Sidikalang, Armada.
Pada tanggal 25 Maret 2009 yang lalu Poles Dairi berhasil menangkap sebuah mobil tangki dengan No.Pol. BK 9171 Bj berwarna biru, yang mana dalam mobil tangki tersebut tertulis PT. AM PRATAMA yang bermuatan Bahan Bakar Minyak jenis Solar di jalan Runding Sidiangakat ( Pos Lantas Sidiangkat) Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Polres dilokasi kejadian, dioperoleh informasi bahwa mobil pengangkut BBM tersebut mempunyai dokumen yang tidak sesuai dengan jalur pendistribusian, sehingga diduga bahwa akan terjadi penyimpangan atau penggelapan BBM. Dan selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak kepolisian yang bertugas di Pos lantas terasebut menggiring mobil bersama dua orang supir bernama Miswan (35) dan Supriadi (44) ke Markas Polres Dairi di Sidikalang.
Tindak lanjut dari penangkapan tersebut pihak Polres membuat Laporan Polisi dengan No.Pol./LP/53/III/2009/Reskrim yang ditandatangani oleh Abdul Jalal Pasaribu dengan pangkat Aiptu sebagai pelapor, dan selanjutnya Laporan Polisi tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan dengan No.Pol.Sprindik/73/III/2009/Reskrim dan selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol. SP-Han/13/II/2009/Reskrim terhadap tersangka Miswan dkk serta Mobil pengangkut BBM tersebut dijadikan sebagai barang bukti.
Dalam dakwaan Miswan diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 55 subs pasal 53 huruf b yang berbunyi : Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa ijjin usaha pengangkutan. Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, pada pasal 93 ayat 3 berbunyi : Setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan ppengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh apemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000. (enam puluh milyar rupiah).
Berdasarkan dakwaan diatas yang disangkakan kepada Miswan dkk, tentunya dapat kita lihat persolan ini sudah merupakan pelanggaran yang cukup serius dan tidak bisa dianggap main-main mengingat sangsi pidana serta dendanya cukup berat.
Hal inilah yang menyebabkan kasus tersebut menjadi headline dibeberapa media surat kabar tingkat nasional maupun local, yang pada akhirnya public berharap dalam penanganan kasus ini polisi dapat lebih serius dan profesional untuk menindak lanjuti ketahap penyidikan selanjutnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang bergerak/menangani usaha subsidi Pemerintah dalam hal BBM.
Namun demikian, apa yang diharapkan oleh masyarakat ternyata seperti pepatah mengatakan,” Jauh Panggang dari Api.” Kenyataannya tindak lanjut kasus tersebut sampai sekarang tidak jelas juntrungannya. Apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian mulai dari : Laporan Polisi, Surat perintah penyidikan, Surat perintah penahanan serta dakwaan yang disangkakan kepada pelaku sebagimana yang tertuang dalam undang-undang diatas serta sangsi pidana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya gertak sambal belaka.
Apa yang telah dilakukan oleh Polres Dairi tentunya sangat menyakitkan bagi kita semua. Polres Dairi telah berani mencoreng citra kepolisian dimata masyarakat yang berakibat hilangnya kepercayaan terhadap Kepolisian RI secara umum, khususnya di Dairi, dan untuk selanjutnya ini akan menjadi sebuah barometer untuk menilai kinerja Polres Dairi dalam setiap menangani kasus selama ini dan untuk seterusnya..

Tinggalkan komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini