Sidikalang, 19 Agustus 2009

Hal                    : PERMINTAAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Kepada Yth      : Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang

                           Di  

                            Sidikalang

            Dengan Hormat

            Yang bertanda tangan di bawah ini :

(1).  SARFUNDI SOLIN,

Laki-laki, Umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Dsn. Kuta Mblang Ds. Karing Kec. Berampu Kab. Dairi

(2).  TOMBANG NAINGGOLAN,

Laki-laki, Umur 34 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jl. Empat Lima Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

KEPALA KEPOLISIAN RI di JAKARTA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA di MEDAN, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT DAIRI beralamat di Jln. Sisingamangaraja No. 8 Sidikalang Kab. Dairi. Dan dalam hal ini disebut sebagai Termohon.

Adapun alasan-alasan mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tanggal 05 Juni 2009 sekitar pukul 21.00 WIB di Dsn. Kuta Mblang Ds. Karing Kecamatan Berampu Kab. Dairi telah disangka melakukan tindak pidana melanggar UU RI No. 41 Thn 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana di maksud pasal 50 ayat (3) huruf h yang diancam pidana pasal 78 ayat (7), dituangkan dalam Surat Perintah penangkapan No.Pol : SP. Kap/94/VI/2009/Reskrim, tertanggal 05 Juni 2009 serta Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP-Han/41/VI/2009/Reskrim tertanggal 06 Juni 2009

       2.  Bahwa Tindak Pidana yang dipersangkakan terhadap kami(Pemohon) yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h yang diancam Pidana pasal 78 ayat (7) tidak beralasan dan tidak berkekuatan hukum mengingat dari hasil survey lapangan dan keterangan yang dibuat  oleh saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi yang dihadirkan oleh pihak Polres Dairi untuk kepentingan penyidikan menyatakan bahwa, lokasi/tempat pengambilan kayu sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf h dari UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang disangkakan  oleh Polres Dairi ; tidak berada dalam kawasan hutan, melainkan diareal perladangan Dak Iman Solin (orang tua Sarfundi Solin) yang dibuktikan dengan Surat Alas Hak (Surat Penyerahan) dan dipertegas dengan Surat Keterangan  Kepala Desa Karing dengan Nomor : 586/KDK/VI/2009.

 3.  Bahwa adapun termohon melakukan penahan terhadap kami (pemohon) sesuai dengan surat perintah penahanan N0. Pol: SP-Han/41/VI/2009/Reskrim demi untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan tersangka dikwatirkan akan melarikan diri atau akan merusak / menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan tindak pidana, menurut hemat kami bertentangan dengan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, dengan alasan sbb :

      a.  Bahwa kami tidak akan melarikan diri sebab kami tahu betul tindakan kami tidak merasa merugikan Negara ataupun orang lain, karena kayu yang kami ambil berada diareal perladangan sendiri.

      b.  Bahwa kami tidak akan merusak  Kayu, Mobil serta Mesin Chain shaw yang dijadikan sebagai barang bukti oleh polres Dairi, karena barang bukti yang dimaksud oleh Polres Dairi adalah merupakan alat buat kami untuk mencari nafkah, namun demikian tetap sudah diamankan oleh termohon.

       c.  Bahwa yang dimaksud dengan  mengulangi tindak pidana yang baru oleh Polres Dairi, terlalu mengada-ada dan tidak beralasan, mengingat yang dimaksud dengan timbulnya tindak pidana dalam hal kehutanan, setelah adanya laporan ataupun koordinasi antara Departemen Kehutanan cq Dinas Kehutanan dengan pihak Kepolisisan, karena setahu kami yang menangani masalah kehutanan adalah bukan pihak kepolisian melainkan Departemen Kehutanan RI cq Dinas Kehutanan.

4.  Bahwa tindakan termohon yang telah melakukan penahanan terhadap kami, menurut kami  terlalu dipaksakan dan tidak mengindahkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi, sesuai dengan pasal 16 ayat (1) huruf g dari UU RI No. 2 Thn 2002 tentang Kepolisian dan menurut kami telah bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 77 ayat 2 huruf h serta, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,pada pasal 16 ayat (2) huruf e dan pasal 19 ayat (1), dan hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang menginjak-injak Hak Azasi Manusia.sebab pada kenyataannya kami tidak sedang melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada kami.

         5.  Bahwa kayu yang dijadikan sebagai barang bukti yang disita dari pemohon       yang seyogianya dipergunakan untuk membangun rumah saudara Safril       Manik sebahagian sudah dipergunakan/dihilangkan oleh termohon

          6.  Bahwa akibat dari tindakan termohon atas penahanan yang tidak syah,  kami merasa sangat dirugikan secara Materil maupun Inmateril, yaitu :

A. Materiil

      a. Sarfundi Solin

         (1)  Telah kehilangan penghasilan untuk  kebutuhan Rumah Tangga                  selama berada dalam tahanan.

         (2)  Telah mengalami kerugian atas penyitaan kayu yang dijadikan sebagai barang                             bukti.

(3)       Telah kehilangan kesempatan untuk melakukan kontrak kerja dengan orang     lain akibat penyitaan Mesin Chain shaw oleh termohon.

 

      b. Tombang Nainggolan

(1).        Telah kehilangan penghasilan untuk kebutuhan Rumah Tangga selama  Berada dalam tahanan.

(2).        Telah mengalami kerugian yang cukup besar atas penyitaan 1 unit mobil cold diesel yang dijadikan sebagai barang bukti oleh termohon, yang mana mobil tersebut merupakan sarana/fasilitas untuk menunjang usaha yang selama ini dibangun yaitu ; usaha barang bekas dan sebagai distributor pupuk serta usaha lainnya.

 

 

 

 

 

B. Inmateriil

(1).  Kami (pemohon) secara bersama-sama merasa telah kehilangan martabat ditengah tengah masyarakatdengan menyandang predikat sebagai eks    narapidana.

(2).  Selama dalam penahanan kami (pemohon) merasa tidak nyaman / tertekan dengan kondisi ruang tahanan yang seharusnya tidak kami tempati.

(3).  Sejak mulai masa penahanan hingga sekarang predikat sebagai narapidana yang melekat pada diri kami sebagai kepala rumah tangga telah mempengaruhi perkembangan fsikologis keluarga kami khususnya anak-anak kami yang masih tergolong usia muda, dan bahkan salah satu anak saya (SARFUNDI SOLIN) yang bernama DONI SAPUTRA SOLIN yang tadinya menduduki bangku Sekolah kelas I SMA, jadi berhenti dari sekolah selama saya dalam tahanan dan untuk saat ini dia (anak saya) terpaksa mengulang kembali kelas 1 SMA.

(4).  Hal yang paling mendasar adalah bahwa Hak Azasi kami sebagai manusia yaitu antara lain adalah hak kemerdekaan dan hak untuk berusaha telah diinjak-injak oleh termohon, dan akibatnya sampai sekarang kami masih dalam kondisi trauma untuk melakukan usaha yang lain.    

 

        Maka dari itu semua adalah sangat wajar bila kami (pemohon) berdasarkan KUHAP meminta kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang untuk memeriksa tentang syah atau tidaknya penahanan atas kami (pemohon).

 

Berdasarkan hal-hal diatas, maka kami memohon agar segera diadakan sidang Praperadilan terhadap termohon dengan mendengarkan keterangan dari termohon yaitu pihak Polres Dairi, dan selanjutnya memohon putusan sbb ;

 

  1. Menyatakan penanahanan terhadap kami yang dijadikan sebagai tersangka, 1. Sarfundi Solin, 2. Tombang Nainggolan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No.Pol: SP-Han/41/VI/2009/Reskrim tertanggal 06 Juni 2009 adalah tidak syah dan telah melanggar Hak Azasi dan Martabat kami sebagai manusia, karena telah bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
  2. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik kami yang telah terpuruk ditengah-tengah masyarakat secara umum,khususnya ditengah keluarga kami.
  3. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan semua yang dijadikan barang bukti oleh termohon yaitu : (1) Satu Unit Mobil truck Cold Diesel BB 8885 YA, (2). Satu Unit Mesin Chain Shaw, dan (3). 71 batang kayu olahan.
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengganti segala kerugian materil maupun inmateriil yang timbul akibat penahanan yang kami (pemohon) alami sebagai berikut :

               1.a.  Kerugian materil an : Sarfundi Solin adalah senilai Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah)

               1.b.  Kerugian Inmateril adalah Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

                2.a  Kerugian materil an adalah  : Tombang Nainggolan adalah senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah) 

2.b.  Kerugian Inmateril adalah : Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)

 

  1. Memerintahkan termohon untuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi-saksi lainnya beserta termohon di persidangan guna didengar keterangannya.
  2. Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara dan kerugian yang timbul akibat perkara tersebut. Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini disampaikan kepada Bapak Ketua pengadilan Negeri Sidikalang, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 

   

 

Hormat kami :

P E MO H O N

 

 

 

 

             

           1. SARFUNDI SOLIN                                 2. TOMBANG NAINGGOLAN