaiki sitem pengelolaan pendapatan
daerah.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak mengetahui jumlah
tunggakan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar pencantuman nilai
piutang pajak dan retribusi daerah dalam neraca per 31 Desember 2008.
b. Pemungutan yang dilakukan Pemerintah Pakpak Bharat atas dua puluh
satu jenis pajak dan 15 jenis retribusi daerah beberapa diantaranya
belum memiliki dasar hukum.
Hal tersebut terjadi karena :
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dhi. Bupati dan DPRD
tidak menetapkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar penetapan
Pajak dan Retribusi Daerah.
b. Kepala DIPPEKADE dan Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah
serta para Kepala SKPD terkait dalam pemungutan pajak dan retribusi
daerah dalam melaksanakan tugasnya tidak mempedomani ketentuan
tentang pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa melaui
Bidang Pendapatan telah mencatat dan menghimpun jumlah realisasi dari
setiap jenis penerimaan dan dari setiap SKPD membuat laporan penerimaan.
Untuk pajak dan retribusi yang belum mempunyai dasar hukum untuk tahun
ke depan akan dilakukan sebagaimana mestinya.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Bersama DPRD segera menetapkan Peraturan Daerah bagi satu jenis
pajak dan 15 jenis retribusi daerah sebagai dasar pemungutan Pajak dan
Retribusi Daerah.
b. Membuat perjanjian kerjasama dengan PLN yang mengatur mekanisme
pemungutan dan pelaporan atas Pajak Penerangan Jalan Umum.
c. Bupati memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala DIPPEKADE,
Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah serta Kepala SKPD terkait
atas kesalahannya dalam pemungutan pajak maupun retribusi daerah
agar dalam melaksanakan tugasnya mempedomani ketentuan tentang
pajak dan retribusi daerah
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Belum Berfungsi Sebagai Rekening Penampung Seluruh Penerimaan
dan Pengeluaran Kas Daerah
Pada Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
menganggarkan penerimaan daerah sebesar Rp230.746.272.358,26 dengan
realisasi berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) sebesar
Rp250.893.856.780,00 atau 108,73% dari anggaran dan menganggarkan
pengeluaran daerah sebesar Rp271.217.772.183,00 dengan realisasi
berdasarkan BKU sebesar Rp244.874.323.326,70 atau 90,29% dari
anggaran. Pengelolaan kas tersebut dilakukan oleh Bendahara Umum
Daerah (BUD) melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah. Dalam mengelola
penerimaan maupun pengeluaran kas tersebut Kuasa BUD memiliki
beberapa rekening pada beberapa Bank Umum.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas daerah Kabupaten (Pemkab)
Pakpak Bharat yang dilaksanakan oleh Kuasa BUD, diketahui bahwa
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum membentuk Rekening Kas
Umum Daerah sebagai penampung semua penerimaan maupun pengeluaran
daerah. Pemkab Pakpak Bharat, pada awal Tahun Anggaran 2008 memiliki
28 rekening Giro yang berfungsi sebagai rekening Kas Daerah. (Rincian
lihat Lampiran 1)
Untuk menertibkan pengelolaan rekening kas daerah, Pemkab
Pakpak Bharat telah melakukan penutupan 14 (empat belas) rekening pada
Bank Sumut Capem Salak sesuai dengan Surat Bupati Nomor
900/4090/BPKD/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan Nomor
900/5052/BPKD/IX/2008 tanggal 15 September 2008 serta Surat Bank
Sumut Nomor 085/KCP-008/PN/2008 dan Nomor 071/KCP-008/PN/L/2008
tentang penutupan rekening. Selanjutnya juga dilakukan penutupan 8
(delapan) rekening pada Bank Sumut Cabang Sidikalang sesuai dengan
Surat Bupati Nomor 900/4090/BPKD/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan
Surat Bank Sumut Nomor 319/KC-08-PN/L/2008 tentang penutupan
rekening. Sehingga sampai dengan Tahun Anggaran 2008 berakhir Pemkab
Pakpak Bharat masih memiliki 6 (enam) rekening kas daerah, sebagai
berikut:
No Bank No Rekening Nama Rekening
1 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.000005 – 0 Dana Alokasi Umum
2 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.000086 – 0 Pendapatan Asli Daerah (PAD)
3 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.0000101 – 0 Penerimaan Khusus Jasa Giro
4 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000484.30-8 Bagi Hasil PPH Pasal 21,15,29
5 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000485.30-4 Bagi Hasil PBB
6 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000486.30-0 Bagi Hasil BPHTB
Dari 6 (enam) rekening yang tersisa, berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak
Bharat Nomor 0565 tanggal 16 September 2008, Pemkab Pakpak Bharat
menetapkan 3 (tiga) rekening kas daerah pada Bank Sumut sebagai
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun dalam pelaksanaannya
keenam rekening yang ada masih berfungsi sebagai rekening operasional
untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
Pemeriksaan lebih lanjut atas transaksi-transaksi yang terjadi pada
rekening-rekening tersebut diketahui bahwa transaksi penarikan dan
penyetoran pada rekening kas daerah dilakukan melalui mekanisme
pemindah bukuan antar rekening kas daerah dan penarikan tunai, sehingga
jumlah saldo debet dan kredit pada rekening koran kas daerah tidak
menggambarkan jumlah saldo debit dan kredit pada Buku Kas Umum yang
diselenggarakan oleh Kuasa BUD dengan perbandingan sebagai berikut:
Rekening Koran BKU Selisih
Jumlah Penerimaan 314.228.010.514,00 250.893.856.780,00 63.334.153.734,00
Jumlah Pengeluaran 288.924.564.926,42 244.874.323.326,70 44.050.241.599,72
Saldo 25.303.445.587,58 60.19.533.453,30 19.283.912.134,28
Dengan demikian, transaksi penerimaan dan pengeluaran pada rekening
Koran tidak menggambarkan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang
sesungguhnya.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa Penetapan RKUD yang dilaksanakan
Pemkab Pakpak Bharat masih belum sesuai ketentuan
Kondisi di atas menunjukkan penetapan 3 (tiga) rekening kas daerah
sebagai RKUD belum sesuai ketentuan dan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat belum menentukan 1 (satu) rekening kas umum daerah sebagai
rekening penampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai
prinsip Single Treasury Account.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang
Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan
Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara:
1) Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan semua penerimaan dan
pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
2) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan dalam rangka penyelenggaraan
rekening Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank yang ditentukan
oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
3) Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada
bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh
selambat-lambatnya pada tahun 2006.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 179 ayat (1) dan (2) yang
menyatakan:
1) BUD bertanggungjawab terhadap pengelolaan penerimaan dan
pengeluaran kas daerah.
2) Untuk mengelola kas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat.
Kondisi tersebut mengakibatkan transaksi-transaksi yang ada pada
rekening kas daerah sulit untuk ditelusuri dan tidak menggambarkan
transaksi penerimaan maupun pengeluaran yang ada pada Buku Kas Umum
kuasa BUD serta dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan
keuangan daerah.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DIPPEKADE) selaku BUD dan kuasa BUD dalam melakukan
pengelolaan keuangan daerah tidak mempedomani peraturan perundangundangan
yang berlaku.
b. Kurangnya pengendalian dan pengawasan dari Bupati Pakpak Bharat
selaku Penanggungjawab Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa pada
awalnya memiliki 28 rekening dan secara bertahap telah melakukan
penutupan rekening sehingga sampai dengan kondisi sekarang hanya 6
rekening. Untuk masa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat akan berusaha menetapkan 1 rekening sebagai rekening kas daerah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar Memerintahkan
Kepala Dinas DIPPEKADE selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan
Kuasa BUD untuk segera menetapkan 1 (satu) rekening sebagai Rekening
Kas Umum Daerah dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
4. Pengelolaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tidak Tertib Dan Nilai Aset Tetap Pada Neraca Per 31 Desember 2008
Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
Pada Neraca per 31 Desember 2008, Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat menyajikan nilai aset tetap sebesar Rp443.512.108.579,00,
bertambah Rp109.406.822.200,00 dari Saldo Awal sebesar
Rp334.105.286.379,00, dengan rincian sebagai berikut:
No. JENIS ASET TETAP
SALDO 2007
(Rp)
SALDO 2008
(Rp)
1. Tanah 22.649.861.187,00 26.999.479.787,00
2. Peralatan dan Mesin 42.069.746.727,00 59.307.687.434,00
3. Gedung dan Bangunan 98.270.052.148,00 132.546.154.548,00
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan 170.785.158.582,00 222.072.696.235,00
5. Aset Tetap Lainnya 330.467.775,00 929.435.575,00
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan 1.656.655.000,00
JUMLAH 334.105.286.379,00 443.512.108.579,00
Atas penyajian saldo 26aset tetap tersebut tidak dapat diyakini
kewajarannya dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
a. Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2007
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah melakukan inventarisasi
Aset Tetap pada tahun 2004, namun atas hasil inventarisasi tersebut
tidak pernah dilakukan pemutakhiran data atas Buku Induk Inventaris.
Untuk periode Tahun 2005 s.d. 2007 nilai aset yang disajikan dilakukan
dengan mengakumulasi realisasi belanja modal untuk tahun yang
berkenaan. Kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan dan
penatausahaan aset tetap telah dikemukakan dalam Laporan
Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan TA 2007, dan atas aset
tanah telah menjadi salah satu dasar pengecualian dalam pemberian
opini Laporan Keuangan TA 2007. Namun sampai dengan pemeriksaan
atas Laporan Keuangan TA 2008 berakhir Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat sama sekali belum melakukan perbaikan atas kondisi
tersebut. Atas nilai aset yang disajikan pada Neraca per 31 Desember
2007 tersebut Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dhi. Bidang Aset
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tidak
memiliki database berupa buku induk inventaris dan barang daerah.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir Tim BPK-RI sama sekali tidak
memperoleh dokumen pencatatan atas aset tetap. Dokumen Aset Tetap
baru diterima Tim BPK-RI pada tanggal 3 Juli 2009, sehingga Tim
BPK-RI tidak dapat melakukan penelusuran atas keberadaan aset yang
disajikan tersebut.
b. Penyajian Nilai Aset Tetap Pengadaan Tahun 2008
1) Nilai yang dikapitalisasi sebagai nilai aset tetap per 31 Desember
2008 diperoleh dengan hanya menambahkan realisasi belanja
modal/pengadaan TA 2008 yaitu sebesar Rp109.406.822.200,00.
Realisasi belanja lainnya yang telah dikeluarkan baik berupa belanja
pegawai maupun belanja barang/jasa yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset tersebut hingga siap untuk digunakan
tidak dikapitalisasi sebagai penambah nilai aset. Jenis realisasi
belanja yang seharusnya dikapitalisasi kedalam aset tetap misalnya
biaya perencanaan, biaya pengawasan, biaya perjalanan dinas dalam
rangka pembelian barang dan belanja terkait lainnya.
2) Terdapat biaya pengawasan minimal sebesar
Rp2.581.697.000.000,00 yang seharusnya dikapitalisasi sebagai aset
tetap. Selain itu dari realisasi belanja modal tahun 2008 diketahui
terdapat realisasi pengadaan bibit tanaman pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan senilai Rp1.579.189.000,00 yang diperuntukan
sebagai bantuan/hibah kepada petani dan tidak dapat dicatat sebagai
penambah aset tetap.
c. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas nilai aset tetap yang disajikan
pada Neraca SKPD per 31 Desember 2008 dengan Kartu Inventaris
Barang masing SKPD menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang
siginfikan, sebagai berikut:
NO. SKPD
VERSI NERACA
PEMKAB
VERSI
KARTU
INVENRARIS
BARANG
SELISIH
1 2 3 4 5(3-4)
NO. SKPD
VERSI NERACA
PEMKAB
VERSI
KARTU
INVENRARIS
BARANG
SELISIH
1 2 3 4 5(3-4)
1. BPPP PENYULUH 1,502,017,970.00 1,655,823,970.00 (153,806,000.00)
2. DINAS KESEHATAN 24,887,794,188.00 15,329,938,894.00 9,557,855,294.00
3. DINAS PENDIDIKAN 81,245,305,893.00 25,283,647,670.00 55,961,658,223.00
4. DINAS PERTANIAN 8,530,936,000.00 3,034,347,350.00 5,496,588,650.00
5. DINAS PU DAN P 265,389,414,823.00 158,008,737,368.00 107,380,677,455.00
6. KANTOR
KEPENDUDUKAN, CATPIL
732,791,374.00 283,416,600.00 449,374,774.00
7. KANTOR KEPEGAWAIAN 148,276,900.00 401,717,000.00 (253,440,100.00)
8. RSUD SALAK 2,187,347,900.00 2,091,661,945.18 95,685,954.82
9. SEKRETARIAT DAERAH 30,332,440,705.00 6,439,781,647.00 23,892,659,058.00
JUMLAH 414,956,325,753.00 212,529,072,444.18 202,427,253,308.82
Dari kondisi-kondisi yang telah diungkapkan di atas, menunjukkan
bahwa sulit untuk menelusuri dan meyakini Saldo Aset Tetap per 31
Desember 2008 yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan:
a. Lampiran II Kerangka Konseptual Paragraf 32 dan 35 yang menyatakan
bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran
normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga
dapat memenuhi tujuannya, salah satu karakteristik yang merupakan
prasyarat normative yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah
dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki adalah bersifat andal.
Informasi yang andal antara lain memenuhi karakteristik dapat
diverifikasi (verifiability) yaitu Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali
oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang
tidak berbeda jauh.
b. Pernyataan Standar Nomor 07 tentang akuntansi aktiva Tetap Paragraf
28 yang menyatakan bahwa Untuk keperluan penyusunan neraca awal
suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai
wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya
setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas
menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan
tidak ada.
Hal tersebut mengakibatkan saldo Aktiva Tetap pada Neraca
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 tidak dapat
diyakini kewajarannya.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum melakukan upaya optimal
untuk melakukan inventarisasi aset dan mendokumentasikannya secara
memadai.
b. Tidak optimalnya kinerja Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dan kinerja SKPD-SKPD dilingkungan
Pemerintah Pakpak Bharat.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengakui temuan BPK-RI
dan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK-RI tersebut, saat ini sedang
dilakukan penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah
yang di dalamnya juga mengatur Sistem Pengelolaan Aset Daerah. Namun
dalam penyusunannya membutuhkan waktu, sehingga sampai saat ini belum
dapat diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan berupaya
untuk menyelesaikan sistem dam prosedur dimaksud secepat mungkin,
sehingga diharapkan permasalahan yang menjadi temuan BPK-RI dapat
teratasi.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Menyusun kembali daftar aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dan merancang sistem pengendalian yang memadai atas
pengelolaan aset daerah.
b. Memerintahkan Kepala Dinas DIPPEKADE untuk lebih meningkatkan
kinerja Bidang Aset, sehingga dokumen pencatatan dan bukti
kepemilikan aset dapat dikelola dan didokumentasi dengan baik.
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Belum Tertib
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas atau dokumen
pertanggungjawaban atas 12 kontrak pengadaan barang sebesar
Rp1.538.293.800,00 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
diketahui sebagai berikut:
a. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setiap kontrak yang ditetapkan oleh
Panitia Pengadaan tidak dilaksanakan berdasarkan survey harga di
lapangan atau harga pasar tetapi ditetapkan sebesar pagu dalam APBD.
b. Terdapat pemecahan kontrak atas dua jenis pengadaan yaitu pengadaan
tempat tidur untuk Rumah Tangga Bupati, Rumah Tangga Wakil Bupati,
Rumah tangga Sekda sebesar Rp77.919.400,00 dan Pengadaan Sofa
untuk Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sebesar
Rp63.586.600,00 yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan pemilihan
langsung terhadap tiga rekanan tetapi dilaksanakan secara penunjukan
langsung terhadap tiga rekanan dengan cara memecah kontrak dengan
nilai masing-masing dibawah Rp50.000.000,00
c. Dalam kontrak Pengadaan Tempat Tidur, Sofa dan Meja Makan tidak
dicantumkan dengan jelas jenis, spesifikasi dan merk barang sehingga
sulit untuk melaksanakan pemeriksaan.
d. Terdapat perangkapan jabatan Bendaharan Barang sebagai anggota dari
Panitia Pemeriksa Barang.
Hasil pemeriksaan fisik ke lokasi atau gudang penyimpanan tanggal 7 Mei
2009 bersama-sama dengan Bendaharawan Barang dan Panitia Pemeriksa
Barang diketahui sebagai berikut:
Terdapat pengadaan tiang bendera untuk dipakai dalam ruangan sebanyak
40 buah sebesar Rp30.500.000,00 dan 30 buah gambar garuda sebesar
Rp10.224.000,00 belum didistribusikan atau belum dimanfaatkan. Sesuai
dengan penjelasan Bendaharawan Barang mengatakan bahwa
pendistribusian tiang bendera sebanyak 40 buah tidak dilaksanakan karena
kain bendera sebagai pelengkap dari tiang bendera belum ada sedangkan
gambar burung garuda sebanyak 30 buah belum didistribusikan menunggu
arahan dari pimpinan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keppres Nomor 61 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keppres 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah antara lain menyatakan bahwa perhitungan HPS harus
dilakukan dengan cermat dengan menggunakan data dasar dan
mempertimbangkan, yaitu:
1) Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;
2) Perkiraan Perhitungan biaya oleh konsultan;
3) Harga pasar setempat pada waktu perhitungan HPS;
4) Harga Kontrak/SPK untuk pekerjaan sejenis setempat yang pernah
dilakukan;
5) Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi dan dapat
dipercaya;
6) Harga tarif barang dari pabrikan;
7) Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
b. Bab I point C Lampiran I Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3
November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan
Jasa Pemerintah yang menyatakan antara lain penunjukan langsung
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria keadaan tertentu seperti
keadaan darurat, pekerjaan yang harus dirahasiakan, atau berskala kecil
sampai dengan Rp50.000.000,00
c. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pengadaan barang pada Sekretariat Daerah sebesar Rp141.506.000,00
(Rp77.919.400,00 + Rp63.586.600,00) belum merupakan nilai yang
menguntungkan daerah dan membuka peluang terjadinya kerugian
daerah.
b. Pengadaan tiang bendera dan gambar garuda sebesar Rp40.724.000,00
tidak memberikan manfaat.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Panitia Pengadaan Barang/Jasa lalai menetapkan HPS tidak berdasarkan
suvey harga pasar.
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pemeriksa Barang dan
Bendahara Barang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
c. Rekanan (CV. Prida, CV. Peduli Bangsa dan CV. Karya Maduma.)
dalam Pengadaan Tempat Tidur rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan
Sekda tidak dapat mematuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
kontrak.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa
pengadaan barang pada Sekretariat Daerah seniali Rp1.538.293.800,00
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, sedangkan untuk
barang-barang yang masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan
dikarenakan kesibukan bagian yang menanganinya dan akan segera
didistribusikan.
BPK-RI berpendapat barang-barang yang diadakan tersebut tidak
berkaitan dengan kebutuhan mendesak seperti kebutuhan bencana dan
kebakaran tetapi dapat direncanakan.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar memerintahkan
Sekretaris Daerah untuk:
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Panitia Pengadaan Barang
supaya dalam menetapkan Harga Perkiran Sendiri sesuai dengan kondisi
senyatanya.
b. Memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia
Pemeriksa Barang dan Bendahara Barang supaya dalam melaksanakan
tugas mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN
KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008
DI
SALAK
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
PERWAKILAN BPK-RI PROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009
Tanggal : 2009
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………….. i
BAB I RESUME LAPORAN ATAS KEPATUHAN 1
BAB II HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN ……………………. 3
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran
2008 Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar
Rp1.962.110.974,00 ……………………………………………………….. 3
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General
Check Up) kepada Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan
Tidak Sesuai Dengan Ketentuan serta Belanja Premi
Asuransi Kesehatan dan Rumah Tangga Sekretaris Daerah
Tidak Mempunyai Dasar Hukum …………………………………….. 6
3.
Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar
Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat Diyakini
Kewajarannya……………………………………………………………. 9
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi
Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan Produksi Hasil
Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
yang Bersifat Bantuan Dianggarkan dan Direalisasikan pada
Akun Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal ………………….. 12
5. 1. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan
Pengaspalan dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan Senilai Rp123.407.753,22…………………….
16
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan
Denda Keterlambatan Sebesar Rp446.879.810,00 ………………
20
7.
2. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua
Kegiatan yang Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum
Dicairkan ………………………………………………………………………
23
LAMPIRAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RESUME LAPORAN ATAS KEPATUHAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat. Tanggung jawab BPK-RI adalah pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Ketidakpatuhan kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sebagai bagian
dalam perolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas
dari salah saji material, BPK-RI juga melakukan pengujian kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pelaporan
keuangan. Namun pemeriksaan yang BPK-RI lakukan tidak dirancang khusus
untuk menemukan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan BPK-RI tidak mengeluarkan opini atas laporan kepatuhan. Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mengharuskan BPK-RI untuk melaporkan
kepada pihak berwenang yang terkait apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan menemukan hal-hal tersebut.
Atas pemeriksaan tersebut BPK-RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2008 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dan Laporan Hasil
Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
tersebut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI
untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan
pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai standar untuk
memberikan pendapat. Standar tersebut juga mengharuskan BPK-RI untuk
mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam pelaporan keuangan.
Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK-RI adalah sebagai berikut:
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran 2008 Belum
Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp1.962.110.974,00
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General Chek Up) kepada
Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan serta Belanja
Premi Asuransi Kesehatan dan Rumah Tangga Sekretaris Daerah Tidak
Mempunyai Dasar Hukum
3. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat
Diyakini Kewajarannya
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan dan
Peningkatan Produksi Hasil Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan yang Bersifat Bantuan Dianggarkan dan Direalisasikan pada Akun
Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal
5. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan Pengaspalan
dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Senilai
Rp123.407.753,22
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar
Rp446.879.810,00
7. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua Kegiatan yang Telah
Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan melakukan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban
atas pengelolaan keuangan daerah.
Secara lebih rinci dijelaskan pada bagian Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan.
Medan, 24 Juni 2009
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
Hari Wiwoho, S.E., M.M., Ak.
Akuntan Register Negara D-12.603
BAB II
HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran 2008 Belum
Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp1.962.110.974,00
Selama tahun anggaran 2008, jumlah SP2D UP/GU/TU/LS yang
diterbitkan oleh Kuasa BUD kepada Bendahara Pengeluaran adalah sebesar
Rp242.630.368.894,00. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja SKPD yang
dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp240.575.316.181,00 sehingga
terdapat sisa belanja (UYHD) sebesar Rp2.055.052.713,00
(Rp242.630.368.894,00 – Rp240.575.316.181,00).
Dari total sisa belanja SKPD tersebut sisa kas yang telah disetor oleh
bendahara pengeluaran adalah sebesar Rp92.941.739,00 sedangkan sisanya
sebesar Rp1.962.110.974,00 (Rp2.055.052.713,00 – Rp92.941.739,00),
sampai dengan 31 Desember 2008, belum disetor ke Kas Daerah. (Rincian
lihat lampiran 1)
Pemeriksaan atas penyetoran sisa belanja SKPD tahun 2008
menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 1 Mei 2009, sisa UYHD
tersebut telah disetor ke kas daerah namun masih terdapat 2 (dua) SKPD
belum menyetorkan seluruh sisa belanjanya atau kurang setor, yaitu Dinas
Pendidikan sebesar Rp277.946.220,00 dan Inspektorat Kabupaten sebesar
Rp200,00.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan kas pada bendahara Dinas
Pendidikan pada tanggal 1 Mei 2009 diketahui bahwa Buku Kas Umum
(BKU) TA 2008 belum dilakukan penutupan oleh Atasan langsung
Bendahara Pengeluaran. Selain itu Bendahara Pengeluaran pada Dinas
Pendidikan telah mengalami pergantian karena Bendahara Pengeluaran TA
2008 (SB) dimutasi/dipindah tugaskan ke SKPD lain. Atas pergantian
tersebut belum dilakukan serah terima dari SB selaku Bendahara TA 2008
ke Bendahara TA 2009, sehingga Bendahara Pengeluaran TA 2009 hanya
melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran untuk TA 2009 dan
tidak mencatat sisa UYHD TA 2008 yang belum disetor ke kas daerah
sebagai saldo awal.
Hasil pemeriksaan atas fisik kas Bendahara Pengeluaran Dinas
Pendidikan pada tanggal 1 Mei 2009, menunjukkan hal- hal sebagai berikut:
- Sisa Kas 2008 (sesuai pengesahan
SPJ)
Rp 277.946.220,00
- Penerimaan Tahun 2009 : Rp2.000.000.000,00
- Pengeluaran Tahun 2009 : (Rp1.945.789.650,00)
- Sisa Kas 2009 Rp332.156.570,00
:
- Pemeriksaan Fisik Kas:
- Saldo Bank : Rp 50.000.000,00
- Uang Tunai : Rp 14.210.000,00
- Kesulitan Uang Kecil Rp 350,00
- Saldo Rp64.210.350,00
- Selisih Kurang Rp267.946.220,00
Dari Saldo uang tunai sebesar Rp14.210.000,00 diketahui bahwa uang tunai
yang berada dibawah penguasaan Bendahara Pengeluaran TA 2009 adalah
sebesar Rp4.210.000,00, sisanya sebesar Rp10.000.000,00 merupakan uang
tunai di brankas yang sampai dengan pemeriksaan fisik kas dilakukan belum
diserahterimakan kepada Bendahara Pengeluaran 2009. Tim BPK-RI tidak
dapat melakukan konfirmasi kepada SB atas selisih kurang kas di atas,
dikarenakan SB tidak berada di tempat. Sedangkan Bendahara Pengeluaran
2009 tidak dapat memberikan penjelasan atas terjadinya selisih kurang kas
di atas, demikian juga Kepala Dinas Pendidikan (HS).
Menurut penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (HS), Buku Kas
Umum Dinas Pendidikan TA 2008 belum ditutup oleh atasan langsung,
karena pada saat SB dimutasi ke SKPD lain, BKU tersebut belum selesai
dikerjakan. Atas selisih kurang kas yang terjadi Kepala Dinas Pendidikan
(HS) tidak mengetahuinya sampai dengan pemeriksaan atas fisik kas oleh
Tim BPK-RI. Sedangkan SB, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tidak
dapat dikonfirmasi. Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan (HS)
sebagai atasan langsung Bendahara Pengeluaran dan Pengguna anggaran
menyatakan akan mempertanggungjawabkan selisih kurang kas tersebut dan
akan segera menyetorkannya ke Kas Daerah.
Pada tanggal 19 Mei 2009, Kepala Dinas Pendidikan (HS) telah
menyetorkan selisih kurang kas tersebut (sisa UYHD TA 2008) sebesar
Rp277.946.220,00 ke rekening Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada
Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Salak.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 220 Ayat (1) yang
menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib
mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang
persediaan/tambah uang persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPKSKPD
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penatausahaan dan Penyusuna Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara serta Penyampaiannya, Lampiran III. Tata Cara
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara Pengeluaran SKPD dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
SKPD serta Penyampaianya, 1.A. Bendahara Pengeluaran SKPD, 3.
Pertanggungjawaban dan Penyampaiannya, antara lain menyatakan :
Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran
disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.
Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setoran sisa uang
persediaan.
Hal tersebut mengakibatkan terbukanya peluang terjadinya
penyalahgunaan sisa UP/TUP oleh Kepala SKPD dan Bendahara
Pengeluaran SKPD sebesar Rp1.962.110.974,00 yang dibuktikan dengan
adanya selisih kurang kas pada Dinas Pendidikan dan telah disetor kembali
pada saat pemeriksaan sebesar Rp267.946.220,00.
Hal tersebut terjadi karena Kepala SKPD dan Bendahara
pengeluaran SKPD lalai dalam melaksanakan tugasnya dhi.
mempertanggungjawabkan sisa Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa
keterlambatan penyetoran saldo kas SKPD yang seharusnya sudah disetor
ke Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2008 disebabkan oleh volume
kerja yang sangat padat pada tanggal bulan Desember 2008 sehingga
bendahara pengeluaran SKPD belum dapat menyelesaikan rekapitulasi
belanja per rincian objek sesuai dengan bukti yang ada. Selanjutnya atas
saldo kas yang ada pada Dinas Pendidikan sebesar Rp267.946.220,00 per 31
Desember 2008 yang seharusnya sudah disetor terjadi karena kelalaian
Bendahara Pengeluaran sehingga terjadi keterlambatan dalam
penyetorannya. Untuk langkah-langkah ke depan, Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD akan melakukan cash opname dan penutupan BKU
setiap bulan yang diketahui Pimpinan SKPD.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memerintahkan seluruh Kepala SKPD dan Bendahara Pengeluaran
SKPD supaya dalam menyampaikan pertanggunjawaban fungsional
Bulan Desember disertai dengan bukti setor sisa uang persedian.
b. Memberikan sanksi kepada masing-masing Kepala SKPD selaku
Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait atas
kesalahannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General Chek
Up) Kepada Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan Tidak Sesuai
Ketentuan Serta Belanja Premi Asuransi Kesehatan dan Rumah
Tangga Sekretaris Daerah Tidak Mempunyai Dasar Hukum
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp12.122.594.790,00
dengan realisasi sebesar Rp8.351.688.599,00 atau 68,89% dari anggaran.
Dari anggaran tersebut diantaranya dianggarkan Belanja Premi Asuransi
sebesar Rp120.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp100.000.000,00
atau83,33% dari anggaran, dan Belanja Makanan dan Minuman sebesar
Rp2.158.720.850,00 dengan realisasi sebesar Rp71,29%.
Selanjutnya berdasarkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
Anggaran 2008 diketahui bahwa Biaya Premi Asuransi dan Biaya Makanan
Minuman antara lain diperuntukkan, sebagai berikut:
Belanja Premi Asuransi Belanja Makan Minum Harian
No. Penerima
@
Tri
wulan
Jumlah @ Bulan Jumlah
JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8 9 (5 + 8)
1. Bupati 15.000.000,00 4 60.000.000,00 8.500.000,00 12 102.000.000,00 162.000.000,00
2. Wakil Bupati 10.000.000,00 4 40.000.000,00 7.500.000,00 12 90.000.000,00 130.000.000,00
3. Sekda 5.000.000,00 4 20.000.000,00 6.500.000,00 12 78.000,000,00 98.000.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada
Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui hal-hal sebagai
berikut:
a. Belanja Premi Asuransi (5.2.2.04)
Belanja Premi Asuransi merupakan belanja yang dialokasikan sebagai
belanja penunjang kesehatan dan telah direalisasikan berupa biaya Chek-
Up Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dengan rincian sebagai
berikut:
No. Penerima @ Bulan Jumlah
1. Bupati 15.000.000,00 4 60.000.000,00
2. Wakil Bupati 10.000.000,00 3 30.000.000,00
3. Sekda 5.000.000,00 2 10.000.000,00
Jumlah 100.000.000,00
Bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja Premi Asuransi hanya
berupa kuitansi tanda terima dari masing-masing penerima. Hal ini
menunjukkan bahwa realisasi belanja premi asuransi hanya merupakan
tambahan penghasilan kepada masing-masing penerima. Selain itu
Sekretaris Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berhak
untuk mendapatkan tunjangan kesehatan selain yang telah ditentukan
bagi PNS.
b. Belanja Makanan dan Minuman (5.2.2.11)
Realisasi belanja makanan dan minuman antara lain
dipertanggungjawabkan sebagai belanja rumah tangga Bupati, Wakil
Bupati dan Sekretaris Daerah dengan rincian sebagai berikut:
No. Penerima @ Bulan Jumlah
1. Bupati 8.500.000,00 12 102.000.000,00
2. Wakil Bupati 7.500.000,00 7 52.500.000,00
3. Sekda 6.500.000,00 11 71.500,000,00
Jumlah 226.000.000,00
Realisasi belanja rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris
Daerah dipertanggungjawabkan secara lengkap dengan rincian
penggunaannya. Namun dalam hal ini, yang berhak memperoleh
tunjangan rumah tangga adalah pejabat Negara, yaitu Bupati dan Wakil
Bupati sedangkan Sekretaris Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil
(bukan pejabat Negara) tidak berhak untuk memperoleh tunjangan
rumah tangga.
Dari kondisi di atas diketahui bahwa Belanja Premi Asuransi yang
diberikan secara tunai merupakan tambahan penghasilan kepada penerima,
dan realisasi belanja rumah tangga kepada Sekretaris Daerah tidak
diperkenankan
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 8 point (a) dan point (e) menyatakan untuk pelaksanaan tugs-tugas
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya rumah
tangga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Biaya Pemeliharaan
Kesehatan yang dipergunakan untuk pengobatan, perawatan,
rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala daerah dan
Wakil Kepala Daerah beserta keluarganya.
b. Permendagri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja premi asuransi yang
diberikan secara tunai kepada Bupati dan Wakil Bupati sebesar
Rp90.000.000,00 tidak didukung bukti yang sah dan berpotensi merugikan
keuangan daerah dan realisasi belanja asuransi dan makan minum yang
dipergunakan untuk belanja rumah tangga Sekretaris Daerah sebesar
Rp81.500.000,00 (Rp71.500.000,00 + Rp10.000.000,00) merugikan
keuangan daerah.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD),Tim Peneliti DPA/DPPA dan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam menetapkan APBD, meneliti
DPA/DPPA dan mengesahkan DPA untuk belanja kesehatan dan rumah
tangga Sekda tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor109 Tahun
2000.
b. Pengguna Anggaran tidak mentaati ketentuan yang berlaku dalam
melaksanakan belanja kesehatan Bupati dan Wakil Bupati.
c. Bendaharawan pengeluaran Sekretariat Daerah dalam
mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja premi asuransi dan
biaya rumah tangga tidak mempedomani peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa belanja
premi asuransi yang diperuntukan kepada Pejabat Negara (Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah) memang dibenarkan, namun diakui bukti
pendukungnya kurang lengkap, sehingga untuk tahun anggaran berikutnya
akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
asuransi premi kesehatan dan belanja rumah tangga Sekretaris Daerah untuk
tahun yamg akan datang tidak ditampung lagi dalam APBD Kabupaten
Pakpak Bharat.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Realisasi Belanja Premi Asuransi dhi. Belanja Penunjang Kesehatan
dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah dan atau
menyetorkan kembali ke kas daerah.
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyetorkan kembali belanja
asuransi dan belanja makan minum yang dipergunakan untuk belanja
rumah tangga Sekretaris Daerah sebesar Rp81.500.000,00
(Rp71.500.000,00 + Rp10.000.000,00).
c. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak
menganggarkan kembali belanja asuransi dan belanja makan minum
yang dipergunakan untuk belanja rumah tangga Sekretaris Daerah.
3. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar
Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 telah dianggarkan
Belanja Perjalanan Dinas (Kode Rek.5.2.2.15) sebesar Rp5.218.037.000,00
dengan realisasi s.d 31 Desember 2008 sebesar Rp2.890.183.000,00 atau
55,39%. Dari DPA Belanja Perjalanan Dinas tersebut antara lain
dipergunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pada
Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui hal-hal sebagai
berikut:
a. Belanja Perjalanan Dinas Kepala Daerah digunakan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari dan telah direalisasikan dalam bentuk Belanja
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp810.000.000,00/tahun yang terdiri
dari :
1. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah sebesar
Rp60.000,000,00/tahun (Rp5.000.000,00 x 12 bulan).
2. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah Dalam Propinsi sebesar
Rp120.000,000,00/tahun (Rp10.000.000,00 x 12 bulan).
3. Belanja Perjalanan Tetap Luar Daerah Luar Propinsi sebesar
Rp126.000.000,00/tahun (Rp10.500,000,00 x 12 bulan).
4. Belanja Perjalanan Dinas Tetap ke Jakarta sebesar
Rp504.000.000,00/tahun (Rp42.000.000,00 x 12 bulan).
b. Belanja Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah digunakan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dan telah direalisasikan dalam bentuk
Belanja Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp231.500.000,00/tahun yang
terdiri dari:
1. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah sebesar Rp35.000.000,00
(Rp5.000,000,00 x 7 bulan).
2. Belanja Perjalanan Dinas Tetap Luar Daerah Luar Propinsi sebesar
Rp59.500.000,00 (Rp 8.500.000,00 x 7 bulan).
3. Belanja Perjalanan Dinas Tetap ke Jakarta Rp119.000.000,00
(Rp17.000.000,00 x 7 bulan).
c. Belanja Perjalanan Dinas Tetap Sekretaris Daerah (Sekda) yang
dianggarkan dalam DPA tidak direalisasikan.
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tetap tersebut diberikan setiap
bulan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanpa
memperhatikan apakah perjalanan dinas tersebut dilakukan atau tidak. Bukti
pertanggungjawaban atas belanja tersebut sebagian disertai/dilampiri dengan
bukti pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Namun SPPD tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak mencantumkan
nilai atau besaran biaya yang dikeluarkan untuk setiap perjalanan dinas yang
dilaksanakan.
Penerapan metode perjalanan dinas tetap yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak diperkenankan dan tidak dapat
menggambarkan kondisi riil perjalan dinas yang dilakukan oleh Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah pasal 54 ayat 2 yang menyatakan bahwa pelaksanaan
belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah,
efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
e. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun2007 tentang Perjalanan
Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak
Tetap, Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pejabat/Pegawai yang
melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen
pertanggungjawaban biaya.
Hal tersebut mengakibatkan biaya belanja perjalanan dinas Bupati
dan Wakil Bupati sebesar Rp1.041.500.000,00 tidak dapat diyakini
kewajarannya dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD),Tim Peneliti DPA/DPPA dan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam menetapkan APBD, meneliti
DPA/DPPA dan mengesahkan DPA tidak berdasarkan ketentuan.
b. Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah lalai dalam melakukan
pengeluaran biaya perjalanan dinas tetap Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
c. Pengendalian dan Pengawasan atasan langsung masih lemah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa
perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka tugas kedinasan
Bupati dan Wakil Bupati memang dilaksanakan dan sebagian ada bukti
pendukungnya. Untuk masa yang akan datang kesalahan dalam penetapan
mekanisme perjalanan dinas akan disesuaikan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
BPK-RI menyarankan agar :
a. Bupati Pakpak Bharat memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) dalam menyusun belanja perjalanan dinas Kepala
Daerah dan Sekretaris Daerah mempedomani peraturan perundangundangan
tentang perjalanan dinas untuk Pejabat Negara.
b. Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat melengkapi bukti realisasi
perjalanan dinas dan atau menyetorkan biaya perjalanan dinas atau
kelebihannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan
dan Peningkatan Produksi Hasil Peternakan Pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan yang Bersifat Bantuan Dianggarkan Sebesar
Rp6.349.765.000,00 dan Direalisasikan pada Akun Belanja Barang/Jasa
dan Belanja Modal
Pada Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menganggarkan Belanja
Barang/Jasa (5.2.2) sebesar Rp9.400.648.300,00 dengan realisasi sebesar
Rp7.540.564.974,00 atau 80,21% dari anggaran, dan Belanja Modal (5.2.3)
sebesar Rp5.348.485.850,00 dengan realisasi sebesar Rp4.640.036.350,00
atau 86,75% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari realisasi Belanja
Barang/Jasa dan Belanja Modal tersebut diantaranya direalisasikan untuk
Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan
Produksi Peternakan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Program
Belanja
Barang/Jasa
Belanja Modal Jumlah
1. Peningkatan Produksi
Pertanian/Perkebunan
Rp2.395.213.000,00 Rp1.579.189.000,00 Rp3.974.402.000,00
2. Peningkatan Produksi
Peternakan
Rp2.375.363.000,00 – Rp2.375.363.000,00
Jumlah Rp4.770.576.000,00 Rp1.579.189.000,00 Rp6.349.765.000,00
(Rincian lihat lampiran 2)
Realisasi belanja di atas antara lain berupa kegiatan pengadaan bibit ternak,
bibit tanaman, pupuk, dan bahan kimia yang disalurkan kepada petani
melalui kelompok tani di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat, yang telah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 0459
Tahun 2008 tentang Kelompok Tani Penerima Bantuan Pemerintah dari
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2008.
Selanjutnya menurut penjelasan dari Pejabat Palaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) diketahui bahwa program ini adalah murni pemberian
bantuan/hibah kepada para petani, tanpa adanya mekanisme
pembayaran/angsuran dari pihak petani (dana bergulir).
Berdasarkan uraian pekerjaan dan pembebanannya pada Belanja
Barang/Jasa dan Belanja Modal, pengadaan bibit ternak, bibit tanaman,
pupuk, dan bahan kimia, belanja-belanja tersebut dapat menambah aset
daerah. Sedangkan realisasi program tersebut sebenarnya adalah untuk
bantuan/hibah pemerintah kepada petani melalui kelompok tani.
Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa Program Peningkatan
Produksi Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan Produksi Peternakan,
berupa pemberian bantuan/hibah pemerintah kepada petani, tidak tepat
dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang/jasa dan belanja modal.
yang mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pencatatan aset. Seharusnya
program tersebut dianggarkan pada belanja bantuan/hibah DIPPEKADE dan
direalisasikan oleh SKPD yang membidangi.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 2004 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Pernyataan (PSAP) Nomor 02 Laporan Realisasi Anggaran,
Akuntansi Belanja:
1) Paragraf 36 yang menyatakan, belanja operasi adalah pengeluaran
anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang
memberi manfaat jangka pendek.
2) Paragraf 37 yang menyatakan, belanja modal adalah pengeluaran
anggaran untuk perolehan asset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan
pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/
perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
2) Pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa
sebagaimana dimaksud dlam Pasal 50 huruf b digunakan untuk
pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang
dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan
program dan kegiatan pemerintah daerah.
3) Pasal 53 menyatakan Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam
rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud
yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan, dan aset tetap lainnya.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Laporan Realisasi Anggaran yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat dhi. Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal yang di dalamnya
terdapat Bantuan/Hibah tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya.
b. Realisasi belanja modal untuk tujuan hibah sebesar Rp1.579.189.000,00 tidak
dapat menambah asset tetap yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat
dalam memahami peraturan yang berlaku sehingga penganggaran belanja
yang bersifat bantuan/hibah dianggarkan pada pos belanja barang/jasa dan
belanja modal.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan kesalahan
penganggaran yang terjadi disebabkan kurangnya pemahaman dalam
menetapkan kode rekening pada saat penganggaran. Hal ini akan menjadi
perhatian Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam penyusunan
anggaran tahun berikutnya.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memerintahkan kepada Kepala Dinas dan Pejabat Pengelola Keuangan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan supaya dalam menyusun RKASKPD
mempedomani ketentuan ketentuan mengenai klasifikasi dan
jenis belanja.
b. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah supaya dalam
melaksanakan review anggaran mempedomani perturan perundangundangan
yang berlaku.
5. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan
Pengaspalan dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perhubungan Senilai Rp123.407.753,22
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa alokasi dana untuk belanja modal
pengadaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
(PU&P) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp33.614.457.692,00 dengan
realisasi sebesar Rp33.295.968.693,00 atau 99,05% dari anggaran.
Dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak dan
bukti-bukti pendukung lainnya diketahui bahwa terdapat beberapa pekerjaan
yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak, antara lain:
a. Pengaspalan jalan Tinada Sibande (Hotmix).
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Tisa Lestari berdasarkan kontrak
Nomor30/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai
Rp2.489.287.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau
berakhir tanggal 3 Oktober 2008, masa pemeliharaan 6 bulan. Atas
Kontrak tersebut telah dilaksanakan Addendum Kontrak Nomor
30e/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang penambahan
pekerjaan dalam kontrak sehingga nilai kontrak berubah menjadi
Rp2.865.787.000,00 atau bertambah Rp376.500.000,00 (15,13%) dan
Addendum Kontrak Nomor 31e/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 24
September 2008 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sehingga menjadi 180 hari kalender atau berkahir tanggal 20 Nopember
2008. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas
lapangan dari Dinas PU&P dan konsultan pengawas dhi. CV Laura
Consultant.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 20 September
2008 sesuai Surat Panitia serah terima (PHO) Nomor 28.I/Pan-PHOFHO/
PPJ-DAK/2008 perihal Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.
Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sesuai SP2D Nomor 780/LSBT/
2008 tanggal 18 Desember 2008 yang merupakan pembayaran
Termin 5% sebesar Rp124.464.350,00.
Pada kontrak antara lain terdapat pekerjaan sebagai berikut:
No. Uraian Volume
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
1. Penghamparan ATB (4 cm) 12.000m2 88.906,00 1.066.872.000,00
2. Lapis Permukaan Lataston (HRS)/3cm 12.000m2 49.418,00 593.016.000,00
Jumlah 1.659.888.000,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pengiriman (delivery record) aspal dari
Asphalt Mixing Plant (AMP) ke lokasi pekerjaan, diketahui bahwa
jumlah aspal yang dikirim dan dihampar di lokasi pekerjaan adalah
masing-masing: ATB sebanyak 1.079,76 ton atau 11.997,33 m2
{1.079,76ton/(2,25t/m³ X 0,04m)}, HRS sebanyak 525,83 ton atau
10.529,24m2 {525,83ton/(2,20t/m³ X 0,0227m)}. Sehingga diperoleh
selisih lebih pembayaran sebagai berikut:
No. Uraian
Harga
Satuan (Rp)
Volume
Kontrak
(m2)
Volume
Terpasang
(m2)
Seilish
(m2)
Selisih
Pembayaran
(Rp)
1 2 3 4 5 6(4 – 5) 7(3 x 6)
1. ATB (4 cm) 88.906,00 12.000 11.997,33 2,67 237.379,02
2. (HRS)/2,27 cm 49.418,00 12.000 10.529,24 1.470,76 72.682.260,71
Jumlah 72.919.343,38
b. Pengaspalan jalan Kecupak II – Kecupak I (Hotmix).
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Fara Mutiara berdasarkan kontrak
Nomor35/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai
Rp1,062.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau
berakhir tanggal 3 Oktober 2008, masa pemeliharaan 6 bulan.
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan
dari Dinas PU&P dan konsultan pengawas dhi. CV Laura Consultant.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus
2008 sesuai Surat Panitia serah terima (PHO) Nomor 14.a/Pan-PHOFHO/
PPJ-DAK/2008 perihal Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.
Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sesuai SP2D Nomor 955/LSBT/
2008 tanggal 22 Desember 2008 yang merupakan pembayaran
Termin 5% sebesar Rp53.125.000,00.
Pada kontrak antara lain terdapat pekerjaan sebeagai berikut:
No. Uraian Volume
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
1. Penghamparan ATB (4 cm) 3.500m2 104.114,00 364.399.000,00
2. Lapis Permukaan Lataston (HRS)/2,27cm 7.000m2 57.826,00 404.782.000,00
Jumlah 769.181.000,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pengiriman (delivery record) aspal dari
Asphalt Mixing Plant (AMP) ke lokasi pekerjaan, diketahui bahwa
jumlah aspal yang dikirim dan dihampar di lokasi pekerjaan adalah
masing-masing: ATB sebanyak 339,57 ton atau3.773,00 m2
{339,57ton/(2,25t/m³ X 0,04m)}, HRS sebanyak 281,43 ton atau
5.635,36m2 {281,43ton/(2,20t/m³ X 0,0227m)}. Sehingga diperoleh
selisih lebih pembayaran sebagai berikut:
No. Uraian
Harga
Satuan
(Rp)
Volume
Kontrak
(m2)
Volume
Terpasang
(m2)
Seilish
(m2)
Selisih
Pembayaran
(Rp)
1 2 3 4 5 6(4 – 5) 7(3 x 6)
1. ATB (4 cm) 104.114,00 3.500m 3.773,00 (273) (28.423.122,00)
2. (HRS)/2,27cm 57.826,00 7.000m 5.635,36 1.364,64 78.911.531,84
Jumlah 50.488.409,84
Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa item pekerjaan
penghamparan lapis permukaan aspal beton (ATB) dan lapis permukaan
lataston (HRS) yang dilaksanakan para kontraktor senilai
Rp2.429.069.000,00 (Rp1.659.888.000,00 + Rp769.181.000,00) tidak sesuai
volume yang ditetapkan dalam kontrak dan seharusnya tidak dapat
dibayarkan, atas kekurangan volume terpasang minimal sebesar
Rp123.407.753,22 (Rp72.919.343,38 + Rp50.488.409,84).
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95
Tahun 2007, diantaranya:
1) Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan
atas dasar prestasi pekerjaan yang penilaiannya dilakukan dengan
sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan
memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak.
2) Pasal 36 ayat (2) yang menyatakan pengguna barang/jasa melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik
secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia
barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak.
3) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor
95 Tahun 2007 pada penjelasan Pasal 33 ayat (2) menyebutkan
bahwa, khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat
dilakukan senilai yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan,
alat-alat yang ada di lapangan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi pada Pasal 29 yang menyatakan penyedia jasa wajib
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang
meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama dan hasil
penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan pekerjaan aspal merugikan
keuangan daerah minimal sebesar Rp123.407.753,22 dan terjadi
pengurangan nilai struktur yang dapat mempengaruhi kualitas dan umur
teknis pekerjaan.
Hal tersebut terjadi karena
a. Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas lapangan dan Konsultan
pengawas lalai dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan;
b. Adanya itikad tidak baik dari kontraktor yang berusaha mendapatkan
keuntungan secara tidak wajar;
c. Pengendalian dan pengawasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Perhubungan selaku penanggung jawab kegiatan lemah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa
pengurangan pada asumsi lapis tipis aspal beton (Lataston-HRS) sesuai
dengan analisa harga satuan yang tertera dalam kontrak 75 ton/1500 m2 X
2,2 ton/ m2 sehingga didapat ketebalan lataston setebal 2,1 cm sesuai dengan
analisa dalam kontrak tersebut, demikian juga dengan adanya kebutuhan
bangunan pendukung untuk menjaga lapis perkerasan hotmix.
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat dan telah melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan
asumsi seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat. Atas perhitungan ulang yang dilakukan diperoleh selisih seperti
diungkapkan pada temuan di atas.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan (PU&P), Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas
Lapangan supaya dalam melaksanakan pekerjaan mempedomani
peraturan yang berlaku dan kontrak yang telah disepakati serta berupaya
semaksimal mungkin mencegah terjadinya kerugian daerah.
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&P dan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk menyetorkan kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran
kepada rekanan sebesar Rp123.407.753,22.
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan Denda
Keterlambatan Sebesar Rp446.879.810,00
Berdasarkan Laporan Keuangan TA 2008 Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat menganggarkan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan (PU&P) sebesar Rp66.645.851.642,00 dengan realisasi
sebesar Rp65.786.962.093,00 atau 98,71% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak
pelaksanaan pekerjaan belanja modal diketahui bahwa terdapat 19 paket
pekerjaan senilai Rp13.302.530.000,00 yang terlambat dari jangka waktu
pelaksanaan kontrak awal yaitu 120 hari kalender. Keterlambatan atas
pelaksanaan kontrak tersebut berkisar antara 8 – 69 hari. (Rincian lihat
Lampiran 3). Atas keterlambatan tersebut Dinas Pekerjaan Umum
memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan ± 60 hari kalender dengan
melakukan Addendum waktu, sehingga kepada rekanan pelaksana pekerjaan
tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp446.879.810,00.
Perpanjangan waktu pelaksanaan diberikan atas permintaan dari
masing-masing rekanan, antara lain dengan alasan curah hujan yang tinggi,
kesulitan membawa material ke lokasi pekerjaan, dan perubahan item
pekerjaan/Contract Change Order (CCO). Menindaklanjuti permintaan
rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan surat yang meminta
kepada Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi untuk
melaksanakan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya atas rekomendasi dari
Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi yang
diketahui oleh Kepala Dinas PU&P, Pejabat Pembuat Komitmen
memberikan persetujuan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang
kemudian dituangkan dalam Addendum Waktu atas Kontrak awal.
Atas kondisi tersebut BPK-RI berpendapat bahwa pemberian
perpanjangan waktu kepada rekanan dengan alasan-alasan di atas tidak
diperkenankan, karena kondisi-kondisi tersebut bukan merupakan suatu
keadaan force majeur, yang tidak dapat diprediksi. Alasan-alasan di atas
sewajarnya sudah menjadi pertimbangan bagi rekanan dalam mengajukan
penawaran dan melakukan perikatan kontrak. Selain itu pada beberapa
kontrak yang diberikan perpanjangan waktu, diketahui item pekerjaan yang
dilakukan CCO bukanlah item pekerjaan mayor, dan terdapat beberapa
pekerjaan yang lokasinya berdekatan namun dapat diselesaikan tepat waktu
sehingga alasan curah hujan tinggi tidak dapat diterima.
Dengan demikian kepada rekanan-rekanan yang terlambat dalam
menyelesaikan pekerjaan harus dikenakan denda dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp446.879.810,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95
Tahun 2007:
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa bila terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, yang
bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 ‰
(satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.
b. Masing-masing kontrak yang menyatakan bahwa apabila terjadi
penundaan atau keterlambatan penyerahan barang dari jangka waktu
penyerahan yang ditetapkan kepada pihak kedua (rekanan) dikenakan
denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak
untuk setiap hari keterlambatan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pengadaan barang/jasa tersebut tidak dapat dipergunakan dengan
tepat waktu sehingga dapat mengganggu pelaksanaan pelayanan publik
dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum menerima denda atas
keterlambatan pekerjaan.
b. Kepada masing-masing rekanan harus dikenakan denda keterlambatan,
dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp446.879.810,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh Penanggung
Jawab, Pejabat Pembuat Komitmen, Asisten Teknik, Pengawas
Lapangan dan Konsultan Pengawas terkait masih lemah;
b. Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas terkait
dalam memberikan rekomendasi perpanjangan waktu tidak
mempedomani peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa.
c. Pihak rekanan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan
secara tepat waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa atas
pekerjaan terlambat yang tidak dikenakan denda, sejauh ini tetap
berpedoman kepada peraturan bahwa dalam memenuhi permohonan
penyedia jasa/kontraktor untuk perpanjangan waktu pelaksanaan, selaku
pengguna jasa tetap berpedoman kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003,
dokumen pengadaan yaitu perpanjangan waktu, dan yang tertera pada Surat
Perjanjian Pemborongan (Addendum Kontrak). Namun demikian untuk
masa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan
menyesuaikan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat, karena berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003,
perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan atas pertimbangan yang
layak dan wajar, yaitu: adanya pekerjaan tambah, perubahan disain,
keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna barang/jasa, dan
keadaan kahar (force majeur). Atas dasar itu penambahan waktu
pelaksanaan dengan alasan selain dari kondisi tersebut tidak dibenarkan dan
harus dikenakan denda keterlambatan. Selain itu alasan curah hujan,
kesulitan membawa material sudah dapat diprediksi sebelumnya bahkan dari
mulai aanwijzing dan sudah dapat diperhitungkan dalam penentuan jangka
waktu dalam kontrak.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan (PU&P) dan Pejabat Pembuat Komitmen supaya
dalam memberikan perpanjangan waktu mempedomani peraturan
perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&P dan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk menyetorkan ke kas daerah denda atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan sebesar Rp446.879.810,00.
7. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua Kegiatan
yang Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum
terdapat akun Kontruksi Dalam Pengerjaaan (KDP) senilai
Rp1.656.655.000,00 yang terdiri dari dua pekerjaan, yaitu: Pembukaan jalan
Aornakan – Sibagindar sepanjang 10.000 meter senilai Rp1.510.600.000,00
dan Pembangunan Mushola di Perkantoran Sindeka senilai
Rp146.055.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak kedua pekerjaaan tersebut
diketahui bahwa kedua pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak dapat
diselesaikan oleh rekanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,
sebagai berikut:
a. Pembukaan Jalan Aornakan Sibagindar Sepanjang 10.000 meter.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Fara Mutiara berdasarkan kontrak
Nomor89/PPK/PP – DAU/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai
Rp1.820.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau
berakhir tanggal 23 September 2008, dengan jaminan pelaksanaan berupa
Garansi Bank dari Bank Sumut sebesar Rp91.000.000,00. Atas Kontrak
tersebut telah dilaksanakan Addendum Kontrak Nomor 136/PPK/PPDAU/
2008 tanggal 22 September 2008 tentang perubahan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan sehingga menjadi 210 hari kalender atau berkahir
tanggal 20 Desember 2008, dengan alasan kondisi medan yang berat, kondisi
tanah berlumpur dan tingginya curah hujan. Pengawasan pelaksanaan
pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan dari Dinas PU&P dan konsultan
pengawas dhi. PT Perca Bangun Persada.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar
Rp1.510.600.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 368/LS-BT/2008 tanggal 29
Oktober 2008 yang merupakan pembayaran Termin 30% sebesar
Rp546.000.000,00 dan SP2D Nomor 845/LS-BT/2008 tanggal 18 Desember
2008 yang merupakan pembayaran Termin 53% sebesar Rp964.600.000,00.
Namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan tersebut
masih tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana, sehingga dilakukan
pemutusan kontrak sesuai dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor
209/PPK/PP-DAU/2008, tanggal 1 Desember 2008, setelah sebelumnya
diberikan peringatan I dan II.
b. Pembangunan Musholla di Perkantoran Sindeka.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Persada Sejahtera berdasarkan kontrak
Nomor93/PG-DAU/DPUP/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai Rp224.700.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau berakhir tanggal 3 Oktober
2008, dengan jaminan pelaksanaan berupa Garansi Bank dari Bank Sumut
sebesar Rp11.235.000,00. Atas Kontrak tersebut telah dilaksanakan
Addendum Kontrak Nomor 203d/PPK/PG-DAU/2008 tanggal 19 September
2008 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga
menjadi 180 hari kalender atau berkahir tanggal 3 Desember 2008.
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan dari
Dinas PU&P dan konsultan pengawas.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 65% dari nilai
kontrak atau senilai Rp146.055.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 375/LSBT/
2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang merupakan pembayaran Termin 30%
sebesar Rp67.410.000,00 dan SP2D Nomor 825/LS-BT/2008 tanggal 18
Desember 2008 yang merupakan pembayaran Termin 35% sebesar
Rp78.645.000,00.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan tersebut masih
tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana sehingga dilakukan
pemutusan kontrak sesuai dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor
3069/PPK/PG-DAU/2008, tanggal 1 Desember 2008, setelah sebelumnya
diberikan peringatan I dan II.
Atas kondisi yang telah dijelaskan di atas Pejabat Pembuat
Komitmen seharusnya mencairkan jaminan pelaksanaan kedua pekerjaan
tersebut, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, jaminan
pelaksanaan pekerjaan untuk kedua pekerjaan tersebut sebesar
Rp102.235.000,00 belum dicairkan/disetorkan ke kas daerah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal
35:
a. Ayat 2 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan
bilamana para pihak cidera janji dan atau tidak memenuhi kewajiban
dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.
b. Ayat 3 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak yang disebabkan
kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan
dalam kontrak berupa:
1) jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
2) sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
3) membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
4) penggunaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat dan masyarakat.
b. Pendapatan daerah sebesar Rp102.235.000,00 dari hasil pencairan
jaminan pelaksanaan tersebut tidak diterima dan tidak dapat
dimanfaatkan.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Pejabat pembuat komitmen, Pemgawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut
lalai dalam melaksanakan tugasnya.
b. Adanya itikad tidak baik dari rekanan dalam melaksanakan pekerjaan
yang menjadi tanggungjawabnya.
c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan selaku Pengguna
Anggaran lemah dalam menjalankan fungsi pengendalian dan
pengawasan di lingkungan kerjanya.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa terhadap
jaminan pelaksanaan pekerjaan yang belum dicairkan, karena pihak Pemkab
yang secara sepihak memutuskan kontrak, pengaturan di dalam kontrak
jaminan pelaksanaan baru dapat dicairkan oleh Pemkab apabila pihak
penyedia jasa yang mengundurkan diri, namun demikian untuk pelaksanaan
pada masa mendatang akan diupayakan untuk menyesuaikan sesuai dengan
peraturan yang ada.
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat, karena pemutusan kontrak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dhi. Dinas PU&P disebabkan ketidakmampuan pihak
rekanan/kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa pihak rekanan/kontraktor telah
cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya
sebagaimana diatur dalam kontrak, sehingga jaminan pelaksanaan harus
dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan (PU&P) dan Pejabat Pembuat Komitmen supaya
dalam memberikan perpanjangan waktu mempedomani peraturan
perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&P dan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk menyetorkan ke kas daerah jaminan pelaksanaan atas kedua
pekerjaan sebesar Rp102.235.000,00.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008
DI
SALAK
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009
Tanggal : 2009
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………
HALAMAN
i
BAB I LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN
KEUANGAN ……………………………………………………………
1
BAB II LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK
BHARAT ………………………………………………………………………. 3
A. Neraca ……….………………………………..………………………….. 3
B. Laporan Realisasi APBD……….…………………………………………….. 5
C. Laporan Arus Kas…………….…………………………………….. 7
D. Catatan Atas Laporan Keuangan………………..…….…………… 9
BAB III GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN……………………….……. 40
A. Dasar Hukum Pemeriksaan………………………………………………………. 40
B. Tujuan Pemeriksaan………………………………………………………………… 40
C. Sasaran Pemeriksaan……………………………………………………………….. 40
D. Standar Pemeriksaan……………………………………………………………….. 40
E. Metodologi Pemeriksaan………………………………………………………….. 41
F. Jangka Waktu Pemeriksaan………………………………………………………. 41
G. Obyek Pemeriksaan…………………………………………………………………. 41
H. Batasan Pemeriksaan……………………………………………………………….. 41
LAMPIRAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat per 31
Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan
adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Tanggung jawab BPK-RI
adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang
dilakukan.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tersebut. Untuk
memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material,
BPK-RI juga melaksanakan pengujian terhadap kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat terhadap peraturan yang berlaku. Namun, tujuan pemeriksaan BPK-RI atas
laporan keuangan adalah tidak untuk menyatakan pendapat atas keseluruhan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, BPK-RI tidak
menyatakan suatu pendapat atas hal itu.
Dalam melakukan pemeriksaan keuangan ini, BPK-RI menemukan ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan ini telah dimuat dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun Anggaran 2008, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.
Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan ini, BPK-RI mengungkapkan kondisi
pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang telah dimuat dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran
2008 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.
Sebagaimana diungkapkan dalam Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan butir
3.2.1.3, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyajikan saldo Aset Tetap per 31
Desember 2008 sebesar Rp445.091.297.579,00, yang merupakan saldo Aset Tetap per 31
Desember 2007 ditambah dengan mutasi aset selama Tahun Anggaran 2008. BPK-RI
telah menyampaikan surat permintaan perihal dokumen pendukung penyajian nilai aset
tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, namun sampai dengan pemeriksan
berakhir, BPK-RI tidak dapat memperoleh dokumen dimaksud, seperti buku induk
inventaris aset, buku per jenis aset dan daftar pengadaan tahun berjalan, sehingga BPK-RI
tidak dapat melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memastikan
kewajaran penyajian Aset Tetap.
Karena kelemahan signifikan seperti yang disebutkan di atas dan BPK-RI tidak dapat
menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas
kewajaran Laporan Keuangan, lingkup pemeriksaan BPK-RI tidak cukup untuk
memungkinkan BPK-RI menyatakan pendapat, dan BPK-RI tidak menyatakan pendapat
atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008.
Medan, 24 Juni 2009
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
Hari Wiwoho, SE, MM, Ak
Akuntan Register Negara D-12.603
BAB II
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK
BHARAT
1. NERACA
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
NERACA
Per 31 Desember 2008 dan 2007
(Dalam Rupiah)
REK. URAIAN 2008 200 7
1 2 3 4
1 ASET
1 . 1 ASET LANCAR
1 . 1 . 1 Kas 41.796.741.756,70 52.886.067.051,44
1 . 1 . 2 Kas di Bendahara Pengeluaran 2.154.266.074,00 2.749.984.423,00
1 . 1 . 3 Investasi Jangka Pendek 0,00 0,00
1 . 1 . 4 Piutang 0,00 0,00
1 . 1 . 5 Piutang Lain-lain 7.718.946.212,37 7.066.905.767,37
1 . 1 . 6 Persediaan 1.526.101.912,95 956.638.690,60
JUMLAH ASET LANCAR 53.196.055.956,02 63.659.595.932,41
1 . 2 INVESTASI JANGKA PANJANG
1 . 2 . 1 Investasi Non Permanen 3.400.000.000,00 0,00
1 . 2 . 2 Investasi Permanen 1.956.757.398,40 1.956.757.398,40
JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 5.356.757.398,40 1.956.757.398,40
1 . 3 ASET TETAP
1 . 3 . 1 Tanah 26.999.479.787,00 22.649.861.187,00
1 . 3 . 2 Peralatan dan Mesin 59.307.687.434,00 42.069.746.727,00
1 . 3 . 3 Gedung dan Bangunan 132.546.154.548,00 98.270.052.148,00
1 . 3 . 4 Jalan, Jaringan dan Instalasi 222.072.696.235,00 170.785.158.542,00
1 . 3 . 5 Aset Tetap Lainnya 929.435.575,00 330.467.775,00
1 . 3 . 6 Konstruksi dalam Pengerjaan 1.656.655.000,00 0,00
1 . 3 . 7 Akumulasi Penyusutan 0,00 0,00
JUMLAH ASET TETAP 443.512.108.579,00 334.105.286.379,00
1 . 4 DANA CADANGAN
1 . 4 . 1 Dana Cadangan 0,00 0,00
JUMLAH DANA CADANGAN 0,00 0,00
1 . 5 ASET LAINNYA
1 . 5 . 1 Tagihan Piutang Penjualan Angsuran 0,00 0,00
1 . 5 . 2 Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 0,00 0,00
1 . 5 . 3 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 0,00 0,00
1 . 5 . 4 Aset Tidak Berwujud 0,00 0,00
1 . 5 . 5 Aset Lain-lain 0,00 0,00
JUMLAH ASET LAINNYA 0,00 0,00
JUMLAH ASET 502.064.921.933,42 399.721.639.709,81
2 KEWAJIBAN
1 2 3 4
2 . 1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
2 . 1 . 1 Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 247.390.156,00 4.852.080.900,00
2 . 1 . 2 Utang Bunga 0,00 0,00
2 . 1 . 3 Utang Pajak 0,00 0,00
2 . 1 . 4 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 0,00 0,00
2 . 1 . 5 Pendapatan Diterima Dimuka 0,00 0,00
2 . 1 . 6 Utang Jangka Pendek Lainnya 0,00 0,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 247.390.156,00 4.852.080.900,00
2 . 2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
2 . 2 . 1 Utang Dalam Negeri 0,00 0,00
2 . 2 . 2 Utang Luar Negeri 0,00 0,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 0,00 0,00
JUMLAH KEWAJIBAN 247.390.156,00 4.852.080.900,00
3 EKUITAS DANA
3 . 1 EKUITAS DANA LANCAR
3 . 1 . 1 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 43.703.617.674,70 50.783.970.574,44
3 . 1 . 2 Cadangan untuk Piutang 7.718.946.212,37 7.066.905.767,37
3 . 1 . 3 Cadangan untuk Persediaan 1.526.101.912,95 956.638.690,60
3 . 1 . 4 0,00 0,00
Dana yang harus disediakan untuk
pembayaran Utang Jangka Pendek
3 . 1 . 5 Pendapatan yang Ditangguhkan 0,00 0,00
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR 52.948.665.800,02 58.807.515.032,41
3 . 2 EKUITAS DANA INVESTASI
3 . 2 . 1
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka
Panjang
5.356.757.398,40 1.956.757.398,40
3 . 2 . 2 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 443.512.108.579,00 334.105.286.379,00
3 . 2 . 3 0,00 0,00
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya (Tidak
termasuk Dana Cadangan)
3 . 2 . 4 0,00 0,00
Dana yang harus disediakan untuk
pembayaran hutang Jangka Panjang
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 448.868.865.977,40 336.062.043.777,40
3 . 3 EKUITAS DANA CADANGAN
3 . 3 . 1 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan 0,00 0,00
JUMLAH EKUITAS DANA CADANGAN 0,00 0,00
JUMLAH EKUITAS DANA 501.817.531.777,42 394.869.558.809,81
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 502.064.921.933,42 399.721.639.709,81
2. LAPORAN REALISASI APBD
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
Per 31 Desember 2008 dan 2007
(Dalam Rupiah)
NO. URUT URAIAN
ANGGARAN
2008
REALISASI
2008
REALISASI
2007
Kenaikan/
Penurunan
(%)
1 2 3 4 5 6 (4:5)
1 PENDAPATAN 230.746.272.358,26 237.548.663.626,70 217.655.574.999,21 109,14
1 . 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3.788.020.982,95 5.531.777.335,20 3.711.086.198,01 149,06
1 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah 122.520.000,00 495.405.476,00 293.711.139,45 168,67
1 . 1 . 2 Pendapatan Retribusi
Daerah
1.131.100.000,00 1.435.871.561,00 611.623.288,00 234,77
1 . 1 . 3 Pendapatan Hasil
Pengelolaan Kekayaan
Daerah Yang Dipisahkan
376.489.642,95 351.489.642,95 183.985.242,16 191,04
1 . 1 . 4 Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang Sah
2.157.911.340,00 3.249.010.655,25 2.621.766.528,40 123,92
1 . 2 PENDAPATAN TRANSFER 221.456.501.375,31 224.015.136.291,50 207.116.880.419,00 108,16
1 . 2 . 1 Transfer Pemerintah Pusat -
Dana Perimbangan
217.242.666.670,31 219.886.210.290,00 204.217.164.981,00
107,68
1 . 2 . 1 . 1 Dana Bagi Hasil Pajak 18.329.789.687,00 21.181.866.242,00 23.506.013.681,00 90,12
1 . 2 . 1 . 2 Dana Bagi Hasil Bukan
Pajak (Sumber Daya
Alam)
1.075.831.983,31 867.299.048,00 622.351.300,00
139,36
1 . 2 . 1 . 3 Dana Alokasi Umum 155.875.045.000,00 155.875.045.000,00 145.900.000.000,00 106,84
1 . 2 . 1 . 4 Dana Alokasi Khusus 41.962.000.000,00 41.962.000.000,00 34.188.800.000,00 122,74
1 . 2 . 2 Transfer Pemerintah Pusat –
Lainnya
888.053.400,00 445.057.600,00 442.995.800,00 100,47
1 . 2 . 2 . 2 Dana Penyesuaian 888.053.400,00 445.057.600,00 442.995.800,00 100,47
1 . 2 . 3 Transfer Pemerintah Provinsi 3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00 149,95
1 . 2 . 3 . 1 Pendapatan Bagi Hasil
Pajak
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00 149,95
1 . 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN
YANG SAH
5.501.750.000,00 8.001.750.000,00 6.827.608.382,20
117,20
1 . 3 . 1 Pendapatan Hibah 0,00 0,00 3.992.886.700,00
1 . 3 . 2 Pendapatan Dana Darurat 0,00 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00
1 . 3 . 3 Pendapatan Lainnya 5.501.750.000,00 5.501.750.000,00 334.721.682,20
2 BELANJA 271.217.772.183,00 240.383.161.081,00 206.421.459.043,00 116,45
2 . 1 BELANJA OPERASI 155.017.242.068,00 129.237.154.881,00 81.559.877.843,00 158,46
2 . 1 . 1 Belanja Pegawai 85.944.036.649,00 74.241.704.728,00 52.285.026.201,00 142,00
2 . 1 . 2 Belanja Barang 55.094.697.719,00 44.988.366.241,00 26.220.977.642,00 171,58
2 . 1 . 5 Belanja Hibah 2.005.000.000,00 1.105.000.000,00 0,00
2 . 1 . 6 Belanja Bantuan Sosial 6.374.615.050,00 3.518.508.050,00 3.053.874.000,00 115,22
2 . 1 . 7 Belanja Bantuan Keuangan 5.598.892.650,00 5.383.575.862,00 0,00
2 . 2 BELANJA MODAL 114.200.530.115,00 110.986.011.200,00 120.370.082.725,00 92,21
2 . 2 . 1 Belanja Tanah 5.127.960.000,00 4.349.618.600,00 20.000.000,00
2 . 2 . 2 Belanja Peralatan dan Mesin 18.167.133.423,00 17.362.940.707,00 15.367.517.684,00 112,99
2 . 2 . 3 Belanja Bangunan dan
Gedung
34.969.339.400,00 34.422.157.400,00 30.462.214.124,00 113,00
2 . 2 . 4 Belanja Jalan, Irigasi dan
Jaringan
53.604.076.692,00 52.798.137.693,00 72.126.381.067,00 73,21
1 2 3 4 5 6 (4:5)
2 . 2 . 5 Belanja Aset Tetap Lainnya 2.332.020.600,00 2.053.156.800,00 2.393.969.850,00 85,77
2 . 3 BELANJA TAK TERDUGA 2.000.000.000,00 159.995.000,00 0,00
2 . 3 . 1 Belanja Tak Terduga 2.000.000.000,00 159.995.000,00 0,00
2 . 4 TRANSFER 0,00 0,00 4.491.498.475,00
2 . 4 . 1 Transfer Bagi Hasil Ke
KAB/KOTA/DESA
0,00 0,00 4.491.498.475,00
2 . 4 . 1 . 1 Bagi Hasil Pajak 0,00 0,00 1.437.279.512,00
2 . 4 . 1 . 2 Bagi Hasil Retribusi 0,00 0,00 3.054.218.963,00
SURPLUS / (DEFISIT) (40.471.499.824,74) (2.834.497.454,30) 11.234.115.956,21 (26,23)
3 PEMBIAYAAN
3 . 1 PENERIMAAN DAERAH 50.783.970.574,44 49.938.115.129,44 47.264.321.911,69 105,66
3 . 1 . 1 Penggunaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran
(SiLPA)
50.783.970.574,44 49.938.115.129,44 47.264.321.911,69 105,66
3 . 2 PENGELUARAN DAERAH 3.900.000.000,00 3.400.000.000,00 500.000.000,00
3 . 2 . 2 Penyertaan Modal
(Investasi) Pemerintah
Daerah
500.000.000,00 0,00 500.000.000,00
3 . 2 . 4 Pemberian Pinjaman
Daerah
3.400.000.000,00 3.400.000.000,00 0,00
PEMBIAYAAN NETTO 46.883.970.574,44 46.538.115.129,44 46.764.321.911,69 99,52
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN
(SILPA)
6.412.470.749,70 43.703.617.675,14 57.998.437.867,90 75,35
Koreksi Atas SILPA Tahun Anggaran 2006 (7.144.467.293,46)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Tahun Anggaran 2007 Setelah Koreksi
50.853.970.574,44
3. LAPORAN ARUS KAS
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LAPORAN ARUS KAS
Per 31 Desember 2008 dan 2007
(Dalam Rupiah)
URAIAN 2008 2007
1 2 3
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus Kas Masuk
Pendapatan Pajak Daerah 495.405.476,00 293.711.139,45
Hasil Retribusi Daerah 1.435.871.561,00 611.623.288,00
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 351.489.642,95 183.985.242,16
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 3.249.013.655,25 2.621.766.528,40
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 22.049.162.290,00 24.128.364.981,00
Dana Alokasi Umum 155.875.045.000,00 145.900.000.000,00
Dana Alokasi Khusus 41.962.000.000,00 34.188.800.000,00
Pendapatan Hibah 0,00 3.922.886.700,00
Dana Darurat 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 445.057.600,00 442.995.800,00
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 5.501.750.000,00 334.721.682,20
Jumlah Arus Kas Masuk 237.548.663.626,70 217.585.574.999,21
Arus Kas Keluar
Belanja Pegawai 74.241.704.728,00 52.285.026.201,00
Belanja Hibah 1.105.000.000,00 0,00
Belanja Bantuan Sosial 3.518.508.050,00 3.053.874.000,00
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 0,00 4.491.498.475,00
5.383.575.862,00 0,00
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa
Belanja Tidak Terduga 159.995.000,00 0,00
Belanja Barang dan Jasa 44.988.366.241,00 26.220.977.642,00
Jumlah Arus Kas Keluar 129.397.149.881,00 86.051.376.318,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 108.151.513.745,70 131.534.198.681,21
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Non Keuangan
Arus Kas Keluar
Belanja Modal Pengadaan Tanah 4.349.618.600,00 20.000.000,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Berat 79.100.000,00 914.429.750,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor 2.816.147.100,00 3.682.849.900,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan di atas Air Tidak Bermotor 125.000.000,00 288.593.400,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Bengkel 0,00 24.000.000,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Peternakan 677.150.000,00 281.427.500,00
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor 3.153.591.100,00 1.498.348.406,00
Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor 537.735.750,00 718.889.693,00
Belanja Modal Pengadaan Komputer 1.289.266.470,00 1.006.759.877,00
Belanja Modal Pengadaan mebeulair 1.150.197.250,00 2.867.135.756,00
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Dapur 114.680.313,00 32.223.100,00
Belanja Modal Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga 667.262.900,00 214.406.633,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio 395.930.300,00 181.634.086,00
1 2 3
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Komunikasi 46.675.000,00 288.184.125,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Ukur 114.800.000,00 65.800.000,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran 4.883.240.824,00 1.608.205.200,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium 1.271.413.700,00 1.170.952.983,00
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan 33.335.968.693,00 47.140.168.840,00
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan 2.704.250.000,00 3.422.777.000,00
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air 15.638.588.000,00 19.696.512.127,00
Belanja Modal Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota 0,00 1.089.627.000,00
Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik dan Telepon 1.119.331.000,00 777.296.100,00
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian*) Bangunan 34.422.157.400,00 30.462.214.124,00
Belanja Modal Pengadaan Buku/Kepustakaan 236.267.800,00 153.413.720,00
Belanja Modal Pengadaan Barang bercorak Kesenian, Kebudayaan 197.400.000,00 75.560.000,00
Belanja Modal Pengadaan Hewan/Ternak dan Tanaman 1.619.489.000,00 2.164.996.130,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Persenjataan/Keamanan 40.750.000,00 523.677.275,00
Jumlah Arus Kas Keluar 110.986.011.200,00 120.370.082.725,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan (110.986.011.200,00
)
(120.370.082.725,00)
Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan
Arus Kas Keluar
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 0,00 500.000.000,00
Dana Bergulir 3.400.000.000,00 0,00
Jumlah Arus Kas Keluar 3.400.000.000,00 500.000.000,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (3.400.000.000,00) (500.000.000,00)
Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran
Arus Kas Masuk
Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 11.539.876.618,00 7.581.671.516,00
Jumlah Arus Kas Masuk 11.539.876.618,00 7.581.671.516,00
Arus Kas Keluar
Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 16.144.567.362,00 2.729.590.616,00
Sisa UYHD TA. 2005, 2006, 2007 2.154.266.074,00
Jumlah Arus Kas Keluar 18.298.833.436,00 2.729.590.616,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran (6.758.956.818,00) 4.852.080.900,00
Kenaikan / (Penurunan) Bersih Kas Selama Periode (12.993.454.272,30) 15.516.196.856,21
Saldo Awal Kas di BUD 55.636.051.474,44 40.119.854.618,23
Saldo Akhir Kas di BUD 42.642.579.202,14 55.636.051.474,44
Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran 2.154.266.074,00
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan
Saldo Akhir Kas 44.796.863.276,14 55.636.051.474,44
Penyisihan ke Piutang Lain-lain 845.855.445,00
Saldo Akhir Kas (setelah Penyisihan) 43.951.007.831,14
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
BAB I Pendahuluan
1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat selaku entitas pelaporan menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Maksud dan tujuan
penyusunan Laporan Keuangan adalah untuk menyajikan informasi
mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, dan arus kas pada suatu
entitas pelaporan yang bermanfaat bagi pengguna dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Entitas pelaporan
menyusun Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara
anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Neraca
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pada saat tertentu. Laporan Arus Kas
menyajikan informasi mengenai sumber penggunaan, perubahan kas dan
setara kas selama periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada
tanggal pelaporan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran,
neraca, dan laporan arus kas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa Laporan Keuangan disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan
oleh Pemerintah, sedangkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini mengakibatkan
perlu dilakukan konversi terhadap Laporan Keuangan dengan format
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyajian laporan keuangan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
Landasan hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun Anggaran 2008.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2008
tentang Perubahan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran
2008.
BAB II Kebijakan Akuntansi
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip,dasar-dasar, aturan-aturan
dan praktik-praktik yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan per
31 Desember 2008 yaitu sebagai berikut :
2.1 Entitas Akuntansi
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/
pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelengarakan akuntansi
dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas
pelaporan. Entitas Akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
meliputi seluruh SKPD yang terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Rumah Sakit Umum Daerah – Salak
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan KB
7. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
8. Kantor Kebudayaan dan Pariwisata
9. Kantor Polisi Pamong Praja
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
11. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
12. Sekretariat Daerah
13. Sekretariat DPRD
14. Badan Pengelola Keuangan Daerah
15. Inspektorat Kabupaten
16. Kecamatan Salak
17. Kecamatan Kerajaan
18. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe
19. Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut
20. Kecamatan Pagindar
21. Kecamatan Siempat Rube
22. Kecamatan Tinada
23. Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu
24. Kantor Kepegawaian Daerah
25. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa
26. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
27. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
28. Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup
29. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
2.2 Entitas Pelaporan
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau
lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Entitas Pelaporan pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yaitu Badan
Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat disusun
dengan mengacu pada Format yang disajikan dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Masa pembukuan adalah satu tahun
anggaran yang dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Mata uang
yang digunakan adalah Rupiah dan Valuta Asing dikonversi berdasarkan
nilai kurs tengah yang menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Neraca
2.3 Basis Akuntansi Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan,
belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis
akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca.
Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau
dibayarkan sedangkan Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui
pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa
itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau
dibayarkan.
Basis Kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa
pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh
kas daerah, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas
dikeluarkan dari kas daerah.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas
dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat
kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah
daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.
A. Pendapatan
Pendapatan adalah semua penerimaan Kas Daerah yang
menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan
yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh
pemerintah. Pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Kas Daerah.
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu
dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
B. Belanja
Belanja adalah semua pengeluaran Kas Daerah yang mengurangi
ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak
akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja
diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari Kas Daerah. Khusus
pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi
pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh
Bendaharawan Umum Daerah.
C. Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu diabayar
kembali dan/atau pengeluaran yang diterima kembali, baik pada tahun
anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang
dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk
menutup defisit atau memanfaatkan surplus.
D. Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi/sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat
diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber
daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam
pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan,
kekayaan di dasar laut dan kandungan pertambangan. Aset
diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset
Tetap, dan Aset Lainnya. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat
hak kepemilikan berpindah.
E. Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesainnya mengakibatkan aliran keluar sumber daya
ekonomi pemerintah. Kewajiban meliputi kewajiban jangka pendek
dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban diklasifikasikan sebagai
kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kewajiban diakui
pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
F. Ekuitas Dana
Ekuitas dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih
antara aset dan utang pemerintah. Ekuitas dana diklasifikasikan
menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi dan Ekuitas
Dana Cadangan.
1. Ekuitas Dana lancar
Ekuitas dana lancar sama dengan aset lancar dikurangi kewajiban
jangka pendek.
2. Ekuitas Dana Investasi
Ekuitas dana investasi merupakan kekayaan bersih pemerintah
daerah yang tertanam dalam kekayaan berjangka panjang.
Penyajian Ekuitas Dana Investasi di neraca dapat diperoleh dengan
menjumlahkan investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya
dikurangi dana cadangan dan kewajiban jangka panjang.
3. Ekuitas Dana Cadangan
Ekuitas dana cadangan merupakan kekayaan bersih pemerintah
daerah yang tertanam dalam dana cadangan. Dengan demikian
jumlah yang disajikan di neraca adalah sebesar jumlah dana
cadangan.
2.4 Basis Pengukuran Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
A. Aset
Aset dicatat/diukur sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau
sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset
tersebut. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka
Panjang, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.
1. Aset Lancar
Aset lancar mencakup aset yang diharapkan segera untuk
direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Yang termasuk aset
lancar antara lain kas dan setara kas, investasi jangka pendek,
piutang dan persediaan. Pengukuran Aset Lancar sebagai berikut :
a. Kas dicatat sebesar nilai nominal
b. Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan
c. Piutang dicatat sebesar nilai nominal
d. Persediaan dicatat sebesar :
− Biaya Perolehan jika diperoleh dengan pembelian
− Biaya Standar jika diperoleh dengan memproduksi sendiri
− Nilai wajar jika diperoleh dengan cara lainnya seperti
donasi/rampasan
2. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk
dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka
panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan
lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas
investasi tersebut.
3. Aset Tetap
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan unutk masyarakat umum. Aset tetap
dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap
dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka
nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Aset tetap yang diperoleh pada tahun anggaran 2008 dicatat sebesar
belanja modal atau sebesar harga pembelian. Aset tetap terdiri dari:
a. Tanah
b. Peralatan dan Mesin
c. Gedung dan Bangunan
d. Aset Tetap Lainnya
e. Konstruksi dalam Pengerjaan
4. Aset Lainnya
Aset Lainnya adalah aset yang tidak dapat dikelompokan pada aset
lancar dan aset tetap. Termasuk aset lainnya aset tak berwujud,
tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua
belas) bulan, dan aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan).
B. Kewajiban
Kewajiban dicatat/diukur sebesar nilai nominal. Kewajiban dicatat
sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, atau
nilai sekarang dari jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk
menyelesaikan kewajiban tersebut.
C. Ekuitas Dana
Ekuitas Dana dicatat/diukur sebesar selisih antara aset dan
kewajiban. Ekuitas Dana Lancar dicatat sebesar selisih antara aset
lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas Dana Investasi dicatat
sebesar investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya dikurangi
dana cadangan dan kewajiban jangka panjang sedangkan Ekuitas Dana
Cadangan dicatat sebesar jumlah dana cadangan.
2.5 Penerapan Kebijakan Akuntansi
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008, struktur APBD Tahun Anggaran 2008
memisahkan antara belanja modal dengan belanja pegawai serta belanja
barang dan jasa sehingga aset tetap yang diperoleh selama Tahun
Anggaran 2008 dicatat sebesar belanja modal atau sebesar harga
pembelian. Di samping itu terhadap aset tetap belum dilakukan
penyusutan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Standar
Akuntansi Pemerintahan bahwa aset tetap dicatat sebesar harga perolehan
dan harus dilakukan penyusutan terhadap aset tetap.
BAB. III PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN
Penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2008 mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
sedangkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008 mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Hal ini mengakibatkan perlu dilakukan konversi terhadap
Laporan Keuangan dengan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyajian Laporan Keuangan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Tahun Anggaran
2008 merupakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang terdiri :
3.1 PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN
(LRA)
3.1.1 PENDAPATAN
Pada tahun anggaran 2008 secara umum pendapatan yang
direalisasikan melampaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar
Rp237.548.663.626,70 dari anggaran sebesar
Rp230.746.272.358,26 atau di atas anggaran sebesar
Rp6.802.391.268,44 atau 102,93% dari anggaran, yang terdiri dari :
3.1.1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ádalah pendapatan yang
diperoleh dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah realisasi
pendapatan sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar
Rp5.531.777.335,20 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp3.788.020.982,95 telah melampaui target yang
ditetapkan atau diatas anggaran sebesar
Rp1.743.756.352,25 atau 146,03% dari anggaran dengan
rincian :
(1) Pajak Daerah
Jumlah realisasi pajak daerah sebesar Rp495.405.476,00
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp122.520.000,00 berarti realisasi diatas anggaran
sebesar Rp372.885.476,00 atau 404,35% dari anggaran.
Pajak Daerah terdiri dari :
1. Pajak Restaurant Rp. 209.056.429,00
2. Pajak Reklame Rp. 17.151.450,00
3. Pajak Penerangan Jalan Rp. 91.439.545,00
4. Pajak Pengambilan Galian
Golongan C
Rp. 177.758.052,00
Jumlah Rp. 495.405.476,00
(2) Retribusi Daerah
Jumlah realisasi retribusi daerah sebesar
Rp1.435.871.561,00 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp1.131.100.000,00 yang berarti realisasi diatas
anggaran sebesar Rp304.771.561,00 atau 126,94% dari
anggaran. Retribusi Daerah terdiri dari :
I. RETRIBUSI JASA UMUM Rp. 185.644.760,00
1. Retribusi pelayanan kesehatan Rp. 65.435.760,00
2. Retribusi pengantian biaya KTP
dan Akta Catatan Sipil
Rp. 68.719.000,00
3. Retribusi parkir di tepi jalan
umum
Rp. 2.720.000,00
4. Retribusi pelayanan pasar Rp. 45.032.500,00
6. Retribusi pemeriksaan pemadam
kebakaran
Rp. 37.500,00
7. Retribusi pemakaian/ penutupan
jalan kabupaten
Rp. 200.000,00
8. Retribusi vaksinasasi rabies Rp. 3.500.000,00
II. RETRIBUSI JASA USAHA Rp. 360.136.800,00
1. Retribusi pemakaian kekayaan
daerah
Rp. 322.797.000,00
2. Retribusi terminal Rp. 2.200.000,00
3. Retribusi rumah potong hewan Rp. 4.000.000,00
4. Retribusi gedung/aula/asrama Rp. 19.870.800,00
5. Retribusi tagihan air minum Rp. 11.269.000,00
III
.
RETRIBUSI PERIZINAN
TERTENTU
Rp. 890.090.001,00
1. Retribusi IMB Rp. 6.650.000,00
2. Retribusi ijin gangguan/HO Rp. 169.200,00
3. Retribusi dokumen kontrak Rp. 869.470.801,00
4. Retribusi izin pendirian koperasi Rp. 400.000,00
5. Retribusi izin usaha
perdangan/TDP
Rp. 7.900.000,00
6. Retribusi izin usaha konstruksi Rp. 5.500.000,00
TOTAL Rp. 1.435.871.561,00
(3) Bagian Laba Usaha Daerah
Bagian Laba Usaha Daerah merupakan Bagian Laba
yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat pada PT. Bank Sumut
(Lembaga Keuangan Daerah/BPD) berupa pendapatan
deviden. Jumlah realisasi penerimaan deviden sebesar
Rp351.489.642,95 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp376.489.642,95 yang berarti
realisasi dibawah anggaran sebesar Rp25.000.000,00
atau 93,36% dari anggaran.
(4) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
Jumlah realisasi lain-lain pendapatan asli daerah sebesar
Rp3.249.010.655,25 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp2.157.911.340,00 diatas anggaran sebesar
Rp1.091.099.315,25 atau 150,56% dari anggaran. Lainlain
pendapatan asli daerah terdiri dari :
1. Penerimaan Piutang Lainlain
(TP/TGR)
Rp 158.705.000,00
2. Penerimaan dari
Pengembalian Proyek
Rp 25.230.000,00
3. Penerimaan Penjualan
Bahan-bahan bekas
bangunan
Rp 10.265.000,00
4. Penerimaan Hasil Pertanian Rp 17.411.340,00
5. Jasa Giro Kas Daerah Rp 2.638.555.703,00
6. Jasa Giro Kas Bendahara
Pengeluaran
Rp 29.172.943,00
7. Pendapatan atas denda
keterlambatan
Rp 3.744.240,25
8. Pendapatan dari
Pengembalian Belanja
Rp 223.285.639,00
9. Kelebihan setor Rp 142.640.790,00
Jumlah Rp 3.249.010.655,25
3.1.1.2 Pendapatan Transfer
Dana perimbangan merupakan penerimaan daerah yang
berasal dari transfer atau penerimaan dari pemerintah pusat
maupun pemerintah provinsi dengan persentase atau
pembagian tertentu, sampai dengan 31 desember 2008 telah
direalisasikan sebesar Rp224.015.136.291,50 dari anggaran
sebesar Rp221.456.501.375,31 yang berarti realisasi diatas
anggaran sebesar Rp2.558.634.916,19 atau 101,16% dari
anggaran dengan rincian :
(1) Transfer Pemerintah Pusat
Jumlah realisasi dana perimbangan dari pemerintah
pusat sebesar Rp219.886.210.290,00 dibandingkan
dengan anggarannya sebesar Rp217.242.666.670,31
yang berarti realisasi diatas anggaran sebesar
Rp2.643.543.619,69 atau 101,22% dari anggaran, yang
terdiri dari :
(2) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya
Jumlah realisasi dana perimbangan dari pemerintah
pusat sebesar Rp445.057.600,00 dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp888.053.400,00 berupa dana
No
Jenis
Penerimaan
Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
%
1. Bagi Hasil
Pajak
18.329.789.687,00 21.181.866.242,00 115,22
2. Bagi Hasil
SDA
1.075.831.983,31 867.299.048,00 80,62
3. Dana Alokasi
Umum
155.875.045.000,00 155.875.045.000,00 100,00
4. Dana Alokasi
Khusus
41.962.000.000,00 41.962.000.000,00 100,00
Jumlah 217.242.666.670,31 219.886.210.290,00 101,22
penyesuaian untuk tunjangan pendidikan masih dibawah
anggaran sebesar Rp442.995.800 atau 50,12% dari
anggaran. .
(3) Transfer Pemerintah Provinsi
Dana transfer Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk setiap
Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera
Utara. Jumlah realisasi dana transfer Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp3.683.868.401,50
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp3.325.781.305 yang berarti realisasi diatas anggaran
sebesar Rp358.087.096,50 atau 110,77% dari anggaran
yang terdiri dari :
No
Jenis
Penerimaan
Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
%
1. Pendapatan
Bagi Hasil
Pajak
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 110,77
2. Pendapatan
Bagi Hasil
Lainnya
00,00 00,00 -
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 110,77
3.1.1.3 Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
Lain-lain Pendapatan Yang Sah merupakan pendapatan
diluar Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer
yaitu berupa Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara dan dana darurat dari pemerintah pusat.
Jumlah realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar
Rp8.001.750.000,00 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp5.501.750.000,00 yang berarti realisasi diatas
anggaran sebesar Rp2.500.000.000,00 atau 145,44% dari
anggaran yang terdiri dari :
No Jenis Penerimaan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %
1. Pendapatan Hibah 0,00 0,00 100,90
2. Pendapatan Dana
Darurat
0,00 2.500.000.000,00 0,00
3. Pendapatan
Lainnya
5.501.750.000,00 5.501.750.000,00 100,00
Jumlah 5.501.750.000,00 8.001.750.000,00 145,44
3.1.2 BELANJA
Pada tahun anggaran 2008 secara umum realisasi belanja tidak
melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan, dimana jumlah
realisasi belanja sebesar Rp240.383.161.081,00 sedangkan
anggarannya sebesar Rp271.217.772.183,00 sehingga realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp30.834.611.102,00 atau 88,63% dari
anggaran. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai capaian
belanja, akan dirinci menjadi :
1) Belanja Operasi, terdiri dari :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang
c. Belanja Hibah
d. Belanja Bantuan Sosial
e. Belanja Bantuan Keuangan
2) Belanja Modal, terdiri dari :
a. Belanja Modal Tanah
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
3) Belanja Tak Terduga
4) Belanja Transfer
1) Belanja Operasi
Jumlah realisasi belanja operasi sebesar Rp129.237.154.881,00
sedangkan anggarannya sebesar Rp155.017.242.068,00 yang
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar
Rp25.780.087.187,00 atau 83,37% dari anggaran.
a. Belanja Pegawai
Jumlah realisasi belanja pegawai sebesar
Rp74.241.704.728,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp85.944.036.649,00 berarti realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp11.702.331.921,00 atau
sebesar 86,38% dari anggaran.
b. Belanja Barang
Jumlah realisasi belanja barang sebesar
Rp44.988.366.241,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp55.094.697.719,00 berarti realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp10.106.331.478,00 atau
81,66% dari anggaran.
c. Belanja Hibah
Jumlah realisasi belanja hibah sebesar Rp1.105.000.000,00
jika dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp2.005.000.000,00 berarti realisasi dibawah anggaran
sebesar Rp900.000.000,00 atau 55,11% dari anggaran.
d. Belanja Bantuan Sosial
Jumlah realisasi belanja bantuan sosial sebesar
Rp3.518.508.050,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp6.374.615.050,00 berarti realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp2.856.107.000,00 atau
55,20% dari anggaran.
e. Belanja Bantuan Keuangan
Jumlah realisasi belanja bantuan keuangan yang merupakan
bantuan keuangan lepada Pemerintah Desa sebesar
Rp5.383.575.862,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp5.598.892.650,00 berarti realisasi
dibawah anggaran sebesar Rp215.316.788,00 atau 96,15%
dari anggaran.
2) Belanja Modal
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi menfaat
lebih dari satu periode akuntansi. Jumlah realisasi belanja
modal sebesar Rp110.986.011.200,00 sedangkan anggarannya
sebesar Rp114.200.530.115,00 yang berarti realisasi dibawah
anggaran sebesar Rp3.214.518.915,00 atau 97,19% dari
anggaran.
a. Belanja Modal Tanah
Jumlah realisasi belanja modal tanah berupa tanah untuk
bangunan kantor sebesar Rp4.349.618.600,00 jika
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp5.127.960.000,00 yang berarti realisasi dibawah
anggaran sebesar Rp778.341.400,00 atau 84,82% dari
anggaran.
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Jumlah realisasi belanja modal peralatan dan mesin
meliputi pembelian alat-alat berat, angkutan bermotor,
peralatan kerajinan, alat-alat bengkel dan ukur, alat-alat
pengolahan pertanian, peralatan dan perlengkapan kantor,
komputer, meubelair, peralatan dapur, penghias ruangan
rumah tangga, alat Studio dan komunikasi, alat kedokteran
serta alat laboratorium sebesar Rp17.362.940.707,00 jika
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp18.167.133.423,00 yang berarti realisasi dibawah
anggaran sebesar Rp804.192.716,00 atau 95,57% dari
anggaran.
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Jumlah realisasi belanja modal gedung dan bangunan
berupa pembangunan konstruksi gedung kantor, gudang,
gedung sekolah, bangunan pasar, kolam ikan, saluran dan
pagar sebesar Rp34.422.157.400,00 jika dibandingkan
dengan anggarannya sebesar Rp34.969.339.400,00 yang
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar
Rp547.182.000,00 atau 98,44% dari anggaran.
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Jumlah realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan
berupa pembangunan konstruksi jalan, jembatan, bangunan
air, jaringan listrik dan telepon sebesar
Rp52.798.137.693,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp53.604.076.692,00 yang berarti
realisasi dibawah anggaran sebesar Rp805.938.999,00 atau
98,50% dari anggaran.
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Jumlah realisasi belanja modal aset tetap lainnya berupa
pengadaan buku perpustakaan, barang bercorak kesenian
dan hewan ternak serta tanaman sebesar
Rp2.053.156.800,00 jika dibandingkan dengan
anggarannya sebesar Rp2.332.020.600,00 dibawah
anggaran sebesar Rp278.863.800,00 atau 88,04% dari
anggaran.
3) Belanja Tak Terduga
Tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
menganggarkan belanja tak terduga sebesar
Rp2.000.000.000,00 dan direalisasikan sebesar
Rp159.995.000,00 dibawah anggaran sebesar
Rp1.840.005.000,00 atau 8,00% dari anggaran.
4) Belanja Transfer
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak menganggarkan
belanja transfer untuk Tahun Anggaran 2008 dan tidak ada
realisasi belanja transfer bagi hasil ke Pemerintah Desa.
3.1.3 Pembiayaan
1) Penerimaan Pembiayaan
Jumlah realisasi penerimaan pembiayaan yang merupakan
akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan/Perhitungan Anggaran
(SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp49.938.115.129,44
sedangkan anggarannya sebesar Rp50.783.970.574,44 yang
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar Rp845.855.455,00
atau 98,33% dari anggaran.
2) Pengeluaran Pembiayaan
Jumlah realisasi pengeluaran pembiayaan yang merupakan
pemberian pinjaman Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
kepada masyarakat berupa bantuan modal kerja dalam bentuk
dana bergulir sebesar Rp3.400.000.000,00 sedangkan
anggarannya termasuk penyertaan modal pemerintah kepada
PT. Bank Sumut yang tidak terealisir sebesar
Rp3.900.000.000,00. yang berarti realisasi dibawah anggaran
sebesar Rp500.000.000,00 atau 87,18% dari anggaran.
3.1.4 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2008 (SiLPA Tahun
2008)
Tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan/Perhitungan Anggaran tahun
berjalan dari hasil operasi selama tahun 2008 sebesar
Rp43.703.617.675,14 sedangkan anggarannya sebesar
Rp6.412.470.749,70 berarti realisasi di atas anggaran sebesar
Rp37.291.146.925,44 atau 681,54% dari anggaran.
3.2 PENJELASAN POS-POS NERACA
3.2.1 ASET
3.2.1.1 ASET LANCAR
1. Kas Rp43.951.007.830,70
Jumlah tersebut merupakan saldo kas Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 yang terdiri dari :
1.1 Kas di Kas Daerah (BUD) Rp41.796.741.756,70
Jumlah tersebut merupakan saldo berdasarkan kas opname yang
dilakukan per 31 Desember 2008, terdiri atas saldo giro pada 6
rekening Kas Daerah PT. Bank Sumut Cabang Salak dan PT.
BRI Cabang Sidikalang sebesar Rp48.185.577.205,14 dikurang
outstanding chek/cek beredar sebesar Rp6.388.835.448,44
dengan rincian sebagai berikut :
1. No. Rek. 281.01.02.000005 – 0 Rp 19.955.098.530,01
2. No. Rek. 281.01.02.000086 – 0 Rp 864.340.477,13
3. No. Rek. 281.01.02.000010 – 0 Rp 556.473.457,00
4. No. Rek. 194.01.000484-30-8 Rp 288.391.191,00
5. No. Rek. 194.01.000485-30-4 Rp 25.227.081.526,00
6. No. Rek. 194.01.000486-30-0 Rp 1.294.192.024,00
Jumlah Rp 48.185.577.205,14
-/- Dikurang Outstanding Chek Rp 6.388.835.448,44
Saldo Kas per 31 Desember 2008 Rp 41.796.741.756,70
1.2 Kas di Bendahara Pengeluaran Rp.2.154.266.074,00
Jumlah tersebut merupakan saldo kas yang ada pada bendahara
pengeluaran di SKPD (Dinas/Kantor/Badan unit pengguna
anggaran) per 31 Desember 2008 yang belum disetor ke
rekening kas daerah.
Rincian Saldo kas tersebut dapat lihat Lampiran 1.
2. Piutang Lain-Lain Rp7.718.946.212,37
Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2008 sebesar
Rp7.718.946.212.37 merupakan kerugian keuangan daerah atas
penggunaan panjar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan
ketekoran kas oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), atas piutang
lain-lain kondisinya dapat digambarkan sbb:
1 Dalam Proses Hukum oleh Kejaksaan Negeri
Sidikalang
Rp 6.693.090.767,37
2 Belum dilakukan Proses TP/TGR oleh Majelis
TP/TGR
Rp 845.855.445,00
3 Pengangsuran Piutang oleh Pegawai ybs Rp 180.000.000,00
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 7.718.946.212,37
Rincian daftar nama piutang lain-lain lihat lampiran : 2
3. Persediaan Rp1.526.101.912,95
Jumlah tersebut merupakan saldo Persediaan per 31 Desember
2008 berdasarkan hasil stok opname yang dilakukan pada akhir
tahun. Persediaan ini terdiri atas :
1 Persediaan Alat Tulis Kantor Rp 1.118.790.466,00
2 Persediaan Barang Kuasi Rp 546.000,00
3 Persediaan Obat-Obatan Rp 217.707.624,45
4 Persediaan Alat Kesehatan Rp 189.057.822,50
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 1.526.101.912,95
Persediaan obat, alat kesehatan, barang kuasi dan ATK baik di
RSU Daerah Salak, Gudang Farmasi, maupun unit satuan kerja,
merupakan sisa persediaan bahan pakai habis yang diperuntukkan
bagi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat maupun
kebutuhan kantor unit kerja. Rincian persediaan lihat Lampiran
Nomor 3.
3.2.1.2 INVESTASI JANGKA PANJANG
1. Investasi Non Permanen Rp3.400.000.000,00
Jumlah tersebut merupakan saldo pemberian pinjaman pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat kepada masyarakat untuk pemberian
modal kerja dalam bentuk dana bergulir per 31 Desember 2008.
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Rp1.956.757.398,40
Jumlah tersebut merupakan saldo penyertaan modal pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 pada PT. Bank
Sumut. Dari seluruh setoran modal tersebut telah diterbitkan
sertifikat saham kepemilikan oleh PT. Bank Sumut sebanyak
84.644 lembar dengan nilai Rp1.456.757.398,40. Rincian
penyertaan modal lihat Lampiran Nomor 4.
3.2.1.3 ASET TETAP
1. Tanah Rp26.999.479.787,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Tetap Tanah per 31
Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama
tahun 2008 yang berasal dari pembelian/pelepasan hak atas tanah
perorangan yang penggunaannya untuk tanah bangunan kantor
dengan nilai Rp4.439.618.600,00. Nilai pembelian seluruhnya
berdasarkan harga perolehan yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh tanah sampai dengan tanah tersebut siap
dipakai, meliputi antara lain harga pembelian dan biaya untuk
memperoleh hak, biaya yang berhubungan dengan pengukuran dan
penimbunan, serta biaya pembelian bangunan tua yang terletak
pada sebidang tanah yang dibeli untuk pembangunan sebuah
gedung baru jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk
dibongkar.
Rincian Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2008 lihat pada
Lampiran Nomor 5.
2. Peralatan dan Mesin Rp59.307.687.434,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Peralatan dan Mesin per 31
Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama
tahun 2008 yang berasal dari pembelian dengan nilai
Rp17.237.940.707,00 terdiri dari :
1. Alat-Alat Berat Rp 79.100.000,00
2. Alat-Alat Angkutan Rp 2.816.147.100,00
3. Alat Bengkel dan Alat Ukur Rp 114.800.000,00
4. Alat Pertanian Rp 677.150.000,00
5. Alat Kantor dan Rumah Tg Rp 6.912.733.783,00
6. Alat Studio dan Kom. Rp 442.605.300,00
7. Alat-Alat Kedokteran Rp 4.883.240.824,00
8. Alat Laboratorium Rp 1.271.413.700,00
9. Alat Persenjataan Rp 40.750.000,00
Jumlah Rp 17.237.940.707,00
Nilai pengadaan seluruhnya berdasarkan harga perolehan yaitu
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh peralatan dan
mesin sampai siap pakai yang meliputi harga pembelian dan biaya
instalasi serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan
mempersiapkannya agar dapat digunakan.
Rincian Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2008 lihat pada
Lampiran Nomor : 6 s/d 14.
3. Gedung dan Bangunan Rp132.546.154.548,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Gedung dan Bangunan per
31 Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama
tahun 2008 yang berasal dari pembangunan gedung dengan nilai
Rp34.276.102.400,00. Nilai pengadaan seluruhnya berdasarkan
harga perolehan yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh gedung dan bangunan sampai siap dipakai, meliputi
harga beli, biaya pembebasan, biaya pengurusan IMB, notaris dan
pajak, biaya konstruksi yang dicakup oleh kontrak kontruksi
meliputi harga kontrak ditambah dengan biaya tidak langsung
lainnya yang dikeluarkan sehubungan dengan konstruksi dan
dibayar kepada para pihak selain penyedia barang/jasa, serta
mencakup pula biaya bagian dari pembangunan yang dilaksanakan
secara swakelola.
Rincian Aset tetap Gedung per 31 Desember 2008 dilihat pada
Lampiran Nomor : 15 dan 16.
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp222.072.696.235,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Tetap Jalan, Irigasi dan
Jaringan per 31 Desember 2008, mencakup saldo awal dan
penambahan selama tahun 2008 yang berasal dari pembangunan
maupun pengadaan senilai Rp51.287.537.693,00. Nilai pengadaan
seluruhnya berdasarkan harga perolehan yaitu seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai
siap dipakai (tidak termasuk nilai tanah).
Rincian Jalan, Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2008 lihat
pada Lampiran Nomor 17 s/d 20.
5. Aset Tetap Lainnya Rp929.435.575,00
Jumlah tersebut merupakan saldo Buku Perpustakaan, barang
bercorak kebudayaan dan hewan ternak/tanaman per 31 Desember
2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama tahun 2008
yang berasal dari pembelian dengan nilai Rp598.967.800,00 terdiri
dari :
1. Buku Perpustakaan Rp 236.267.800,00
2. Barang Bercorak Kebudayaan Rp 322.400.000,00
3. Hewan ternak/tanaman Rp 40.300.000,00
Jumlah Rp 598.967.800,00
Rincian Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2008 lihat pada
Lampiran Nomor : 21 s/d 23.
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp1.656.655.000,00
Jumlah tersebut merupakan seluruh biaya yang telah dikeluarkan
untuk konstruksi dalam pengerjaan, yang pekerjaannya belum
selesai sampai dengan per 31 Desember 2008.
Rincian Konstruksi Dalam Pengerjaan per 31 Desember 2008 lihat
pada Lampiran Nomor : 24.
Seluruh aset tetap pengadaan tahun 2008 berdasarkan harga perolehan
dan terhadap aset tetap selain tanah juga belum dilakukan penyusutan.
3.2.2 KEWAJIBAN
3.2.2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Hutang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Rp247.390.156,00
Jumlah tersebut merupakan hutang pajak kepada pemerintah pusat
karena terdapat pajak yang belum disetorkan ke rekening Kas
Negara per 31 Desember 2008 atas pungutan di tahun 2008, yang
dilakukan oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) terhadap
penerbitan SP2D LS pembayaran kepada pihak ketiga, dengan
rincian :
1. PPN Rp 43.296.546,00
2. PPh Pasal 22 Rp 204.093.610,00
Jumlah Rp 247.390.156,00
3.2.2.2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Sampai dengan Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
belum melakukan peminjaman dana untuk membiayai kebutuhan
belanjanya baik kepada Pemerintah Pusat (Dalam Negeri) maupun
melalui Lembaga Keuangan Luar Negeri (Loan ADB, IBRD dll).
3.2.3 EKUITAS DANA
3.2.3.1 Ekuitas Dana Lancar Rp 52.948.665.800,02
Jumlah tersebut merupakan selisih antara Jumlah Aset Lancar
dengan Jumlah Dana yang disediakan untuk pembayaran Hutang
Jangka Pendek dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 43.703.617.674,70
- Cadangan Piutang Rp 7.718.946.212,37
- Cadangan Persediaan Rp 1.526.101.912,95
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 52.948.665.800,02
3.2.3.2 Ekuitas Dana Investasi Rp448.868.865.977,40
Jumlah tersebut merupakan selisih antara Jumlah Investasi
Permanen dan Aset Tetap dengan Jumlah Dana yang disediakan
untuk pembayaran Hutang Jangka Panjang dengan rincian sebagai
berikut :
- Diinvestasikan dalam Investasi Jk Panjang Rp 5.356.757.398,40
- Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp 443.512.108.579,00
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 448.868.865.977,40
3.3 PENJELASAN ARUS KAS
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan
kegiatan/aktivitas Operasional, Investasi Aset Non Keuangan, dan
Pembiayaan serta aktivitas Non Anggaran.
Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggambarkan
saldo awal penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode 1
Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.
Tujuan pelaporan Arus Kas adalah menyajikan informasi mengenai
kemampuan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menghasilkan
kas dan menilai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk
menggunakan kas tersebut.
Selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan kas sebesar
Rp12.993.454.272,30 yang berasal dari :
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas
Operasi
Rp 108.151.513.745,70
- Arus Kas Bersih dari Aktuvitas
Investasi Non Keuangan
Rp (110.986.011.200,00)
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas
Pembiayaan
Rp (3.400.000.000,00)
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non
Anggaran
Rp (6.758.956.818,00)
Jumlah Penurunan Kas Rp (12.993.454.272,30)
1. Arus kas bersih dari Aktivitas Operasi Rp. 108.151.513.745,70
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas operasi Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat selama Tahun Anggaran 2008, yang
merupakan realisasi Pendapatan Daerah setelah dikurangi Belanja
Operasi kegiatan pemerintah, dengan rincian sebagai berikut :
1.1 Arus Kas Masuk
- Pendapatan Asli Daerah Rp. 5.531.777.335,20
- Pendapatan Transfer Rp. 224.015.136.291,50
- Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 8.001.750.000,00
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 237.548.663.626,70
1.2 Arus Kas Keluar
Belanja Operasi :
- Belanja Pegawai/Personalia Rp. 74.241.704.728,00
- Belanja Barang Rp. 44.988.366.241,00
- Bunga Rp. 0,00
- Subsidi Rp. 0,00
- Hibah Rp. 1.105.000.000,00
- Bantuan Sosial Rp. 3.518.508.050,00
- Bantuan Keuangan Rp 5.383.575.862,00
- Belanja Tak Terduga Rp. 159.995.000,00
- Bagi Hasil Pajak Rp. 0,00
- Bagi Hasil Retribusi Rp. 0,00
- Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Rp. 0,00
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 129.397.149.881,00
Jumlah arus kas bersih dari aktivitas
Operasi
Rp. 108.151.513.745,70
2. Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
(Rp110.986.011.200,00)
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Investasi Aset Non
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat selama Tahun
Anggaran 2008, yang merupakan Belanja Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat untuk Belanja Modal berupa pengadaan Barang
Inventaris Milik Daerah dalam rangka kegiatan pemerintahan termasuk
Pelayanan Publik.
Belanja Modal yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, menjadi penambahan
Aktiva Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2008 yang bersangkutan.
Rincian atas Akitvitas Investasi Tahun 2008 sebagai berikut :
2.1 Arus Kas Masuk
- Penjualan Aktiva Tetap Rp. 0,00
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 0,00
2.2 Arus Kas Keluar
- Belanja Tanah Rp. 4.349.618.600,00
- Belanja Peralatan dan Mesin Rp. 17.362.940.707,00
- Belanja Gedung dan Bangunan Rp. 34.422.157.400,00
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp. 52.798.137.693,00
- Belanja Aset Tetap Lainnya Rp. 2.053.156.800,00
- Belanja Aset Lainnya Rp. 0,00
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 110.986.011.200,00
Jumlah Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi
Aset Non Keuangan
(Rp. (110.986.011.200,00)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Insvestasi Aset Non Keuangan tahun
anggaran 2008 minus Rp110.986.011.200,00 menunjukkan bahwa
dalam Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan
penambahan aset untuk pelayanan senilai Rp110.986.011.200,00.
3. Arus kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan (Rp. 3.400.000.000,00)
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Pembiayaan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, yang
merupakan realisasi pemberian pinjaman Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat kepada masyarakat berupa bantuan modal kerja dalam
bentuk dana bergulir dan sisa UYHD Tahun Anggaran 2008 yang
belum di setor ke Kas Daerah.
Rincian atas Akitvitas Pembiayan Tahun 2008 sebagai berikut :
2.1 Arus Kas Masuk
- Penerimaan sisa GU Nihil Rp. 0,00
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 0,00
2.2 Arus Kas Keluar
- Dana Bergulir Rp. 3.400.000.000,00
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 3.400.000.000,00
Jumlah Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi
Aset Non Keuangan
(Rp. (3.400.000.000,00)
4. Arus kas bersih dari Aktivitas Non Anggaran
Rp(6.901.600.608,00)
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Non Anggaran Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, yang
merupakan hutang pajak kepada pemerintah pusat karena terdapat
pajak yang belum disetorkan ke rekening Kas Negara per 31 Desember
2008.
4.1 Arus Masuk Kas Rp 11.539.876.618,00
- Penerimaan Perhitungan Fihak
Ketiga
Rp 11.539.876.618,00
4.2 Arus Keluar Kas Rp 16.144.567.362,00
- Pengeluaran Perhitungan Fihak
Ketiga
Rp 16.144.567.362,00
- UYHD yang belum disetor 2.154.266.074,00
Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas
Non Anggaran
Rp (6.758.956.818,00)
5. Saldo Akhir Kas
Saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran
2008 terdiri dari kas di kas daerah (BUD) sebesar
Rp42.642.597.202,14 dan kas di bendahara pengeluaran sebesar
Rp2.154.266.074,00, sehingga besar saldo kas Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat sebesar Rp44.796.863.276,14.
Namun demikian terhadap saldo kas akhir kas tersebut kami lakukan
reklafikasi terhadap saldo kas di bendahara pengeluaran yang belum
dipertanggungjawabkan sebesar Rp845.855.445,00 ke piutang lain-lain
karena merupakan akumulasi dari saldo tahun 2004 s/d tahun 2007
yang belum disetor ke rekening kas daerah sehingga saldo akhir kas
daerah menjadi sebesar Rp43.951.007.831,14.
BAB. IV Penutup
Dari uraian diatas, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat per 31 desember 2008 kami simpulkan sebagai
berikut :
Jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp237.548.663.626,70
dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp230.746.272.358,26 telah melampaui target yang ditetapkan
atau diatas anggaran sebesar Rp6.802.391.268,44 atau 102,93%
dari anggaran. Jumlah realisasi belanja sebesar
Rp240.383.161.081,00 dibandingkan dengan anggarannya
sebesar Rp271.217.772.183,00 dibawah anggaran sebesar
Rp30.834.611.102,00 atau 88,63% dari anggaran, jika
dibandingkan dengan tahun anggaran 2007 yang penyerapan
anggarannya mencapai 86,70% tidak terjadi peningkatan yang
signifikan. Jumlah realisasi pembiayaan netto sebesar
Rp46.538.115.129,44 dibandingkan dengan anggarannya sebesar
Rp46.764.321.911,69 dibawah anggaran sebesar
Rp226.206.782,25 atau 99,52% dari anggaran. Jumlah aset per 31
desember 2008 sebesar Rp502.064.921.933,86 dibandingkan
dengan jumlah aset per 31 Desember 2007 sebesar
Rp399.721.639.709,81 mengalami kenaikan sebesar
Rp102.343.282.224,05 atau 25,60% dari tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk arus kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
per 31 Desember 2008 mengalami penurunan kas sebesar
Rp12.993.454.272,30 dibandingkan dengan kenaikan kas per 31
desember 2007 sebesar Rp 15.516.196.856,21 yang berarti
mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Dari data-data tersebut dapat digambarkan :
1. Terjadi peningkatan pelaksanaan APBD dari tahun
sebelumnya yang berarti terjadi peningkatan terhadap
pelayanan publik (umum).
2. Terjadi penurunan terhadap kas (Defisit) yang berarti
pelaksanaan program dan kegiatan semakin meningkat.
3. Persediaan kas (SiLPA) yang masih cukup besar yang
disebabkan akumulasi surplus tahun-tahun sebelumnya
menjadi pendorong untuk mangatur perencanaan yang lebih
matang untuk kebutuhan terhadap pelayanan publik (umum).
BAB III
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN
A. Dasar Hukum Pemeriksaan
1. Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara;
4. Pasal 184 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan
6. Pasal 102 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
B. Tujuan Pemeriksaan
Untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam
laporan keuangan mendasarkan kepada kriteria:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan atau prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.
C. Sasaran Pemeriksaan
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2008 meliputi
pengujian atas saldo akun-akun yang ada di Neraca dan transaksi-transaksi pada Laporan
Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, dan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan
atas Laporan Keuangan.
D. Standar Pemeriksaan
Standar pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
E. Metodologi Pemeriksaan
Metodologi pemeriksaan secara ringkas meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
hasil pemeriksaan.
F. Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2009 sampai dengan 20 Mei 2009.
G. Obyek Pemeriksaan
Obyek pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Medan adalah Laporan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008, yang terdiri dari Laporan
Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
H. Batasan Pemeriksaan
Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggungjawab
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Oleh karena itu BPK-RI tidak bertanggungjawab
terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan
baik sengaja maupun tidak sengaja oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Pemeriksaan BPK-RI meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan
keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang
berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI
tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika
dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK-RI juga menyadari kemungkinan adanya
perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun harus diakui bahwa
pemeriksaan BPK-RI tidak memberikan jaminan bahwa tindakan melanggar hukum akan
terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum
yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan
keuangan akan terdeteksi. BPK-RI akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan
melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang mungkin ditemukan selama
pemeriksaan. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas perundang-undangan, BPK-RI
hanya menguji kepatuhan instansi atas peraturan perundang-undangan yang terkait langsung
dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih
terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi.
BADANPEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
DALAM KERANGKA
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008
DI
SALAK
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
PERWAKILAN BPK-RI PROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009
Tanggal : 2009
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………… i
BAB I RESUME LAPORAN ATAS PENGENDALIAN INTERN………. 1
BAB II GAMBARAN UMUM PENGENDALIAN INTERN DALAM
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN……….
3
BAB III HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN
INTERN………………………………………………………………………………….
8
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sepenuhnya Sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No. 13
Tahun 2006 ………………………………………………………………………
8
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sesuai Ketentuan ……………..
12
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat Belum Berfungsi sebagai Rekening Penampung Seluruh
Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah …………………………….
17
4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat Tidak Tertib dan Nilai Aset Tetap pada Neraca 31
Desember 2008 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya ……………
20
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Belum Tertib ………………………………………………
24
LAMPIRAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RESUME LAPORAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat. Tanggung jawab BPK-RI adalah pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Atas pemeriksaan tersebut BPK-RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 yang
memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat untuk Tahun Anggaran 2008.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
tersebut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI
untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan
pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai standar untuk
memberikan pendapat. Standar tersebut juga mengharuskan BPK-RI untuk
mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas pelaporan
keuangan.
Kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat yang ditemukan BPK-RI adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Belum Sesuai Ketentuan
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Belum
Berfungsi sebagai Rekening Penampung Seluruh Penerimaan dan Pengeluaran
Kas Daerah
4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tidak
Tertib dan Nilai Aset Tetap pada Neraca Per 31 Desember 2008 Tidak Dapat
Diyakini Kewajarannya
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Belum Tertib
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan review atas sistem pembukuan
dan penyusunan laporan keuangannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dan kekeliruan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Secara lebih rinci dijelaskan pada bagian Hasil Pemeriksaan atas Sistem
Pengendalian Intern.
Medan, 24 Juni 2009
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
Hari Wiwoho, S.E., M.M., Ak.
Akuntan Register Negara D-12.603
BAB II
GAMBARAN UMUM PENGENDALIAN INTERN
DALAM SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 masih menggunakan
sistem pembukuan tunggal dengan dasar kas. Penyusunan Laporan
Keuangan Daerah belum sepenuhnya mengacu kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sedangkan prosedur pencatatan dan
pengurusan keuangan daerah sebagian telah mengacu pada Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Tahun Anggaran 2004, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan sebagai pedoman
pengelolaan keuangan daerah. Namun sampai dengan Tahun Anggaran
2008, Perda tersebut belum direvisi walaupun sudah tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menyusun
Laporan Keuangan Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah.
Hasil penelaahan atas sistem pengendalian intern atas pembukuan
dan penyusunan Laporan Keuangan serta pelaksanaannya yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
masih terdapat kelemahan-kelemahan yaitu:
1. Organisasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan suatu
kebijakan yang menjadi landasan kegiatan operasional yaitu:
a. Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah serta Sekretariat
DPRD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 14 Nopember 2008. Berdasarkan
Perda tersebut, organisasi Sekretariat Daerah dipimpin oleh
Sekretaris Daerah dibantu oleh 2 (dua) asisten dan 8 (delapan)
Kepala Bagian, sedangkan Sekretariat DPRD dipimpin oleh
Sekretaris DPRD dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bagian dan Kelompok
Tenaga Ahli.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat juga telah mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dalam menetapkan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 14
Nopember 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat dan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 14 Nopember 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat. Berdasarkan Perda tersebut jumlah dinas pada
Kabupaten Pakpak Bharat sebanyak 9 (sembilan) dinas, 3 (tiga)
badan, 3 (tiga) kantor, 1 (satu) Inspektorat, 1 (satu) Rumah Sakit
Umum Daerah Salak, dan 1 (satu) Satuan Polisi Pamong Praja.
b. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2008 tersebut telah diatur bahwa untuk
pengelolaan seluruh aset/barang milik daerah Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dikelola oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE) yaitu pada Bidang Aset
Daerah, sebelumnya pengelolaan aset dilaksanakan oleh Bagian
Umum Sekretariat Daerah. Namun pada Tahun Anggaran 2008
pengelolaan aset yang dilaksanakan Bidang Aset Daerah
DIPPEKADE sama sekali tidak memadai. Bidang Aset Daerah
DIPPEKADE belum melakukan pencatatan apapun atas aset yang
dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, demikian juga
dengan dokumen pencatatan aset untuk tahun-tahun sebelumnya,
yang diselenggarakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah, tidak
terdokumentasi dengan baik.
2. Kebijaksanaan
Dari penelaahan atas pelaksanaan pengelolaan kas dan penatausahaan
keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, sampai dengan pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa penatausahaan keuangan daerah
pada Kabupaten Pakpak Bharat belum didukung dengan infrastruktur
pengelolaan keuangan yang memadai seperti Peraturan Daerah (Perda)
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah, Sistem Akuntansi serta Kebijakan Akuntansi yang pokok
dasarnya telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu penetapan 3
(tiga) rekening sebagai Rekening Kas Umum Daerah belum sesuai
dengan Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004 tentang Keuangan
Negara/Daerah.
3. Prosedur
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan Perda Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang
digunakan sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah, namun Perda
tersebut belum direvisi walaupun sudah tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Selain itu sampai dengan Tahun Anggaran 2008
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum menyusun Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat.
Selanjutnya dalam melaksanakan penerimaan daerah daerah masih
terdapat pajak dan retribusi daerah yang belum ditetapkan peraturan
daerahnya sebagai dasar pemungutan sehingga pemungutannya belum
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Surat
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Sedangkan dalam melaksanakan
pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum
Daerah masih melaksanakan pembayaran SP2D melalui giro sehingga
dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
4. Personalia
Berdasarkan pengamatan atas personil yang bertugas melaksanakan
pembukuan dan penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun
Anggaran 2008, dapat diketahui bahwa jumlah personil yang
ditempatkan pada Bagian Akuntansi pada DIPPEKADE masih kurang
dibandingkan dengan volume kerja yang harus dilaksanakan dan
kualitasnya juga perlu ditingkatkan, karena dengan adanya perubahanperubahan
dalam Peraturan Pemerintah, setiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah harus mampu menyusun Laporan Keuangan Daerah.
5. Perencanaan
Penetapan APBD TA 2008 terlambat selama 1 bulan yaitu ditetapkan
pada tanggal 11 Pebruari 2008 dan P-APBD ditetapkan pada tanggal 14
Nopember 2008. Keterlambatan pengesahan APBD tersebut
mengakibatkan pelaksanaan kegiatan terlambat dan sejumlah kegiatan
harus diluncurkan pada TA 2008.
Dalam penyusunan APBD TA 2008 terdapat kegiatan-kegiatan yang
bersifat bantuan/hibah dan penyertaan modal yang dianggarkan dalam
kelompok belanja modal, bukan dalam kelompok belanja bantuan/hibah
ataupun pos pembiayaan pengeluaran. sehingga realisasi belanja modal
pada Laporan Realisasi Anggaran tidak menggambarkan nilai yang
sebenarnya.
6. Pencatatan
a. Dalam penyelenggaraan Pembukuan dan penyusunan Laporan
Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum
mengacu sepenuhnya kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 seharusnya Pemerintah Daerah
melakukan pembukuan dengan double entry, dasar cash untuk LRA
dan dasar accrual untuk menyusun neraca, tetapi dalam penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2008 masih
menggunakan single entry, sehingga belum dapat menjembatani
penyajian akun-akun antara LRA dan Neraca.
b. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dan
para Bendahara Penerima/Pengeluaran SKPD sudah melakukan
transaksi melalui Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, tetapi
karena masih terbatasnya kemampuan para bendahara tersebut
dalam pengelolaan keuangan, maka masih terjadi kesalahan atau
kekuranglengkapan penulisan jenis setoran pada slip setoran bank.
c. Pencatatan pada BKU SKPD belum tertib, para bendahara
pengeluaran SKPD tidak pernah melakukan rekonsiliasi antara saldo
BKU dengan saldo bank.
d. Bidang Akuntansi dalam menyajikan nilai aset pada Neraca 2008
tidak melakukan koordinasi dengan Bidang Aset. Hal tersebut
disebabkan Bidang Aset tidak memiliki dokumen pencatatan yang
memadai.
7. Pelaporan
Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
belum seluruhnya mengacu pada Stándar Akuntansi Pemerintah.
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah masih terpusat di Bidang
Akuntansi DIPPEKADE, dan bukan merupakan hasil konsolidasi dari
Laporan Keuangan setiap SKPD.
8. Pengawasan
Fungsi pengawasan pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
sepenuhnya dilakukan oleh Inspektorat, termasuk pemantauan
penyelesaian kerugian daerah. Namun pengawasan yang dilaksanakan
oleh Inspektorat belum dapat dilaksanakan secara optimal karena masih
terbatasnya jumlah dan kemampuan personil untuk melaksanakan tugas
pemeriksaan.
BAB III
HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku
Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggungjawab atas pengelolaan dan
penatausahaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tanggungjawab
tersebut BUD berpedoman kepada peraturan perundang-undangan bidang
keuangan negara dan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah yang
mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Dari penelaahan atas pelaksanaan pengelolaan kas dan
penatausahaan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, sampai dengan
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa penatausahaan
keuangan daerah pada Kabupaten Pakpak Bharat belum didukung dengan
infrastruktur pengelolaan keuangan yang memadai seperti Peraturan Daerah
(Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah, Sistem Akuntansi serta Kebijakan Akuntansi yang pokok dasarnya
telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi
ketentuan dasar terkait keseluruhan kegiatan APBD yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah. Perbup Sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah memuat tentang tata cara penunjukan pejabat yang diberi
wewenang sebagai BUD, kuasa BUD, pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran berhalangan.
Perbup tentang Sistem akuntansi meliputi proses pencatatan, penggolongan,
penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan
keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD. Sedangkan Perbup tentang
kebijakan akuntansi merupakan perlakuan akuntansi yang terdiri dari
definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapan pendapatan,
belanja, pembiayaan, aktiva, utang serta ekuitas dana.
Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah yang telah ada masih mengacu kepada Kepmendagri Nomor 29
Tahun 2002, yaitu Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2005
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sedangkan Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Akuntansi Keuangan Daerah
sama sekali belum pernah dibuat.
Pada Tahun Anggaran 2008, Laporan Keuangan yang disusun
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan dengan menggunakan
program IT dalam bentuk Sistem Manajemen Akuntansi Keuangan Daerah
yang dibuat dan dipandu pelaksanaannya oleh Tim Asistensi dari BPKP
Provinsi Sumatera Utara. Sistem yang dibuat adalah mulai dari entry data
(penjurnalan) sampai dengan pelaporan keuangan pada SKPKD dan juga
pada masing-masing SKPD. Namun untuk penyusunan Laporan Keuangan
2008 proses penyusunan masih dilaksanakan oleh Bidang Akuntansi dengan
menggunakan data berdasarkan pengesahan SPJ masing-masing SKPD yang
telah direkonsiliasi dengan bidang akuntansi Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah dibuat, diketahui bahwa
pelaporan keuangan yang bisa dihasilkan dengan validitas data yang akurat
baru berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sedangkan untuk Neraca
datanya belum akurat dikarenakan peng-input-an nilai aset tetap hanya
berdasarkan saldo aset tetap Laporan Keuangan 2007 ditambah dengan
realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2008.
Saldo aset tetap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2007 yang
dijadikan sebagai saldo awal tersebut tidak didukung dengan daftar aset dan
rincian per jenis aset sehingga tidak dapat ditelusuri kewajaran nilainya dan
telah djadikan salah satu dasar pengecualian untuk opini Laporan Keuangan
2007. Hal tersebut terbukti dengan adanya perbedaan nilai akun aset tetap
pada neraca Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dibuat oleh SKPKD
selaku PPKD dengan nilai aset tetap pada beberapa SKPD yang diuji petik.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Pasal 6 yang menyatakan bahwa:
1) Ayat (1) Pemerintah menyusun 15sset15 akuntansi pemerintahan
yang mengacu pada SAP
2) Ayat (2) Sistem akuntansi pemerintah pada tingkat pemerintah
daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu
pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 4 yang menyatakan bahwa Keuangan daerah
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei
2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah yang menyatakan
bahwa:
1) Pasal 232
a) Ayat (1) Entitas pelaporan dan entitas akuntansi
menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.
b) Ayat (2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok
pengelolaan keuangan daerah.
2) Pasal 237 ayat (1) yang menyatakan bahwa transaksi atau kejadian
keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) selanjutnya secara periodik
diposting ke dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenaan.
3) Pasal 239 ayat (1), Kepala daerah menetapkan peraturan kepala
daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
4) Pasal 296
a) Ayat (1) PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah
dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
b) Ayat (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas
dan catatan atas laporan keuangan.
5) Pasal 330
a) Ayat (1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b) Ayat (2) Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah
tentang 16sset16 dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Proses pencatatan sampai dengan pelaporan pada SKPD dan SKPKD
tidak tertib dan belum mempunyai dasar yang jelas.
b. Laporan Keuangan yang disajikan belum sepenuhnya memberikan
informasi keuangan yang lengkap dan memadai.
c. Personil yang terkait dengan proses pencatatan sampai dengan pelaporan
belum sepenuhnya memahami perlakuan akuntansi dan menimbulkan
persepsi yang berbeda terhadap perlakuan akuntansi.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Terlambatnya inisiatif dari Bupati dan DPRD untuk segera menyusun
dan menetapkan Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
b. Terlambatnya inisiatif dari Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah
untuk segera menyusun dan menyampaikan konsep Peraturan Bupati
tentang Sistem Pengelolaan Keuangan, Sistem dan Prosedur Akuntansi
serta kebijakan akuntansi yang telah disesuaikan dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
c. Keterbatasan SDM, terutama pada SKPD, yang mempunyai kemampuan
teknis yang memadai terkait dengan penerapan perlakuan akuntansi
dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengakui adanya kekurangan
dalam sistem pengelolaan keuangan dan akan berupaya agar penyusunan
Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi
dapat selesai secepatnya, sehingga dengan sendirinya permasalahan tersebut
pada masa yang datang dapat diatasi.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Bersama dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat segera menyusun dan
menetapkan revisi Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Daerah yang sesuai dengan SAP dan Permendagri Nomor 13 Tahun
2006.
b. Memerintahkan Kepala Dinas DIPPEKADE dan jajaran terkait untuk
segera menyusun konsep Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan
Keuangan, Sistem dan Prosedur Akuntansi serta kebijakan akuntansi
yang telah disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Belum Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menganggarkan Pendapatan
Daerah dalam APBD TA 2008 sebesar Rp230.746.272.358,26 dengan
realisasi Rp237.871.049.019,70 atau mencapai 103,08%. Pada Pendapatan
Asli Daerah, realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
adalah sebesar Rp495.405.476,00 dan Rp1.435.871.561,00. Pengelolaan
pajak dan retribusi di Kabupaten Pakpak Bharat dikelola oleh Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE) Bidang
Pendapatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun Anggaran 2008
telah menetapkan target dan realisasi pajak dan retribusi yang dikelola
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri atas empat jenis pajak
dan 21 jenis retribusi daerah. Penetapan target didasarkan atas realisasi
pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya. Pemungutan pajak
restoran/kantin, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan
Galian Golongan ”C”, dan retribusi Ijin Gangguan/Keramaian dilakukan
oleh Bidang Pendapatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan
Asli Daerah, sedangkan pemungutan retribusi lainnya dilakukan oleh
masing-masing SKPD terkait.
Dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak dan retribusi tersebut
diketahui:
a. Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari pemungutan atas pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah hanya sembilan
Perda, yaitu:
No. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Kayu Rakyat
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Pajak Reklame
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pajak Restoran
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyediaan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”
No. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
9. Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 142 Tahun 2007 tentang Biaya
Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
Sedangkan Perda tentang pemungutan pajak dan retribusi lainnya belum
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
b. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum memilik perjanjian
kerjasama dengan PT PLN (Persero) dalam pelaksanaan pemungutan
Pajak Penerangan Jalan Umum. Pemungutan yang dilaksanakan PT
PLN masih berdasarkan perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan
Kabupaten Dairi sebagai Kabupaten induk sebelum pemekaran
Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam pelaksanaan pemungutan PPJU, PT
PLN (Persero) tidak pernah menyampaikan laporan realisasi
pemungutan PPJU yang telah dilaksanakannya.
c. DIPPEKADE dhi. Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai
koordinator PAD tidak mempunyai pengendalian yang memadai atas
pemungutan pajak dan retribusi yang dilaksanakan oleh SKPD-SKPD.
Penetapan jumlah pajak dan retribusi yang harus dibayar oleh Wajib
Pajak dan Wajib Retribusi hanya berdasarkan pada perhitungan
pemungut pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh masing-masing
SKPD terkait. Keterlambatan atas pembayaran pajak maupun
tunggakan pajak juga tidak pernah dikenakan sanksi maupun denda
keterlambatan. Pencatatan nilai pajak dan retribusi daerah pada Bidang
Pendapatan Daerah dan Pendapatan lain-lain dilakukan berdasarkan
dari laporan realisasi SKPD yang memungut serta hasil rekonsiliasi
dengan pihak BUD. Sedangkan jumlah tunggakan pajak/retribusi tidak
disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah karena tidak
pernah ada laporan dari setiap SKPD terkait kepada Bidang Pendapatan
Asli Daerah. Sub Bidang Pendapatan tidak memiliki sistem
pengendalian yang memadai dan tidak pernah melakukan pengujian
kembali atas laporan realisasi pajak dan retribusi yang disampaikan
oleh SKPD terkait.
d. Bendahara penerimaan SKPD belum melakukan pembukuan
penerimaan pajak/retribusi daerah secara memadai. Bendahara
penerimaan di beberapa SKPD tidak melakukan pencatatan yang
memadai dalam hal penerimaan dan penyetoran pajak/retribusi daerah
ke dalam Buku Pembantu Penerimaan sehingga tidak terdapat
dokumentasi yang memadai atas penerimaan dan penyetoran
pajak/retribusi daerah tahun 2008.
e. Administrasi pajak/retribusi daerah oleh Bagian Penerimaan di Dinas
Pendapatan tidak tertib, dimana penatausahaan dokumen pendapatan
(bukti setor/surat tanda setoran) tidak lengkap dan tidak adanya Buku
Pembantu Penerimaan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
a. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undangundang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
1). Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
2). Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 189 ayat (3) yang
menyatakan bahwa bendahara penerimaan dalam melakukan
penatausahaan diantaranya menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKP-Daerah) dan Surat Ketetapan Retribusi (SKR).
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15, 17, dan 18
Tahun 2007 diantaranya menyatakan retribusi dan pajak daerah dipungut
dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan.
d. Hal ini telah diungkapkan dalam Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas
Laporan Keuangan Pakpak Bharat TA 2007, namun sampai dengan saat
ini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat untuk memperbaiki sitem pengelolaan pendapatan
daerah.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak mengetahui jumlah
tunggakan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar pencantuman nilai
piutang pajak dan retribusi daerah dalam neraca per 31 Desember 2008.
b. Pemungutan yang dilakukan Pemerintah Pakpak Bharat atas dua puluh
satu jenis pajak dan 15 jenis retribusi daerah beberapa diantaranya
belum memiliki dasar hukum.
Hal tersebut terjadi karena :
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dhi. Bupati dan DPRD
tidak menetapkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar penetapan
Pajak dan Retribusi Daerah.
b. Kepala DIPPEKADE dan Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah
serta para Kepala SKPD terkait dalam pemungutan pajak dan retribusi
daerah dalam melaksanakan tugasnya tidak mempedomani ketentuan
tentang pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa melaui
Bidang Pendapatan telah mencatat dan menghimpun jumlah realisasi dari
setiap jenis penerimaan dan dari setiap SKPD membuat laporan penerimaan.
Untuk pajak dan retribusi yang belum mempunyai dasar hukum untuk tahun
ke depan akan dilakukan sebagaimana mestinya.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Bersama DPRD segera menetapkan Peraturan Daerah bagi satu jenis
pajak dan 15 jenis retribusi daerah sebagai dasar pemungutan Pajak dan
Retribusi Daerah.
b. Membuat perjanjian kerjasama dengan PLN yang mengatur mekanisme
pemungutan dan pelaporan atas Pajak Penerangan Jalan Umum.
c. Bupati memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala DIPPEKADE,
Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah serta Kepala SKPD terkait
atas kesalahannya dalam pemungutan pajak maupun retribusi daerah
agar dalam melaksanakan tugasnya mempedomani ketentuan tentang
pajak dan retribusi daerah
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Belum Berfungsi Sebagai Rekening Penampung Seluruh Penerimaan
dan Pengeluaran Kas Daerah
Pada Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
menganggarkan penerimaan daerah sebesar Rp230.746.272.358,26 dengan
realisasi berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) sebesar
Rp250.893.856.780,00 atau 108,73% dari anggaran dan menganggarkan
pengeluaran daerah sebesar Rp271.217.772.183,00 dengan realisasi
berdasarkan BKU sebesar Rp244.874.323.326,70 atau 90,29% dari
anggaran. Pengelolaan kas tersebut dilakukan oleh Bendahara Umum
Daerah (BUD) melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah. Dalam mengelola
penerimaan maupun pengeluaran kas tersebut Kuasa BUD memiliki
beberapa rekening pada beberapa Bank Umum.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas daerah Kabupaten (Pemkab)
Pakpak Bharat yang dilaksanakan oleh Kuasa BUD, diketahui bahwa
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum membentuk Rekening Kas
Umum Daerah sebagai penampung semua penerimaan maupun pengeluaran
daerah. Pemkab Pakpak Bharat, pada awal Tahun Anggaran 2008 memiliki
28 rekening Giro yang berfungsi sebagai rekening Kas Daerah. (Rincian
lihat Lampiran 1)
Untuk menertibkan pengelolaan rekening kas daerah, Pemkab
Pakpak Bharat telah melakukan penutupan 14 (empat belas) rekening pada
Bank Sumut Capem Salak sesuai dengan Surat Bupati Nomor
900/4090/BPKD/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan Nomor
900/5052/BPKD/IX/2008 tanggal 15 September 2008 serta Surat Bank
Sumut Nomor 085/KCP-008/PN/2008 dan Nomor 071/KCP-008/PN/L/2008
tentang penutupan rekening. Selanjutnya juga dilakukan penutupan 8
(delapan) rekening pada Bank Sumut Cabang Sidikalang sesuai dengan
Surat Bupati Nomor 900/4090/BPKD/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan
Surat Bank Sumut Nomor 319/KC-08-PN/L/2008 tentang penutupan
rekening. Sehingga sampai dengan Tahun Anggaran 2008 berakhir Pemkab
Pakpak Bharat masih memiliki 6 (enam) rekening kas daerah, sebagai
berikut:
No Bank No Rekening Nama Rekening
1 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.000005 – 0 Dana Alokasi Umum
2 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.000086 – 0 Pendapatan Asli Daerah (PAD)
3 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.0000101 – 0 Penerimaan Khusus Jasa Giro
4 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000484.30-8 Bagi Hasil PPH Pasal 21,15,29
5 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000485.30-4 Bagi Hasil PBB
6 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000486.30-0 Bagi Hasil BPHTB
Dari 6 (enam) rekening yang tersisa, berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak
Bharat Nomor 0565 tanggal 16 September 2008, Pemkab Pakpak Bharat
menetapkan 3 (tiga) rekening kas daerah pada Bank Sumut sebagai
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun dalam pelaksanaannya
keenam rekening yang ada masih berfungsi sebagai rekening operasional
untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
Pemeriksaan lebih lanjut atas transaksi-transaksi yang terjadi pada
rekening-rekening tersebut diketahui bahwa transaksi penarikan dan
penyetoran pada rekening kas daerah dilakukan melalui mekanisme
pemindah bukuan antar rekening kas daerah dan penarikan tunai, sehingga
jumlah saldo debet dan kredit pada rekening koran kas daerah tidak
menggambarkan jumlah saldo debit dan kredit pada Buku Kas Umum yang
diselenggarakan oleh Kuasa BUD dengan perbandingan sebagai berikut:
Rekening Koran BKU Selisih
Jumlah Penerimaan 314.228.010.514,00 250.893.856.780,00 63.334.153.734,00
Jumlah Pengeluaran 288.924.564.926,42 244.874.323.326,70 44.050.241.599,72
Saldo 25.303.445.587,58 60.19.533.453,30 19.283.912.134,28
Dengan demikian, transaksi penerimaan dan pengeluaran pada rekening
Koran tidak menggambarkan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang
sesungguhnya.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa Penetapan RKUD yang dilaksanakan
Pemkab Pakpak Bharat masih belum sesuai ketentuan
Kondisi di atas menunjukkan penetapan 3 (tiga) rekening kas daerah
sebagai RKUD belum sesuai ketentuan dan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat belum menentukan 1 (satu) rekening kas umum daerah sebagai
rekening penampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai
prinsip Single Treasury Account.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang
Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan
Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara:
1) Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan semua penerimaan dan
pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
2) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan dalam rangka penyelenggaraan
rekening Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank yang ditentukan
oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
3) Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada
bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh
selambat-lambatnya pada tahun 2006.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 179 ayat (1) dan (2) yang
menyatakan:
1) BUD bertanggungjawab terhadap pengelolaan penerimaan dan
pengeluaran kas daerah.
2) Untuk mengelola kas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat.
Kondisi tersebut mengakibatkan transaksi-transaksi yang ada pada
rekening kas daerah sulit untuk ditelusuri dan tidak menggambarkan
transaksi penerimaan maupun pengeluaran yang ada pada Buku Kas Umum
kuasa BUD serta dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan
keuangan daerah.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DIPPEKADE) selaku BUD dan kuasa BUD dalam melakukan
pengelolaan keuangan daerah tidak mempedomani peraturan perundangundangan
yang berlaku.
b. Kurangnya pengendalian dan pengawasan dari Bupati Pakpak Bharat
selaku Penanggungjawab Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa pada
awalnya memiliki 28 rekening dan secara bertahap telah melakukan
penutupan rekening sehingga sampai dengan kondisi sekarang hanya 6
rekening. Untuk masa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat akan berusaha menetapkan 1 rekening sebagai rekening kas daerah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar Memerintahkan
Kepala Dinas DIPPEKADE selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan
Kuasa BUD untuk segera menetapkan 1 (satu) rekening sebagai Rekening
Kas Umum Daerah dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
4. Pengelolaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tidak Tertib Dan Nilai Aset Tetap Pada Neraca Per 31 Desember 2008
Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
Pada Neraca per 31 Desember 2008, Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat menyajikan nilai aset tetap sebesar Rp443.512.108.579,00,
bertambah Rp109.406.822.200,00 dari Saldo Awal sebesar
Rp334.105.286.379,00, dengan rincian sebagai berikut:
No. JENIS ASET TETAP
SALDO 2007
(Rp)
SALDO 2008
(Rp)
1. Tanah 22.649.861.187,00 26.999.479.787,00
2. Peralatan dan Mesin 42.069.746.727,00 59.307.687.434,00
3. Gedung dan Bangunan 98.270.052.148,00 132.546.154.548,00
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan 170.785.158.582,00 222.072.696.235,00
5. Aset Tetap Lainnya 330.467.775,00 929.435.575,00
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan 1.656.655.000,00
JUMLAH 334.105.286.379,00 443.512.108.579,00
Atas penyajian saldo 26aset tetap tersebut tidak dapat diyakini
kewajarannya dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
a. Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2007
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah melakukan inventarisasi
Aset Tetap pada tahun 2004, namun atas hasil inventarisasi tersebut
tidak pernah dilakukan pemutakhiran data atas Buku Induk Inventaris.
Untuk periode Tahun 2005 s.d. 2007 nilai aset yang disajikan dilakukan
dengan mengakumulasi realisasi belanja modal untuk tahun yang
berkenaan. Kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan dan
penatausahaan aset tetap telah dikemukakan dalam Laporan
Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan TA 2007, dan atas aset
tanah telah menjadi salah satu dasar pengecualian dalam pemberian
opini Laporan Keuangan TA 2007. Namun sampai dengan pemeriksaan
atas Laporan Keuangan TA 2008 berakhir Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat sama sekali belum melakukan perbaikan atas kondisi
tersebut. Atas nilai aset yang disajikan pada Neraca per 31 Desember
2007 tersebut Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dhi. Bidang Aset
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tidak
memiliki database berupa buku induk inventaris dan barang daerah.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir Tim BPK-RI sama sekali tidak
memperoleh dokumen pencatatan atas aset tetap. Dokumen Aset Tetap
baru diterima Tim BPK-RI pada tanggal 3 Juli 2009, sehingga Tim
BPK-RI tidak dapat melakukan penelusuran atas keberadaan aset yang
disajikan tersebut.
b. Penyajian Nilai Aset Tetap Pengadaan Tahun 2008
1) Nilai yang dikapitalisasi sebagai nilai aset tetap per 31 Desember
2008 diperoleh dengan hanya menambahkan realisasi belanja
modal/pengadaan TA 2008 yaitu sebesar Rp109.406.822.200,00.
Realisasi belanja lainnya yang telah dikeluarkan baik berupa belanja
pegawai maupun belanja barang/jasa yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset tersebut hingga siap untuk digunakan
tidak dikapitalisasi sebagai penambah nilai aset. Jenis realisasi
belanja yang seharusnya dikapitalisasi kedalam aset tetap misalnya
biaya perencanaan, biaya pengawasan, biaya perjalanan dinas dalam
rangka pembelian barang dan belanja terkait lainnya.
2) Terdapat biaya pengawasan minimal sebesar
Rp2.581.697.000.000,00 yang seharusnya dikapitalisasi sebagai aset
tetap. Selain itu dari realisasi belanja modal tahun 2008 diketahui
terdapat realisasi pengadaan bibit tanaman pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan senilai Rp1.579.189.000,00 yang diperuntukan
sebagai bantuan/hibah kepada petani dan tidak dapat dicatat sebagai
penambah aset tetap.
c. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas nilai aset tetap yang disajikan
pada Neraca SKPD per 31 Desember 2008 dengan Kartu Inventaris
Barang masing SKPD menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang
siginfikan, sebagai berikut:
NO. SKPD
VERSI NERACA
PEMKAB
VERSI
KARTU
INVENRARIS
BARANG
SELISIH
1 2 3 4 5(3-4)
NO. SKPD
VERSI NERACA
PEMKAB
VERSI
KARTU
INVENRARIS
BARANG
SELISIH
1 2 3 4 5(3-4)
1. BPPP PENYULUH 1,502,017,970.00 1,655,823,970.00 (153,806,000.00)
2. DINAS KESEHATAN 24,887,794,188.00 15,329,938,894.00 9,557,855,294.00
3. DINAS PENDIDIKAN 81,245,305,893.00 25,283,647,670.00 55,961,658,223.00
4. DINAS PERTANIAN 8,530,936,000.00 3,034,347,350.00 5,496,588,650.00
5. DINAS PU DAN P 265,389,414,823.00 158,008,737,368.00 107,380,677,455.00
6. KANTOR
KEPENDUDUKAN, CATPIL
732,791,374.00 283,416,600.00 449,374,774.00
7. KANTOR KEPEGAWAIAN 148,276,900.00 401,717,000.00 (253,440,100.00)
8. RSUD SALAK 2,187,347,900.00 2,091,661,945.18 95,685,954.82
9. SEKRETARIAT DAERAH 30,332,440,705.00 6,439,781,647.00 23,892,659,058.00
JUMLAH 414,956,325,753.00 212,529,072,444.18 202,427,253,308.82
Dari kondisi-kondisi yang telah diungkapkan di atas, menunjukkan
bahwa sulit untuk menelusuri dan meyakini Saldo Aset Tetap per 31
Desember 2008 yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan:
a. Lampiran II Kerangka Konseptual Paragraf 32 dan 35 yang menyatakan
bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran
normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga
dapat memenuhi tujuannya, salah satu karakteristik yang merupakan
prasyarat normative yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah
dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki adalah bersifat andal.
Informasi yang andal antara lain memenuhi karakteristik dapat
diverifikasi (verifiability) yaitu Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali
oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang
tidak berbeda jauh.
b. Pernyataan Standar Nomor 07 tentang akuntansi aktiva Tetap Paragraf
28 yang menyatakan bahwa Untuk keperluan penyusunan neraca awal
suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai
wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya
setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas
menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan
tidak ada.
Hal tersebut mengakibatkan saldo Aktiva Tetap pada Neraca
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 tidak dapat
diyakini kewajarannya.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum melakukan upaya optimal
untuk melakukan inventarisasi aset dan mendokumentasikannya secara
memadai.
b. Tidak optimalnya kinerja Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dan kinerja SKPD-SKPD dilingkungan
Pemerintah Pakpak Bharat.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengakui temuan BPK-RI
dan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK-RI tersebut, saat ini sedang
dilakukan penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah
yang di dalamnya juga mengatur Sistem Pengelolaan Aset Daerah. Namun
dalam penyusunannya membutuhkan waktu, sehingga sampai saat ini belum
dapat diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan berupaya
untuk menyelesaikan sistem dam prosedur dimaksud secepat mungkin,
sehingga diharapkan permasalahan yang menjadi temuan BPK-RI dapat
teratasi.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Menyusun kembali daftar aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dan merancang sistem pengendalian yang memadai atas
pengelolaan aset daerah.
b. Memerintahkan Kepala Dinas DIPPEKADE untuk lebih meningkatkan
kinerja Bidang Aset, sehingga dokumen pencatatan dan bukti
kepemilikan aset dapat dikelola dan didokumentasi dengan baik.
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Belum Tertib
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas atau dokumen
pertanggungjawaban atas 12 kontrak pengadaan barang sebesar
Rp1.538.293.800,00 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
diketahui sebagai berikut:
a. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setiap kontrak yang ditetapkan oleh
Panitia Pengadaan tidak dilaksanakan berdasarkan survey harga di
lapangan atau harga pasar tetapi ditetapkan sebesar pagu dalam APBD.
b. Terdapat pemecahan kontrak atas dua jenis pengadaan yaitu pengadaan
tempat tidur untuk Rumah Tangga Bupati, Rumah Tangga Wakil Bupati,
Rumah tangga Sekda sebesar Rp77.919.400,00 dan Pengadaan Sofa
untuk Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sebesar
Rp63.586.600,00 yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan pemilihan
langsung terhadap tiga rekanan tetapi dilaksanakan secara penunjukan
langsung terhadap tiga rekanan dengan cara memecah kontrak dengan
nilai masing-masing dibawah Rp50.000.000,00
c. Dalam kontrak Pengadaan Tempat Tidur, Sofa dan Meja Makan tidak
dicantumkan dengan jelas jenis, spesifikasi dan merk barang sehingga
sulit untuk melaksanakan pemeriksaan.
d. Terdapat perangkapan jabatan Bendaharan Barang sebagai anggota dari
Panitia Pemeriksa Barang.
Hasil pemeriksaan fisik ke lokasi atau gudang penyimpanan tanggal 7 Mei
2009 bersama-sama dengan Bendaharawan Barang dan Panitia Pemeriksa
Barang diketahui sebagai berikut:
Terdapat pengadaan tiang bendera untuk dipakai dalam ruangan sebanyak
40 buah sebesar Rp30.500.000,00 dan 30 buah gambar garuda sebesar
Rp10.224.000,00 belum didistribusikan atau belum dimanfaatkan. Sesuai
dengan penjelasan Bendaharawan Barang mengatakan bahwa
pendistribusian tiang bendera sebanyak 40 buah tidak dilaksanakan karena
kain bendera sebagai pelengkap dari tiang bendera belum ada sedangkan
gambar burung garuda sebanyak 30 buah belum didistribusikan menunggu
arahan dari pimpinan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keppres Nomor 61 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keppres 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah antara lain menyatakan bahwa perhitungan HPS harus
dilakukan dengan cermat dengan menggunakan data dasar dan
mempertimbangkan, yaitu:
1) Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;
2) Perkiraan Perhitungan biaya oleh konsultan;
3) Harga pasar setempat pada waktu perhitungan HPS;
4) Harga Kontrak/SPK untuk pekerjaan sejenis setempat yang pernah
dilakukan;
5) Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi dan dapat
dipercaya;
6) Harga tarif barang dari pabrikan;
7) Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
b. Bab I point C Lampiran I Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3
November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan
Jasa Pemerintah yang menyatakan antara lain penunjukan langsung
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria keadaan tertentu seperti
keadaan darurat, pekerjaan yang harus dirahasiakan, atau berskala kecil
sampai dengan Rp50.000.000,00
c. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pengadaan barang pada Sekretariat Daerah sebesar Rp141.506.000,00
(Rp77.919.400,00 + Rp63.586.600,00) belum merupakan nilai yang
menguntungkan daerah dan membuka peluang terjadinya kerugian
daerah.
b. Pengadaan tiang bendera dan gambar garuda sebesar Rp40.724.000,00
tidak memberikan manfaat.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Panitia Pengadaan Barang/Jasa lalai menetapkan HPS tidak berdasarkan
suvey harga pasar.
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pemeriksa Barang dan
Bendahara Barang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
c. Rekanan (CV. Prida, CV. Peduli Bangsa dan CV. Karya Maduma.)
dalam Pengadaan Tempat Tidur rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan
Sekda tidak dapat mematuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
kontrak.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa
pengadaan barang pada Sekretariat Daerah seniali Rp1.538.293.800,00
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, sedangkan untuk
barang-barang yang masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan
dikarenakan kesibukan bagian yang menanganinya dan akan segera
didistribusikan.
BPK-RI berpendapat barang-barang yang diadakan tersebut tidak
berkaitan dengan kebutuhan mendesak seperti kebutuhan bencana dan
kebakaran tetapi dapat direncanakan.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar memerintahkan
Sekretaris Daerah untuk:
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Panitia Pengadaan Barang
supaya dalam menetapkan Harga Perkiran Sendiri sesuai dengan kondisi
senyatanya.
b. Memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia
Pemeriksa Barang dan Bendahara Barang supaya dalam melaksanakan
tugas mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN
KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008
DI
SALAK
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
PERWAKILAN BPK-RI PROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009
Tanggal : 2009
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………….. i
BAB I RESUME LAPORAN ATAS KEPATUHAN 1
BAB II HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN ……………………. 3
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran
2008 Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar
Rp1.962.110.974,00 ……………………………………………………….. 3
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General
Check Up) kepada Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan
Tidak Sesuai Dengan Ketentuan serta Belanja Premi
Asuransi Kesehatan dan Rumah Tangga Sekretaris Daerah
Tidak Mempunyai Dasar Hukum …………………………………….. 6
3.
Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar
Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat Diyakini
Kewajarannya……………………………………………………………. 9
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi
Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan Produksi Hasil
Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
yang Bersifat Bantuan Dianggarkan dan Direalisasikan pada
Akun Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal ………………….. 12
5. 1. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan
Pengaspalan dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan Senilai Rp123.407.753,22…………………….
16
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan
Denda Keterlambatan Sebesar Rp446.879.810,00 ………………
20
7.
2. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua
Kegiatan yang Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum
Dicairkan ………………………………………………………………………
23
LAMPIRAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RESUME LAPORAN ATAS KEPATUHAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat. Tanggung jawab BPK-RI adalah pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Ketidakpatuhan kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sebagai bagian
dalam perolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas
dari salah saji material, BPK-RI juga melakukan pengujian kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pelaporan
keuangan. Namun pemeriksaan yang BPK-RI lakukan tidak dirancang khusus
untuk menemukan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan BPK-RI tidak mengeluarkan opini atas laporan kepatuhan. Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mengharuskan BPK-RI untuk melaporkan
kepada pihak berwenang yang terkait apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan menemukan hal-hal tersebut.
Atas pemeriksaan tersebut BPK-RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2008 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dan Laporan Hasil
Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
tersebut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI
untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan
pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai standar untuk
memberikan pendapat. Standar tersebut juga mengharuskan BPK-RI untuk
mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam pelaporan keuangan.
Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK-RI adalah sebagai berikut:
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran 2008 Belum
Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp1.962.110.974,00
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General Chek Up) kepada
Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan serta Belanja
Premi Asuransi Kesehatan dan Rumah Tangga Sekretaris Daerah Tidak
Mempunyai Dasar Hukum
3. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat
Diyakini Kewajarannya
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan dan
Peningkatan Produksi Hasil Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan yang Bersifat Bantuan Dianggarkan dan Direalisasikan pada Akun
Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal
5. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan Pengaspalan
dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Senilai
Rp123.407.753,22
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar
Rp446.879.810,00
7. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua Kegiatan yang Telah
Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan melakukan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban
atas pengelolaan keuangan daerah.
Secara lebih rinci dijelaskan pada bagian Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan.
Medan, 24 Juni 2009
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
Hari Wiwoho, S.E., M.M., Ak.
Akuntan Register Negara D-12.603
BAB II
HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran 2008 Belum
Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp1.962.110.974,00
Selama tahun anggaran 2008, jumlah SP2D UP/GU/TU/LS yang
diterbitkan oleh Kuasa BUD kepada Bendahara Pengeluaran adalah sebesar
Rp242.630.368.894,00. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja SKPD yang
dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp240.575.316.181,00 sehingga
terdapat sisa belanja (UYHD) sebesar Rp2.055.052.713,00
(Rp242.630.368.894,00 – Rp240.575.316.181,00).
Dari total sisa belanja SKPD tersebut sisa kas yang telah disetor oleh
bendahara pengeluaran adalah sebesar Rp92.941.739,00 sedangkan sisanya
sebesar Rp1.962.110.974,00 (Rp2.055.052.713,00 – Rp92.941.739,00),
sampai dengan 31 Desember 2008, belum disetor ke Kas Daerah. (Rincian
lihat lampiran 1)
Pemeriksaan atas penyetoran sisa belanja SKPD tahun 2008
menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 1 Mei 2009, sisa UYHD
tersebut telah disetor ke kas daerah namun masih terdapat 2 (dua) SKPD
belum menyetorkan seluruh sisa belanjanya atau kurang setor, yaitu Dinas
Pendidikan sebesar Rp277.946.220,00 dan Inspektorat Kabupaten sebesar
Rp200,00.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan kas pada bendahara Dinas
Pendidikan pada tanggal 1 Mei 2009 diketahui bahwa Buku Kas Umum
(BKU) TA 2008 belum dilakukan penutupan oleh Atasan langsung
Bendahara Pengeluaran. Selain itu Bendahara Pengeluaran pada Dinas
Pendidikan telah mengalami pergantian karena Bendahara Pengeluaran TA
2008 (SB) dimutasi/dipindah tugaskan ke SKPD lain. Atas pergantian
tersebut belum dilakukan serah terima dari SB selaku Bendahara TA 2008
ke Bendahara TA 2009, sehingga Bendahara Pengeluaran TA 2009 hanya
melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran untuk TA 2009 dan
tidak mencatat sisa UYHD TA 2008 yang belum disetor ke kas daerah
sebagai saldo awal.
Hasil pemeriksaan atas fisik kas Bendahara Pengeluaran Dinas
Pendidikan pada tanggal 1 Mei 2009, menunjukkan hal- hal sebagai berikut:
- Sisa Kas 2008 (sesuai pengesahan
SPJ)
Rp 277.946.220,00
- Penerimaan Tahun 2009 : Rp2.000.000.000,00
- Pengeluaran Tahun 2009 : (Rp1.945.789.650,00)
- Sisa Kas 2009 Rp332.156.570,00
:
- Pemeriksaan Fisik Kas:
- Saldo Bank : Rp 50.000.000,00
- Uang Tunai : Rp 14.210.000,00
- Kesulitan Uang Kecil Rp 350,00
- Saldo Rp64.210.350,00
- Selisih Kurang Rp267.946.220,00
Dari Saldo uang tunai sebesar Rp14.210.000,00 diketahui bahwa uang tunai
yang berada dibawah penguasaan Bendahara Pengeluaran TA 2009 adalah
sebesar Rp4.210.000,00, sisanya sebesar Rp10.000.000,00 merupakan uang
tunai di brankas yang sampai dengan pemeriksaan fisik kas dilakukan belum
diserahterimakan kepada Bendahara Pengeluaran 2009. Tim BPK-RI tidak
dapat melakukan konfirmasi kepada SB atas selisih kurang kas di atas,
dikarenakan SB tidak berada di tempat. Sedangkan Bendahara Pengeluaran
2009 tidak dapat memberikan penjelasan atas terjadinya selisih kurang kas
di atas, demikian juga Kepala Dinas Pendidikan (HS).
Menurut penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (HS), Buku Kas
Umum Dinas Pendidikan TA 2008 belum ditutup oleh atasan langsung,
karena pada saat SB dimutasi ke SKPD lain, BKU tersebut belum selesai
dikerjakan. Atas selisih kurang kas yang terjadi Kepala Dinas Pendidikan
(HS) tidak mengetahuinya sampai dengan pemeriksaan atas fisik kas oleh
Tim BPK-RI. Sedangkan SB, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tidak
dapat dikonfirmasi. Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan (HS)
sebagai atasan langsung Bendahara Pengeluaran dan Pengguna anggaran
menyatakan akan mempertanggungjawabkan selisih kurang kas tersebut dan
akan segera menyetorkannya ke Kas Daerah.
Pada tanggal 19 Mei 2009, Kepala Dinas Pendidikan (HS) telah
menyetorkan selisih kurang kas tersebut (sisa UYHD TA 2008) sebesar
Rp277.946.220,00 ke rekening Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada
Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Salak.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 220 Ayat (1) yang
menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib
mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang
persediaan/tambah uang persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPKSKPD
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penatausahaan dan Penyusuna Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara serta Penyampaiannya, Lampiran III. Tata Cara
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara Pengeluaran SKPD dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
SKPD serta Penyampaianya, 1.A. Bendahara Pengeluaran SKPD, 3.
Pertanggungjawaban dan Penyampaiannya, antara lain menyatakan :
Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran
disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.
Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setoran sisa uang
persediaan.
Hal tersebut mengakibatkan terbukanya peluang terjadinya
penyalahgunaan sisa UP/TUP oleh Kepala SKPD dan Bendahara
Pengeluaran SKPD sebesar Rp1.962.110.974,00 yang dibuktikan dengan
adanya selisih kurang kas pada Dinas Pendidikan dan telah disetor kembali
pada saat pemeriksaan sebesar Rp267.946.220,00.
Hal tersebut terjadi karena Kepala SKPD dan Bendahara
pengeluaran SKPD lalai dalam melaksanakan tugasnya dhi.
mempertanggungjawabkan sisa Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa
keterlambatan penyetoran saldo kas SKPD yang seharusnya sudah disetor
ke Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2008 disebabkan oleh volume
kerja yang sangat padat pada tanggal bulan Desember 2008 sehingga
bendahara pengeluaran SKPD belum dapat menyelesaikan rekapitulasi
belanja per rincian objek sesuai dengan bukti yang ada. Selanjutnya atas
saldo kas yang ada pada Dinas Pendidikan sebesar Rp267.946.220,00 per 31
Desember 2008 yang seharusnya sudah disetor terjadi karena kelalaian
Bendahara Pengeluaran sehingga terjadi keterlambatan dalam
penyetorannya. Untuk langkah-langkah ke depan, Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD akan melakukan cash opname dan penutupan BKU
setiap bulan yang diketahui Pimpinan SKPD.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memerintahkan seluruh Kepala SKPD dan Bendahara Pengeluaran
SKPD supaya dalam menyampaikan pertanggunjawaban fungsional
Bulan Desember disertai dengan bukti setor sisa uang persedian.
b. Memberikan sanksi kepada masing-masing Kepala SKPD selaku
Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait atas
kesalahannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General Chek
Up) Kepada Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan Tidak Sesuai
Ketentuan Serta Belanja Premi Asuransi Kesehatan dan Rumah
Tangga Sekretaris Daerah Tidak Mempunyai Dasar Hukum
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp12.122.594.790,00
dengan realisasi sebesar Rp8.351.688.599,00 atau 68,89% dari anggaran.
Dari anggaran tersebut diantaranya dianggarkan Belanja Premi Asuransi
sebesar Rp120.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp100.000.000,00
atau83,33% dari anggaran, dan Belanja Makanan dan Minuman sebesar
Rp2.158.720.850,00 dengan realisasi sebesar Rp71,29%.
Selanjutnya berdasarkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
Anggaran 2008 diketahui bahwa Biaya Premi Asuransi dan Biaya Makanan
Minuman antara lain diperuntukkan, sebagai berikut:
Belanja Premi Asuransi Belanja Makan Minum Harian
No. Penerima
@
Tri
wulan
Jumlah @ Bulan Jumlah
JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8 9 (5 + 8)
1. Bupati 15.000.000,00 4 60.000.000,00 8.500.000,00 12 102.000.000,00 162.000.000,00
2. Wakil Bupati 10.000.000,00 4 40.000.000,00 7.500.000,00 12 90.000.000,00 130.000.000,00
3. Sekda 5.000.000,00 4 20.000.000,00 6.500.000,00 12 78.000,000,00 98.000.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada
Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui hal-hal sebagai
berikut:
a. Belanja Premi Asuransi (5.2.2.04)
Belanja Premi Asuransi merupakan belanja yang dialokasikan sebagai
belanja penunjang kesehatan dan telah direalisasikan berupa biaya Chek-
Up Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dengan rincian sebagai
berikut:
No. Penerima @ Bulan Jumlah
1. Bupati 15.000.000,00 4 60.000.000,00
2. Wakil Bupati 10.000.000,00 3 30.000.000,00
3. Sekda 5.000.000,00 2 10.000.000,00
Jumlah 100.000.000,00
Bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja Premi Asuransi hanya
berupa kuitansi tanda terima dari masing-masing penerima. Hal ini
menunjukkan bahwa realisasi belanja premi asuransi hanya merupakan
tambahan penghasilan kepada masing-masing penerima. Selain itu
Sekretaris Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berhak
untuk mendapatkan tunjangan kesehatan selain yang telah ditentukan
bagi PNS.
b. Belanja Makanan dan Minuman (5.2.2.11)
Realisasi belanja makanan dan minuman antara lain
dipertanggungjawabkan sebagai belanja rumah tangga Bupati, Wakil
Bupati dan Sekretaris Daerah dengan rincian sebagai berikut:
No. Penerima @ Bulan Jumlah
1. Bupati 8.500.000,00 12 102.000.000,00
2. Wakil Bupati 7.500.000,00 7 52.500.000,00
3. Sekda 6.500.000,00 11 71.500,000,00
Jumlah 226.000.000,00
Realisasi belanja rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris
Daerah dipertanggungjawabkan secara lengkap dengan rincian
penggunaannya. Namun dalam hal ini, yang berhak memperoleh
tunjangan rumah tangga adalah pejabat Negara, yaitu Bupati dan Wakil
Bupati sedangkan Sekretaris Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil
(bukan pejabat Negara) tidak berhak untuk memperoleh tunjangan
rumah tangga.
Dari kondisi di atas diketahui bahwa Belanja Premi Asuransi yang
diberikan secara tunai merupakan tambahan penghasilan kepada penerima,
dan realisasi belanja rumah tangga kepada Sekretaris Daerah tidak
diperkenankan
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 8 point (a) dan point (e) menyatakan untuk pelaksanaan tugs-tugas
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya rumah
tangga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Biaya Pemeliharaan
Kesehatan yang dipergunakan untuk pengobatan, perawatan,
rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala daerah dan
Wakil Kepala Daerah beserta keluarganya.
b. Permendagri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja premi asuransi yang
diberikan secara tunai kepada Bupati dan Wakil Bupati sebesar
Rp90.000.000,00 tidak didukung bukti yang sah dan berpotensi merugikan
keuangan daerah dan realisasi belanja asuransi dan makan minum yang
dipergunakan untuk belanja rumah tangga Sekretaris Daerah sebesar
Rp81.500.000,00 (Rp71.500.000,00 + Rp10.000.000,00) merugikan
keuangan daerah.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD),Tim Peneliti DPA/DPPA dan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam menetapkan APBD, meneliti
DPA/DPPA dan mengesahkan DPA untuk belanja kesehatan dan rumah
tangga Sekda tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor109 Tahun
2000.
b. Pengguna Anggaran tidak mentaati ketentuan yang berlaku dalam
melaksanakan belanja kesehatan Bupati dan Wakil Bupati.
c. Bendaharawan pengeluaran Sekretariat Daerah dalam
mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja premi asuransi dan
biaya rumah tangga tidak mempedomani peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa belanja
premi asuransi yang diperuntukan kepada Pejabat Negara (Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah) memang dibenarkan, namun diakui bukti
pendukungnya kurang lengkap, sehingga untuk tahun anggaran berikutnya
akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
asuransi premi kesehatan dan belanja rumah tangga Sekretaris Daerah untuk
tahun yamg akan datang tidak ditampung lagi dalam APBD Kabupaten
Pakpak Bharat.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Realisasi Belanja Premi Asuransi dhi. Belanja Penunjang Kesehatan
dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah dan atau
menyetorkan kembali ke kas daerah.
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyetorkan kembali belanja
asuransi dan belanja makan minum yang dipergunakan untuk belanja
rumah tangga Sekretaris Daerah sebesar Rp81.500.000,00
(Rp71.500.000,00 + Rp10.000.000,00).
c. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak
menganggarkan kembali belanja asuransi dan belanja makan minum
yang dipergunakan untuk belanja rumah tangga Sekretaris Daerah.
3. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar
Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 telah dianggarkan
Belanja Perjalanan Dinas (Kode Rek.5.2.2.15) sebesar Rp5.218.037.000,00
dengan realisasi s.d 31 Desember 2008 sebesar Rp2.890.183.000,00 atau
55,39%. Dari DPA Belanja Perjalanan Dinas tersebut antara lain
dipergunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pada
Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui hal-hal sebagai
berikut:
a. Belanja Perjalanan Dinas Kepala Daerah digunakan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari dan telah direalisasikan dalam bentuk Belanja
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp810.000.000,00/tahun yang terdiri
dari :
1. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah sebesar
Rp60.000,000,00/tahun (Rp5.000.000,00 x 12 bulan).
2. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah Dalam Propinsi sebesar
Rp120.000,000,00/tahun (Rp10.000.000,00 x 12 bulan).
3. Belanja Perjalanan Tetap Luar Daerah Luar Propinsi sebesar
Rp126.000.000,00/tahun (Rp10.500,000,00 x 12 bulan).
4. Belanja Perjalanan Dinas Tetap ke Jakarta sebesar
Rp504.000.000,00/tahun (Rp42.000.000,00 x 12 bulan).
b. Belanja Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah digunakan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dan telah direalisasikan dalam bentuk
Belanja Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp231.500.000,00/tahun yang
terdiri dari:
1. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah sebesar Rp35.000.000,00
(Rp5.000,000,00 x 7 bulan).
2. Belanja Perjalanan Dinas Tetap Luar Daerah Luar Propinsi sebesar
Rp59.500.000,00 (Rp 8.500.000,00 x 7 bulan).
3. Belanja Perjalanan Dinas Tetap ke Jakarta Rp119.000.000,00
(Rp17.000.000,00 x 7 bulan).
c. Belanja Perjalanan Dinas Tetap Sekretaris Daerah (Sekda) yang
dianggarkan dalam DPA tidak direalisasikan.
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tetap tersebut diberikan setiap
bulan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanpa
memperhatikan apakah perjalanan dinas tersebut dilakukan atau tidak. Bukti
pertanggungjawaban atas belanja tersebut sebagian disertai/dilampiri dengan
bukti pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Namun SPPD tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak mencantumkan
nilai atau besaran biaya yang dikeluarkan untuk setiap perjalanan dinas yang
dilaksanakan.
Penerapan metode perjalanan dinas tetap yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak diperkenankan dan tidak dapat
menggambarkan kondisi riil perjalan dinas yang dilakukan oleh Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah pasal 54 ayat 2 yang menyatakan bahwa pelaksanaan
belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah,
efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
e. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun2007 tentang Perjalanan
Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak
Tetap, Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pejabat/Pegawai yang
melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen
pertanggungjawaban biaya.
Hal tersebut mengakibatkan biaya belanja perjalanan dinas Bupati
dan Wakil Bupati sebesar Rp1.041.500.000,00 tidak dapat diyakini
kewajarannya dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD),Tim Peneliti DPA/DPPA dan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam menetapkan APBD, meneliti
DPA/DPPA dan mengesahkan DPA tidak berdasarkan ketentuan.
b. Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah lalai dalam melakukan
pengeluaran biaya perjalanan dinas tetap Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
c. Pengendalian dan Pengawasan atasan langsung masih lemah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa
perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka tugas kedinasan
Bupati dan Wakil Bupati memang dilaksanakan dan sebagian ada bukti
pendukungnya. Untuk masa yang akan datang kesalahan dalam penetapan
mekanisme perjalanan dinas akan disesuaikan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
BPK-RI menyarankan agar :
a. Bupati Pakpak Bharat memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) dalam menyusun belanja perjalanan dinas Kepala
Daerah dan Sekretaris Daerah mempedomani peraturan perundangundangan
tentang perjalanan dinas untuk Pejabat Negara.
b. Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat melengkapi bukti realisasi
perjalanan dinas dan atau menyetorkan biaya perjalanan dinas atau
kelebihannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan
dan Peningkatan Produksi Hasil Peternakan Pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan yang Bersifat Bantuan Dianggarkan Sebesar
Rp6.349.765.000,00 dan Direalisasikan pada Akun Belanja Barang/Jasa
dan Belanja Modal
Pada Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menganggarkan Belanja
Barang/Jasa (5.2.2) sebesar Rp9.400.648.300,00 dengan realisasi sebesar
Rp7.540.564.974,00 atau 80,21% dari anggaran, dan Belanja Modal (5.2.3)
sebesar Rp5.348.485.850,00 dengan realisasi sebesar Rp4.640.036.350,00
atau 86,75% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari realisasi Belanja
Barang/Jasa dan Belanja Modal tersebut diantaranya direalisasikan untuk
Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan
Produksi Peternakan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Program
Belanja
Barang/Jasa
Belanja Modal Jumlah
1. Peningkatan Produksi
Pertanian/Perkebunan
Rp2.395.213.000,00 Rp1.579.189.000,00 Rp3.974.402.000,00
2. Peningkatan Produksi
Peternakan
Rp2.375.363.000,00 – Rp2.375.363.000,00
Jumlah Rp4.770.576.000,00 Rp1.579.189.000,00 Rp6.349.765.000,00
(Rincian lihat lampiran 2)
Realisasi belanja di atas antara lain berupa kegiatan pengadaan bibit ternak,
bibit tanaman, pupuk, dan bahan kimia yang disalurkan kepada petani
melalui kelompok tani di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat, yang telah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 0459
Tahun 2008 tentang Kelompok Tani Penerima Bantuan Pemerintah dari
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2008.
Selanjutnya menurut penjelasan dari Pejabat Palaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) diketahui bahwa program ini adalah murni pemberian
bantuan/hibah kepada para petani, tanpa adanya mekanisme
pembayaran/angsuran dari pihak petani (dana bergulir).
Berdasarkan uraian pekerjaan dan pembebanannya pada Belanja
Barang/Jasa dan Belanja Modal, pengadaan bibit ternak, bibit tanaman,
pupuk, dan bahan kimia, belanja-belanja tersebut dapat menambah aset
daerah. Sedangkan realisasi program tersebut sebenarnya adalah untuk
bantuan/hibah pemerintah kepada petani melalui kelompok tani.
Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa Program Peningkatan
Produksi Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan Produksi Peternakan,
berupa pemberian bantuan/hibah pemerintah kepada petani, tidak tepat
dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang/jasa dan belanja modal.
yang mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pencatatan aset. Seharusnya
program tersebut dianggarkan pada belanja bantuan/hibah DIPPEKADE dan
direalisasikan oleh SKPD yang membidangi.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 2004 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Pernyataan (PSAP) Nomor 02 Laporan Realisasi Anggaran,
Akuntansi Belanja:
1) Paragraf 36 yang menyatakan, belanja operasi adalah pengeluaran
anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang
memberi manfaat jangka pendek.
2) Paragraf 37 yang menyatakan, belanja modal adalah pengeluaran
anggaran untuk perolehan asset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan
pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/
perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
2) Pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa
sebagaimana dimaksud dlam Pasal 50 huruf b digunakan untuk
pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang
dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan
program dan kegiatan pemerintah daerah.
3) Pasal 53 menyatakan Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam
rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud
yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan, dan aset tetap lainnya.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Laporan Realisasi Anggaran yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat dhi. Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal yang di dalamnya
terdapat Bantuan/Hibah tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya.
b. Realisasi belanja modal untuk tujuan hibah sebesar Rp1.579.189.000,00 tidak
dapat menambah asset tetap yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat
dalam memahami peraturan yang berlaku sehingga penganggaran belanja
yang bersifat bantuan/hibah dianggarkan pada pos belanja barang/jasa dan
belanja modal.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan kesalahan
penganggaran yang terjadi disebabkan kurangnya pemahaman dalam
menetapkan kode rekening pada saat penganggaran. Hal ini akan menjadi
perhatian Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam penyusunan
anggaran tahun berikutnya.
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memerintahkan kepada Kepala Dinas dan Pejabat Pengelola Keuangan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan supaya dalam menyusun RKASKPD
mempedomani ketentuan ketentuan mengenai klasifikasi dan
jenis belanja.
b. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah supaya dalam
melaksanakan review anggaran mempedomani perturan perundangundangan
yang berlaku.
5. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan
Pengaspalan dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perhubungan Senilai Rp123.407.753,22
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa alokasi dana untuk belanja modal
pengadaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
(PU&P) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp33.614.457.692,00 dengan
realisasi sebesar Rp33.295.968.693,00 atau 99,05% dari anggaran.
Dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak dan
bukti-bukti pendukung lainnya diketahui bahwa terdapat beberapa pekerjaan
yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak, antara lain:
a. Pengaspalan jalan Tinada Sibande (Hotmix).
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Tisa Lestari berdasarkan kontrak
Nomor30/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai
Rp2.489.287.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau
berakhir tanggal 3 Oktober 2008, masa pemeliharaan 6 bulan. Atas
Kontrak tersebut telah dilaksanakan Addendum Kontrak Nomor
30e/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang penambahan
pekerjaan dalam kontrak sehingga nilai kontrak berubah menjadi
Rp2.865.787.000,00 atau bertambah Rp376.500.000,00 (15,13%) dan
Addendum Kontrak Nomor 31e/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 24
September 2008 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sehingga menjadi 180 hari kalender atau berkahir tanggal 20 Nopember
2008. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas
lapangan dari Dinas PU&P dan konsultan pengawas dhi. CV Laura
Consultant.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 20 September
2008 sesuai Surat Panitia serah terima (PHO) Nomor 28.I/Pan-PHOFHO/
PPJ-DAK/2008 perihal Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.
Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sesuai SP2D Nomor 780/LSBT/
2008 tanggal 18 Desember 2008 yang merupakan pembayaran
Termin 5% sebesar Rp124.464.350,00.
Pada kontrak antara lain terdapat pekerjaan sebagai berikut:
No. Uraian Volume
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
1. Penghamparan ATB (4 cm) 12.000m2 88.906,00 1.066.872.000,00
2. Lapis Permukaan Lataston (HRS)/3cm 12.000m2 49.418,00 593.016.000,00
Jumlah 1.659.888.000,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pengiriman (delivery record) aspal dari
Asphalt Mixing Plant (AMP) ke lokasi pekerjaan, diketahui bahwa
jumlah aspal yang dikirim dan dihampar di lokasi pekerjaan adalah
masing-masing: ATB sebanyak 1.079,76 ton atau 11.997,33 m2
{1.079,76ton/(2,25t/m³ X 0,04m)}, HRS sebanyak 525,83 ton atau
10.529,24m2 {525,83ton/(2,20t/m³ X 0,0227m)}. Sehingga diperoleh
selisih lebih pembayaran sebagai berikut:
No. Uraian
Harga
Satuan (Rp)
Volume
Kontrak
(m2)
Volume
Terpasang
(m2)
Seilish
(m2)
Selisih
Pembayaran
(Rp)
1 2 3 4 5 6(4 – 5) 7(3 x 6)
1. ATB (4 cm) 88.906,00 12.000 11.997,33 2,67 237.379,02
2. (HRS)/2,27 cm 49.418,00 12.000 10.529,24 1.470,76 72.682.260,71
Jumlah 72.919.343,38
b. Pengaspalan jalan Kecupak II – Kecupak I (Hotmix).
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Fara Mutiara berdasarkan kontrak
Nomor35/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai
Rp1,062.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau
berakhir tanggal 3 Oktober 2008, masa pemeliharaan 6 bulan.
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan
dari Dinas PU&P dan konsultan pengawas dhi. CV Laura Consultant.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus
2008 sesuai Surat Panitia serah terima (PHO) Nomor 14.a/Pan-PHOFHO/
PPJ-DAK/2008 perihal Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.
Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sesuai SP2D Nomor 955/LSBT/
2008 tanggal 22 Desember 2008 yang merupakan pembayaran
Termin 5% sebesar Rp53.125.000,00.
Pada kontrak antara lain terdapat pekerjaan sebeagai berikut:
No. Uraian Volume
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
1. Penghamparan ATB (4 cm) 3.500m2 104.114,00 364.399.000,00
2. Lapis Permukaan Lataston (HRS)/2,27cm 7.000m2 57.826,00 404.782.000,00
Jumlah 769.181.000,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pengiriman (delivery record) aspal dari
Asphalt Mixing Plant (AMP) ke lokasi pekerjaan, diketahui bahwa
jumlah aspal yang dikirim dan dihampar di lokasi pekerjaan adalah
masing-masing: ATB sebanyak 339,57 ton atau3.773,00 m2
{339,57ton/(2,25t/m³ X 0,04m)}, HRS sebanyak 281,43 ton atau
5.635,36m2 {281,43ton/(2,20t/m³ X 0,0227m)}. Sehingga diperoleh
selisih lebih pembayaran sebagai berikut:
No. Uraian
Harga
Satuan
(Rp)
Volume
Kontrak
(m2)
Volume
Terpasang
(m2)
Seilish
(m2)
Selisih
Pembayaran
(Rp)
1 2 3 4 5 6(4 – 5) 7(3 x 6)
1. ATB (4 cm) 104.114,00 3.500m 3.773,00 (273) (28.423.122,00)
2. (HRS)/2,27cm 57.826,00 7.000m 5.635,36 1.364,64 78.911.531,84
Jumlah 50.488.409,84
Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa item pekerjaan
penghamparan lapis permukaan aspal beton (ATB) dan lapis permukaan
lataston (HRS) yang dilaksanakan para kontraktor senilai
Rp2.429.069.000,00 (Rp1.659.888.000,00 + Rp769.181.000,00) tidak sesuai
volume yang ditetapkan dalam kontrak dan seharusnya tidak dapat
dibayarkan, atas kekurangan volume terpasang minimal sebesar
Rp123.407.753,22 (Rp72.919.343,38 + Rp50.488.409,84).
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95
Tahun 2007, diantaranya:
1) Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan
atas dasar prestasi pekerjaan yang penilaiannya dilakukan dengan
sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan
memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak.
2) Pasal 36 ayat (2) yang menyatakan pengguna barang/jasa melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik
secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia
barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak.
3) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor
95 Tahun 2007 pada penjelasan Pasal 33 ayat (2) menyebutkan
bahwa, khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat
dilakukan senilai yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan,
alat-alat yang ada di lapangan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi pada Pasal 29 yang menyatakan penyedia jasa wajib
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang
meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama dan hasil
penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan pekerjaan aspal merugikan
keuangan daerah minimal sebesar Rp123.407.753,22 dan terjadi
pengurangan nilai struktur yang dapat mempengaruhi kualitas dan umur
teknis pekerjaan.
Hal tersebut terjadi karena
a. Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas lapangan dan Konsultan
pengawas lalai dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan;
b. Adanya itikad tidak baik dari kontraktor yang berusaha mendapatkan
keuntungan secara tidak wajar;
c. Pengendalian dan pengawasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Perhubungan selaku penanggung jawab kegiatan lemah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa
pengurangan pada asumsi lapis tipis aspal beton (Lataston-HRS) sesuai
dengan analisa harga satuan yang tertera dalam kontrak 75 ton/1500 m2 X
2,2 ton/ m2 sehingga didapat ketebalan lataston setebal 2,1 cm sesuai dengan
analisa dalam kontrak tersebut, demikian juga dengan adanya kebutuhan
bangunan pendukung untuk menjaga lapis perkerasan hotmix.
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat dan telah melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan
asumsi seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat. Atas perhitungan ulang yang dilakukan diperoleh selisih seperti
diungkapkan pada temuan di atas.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan (PU&P), Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas
Lapangan supaya dalam melaksanakan pekerjaan mempedomani
peraturan yang berlaku dan kontrak yang telah disepakati serta berupaya
semaksimal mungkin mencegah terjadinya kerugian daerah.
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&P dan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk menyetorkan kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran
kepada rekanan sebesar Rp123.407.753,22.
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan Denda
Keterlambatan Sebesar Rp446.879.810,00
Berdasarkan Laporan Keuangan TA 2008 Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat menganggarkan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan (PU&P) sebesar Rp66.645.851.642,00 dengan realisasi
sebesar Rp65.786.962.093,00 atau 98,71% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak
pelaksanaan pekerjaan belanja modal diketahui bahwa terdapat 19 paket
pekerjaan senilai Rp13.302.530.000,00 yang terlambat dari jangka waktu
pelaksanaan kontrak awal yaitu 120 hari kalender. Keterlambatan atas
pelaksanaan kontrak tersebut berkisar antara 8 – 69 hari. (Rincian lihat
Lampiran 3). Atas keterlambatan tersebut Dinas Pekerjaan Umum
memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan ± 60 hari kalender dengan
melakukan Addendum waktu, sehingga kepada rekanan pelaksana pekerjaan
tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp446.879.810,00.
Perpanjangan waktu pelaksanaan diberikan atas permintaan dari
masing-masing rekanan, antara lain dengan alasan curah hujan yang tinggi,
kesulitan membawa material ke lokasi pekerjaan, dan perubahan item
pekerjaan/Contract Change Order (CCO). Menindaklanjuti permintaan
rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan surat yang meminta
kepada Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi untuk
melaksanakan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya atas rekomendasi dari
Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi yang
diketahui oleh Kepala Dinas PU&P, Pejabat Pembuat Komitmen
memberikan persetujuan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang
kemudian dituangkan dalam Addendum Waktu atas Kontrak awal.
Atas kondisi tersebut BPK-RI berpendapat bahwa pemberian
perpanjangan waktu kepada rekanan dengan alasan-alasan di atas tidak
diperkenankan, karena kondisi-kondisi tersebut bukan merupakan suatu
keadaan force majeur, yang tidak dapat diprediksi. Alasan-alasan di atas
sewajarnya sudah menjadi pertimbangan bagi rekanan dalam mengajukan
penawaran dan melakukan perikatan kontrak. Selain itu pada beberapa
kontrak yang diberikan perpanjangan waktu, diketahui item pekerjaan yang
dilakukan CCO bukanlah item pekerjaan mayor, dan terdapat beberapa
pekerjaan yang lokasinya berdekatan namun dapat diselesaikan tepat waktu
sehingga alasan curah hujan tinggi tidak dapat diterima.
Dengan demikian kepada rekanan-rekanan yang terlambat dalam
menyelesaikan pekerjaan harus dikenakan denda dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp446.879.810,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95
Tahun 2007:
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa bila terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, yang
bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 ‰
(satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.
b. Masing-masing kontrak yang menyatakan bahwa apabila terjadi
penundaan atau keterlambatan penyerahan barang dari jangka waktu
penyerahan yang ditetapkan kepada pihak kedua (rekanan) dikenakan
denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak
untuk setiap hari keterlambatan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pengadaan barang/jasa tersebut tidak dapat dipergunakan dengan
tepat waktu sehingga dapat mengganggu pelaksanaan pelayanan publik
dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum menerima denda atas
keterlambatan pekerjaan.
b. Kepada masing-masing rekanan harus dikenakan denda keterlambatan,
dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp446.879.810,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh Penanggung
Jawab, Pejabat Pembuat Komitmen, Asisten Teknik, Pengawas
Lapangan dan Konsultan Pengawas terkait masih lemah;
b. Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas terkait
dalam memberikan rekomendasi perpanjangan waktu tidak
mempedomani peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa.
c. Pihak rekanan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan
secara tepat waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa atas
pekerjaan terlambat yang tidak dikenakan denda, sejauh ini tetap
berpedoman kepada peraturan bahwa dalam memenuhi permohonan
penyedia jasa/kontraktor untuk perpanjangan waktu pelaksanaan, selaku
pengguna jasa tetap berpedoman kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003,
dokumen pengadaan yaitu perpanjangan waktu, dan yang tertera pada Surat
Perjanjian Pemborongan (Addendum Kontrak). Namun demikian untuk
masa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan
menyesuaikan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat, karena berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003,
perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan atas pertimbangan yang
layak dan wajar, yaitu: adanya pekerjaan tambah, perubahan disain,
keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna barang/jasa, dan
keadaan kahar (force majeur). Atas dasar itu penambahan waktu
pelaksanaan dengan alasan selain dari kondisi tersebut tidak dibenarkan dan
harus dikenakan denda keterlambatan. Selain itu alasan curah hujan,
kesulitan membawa material sudah dapat diprediksi sebelumnya bahkan dari
mulai aanwijzing dan sudah dapat diperhitungkan dalam penentuan jangka
waktu dalam kontrak.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan (PU&P) dan Pejabat Pembuat Komitmen supaya
dalam memberikan perpanjangan waktu mempedomani peraturan
perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&P dan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk menyetorkan ke kas daerah denda atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan sebesar Rp446.879.810,00.
7. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua Kegiatan
yang Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum
terdapat akun Kontruksi Dalam Pengerjaaan (KDP) senilai
Rp1.656.655.000,00 yang terdiri dari dua pekerjaan, yaitu: Pembukaan jalan
Aornakan – Sibagindar sepanjang 10.000 meter senilai Rp1.510.600.000,00
dan Pembangunan Mushola di Perkantoran Sindeka senilai
Rp146.055.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak kedua pekerjaaan tersebut
diketahui bahwa kedua pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak dapat
diselesaikan oleh rekanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,
sebagai berikut:
a. Pembukaan Jalan Aornakan Sibagindar Sepanjang 10.000 meter.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Fara Mutiara berdasarkan kontrak
Nomor89/PPK/PP – DAU/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai
Rp1.820.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau
berakhir tanggal 23 September 2008, dengan jaminan pelaksanaan berupa
Garansi Bank dari Bank Sumut sebesar Rp91.000.000,00. Atas Kontrak
tersebut telah dilaksanakan Addendum Kontrak Nomor 136/PPK/PPDAU/
2008 tanggal 22 September 2008 tentang perubahan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan sehingga menjadi 210 hari kalender atau berkahir
tanggal 20 Desember 2008, dengan alasan kondisi medan yang berat, kondisi
tanah berlumpur dan tingginya curah hujan. Pengawasan pelaksanaan
pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan dari Dinas PU&P dan konsultan
pengawas dhi. PT Perca Bangun Persada.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar
Rp1.510.600.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 368/LS-BT/2008 tanggal 29
Oktober 2008 yang merupakan pembayaran Termin 30% sebesar
Rp546.000.000,00 dan SP2D Nomor 845/LS-BT/2008 tanggal 18 Desember
2008 yang merupakan pembayaran Termin 53% sebesar Rp964.600.000,00.
Namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan tersebut
masih tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana, sehingga dilakukan
pemutusan kontrak sesuai dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor
209/PPK/PP-DAU/2008, tanggal 1 Desember 2008, setelah sebelumnya
diberikan peringatan I dan II.
b. Pembangunan Musholla di Perkantoran Sindeka.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Persada Sejahtera berdasarkan kontrak
Nomor93/PG-DAU/DPUP/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai Rp224.700.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau berakhir tanggal 3 Oktober
2008, dengan jaminan pelaksanaan berupa Garansi Bank dari Bank Sumut
sebesar Rp11.235.000,00. Atas Kontrak tersebut telah dilaksanakan
Addendum Kontrak Nomor 203d/PPK/PG-DAU/2008 tanggal 19 September
2008 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga
menjadi 180 hari kalender atau berkahir tanggal 3 Desember 2008.
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan dari
Dinas PU&P dan konsultan pengawas.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 65% dari nilai
kontrak atau senilai Rp146.055.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 375/LSBT/
2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang merupakan pembayaran Termin 30%
sebesar Rp67.410.000,00 dan SP2D Nomor 825/LS-BT/2008 tanggal 18
Desember 2008 yang merupakan pembayaran Termin 35% sebesar
Rp78.645.000,00.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan tersebut masih
tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana sehingga dilakukan
pemutusan kontrak sesuai dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor
3069/PPK/PG-DAU/2008, tanggal 1 Desember 2008, setelah sebelumnya
diberikan peringatan I dan II.
Atas kondisi yang telah dijelaskan di atas Pejabat Pembuat
Komitmen seharusnya mencairkan jaminan pelaksanaan kedua pekerjaan
tersebut, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, jaminan
pelaksanaan pekerjaan untuk kedua pekerjaan tersebut sebesar
Rp102.235.000,00 belum dicairkan/disetorkan ke kas daerah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal
35:
a. Ayat 2 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan
bilamana para pihak cidera janji dan atau tidak memenuhi kewajiban
dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.
b. Ayat 3 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak yang disebabkan
kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan
dalam kontrak berupa:
1) jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
2) sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
3) membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
4) penggunaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat dan masyarakat.
b. Pendapatan daerah sebesar Rp102.235.000,00 dari hasil pencairan
jaminan pelaksanaan tersebut tidak diterima dan tidak dapat
dimanfaatkan.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Pejabat pembuat komitmen, Pemgawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut
lalai dalam melaksanakan tugasnya.
b. Adanya itikad tidak baik dari rekanan dalam melaksanakan pekerjaan
yang menjadi tanggungjawabnya.
c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan selaku Pengguna
Anggaran lemah dalam menjalankan fungsi pengendalian dan
pengawasan di lingkungan kerjanya.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa terhadap
jaminan pelaksanaan pekerjaan yang belum dicairkan, karena pihak Pemkab
yang secara sepihak memutuskan kontrak, pengaturan di dalam kontrak
jaminan pelaksanaan baru dapat dicairkan oleh Pemkab apabila pihak
penyedia jasa yang mengundurkan diri, namun demikian untuk pelaksanaan
pada masa mendatang akan diupayakan untuk menyesuaikan sesuai dengan
peraturan yang ada.
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat, karena pemutusan kontrak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dhi. Dinas PU&P disebabkan ketidakmampuan pihak
rekanan/kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa pihak rekanan/kontraktor telah
cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya
sebagaimana diatur dalam kontrak, sehingga jaminan pelaksanaan harus
dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perhubungan (PU&P) dan Pejabat Pembuat Komitmen supaya
dalam memberikan perpanjangan waktu mempedomani peraturan
perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&P dan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk menyetorkan ke kas daerah jaminan pelaksanaan atas kedua
pekerjaan sebesar Rp102.235.000,00.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA