Sidikalang (SIB)
Sarpundi Solin (39) warga Desa Karing Kecamatan Berampu dan Tombang Nainggolan (34) warga Sidikalang Kabupaten Dairi, memohon perlindungan dan keadilan karena ditangkap petugas Polres Dairi pada 5 Juni lalu di Desa Karing Berampu akibat disangka mengambil kayu dari kawasan hutan atau diduga terlibat dalam kasus ilegal logging. Belakangan, saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi menyatakan tempat kayu itu diambil bukan termasuk kawasan hutan, melainkan lahan milik masyarakat.
Kedua pria itu didampingi A Purba dari LSM Armada kepada wartawan, Kamis (13/8) di Sidikalang mengatakan, mereka ditangkap polisi pada 5 Juni dan sempat ditahan selama 10 hari, mulai 6 sampai 15 Juni. Keduanya lalu ditetapkan status tahanan luar setelah pihak Dinas Kehutanan Dairi menyatakan lokasi tersebut bukanlah kawasan hutan dan diperkuat lagi dengan surat kepala desa setempat yang menerangkan lokasi tempat diambil kayu itu adalah milik warga.
Solin dan Nainggolan mengaku tidak tahu apa sebenarnya kesalahan mereka. “Surat-surat tanah tempat kayu itu diambil ada dan sudah ada juga surat keterangan dari kepala desa tapi kata polisi kasus kami harus dilanjutkan, mobil (yang dipakai membawa kayu yakni colt diesel BB 8885 YA milik Nainggolan) juga masih ditahan polisi, juga satu chinsaw,” ujar Solin.
Dijelaskan, 71 batang kayu sembarang dan juga beberapa kayu jenis meranti yang mereka bawa itu sedianya hendak dipergunakan untuk keperluan membangun rumah milik Sapri Manik, seorang pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat, yang berlokasi di Desa Karing.
Solin dan Nainggolan menambahkan, beberapa waktu lalu seorang anggota polisi ‘permisi’ kepada mereka karena sebagian kayu tersebut ternyata telah dipakai untuk membuat tempat parkir sepeda motor di Polres Dairi. “Karena itu kami masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan dalam kasus ini,” tambah Purba.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Kabupaten Dairi yang dihubungi wartawan, Kamis sore membenarkan pihaknya telah turun ke lokasi dan menemukan bahwa lokasi bukanlah termasuk areal hutan, melainkan lahan milik masyarakat.
Pahumas Polres Dairi Kompol Ramasten Purba dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak hafal materinya secara rinci. Ia meminta wartawan bertanya langsung ke Reskrim. Kaurbin Ops Reskrim Iptu Manurung mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Solin dan Nainggolan itu ke Kejaksaan Negeri Sidikalang. “Wajar mereka komplain, tapi yang kita sidik bukan soal lokasi tempat mengambil kayu itu dari hutan atau bukan, tapi karena mereka membawa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen,” tandasnya. (T14/p)

Tinggalkan komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini