ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
ALIANSI RAKYAT MEMBANGUN DAERAH ( ARMADA )
BAB I
LAMBANG, WARNA, BENTUK, DAN UKURAN
Pasal 1
- Lambang ARMADA adalah Padi, Kapas, Kendaraan dan Pita
yang bertuliskan ARMADA yang melambangkan bahwa,
Aliansi Rakyat Membangun Daerah mengemban amanat rakyat.
1.1. Padi dan Kapas melambangkan tingkat kesejahteraan masyarakat luas
Umumnya, dan masyarakat Dairi khususnya, yang akan diperjuangkan
Armada.
1.2. Lambang Kesatuan menunjukkan beragam budaya, agama dan kepentingan
yang bersatu jadi satu kesatuan untuk mencapai tujuan Armada.
1.3. Kendaraan melambangkan Armada siap jadi kendaraan masyarakat dalam
memperjuangkan hak –hak dan kepentingan masyarakat luas.
1.4.Warna dasar logo orange menunjukkan setiap anggota Armada dalam konsep
pemikirannya berwibawa dan moderat, juga tenang dalam menganalisa permasalahan masyarakat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
2.1. ANGGOTA BIASA
2.1.1 Warga Negara Indonesia yang sudah dewasa
2.2. ANGGOTA LUAR BIASA
2.2.1 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan sangat menaruh simpati terhadap perjuangan organisasi.
2.2.2 Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi untuk memajukan organisasi tetapi tidak mau terlibat langsung dalam kepengurusan keanggotaan.
2.3 ANGGOTA KEHORMATAN
2.3.1 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat yang dan sudah berjasa terhadap perjuangan organisasi.
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 3
3.1. Mendaftarkan diri sebagai anggota
3.2. Mengisi formulir dan surat pernyataan
3.3. Menyerahkan foto dan fotocopy KTP
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
4.1. Berhak mendapatkan pembinaan dan penyuluhan dari organisasi
4.2. Berhak mendapatkan kartu anggota
4.3. Berhak mengemukakan pendapatnya untuk kemajuan organisasi
4.4. Wajib menaati seluruh isi AD / ART
4.5. wajib menjaga nama baik organisasi
4.6. Wajib melaksanakan kebijakan dan ketetapan organisasi
4.7. Wajib mencari kader.
BAB V
SANKSI DAN GUGURNYA KEANGGOTAAN
Pasal 5
5.1. Sanksi yang dapat diberikan terhadap Anggota / Pimpinan / Pengurus yang melanggar ketentuan organisasi adalah sebagai berikut :
5.1.1 Teguran secara lisan, diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran ringan dan dapat menjurus
pada merusak nama baik organisasi
5.1.2 Teguran secara tertulis, diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran yang sudah menjurus pada
merusak nama baik organisasi
5.1.3 Skorsing / pennon – aktifan diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran yang berat yang dapat
merusak nama baik organisasi
5.1.4 Pemberhentian / pemecatan diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran berat dan merusak nama baik organisasi dan sudah tak dapat diperbaiki lagi dan dilakukan setelah yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di rapat pimpinan.
5.2. Gugurnya keanggotaan organisasi, akibat sebagai berikut :
5.2.1 Mengundurkan diri
5.2.2 Meninggal dunia
5.2.3 Dikeluarkan dari organisasi akibat melanggar AD / ART
BAB VI
Pasal 6
6.1. Aliansi Rakyat Membangun Daerah adalah pada prinsipnya mengacu pada pembagian wilayah administrasi pemerintah daerah dalam lingkaran Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
6.1.1 ARMADA CENTER, meliputi kota / kabupaten se Provinsi
6.1.2 ARMADA tingkat kecamatan meliputi wilayah kecamatan
6.1.3 ARMADA tingkat kelurahan / desa meliputi wilayah kelurahan / desa.
BAB VII
Pasal 7
7.1. Wewenang ARMADA CENTER adalah sebagai berikut :
7.1.1 Sebagai pimpinan oganisasi yang tertinggi dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan
seluruh jajaran dan perangkat organisasi di semua tingkatan
7.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan – ketetapan Rakerda dan Rapat Pleno
7.1.3 Mengambil langkah – langkah atau tindakan – tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi organisasi
7.1.4 Membuat surat keputusan ARMADA kecamatan dan melantik
7.1.5 Membuat kebijakan – kebijakan dan peraturan – peraturan organisasi
7.2. Tugas pokok ARMADA CENTER adalah sebagai berikut :
7.2.1 Memperjuangkan dan melaksakan semua ketetapan – ketetapan Rapat daerah dan rapat pleno
7.2.2 Melakukan kunjungan kerja dan pemantapan keberadaan ARMADA di kecamatan – kecamatan.
7.3. Wewenang ARMADA KECAMATAN
7.3.1 Sebagai pimpinan organisasi tertinggi di tingkat kecamatan dalam mengendalikan seluruh jajaran dan perangkat disemua tingklat kelurahan / desa
7.3.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan Musda, Rakerda dan Rapat pleno
7.3.3 Mengambil langkah –langkah atau tindakan –tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi organisasi
7.3.4 Membuat kebijakan – kebijakan yang diperlukan.
7.4. Tugas pokok ARMADA KECAMATAN sebagai berikut :
7.4.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan – ketetapan Rakerda dan Rapat pleno
7.4.2 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan kegiatan organisasi di seluruh kecamatan.
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
8.1. Susunan Pengurus ARMADA CENTER terdiri dari :
8.1.1 Direktur Executif : 1 orang
8.1.2 Direktur Umum : 1 orang
8.1.3 Direktur Operasional : 1 orang
8.1.4 Sekretaris Direktur : 1 orang
8.1.5 Anggota – anggota Departemen sesuai dengan kebutuhan
8.2. Susunan Pengurus ARMADA KECAMATAN
8.2.1 Koordinator : 1 orang
8.2.2 Sekretaris Koordinator : 1 orang
8.2.3 Bendahara : 1 orang
8.2.4 Anggota – anggota bidang disesuaikan dengan kebutuhan
BAB IX
TATACARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 9
9.1 Pengangkatan Direktur Executif / Direktur Umum / Direktur Operasional dan Sekretaris
Direktur dilakukan mengacu kepada tata tertib Musda yang dibuat masing – masing oleh
Stering Komite
9.2 Pengangkatan koordinator kecamatan dilakukan pada rapat pimpinan dan tatacaranya
disesuaikan dengan tata tertib Rapim
BAB X
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 10
10.1 Persyaratan menjadi Direktur Executif / Direktur Umum / Direktur Operasional
dan Sekretaris Direktur adalah sebagai berikut :
10.1.1 Warga Negara Indonesia
10.1.2 Sehat rohani dan Jasmani
10.1.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945
10.1.4 Berkepribadian luhur dan memiliki rasa solidaritas
10.1.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan organisasi
10.1.6 Memiliki kemampuan memimpin organisasi ditingkat nasional
10.1.7 Memiliki hubungan yang luas
10.1.8 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan organisasi
10.1.9 Dapat mengayomi dan bekerjasama dengan seluruh perangkat organisasi
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
11.1 Pengambilan keputusan di dalam musyawarah dan rapat – rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat
11.2 Apabila dengan cara mufakat tidak ada titik temu maka pengambilan keputusan dapat ditingkatkan pada musyawarah pimpinan
11.3 Apabila dengan cara mufakat dalam rapat pimpinan tidak ada titik temu maka keputusan terahir beraada pada Direktur Excutif selaku pimpinan tertinggi organisasi
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 12
Penerimaan dan penggunaan keuangan organisasi harus terbuka, dilaporkan secara berkala, diaudit oleh akuntan publik dan dipertanggung jawabkan dalam rapat kerja dan musywarah – musyawarah sesuai dengan tingkatannya.
BAB XIII
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 13
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ARMADA CENTER hanya dapat dirubah dalam musyawarah pimpinan.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya disusun oleh pendiri ARMADA CENTER dan disahkan berdasarkan Akte Notaris Nomor : ……………………………………………………………
Oleh Notaris ……………………………………di…………………………………………………….
Dan selanjutnya disempurnakan dan disahkan dalam musyawarah pimpinan pada tanggal …………..

Tinggalkan komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini