ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

ALIANSI RAKYAT MEMBANGUN DAERAH ( ARMADA )

BAB I

LAMBANG, WARNA, BENTUK, DAN UKURAN

Pasal 1

  1. Lambang ARMADA adalah Padi, Kapas, Kendaraan dan Pita

yang bertuliskan ARMADA yang melambangkan bahwa,

Aliansi Rakyat Membangun Daerah mengemban amanat rakyat.

1.1. Padi dan Kapas melambangkan tingkat kesejahteraan masyarakat luas

Umumnya, dan masyarakat Dairi khususnya, yang akan diperjuangkan

Armada.

1.2. Lambang Kesatuan menunjukkan beragam budaya, agama dan kepentingan

yang bersatu jadi satu kesatuan untuk mencapai tujuan Armada.

1.3. Kendaraan melambangkan Armada siap jadi kendaraan masyarakat dalam

memperjuangkan hak –hak dan kepentingan masyarakat luas.

1.4.Warna dasar logo orange menunjukkan setiap anggota Armada dalam konsep

pemikirannya berwibawa dan moderat, juga tenang dalam menganalisa permasalahan masyarakat.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

2.1.      ANGGOTA BIASA

2.1.1    Warga Negara Indonesia yang sudah dewasa

2.2. ANGGOTA LUAR BIASA

2.2.1        Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan sangat menaruh simpati        terhadap perjuangan organisasi.

2.2.2        Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi untuk memajukan organisasi tetapi tidak mau terlibat langsung dalam kepengurusan keanggotaan.

2.3       ANGGOTA KEHORMATAN

2.3.1    Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat yang dan sudah berjasa terhadap perjuangan organisasi.

BAB III

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 3

3.1.      Mendaftarkan diri sebagai anggota

3.2.      Mengisi formulir dan surat pernyataan

3.3.      Menyerahkan foto dan fotocopy KTP

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

4.1.            Berhak mendapatkan pembinaan dan penyuluhan dari organisasi

4.2.            Berhak mendapatkan kartu anggota

4.3.            Berhak mengemukakan pendapatnya untuk kemajuan organisasi

4.4.            Wajib menaati seluruh isi AD / ART

4.5.            wajib menjaga nama baik organisasi

4.6.            Wajib melaksanakan kebijakan dan ketetapan organisasi

4.7.            Wajib mencari kader.

BAB V

SANKSI DAN GUGURNYA KEANGGOTAAN

Pasal 5

5.1.            Sanksi yang dapat diberikan terhadap Anggota / Pimpinan / Pengurus yang melanggar ketentuan organisasi adalah sebagai berikut :

5.1.1        Teguran secara lisan, diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran ringan dan dapat menjurus

pada merusak nama baik organisasi

5.1.2    Teguran secara tertulis, diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran yang sudah menjurus pada

merusak nama baik organisasi

5.1.3    Skorsing / pennon – aktifan diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran yang berat yang dapat

merusak nama baik organisasi

5.1.4    Pemberhentian / pemecatan diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran berat dan merusak nama baik organisasi dan sudah tak dapat diperbaiki lagi dan dilakukan setelah yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di rapat pimpinan.

5.2. Gugurnya keanggotaan organisasi, akibat sebagai berikut :

5.2.1        Mengundurkan diri

5.2.2        Meninggal dunia

5.2.3        Dikeluarkan dari organisasi akibat melanggar AD / ART

BAB VI

Pasal 6

6.1.      Aliansi Rakyat Membangun Daerah adalah pada prinsipnya mengacu pada pembagian wilayah administrasi pemerintah daerah dalam lingkaran Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :

6.1.1        ARMADA CENTER, meliputi kota / kabupaten se Provinsi

6.1.2        ARMADA tingkat kecamatan meliputi wilayah kecamatan

6.1.3        ARMADA tingkat kelurahan / desa meliputi wilayah kelurahan / desa.

BAB VII

Pasal 7

7.1.      Wewenang ARMADA CENTER adalah sebagai berikut :

7.1.1    Sebagai pimpinan oganisasi yang tertinggi dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan

seluruh jajaran dan perangkat organisasi di semua tingkatan

7.1.2    Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan – ketetapan Rakerda dan Rapat Pleno

7.1.3    Mengambil langkah – langkah atau tindakan – tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi organisasi

7.1.4    Membuat surat keputusan ARMADA kecamatan dan melantik

7.1.5    Membuat kebijakan – kebijakan dan peraturan – peraturan organisasi

7.2.      Tugas pokok ARMADA CENTER adalah sebagai berikut :

7.2.1        Memperjuangkan dan melaksakan semua ketetapan – ketetapan Rapat daerah dan rapat pleno

7.2.2        Melakukan kunjungan kerja dan pemantapan keberadaan ARMADA di kecamatan – kecamatan.

7.3.      Wewenang ARMADA KECAMATAN

7.3.1        Sebagai pimpinan organisasi tertinggi di tingkat kecamatan dalam mengendalikan seluruh jajaran dan perangkat disemua tingklat kelurahan / desa

7.3.2        Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan Musda, Rakerda dan Rapat pleno

7.3.3        Mengambil langkah –langkah atau tindakan –tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi organisasi

7.3.4        Membuat kebijakan – kebijakan yang diperlukan.

7.4.            Tugas pokok ARMADA KECAMATAN sebagai berikut :

7.4.1        Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan – ketetapan Rakerda dan Rapat pleno

7.4.2        Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan kegiatan organisasi di seluruh kecamatan.

BAB VIII

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 8

8.1. Susunan Pengurus ARMADA CENTER terdiri dari :

8.1.1    Direktur Executif                       : 1 orang

8.1.2    Direktur Umum             : 1 orang

8.1.3    Direktur Operasional                : 1 orang

8.1.4    Sekretaris Direktur                   : 1 orang

8.1.5    Anggota – anggota Departemen sesuai dengan kebutuhan

8.2. Susunan Pengurus ARMADA KECAMATAN

8.2.1    Koordinator                             : 1 orang

8.2.2    Sekretaris Koordinator : 1 orang

8.2.3    Bendahara                                : 1 orang

8.2.4    Anggota – anggota bidang disesuaikan dengan kebutuhan

BAB IX

TATACARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 9

9.1       Pengangkatan Direktur Executif / Direktur Umum / Direktur Operasional dan Sekretaris

Direktur dilakukan mengacu kepada tata tertib Musda yang dibuat masing – masing oleh

Stering Komite

9.2        Pengangkatan koordinator kecamatan dilakukan pada rapat pimpinan dan tatacaranya

disesuaikan dengan tata tertib Rapim

BAB X

PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 10

10.1 Persyaratan menjadi Direktur Executif / Direktur Umum / Direktur Operasional

dan Sekretaris Direktur adalah sebagai berikut :

10.1.1  Warga Negara Indonesia

10.1.2  Sehat rohani dan Jasmani

10.1.3  Setia pada Pancasila dan UUD 1945

10.1.4  Berkepribadian luhur dan memiliki rasa solidaritas

10.1.5  Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan organisasi

10.1.6  Memiliki kemampuan memimpin organisasi ditingkat nasional

10.1.7  Memiliki hubungan yang luas

10.1.8  Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan organisasi

10.1.9  Dapat mengayomi dan bekerjasama dengan seluruh perangkat organisasi

BAB XI

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

11.1          Pengambilan keputusan di dalam musyawarah dan rapat – rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat

11.2          Apabila dengan cara mufakat tidak ada titik temu maka pengambilan keputusan dapat ditingkatkan pada musyawarah pimpinan

11.3          Apabila dengan cara mufakat dalam rapat pimpinan tidak ada titik temu maka keputusan terahir beraada pada Direktur Excutif selaku pimpinan tertinggi organisasi

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 12

Penerimaan dan penggunaan keuangan organisasi harus terbuka, dilaporkan secara berkala, diaudit oleh akuntan publik dan dipertanggung jawabkan dalam rapat kerja dan musywarah – musyawarah sesuai dengan tingkatannya.

BAB XIII

PERUBAHAN AD / ART

Pasal 13

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ARMADA CENTER hanya dapat dirubah dalam musyawarah pimpinan.

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 14

Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya disusun oleh pendiri ARMADA CENTER dan disahkan berdasarkan Akte Notaris Nomor : ……………………………………………………………

Oleh Notaris ……………………………………di…………………………………………………….

Dan selanjutnya disempurnakan dan disahkan dalam musyawarah pimpinan pada tanggal …………..