PRAPERADILAN NO. 01 / PID. PRA / 2009 / PN – SDK

KONKLUSI TERMOHON

Termohon dengan ini mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :

  1. Bahwa benar para Pemohon secara tertangkap tangan oleh para Termohon pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2009 sekira pukul 21.00 Wib di Ds. Kuta Mblang Ds. Karing Kec. Berampu Kab. Dairi sedang mengangkut kayu hasil hutan kayu olahan berbentuk Btroti dan papan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping atau 1,2321 m3, dengan sebuah Truck Cold Diesel Nomor Polisi BB YA tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan  (SKSHH) atau Surat-surat lainnya sebagai bukti, dan setelah tertangkap tangan juga menyita barang bukti Termohon segera melengkapi Administrasi Penyidikan antara lain nembuat Laporan Polisi, memeriksa para Pemohon, memeriksa saksi-saksi, melengkapi surat perintah penankapan dan berita acaranya yang sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan pengukuran dan pengujian barang bukti oleh saksi Ahli dan memeriksa saksi ahli kehutanan.
  2. bahwa penangkapan secara tertangkap tangan diperlukan Surat Perintah Penangkapan, namun untuk kepastian Hukum maka Termohon tetamberikan Surat Perintah Penangkapan dan tembusannya telah disampaikan kepada pihak keluarga para Pemohon.
  3. bahwa karena dalam penangkapan secara tertangkap tangan telah diperoleh bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran para Pemohon akan melarikan diri, mengulangi atau menghilangkan barang bukti serta ancaman hukuman pidana yang dilakukan oleh para Pemohon 5 tahun pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yang mana pasal 50 ayat 3 huruf h yang diancam pidana pasal 78 ayat 7 UU RI No. 41 tahun 1999, tentang kehutanan untuk pemohon I dan pasal 50 ayat 3 huruf h yang diancam pidana pasal 78 ayat 7 UU RI No. 41 tahun 1999, tentang kehutanan untuk Pemohon II yang mana perbuatan para Pemohon diancam hukuman 5 tahun, maka Termohon melakukan penahanan terhadappara Pemohon. dengan demikian penahanan telah sesuai prosedur dan sah, sehingga cukup alasan hakim untuk menolak Permohonan para Pemohon.
  4. bahwa karena penyidikan telah berhasil menyita barang bukti dan tidak ada kekhawatiran dari Termohon bahwa para Pemohon akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti dengan jaminan orang dari keluarga Pemohon I An. Sarfin Solin maka Termohon telah menangguhkan para Pemohon sesuai pasal 24 ayat 3 dan pasal 31 ayat 1 KUHAP, namun dengan Penangguhan Penahanan ini bukan berarti para Pemohon sudah lepas dari jeratan Hukum, karena sampai saat ini penyidikan masih tetap berlanjut dan juga tidak berarti Penahahan tidak sah, karena penahanan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. bahwa para Pemohon berpendapat bahwa kayu yang diangkut, dikuasai dan dimiliki bukan dari hasil hutan dan para Pemohon ada menunjukkan Surat Keterangan dan Penyerahan kebun kemenyan. dalam hal ini Termohon melakukan penyidikan terhadap perbuatan para Pemohon adalah dalam hal tertangkap tangannya para Pemohon sedang mengangkut menguasai dan memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Dokumenyang sah. dalam hal penilaian pembuktian tentang perbuatan para Pemohon diatas adalah merupakan Wewenang Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidananya, dan bukan kewenangan PraPeradilan serta menjadi patokan adalah pada saat tertangkap tangan para Pemohon tidak dapat menunjukkan Dokumen sebagai barang bukti.
  6. bahwa hasil penyidikan atas perkara para Pemohon telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang
  7. bahwa karena Penahanan adalah sah maka tuntutan ganti rugi dan Rehabilitas para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi
  8. bahwa barang bukti yang disita masih diperlukan untuk pembuktian di Pengadilan nantinya atas perkara tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh para Pemohon sehingga dalam ini tidak ada alasan para Pemohon untuk memohon barang bukti dikembalikan (pasal 46 KUHAP), dengan demikian cukup alasan hakim untuk menolak permohonan para Pemohon.sidikalang, 28 Agustus 2009An. Kuasa Termohon