<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Armadacentre&#039;s Web</title>
	<atom:link href="http://armadacentre.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://armadacentre.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2009 11:24:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='armadacentre.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Armadacentre&#039;s Web</title>
		<link>http://armadacentre.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://armadacentre.wordpress.com/osd.xml" title="Armadacentre&#039;s Web" />
	<atom:link rel='hub' href='http://armadacentre.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>LHP BPK ATAS APBD DAIRI TA 2008</title>
		<link>http://armadacentre.wordpress.com/2009/10/02/lhp-bpk-atas-apbd-dairi-ta-2008/</link>
		<comments>http://armadacentre.wordpress.com/2009/10/02/lhp-bpk-atas-apbd-dairi-ta-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2009 11:24:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>armadacentre</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://armadacentre.wordpress.com/2009/10/02/lhp-bpk-atas-apbd-dairi-ta-2008/</guid>
		<description><![CDATA[BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008 DI SALAK AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009 Tanggal : 2009 DAFTAR ISI DAFTAR ISI&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230; HALAMAN i BAB I LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN …………………………………………………………&#8230; 1 BAB [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=34&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN<br />
ATAS<br />
LAPORAN KEUANGAN<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008<br />
DI<br />
SALAK<br />
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V<br />
BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA<br />
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009<br />
Tanggal : 2009<br />
DAFTAR ISI<br />
DAFTAR ISI&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
HALAMAN<br />
i<br />
BAB I LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN<br />
KEUANGAN …………………………………………………………&#8230;<br />
1<br />
BAB II LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK<br />
BHARAT ……………………………………………………&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 3<br />
A. Neraca ……&#8230;.……………&#8230;………………..……&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 3<br />
B. Laporan Realisasi APBD&#8230;&#8230;&#8230;.…………&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 5<br />
C. Laporan Arus Kas…………….…………………………………&#8230;.. 7<br />
D. Catatan Atas Laporan Keuangan………………..…….…………… 9<br />
BAB III GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN……………………….……. 40<br />
A. Dasar Hukum Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 40<br />
B. Tujuan Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230; 40<br />
C. Sasaran Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 40<br />
D. Standar Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 40<br />
E. Metodologi Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 41<br />
F. Jangka Waktu Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 41<br />
G. Obyek Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 41<br />
H. Batasan Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 41<br />
LAMPIRAN<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN<br />
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan<br />
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006<br />
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia<br />
(BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat per 31<br />
Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas<br />
Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan<br />
adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Tanggung jawab BPK-RI<br />
adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang<br />
dilakukan.<br />
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tersebut. Untuk<br />
memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material,<br />
BPK-RI juga melaksanakan pengujian terhadap kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat terhadap peraturan yang berlaku. Namun, tujuan pemeriksaan BPK-RI atas<br />
laporan keuangan adalah tidak untuk menyatakan pendapat atas keseluruhan kepatuhan<br />
terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, BPK-RI tidak<br />
menyatakan suatu pendapat atas hal itu.<br />
Dalam melakukan pemeriksaan keuangan ini, BPK-RI menemukan ketidakpatuhan<br />
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan ini telah dimuat dalam<br />
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan<br />
dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Tahun Anggaran 2008, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.<br />
Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan ini, BPK-RI mengungkapkan kondisi<br />
pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang telah dimuat dalam<br />
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka<br />
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran<br />
2008 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.<br />
Sebagaimana diungkapkan dalam Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan butir<br />
3.2.1.3, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyajikan saldo Aset Tetap per 31<br />
Desember 2008 sebesar Rp445.091.297.579,00, yang merupakan saldo Aset Tetap per 31<br />
Desember 2007 ditambah dengan mutasi aset selama Tahun Anggaran 2008. BPK-RI<br />
telah menyampaikan surat permintaan perihal dokumen pendukung penyajian nilai aset<br />
tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, namun sampai dengan pemeriksan<br />
berakhir, BPK-RI tidak dapat memperoleh dokumen dimaksud, seperti buku induk<br />
inventaris aset, buku per jenis aset dan daftar pengadaan tahun berjalan, sehingga BPK-RI<br />
tidak dapat melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memastikan<br />
kewajaran penyajian Aset Tetap.<br />
Karena kelemahan signifikan seperti yang disebutkan di atas dan BPK-RI tidak dapat<br />
menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas<br />
kewajaran Laporan Keuangan, lingkup pemeriksaan BPK-RI tidak cukup untuk<br />
memungkinkan BPK-RI menyatakan pendapat, dan BPK-RI tidak menyatakan pendapat<br />
atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008.<br />
Medan, 24 Juni 2009<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara<br />
Penanggung Jawab Pemeriksaan,<br />
Hari Wiwoho, SE, MM, Ak<br />
Akuntan Register Negara D-12.603<br />
BAB II<br />
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK<br />
BHARAT<br />
1. NERACA<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
NERACA<br />
Per 31 Desember 2008 dan 2007<br />
(Dalam Rupiah)<br />
REK. URAIAN 2008 200 7<br />
1 2 3 4<br />
1 ASET<br />
1 . 1 ASET LANCAR<br />
1 . 1 . 1 Kas 41.796.741.756,70 52.886.067.051,44<br />
1 . 1 . 2 Kas di Bendahara Pengeluaran 2.154.266.074,00 2.749.984.423,00<br />
1 . 1 . 3 Investasi Jangka Pendek 0,00 0,00<br />
1 . 1 . 4 Piutang 0,00 0,00<br />
1 . 1 . 5 Piutang Lain-lain 7.718.946.212,37 7.066.905.767,37<br />
1 . 1 . 6 Persediaan 1.526.101.912,95 956.638.690,60<br />
JUMLAH ASET LANCAR 53.196.055.956,02 63.659.595.932,41<br />
1 . 2 INVESTASI JANGKA PANJANG<br />
1 . 2 . 1 Investasi Non Permanen 3.400.000.000,00 0,00<br />
1 . 2 . 2 Investasi Permanen 1.956.757.398,40 1.956.757.398,40<br />
JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 5.356.757.398,40 1.956.757.398,40<br />
1 . 3 ASET TETAP<br />
1 . 3 . 1 Tanah 26.999.479.787,00 22.649.861.187,00<br />
1 . 3 . 2 Peralatan dan Mesin 59.307.687.434,00 42.069.746.727,00<br />
1 . 3 . 3 Gedung dan Bangunan 132.546.154.548,00 98.270.052.148,00<br />
1 . 3 . 4 Jalan, Jaringan dan Instalasi 222.072.696.235,00 170.785.158.542,00<br />
1 . 3 . 5 Aset Tetap Lainnya 929.435.575,00 330.467.775,00<br />
1 . 3 . 6 Konstruksi dalam Pengerjaan 1.656.655.000,00 0,00<br />
1 . 3 . 7 Akumulasi Penyusutan 0,00 0,00<br />
JUMLAH ASET TETAP 443.512.108.579,00 334.105.286.379,00<br />
1 . 4 DANA CADANGAN<br />
1 . 4 . 1 Dana Cadangan 0,00 0,00<br />
JUMLAH DANA CADANGAN 0,00 0,00<br />
1 . 5 ASET LAINNYA<br />
1 . 5 . 1 Tagihan Piutang Penjualan Angsuran 0,00 0,00<br />
1 . 5 . 2 Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 0,00 0,00<br />
1 . 5 . 3 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 0,00 0,00<br />
1 . 5 . 4 Aset Tidak Berwujud 0,00 0,00<br />
1 . 5 . 5 Aset Lain-lain 0,00 0,00<br />
JUMLAH ASET LAINNYA 0,00 0,00<br />
JUMLAH ASET 502.064.921.933,42 399.721.639.709,81<br />
2 KEWAJIBAN<br />
1 2 3 4<br />
2 . 1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK<br />
2 . 1 . 1 Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 247.390.156,00 4.852.080.900,00<br />
2 . 1 . 2 Utang Bunga 0,00 0,00<br />
2 . 1 . 3 Utang Pajak 0,00 0,00<br />
2 . 1 . 4 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 0,00 0,00<br />
2 . 1 . 5 Pendapatan Diterima Dimuka 0,00 0,00<br />
2 . 1 . 6 Utang Jangka Pendek Lainnya 0,00 0,00<br />
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 247.390.156,00 4.852.080.900,00<br />
2 . 2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG<br />
2 . 2 . 1 Utang Dalam Negeri 0,00 0,00<br />
2 . 2 . 2 Utang Luar Negeri 0,00 0,00<br />
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 0,00 0,00<br />
JUMLAH KEWAJIBAN 247.390.156,00 4.852.080.900,00<br />
3 EKUITAS DANA<br />
3 . 1 EKUITAS DANA LANCAR<br />
3 . 1 . 1 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 43.703.617.674,70 50.783.970.574,44<br />
3 . 1 . 2 Cadangan untuk Piutang 7.718.946.212,37 7.066.905.767,37<br />
3 . 1 . 3 Cadangan untuk Persediaan 1.526.101.912,95 956.638.690,60<br />
3 . 1 . 4 0,00 0,00<br />
Dana yang harus disediakan untuk<br />
pembayaran Utang Jangka Pendek<br />
3 . 1 . 5 Pendapatan yang Ditangguhkan 0,00 0,00<br />
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR 52.948.665.800,02 58.807.515.032,41<br />
3 . 2 EKUITAS DANA INVESTASI<br />
3 . 2 . 1<br />
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka<br />
Panjang<br />
5.356.757.398,40 1.956.757.398,40<br />
3 . 2 . 2 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 443.512.108.579,00 334.105.286.379,00<br />
3 . 2 . 3 0,00 0,00<br />
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya (Tidak<br />
termasuk Dana Cadangan)<br />
3 . 2 . 4 0,00 0,00<br />
Dana yang harus disediakan untuk<br />
pembayaran hutang Jangka Panjang<br />
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 448.868.865.977,40 336.062.043.777,40<br />
3 . 3 EKUITAS DANA CADANGAN<br />
3 . 3 . 1 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan 0,00 0,00<br />
JUMLAH EKUITAS DANA CADANGAN 0,00 0,00<br />
JUMLAH EKUITAS DANA 501.817.531.777,42 394.869.558.809,81<br />
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 502.064.921.933,42 399.721.639.709,81<br />
2. LAPORAN REALISASI APBD<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)<br />
Per 31 Desember 2008 dan 2007<br />
(Dalam Rupiah)<br />
NO. URUT URAIAN<br />
ANGGARAN<br />
2008<br />
REALISASI<br />
2008<br />
REALISASI<br />
2007<br />
Kenaikan/<br />
Penurunan<br />
(%)<br />
1 2 3 4 5 6 (4:5)<br />
1 PENDAPATAN 230.746.272.358,26 237.548.663.626,70 217.655.574.999,21 109,14<br />
1 . 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3.788.020.982,95 5.531.777.335,20 3.711.086.198,01 149,06<br />
1 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah 122.520.000,00 495.405.476,00 293.711.139,45 168,67<br />
1 . 1 . 2 Pendapatan Retribusi<br />
Daerah<br />
1.131.100.000,00 1.435.871.561,00 611.623.288,00 234,77<br />
1 . 1 . 3 Pendapatan Hasil<br />
Pengelolaan Kekayaan<br />
Daerah Yang Dipisahkan<br />
376.489.642,95 351.489.642,95 183.985.242,16 191,04<br />
1 . 1 . 4 Lain-lain Pendapatan Asli<br />
Daerah yang Sah<br />
2.157.911.340,00 3.249.010.655,25 2.621.766.528,40 123,92<br />
1 . 2 PENDAPATAN TRANSFER 221.456.501.375,31 224.015.136.291,50 207.116.880.419,00 108,16<br />
1 . 2 . 1 Transfer Pemerintah Pusat -<br />
Dana Perimbangan<br />
217.242.666.670,31 219.886.210.290,00 204.217.164.981,00<br />
107,68<br />
1 . 2 . 1 . 1 Dana Bagi Hasil Pajak 18.329.789.687,00 21.181.866.242,00 23.506.013.681,00 90,12<br />
1 . 2 . 1 . 2 Dana Bagi Hasil Bukan<br />
Pajak (Sumber Daya<br />
Alam)<br />
1.075.831.983,31 867.299.048,00 622.351.300,00<br />
139,36<br />
1 . 2 . 1 . 3 Dana Alokasi Umum 155.875.045.000,00 155.875.045.000,00 145.900.000.000,00 106,84<br />
1 . 2 . 1 . 4 Dana Alokasi Khusus 41.962.000.000,00 41.962.000.000,00 34.188.800.000,00 122,74<br />
1 . 2 . 2 Transfer Pemerintah Pusat –<br />
Lainnya<br />
888.053.400,00 445.057.600,00 442.995.800,00 100,47<br />
1 . 2 . 2 . 2 Dana Penyesuaian 888.053.400,00 445.057.600,00 442.995.800,00 100,47<br />
1 . 2 . 3 Transfer Pemerintah Provinsi 3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00 149,95<br />
1 . 2 . 3 . 1 Pendapatan Bagi Hasil<br />
Pajak<br />
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00 149,95<br />
1 . 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN<br />
YANG SAH<br />
5.501.750.000,00 8.001.750.000,00 6.827.608.382,20<br />
117,20<br />
1 . 3 . 1 Pendapatan Hibah 0,00 0,00 3.992.886.700,00<br />
1 . 3 . 2 Pendapatan Dana Darurat 0,00 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00<br />
1 . 3 . 3 Pendapatan Lainnya 5.501.750.000,00 5.501.750.000,00 334.721.682,20<br />
2 BELANJA 271.217.772.183,00 240.383.161.081,00 206.421.459.043,00 116,45<br />
2 . 1 BELANJA OPERASI 155.017.242.068,00 129.237.154.881,00 81.559.877.843,00 158,46<br />
2 . 1 . 1 Belanja Pegawai 85.944.036.649,00 74.241.704.728,00 52.285.026.201,00 142,00<br />
2 . 1 . 2 Belanja Barang 55.094.697.719,00 44.988.366.241,00 26.220.977.642,00 171,58<br />
2 . 1 . 5 Belanja Hibah 2.005.000.000,00 1.105.000.000,00 0,00<br />
2 . 1 . 6 Belanja Bantuan Sosial 6.374.615.050,00 3.518.508.050,00 3.053.874.000,00 115,22<br />
2 . 1 . 7 Belanja Bantuan Keuangan 5.598.892.650,00 5.383.575.862,00 0,00<br />
2 . 2 BELANJA MODAL 114.200.530.115,00 110.986.011.200,00 120.370.082.725,00 92,21<br />
2 . 2 . 1 Belanja Tanah 5.127.960.000,00 4.349.618.600,00 20.000.000,00<br />
2 . 2 . 2 Belanja Peralatan dan Mesin 18.167.133.423,00 17.362.940.707,00 15.367.517.684,00 112,99<br />
2 . 2 . 3 Belanja Bangunan dan<br />
Gedung<br />
34.969.339.400,00 34.422.157.400,00 30.462.214.124,00 113,00<br />
2 . 2 . 4 Belanja Jalan, Irigasi dan<br />
Jaringan<br />
53.604.076.692,00 52.798.137.693,00 72.126.381.067,00 73,21<br />
1 2 3 4 5 6 (4:5)<br />
2 . 2 . 5 Belanja Aset Tetap Lainnya 2.332.020.600,00 2.053.156.800,00 2.393.969.850,00 85,77<br />
2 . 3 BELANJA TAK TERDUGA 2.000.000.000,00 159.995.000,00 0,00<br />
2 . 3 . 1 Belanja Tak Terduga 2.000.000.000,00 159.995.000,00 0,00<br />
2 . 4 TRANSFER 0,00 0,00 4.491.498.475,00<br />
2 . 4 . 1 Transfer Bagi Hasil Ke<br />
KAB/KOTA/DESA<br />
0,00 0,00 4.491.498.475,00<br />
2 . 4 . 1 . 1 Bagi Hasil Pajak 0,00 0,00 1.437.279.512,00<br />
2 . 4 . 1 . 2 Bagi Hasil Retribusi 0,00 0,00 3.054.218.963,00<br />
SURPLUS / (DEFISIT) (40.471.499.824,74) (2.834.497.454,30) 11.234.115.956,21 (26,23)<br />
3 PEMBIAYAAN<br />
3 . 1 PENERIMAAN DAERAH 50.783.970.574,44 49.938.115.129,44 47.264.321.911,69 105,66<br />
3 . 1 . 1 Penggunaan Sisa Lebih<br />
Perhitungan Anggaran<br />
(SiLPA)<br />
50.783.970.574,44 49.938.115.129,44 47.264.321.911,69 105,66<br />
3 . 2 PENGELUARAN DAERAH 3.900.000.000,00 3.400.000.000,00 500.000.000,00<br />
3 . 2 . 2 Penyertaan Modal<br />
(Investasi) Pemerintah<br />
Daerah<br />
500.000.000,00 0,00 500.000.000,00<br />
3 . 2 . 4 Pemberian Pinjaman<br />
Daerah<br />
3.400.000.000,00 3.400.000.000,00 0,00<br />
PEMBIAYAAN NETTO 46.883.970.574,44 46.538.115.129,44 46.764.321.911,69 99,52<br />
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN<br />
(SILPA)<br />
6.412.470.749,70 43.703.617.675,14 57.998.437.867,90 75,35<br />
Koreksi Atas SILPA Tahun Anggaran 2006 (7.144.467.293,46)<br />
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)<br />
Tahun Anggaran 2007 Setelah Koreksi<br />
50.853.970.574,44<br />
3. LAPORAN ARUS KAS<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
LAPORAN ARUS KAS<br />
Per 31 Desember 2008 dan 2007<br />
(Dalam Rupiah)<br />
URAIAN 2008 2007<br />
1 2 3<br />
Arus Kas dari Aktivitas Operasi<br />
Arus Kas Masuk<br />
Pendapatan Pajak Daerah 495.405.476,00 293.711.139,45<br />
Hasil Retribusi Daerah 1.435.871.561,00 611.623.288,00<br />
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 351.489.642,95 183.985.242,16<br />
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 3.249.013.655,25 2.621.766.528,40<br />
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 22.049.162.290,00 24.128.364.981,00<br />
Dana Alokasi Umum 155.875.045.000,00 145.900.000.000,00<br />
Dana Alokasi Khusus 41.962.000.000,00 34.188.800.000,00<br />
Pendapatan Hibah 0,00 3.922.886.700,00<br />
Dana Darurat 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00<br />
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00<br />
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 445.057.600,00 442.995.800,00<br />
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 5.501.750.000,00 334.721.682,20<br />
Jumlah Arus Kas Masuk 237.548.663.626,70 217.585.574.999,21<br />
Arus Kas Keluar<br />
Belanja Pegawai 74.241.704.728,00 52.285.026.201,00<br />
Belanja Hibah 1.105.000.000,00 0,00<br />
Belanja Bantuan Sosial 3.518.508.050,00 3.053.874.000,00<br />
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 0,00 4.491.498.475,00<br />
5.383.575.862,00 0,00<br />
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan<br />
Pemerintahan Desa<br />
Belanja Tidak Terduga 159.995.000,00 0,00<br />
Belanja Barang dan Jasa 44.988.366.241,00 26.220.977.642,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar 129.397.149.881,00 86.051.376.318,00<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 108.151.513.745,70 131.534.198.681,21<br />
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Non Keuangan<br />
Arus Kas Keluar<br />
Belanja Modal Pengadaan Tanah 4.349.618.600,00 20.000.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Berat 79.100.000,00 914.429.750,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor 2.816.147.100,00 3.682.849.900,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan di atas Air Tidak Bermotor 125.000.000,00 288.593.400,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Bengkel 0,00 24.000.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Peternakan 677.150.000,00 281.427.500,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor 3.153.591.100,00 1.498.348.406,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor 537.735.750,00 718.889.693,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Komputer 1.289.266.470,00 1.006.759.877,00<br />
Belanja Modal Pengadaan mebeulair 1.150.197.250,00 2.867.135.756,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Dapur 114.680.313,00 32.223.100,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga 667.262.900,00 214.406.633,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio 395.930.300,00 181.634.086,00<br />
1 2 3<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Komunikasi 46.675.000,00 288.184.125,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Ukur 114.800.000,00 65.800.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran 4.883.240.824,00 1.608.205.200,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium 1.271.413.700,00 1.170.952.983,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan 33.335.968.693,00 47.140.168.840,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan 2.704.250.000,00 3.422.777.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air 15.638.588.000,00 19.696.512.127,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota 0,00 1.089.627.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik dan Telepon 1.119.331.000,00 777.296.100,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian*) Bangunan 34.422.157.400,00 30.462.214.124,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Buku/Kepustakaan 236.267.800,00 153.413.720,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Barang bercorak Kesenian, Kebudayaan 197.400.000,00 75.560.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Hewan/Ternak dan Tanaman 1.619.489.000,00 2.164.996.130,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Persenjataan/Keamanan 40.750.000,00 523.677.275,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar 110.986.011.200,00 120.370.082.725,00<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan (110.986.011.200,00<br />
)<br />
(120.370.082.725,00)<br />
Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan<br />
Arus Kas Keluar<br />
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 0,00 500.000.000,00<br />
Dana Bergulir 3.400.000.000,00 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar 3.400.000.000,00 500.000.000,00<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (3.400.000.000,00) (500.000.000,00)<br />
Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran<br />
Arus Kas Masuk<br />
Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 11.539.876.618,00 7.581.671.516,00<br />
Jumlah Arus Kas Masuk 11.539.876.618,00 7.581.671.516,00<br />
Arus Kas Keluar<br />
Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 16.144.567.362,00 2.729.590.616,00<br />
Sisa UYHD TA. 2005, 2006, 2007 2.154.266.074,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar 18.298.833.436,00 2.729.590.616,00<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran (6.758.956.818,00) 4.852.080.900,00<br />
Kenaikan / (Penurunan) Bersih Kas Selama Periode (12.993.454.272,30) 15.516.196.856,21<br />
Saldo Awal Kas di BUD 55.636.051.474,44 40.119.854.618,23<br />
Saldo Akhir Kas di BUD 42.642.579.202,14 55.636.051.474,44<br />
Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran 2.154.266.074,00<br />
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan<br />
Saldo Akhir Kas 44.796.863.276,14 55.636.051.474,44<br />
Penyisihan ke Piutang Lain-lain 845.855.445,00<br />
Saldo Akhir Kas (setelah Penyisihan) 43.951.007.831,14<br />
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN<br />
BAB I Pendahuluan<br />
1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan<br />
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat selaku entitas pelaporan menyusun Laporan<br />
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Maksud dan tujuan<br />
penyusunan Laporan Keuangan adalah untuk menyajikan informasi<br />
mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, dan arus kas pada suatu<br />
entitas pelaporan yang bermanfaat bagi pengguna dalam membuat dan<br />
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Entitas pelaporan<br />
menyusun Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran,<br />
Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.<br />
Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara<br />
anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Neraca<br />
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset,<br />
kewajiban, dan ekuitas dana pada saat tertentu. Laporan Arus Kas<br />
menyajikan informasi mengenai sumber penggunaan, perubahan kas dan<br />
setara kas selama periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada<br />
tanggal pelaporan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan<br />
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran,<br />
neraca, dan laporan arus kas.<br />
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang<br />
Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa Laporan Keuangan disusun dan<br />
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan<br />
oleh Pemerintah, sedangkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008<br />
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006<br />
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini mengakibatkan<br />
perlu dilakukan konversi terhadap Laporan Keuangan dengan format<br />
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyajian laporan keuangan sesuai<br />
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.<br />
1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan<br />
Landasan hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut :<br />
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.<br />
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br />
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan<br />
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.<br />
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan<br />
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.<br />
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan.<br />
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah.<br />
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2008<br />
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2008<br />
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Tahun Anggaran 2008.<br />
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2008<br />
tentang Perubahan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran<br />
2008.<br />
BAB II Kebijakan Akuntansi<br />
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip,dasar-dasar, aturan-aturan<br />
dan praktik-praktik yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan per<br />
31 Desember 2008 yaitu sebagai berikut :<br />
2.1 Entitas Akuntansi<br />
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/<br />
pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelengarakan akuntansi<br />
dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas<br />
pelaporan. Entitas Akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
meliputi seluruh SKPD yang terdiri dari :<br />
1. Dinas Pendidikan<br />
2. Dinas Kesehatan<br />
3. Rumah Sakit Umum Daerah &#8211; Salak<br />
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan<br />
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah<br />
6. Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan KB<br />
7. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi<br />
8. Kantor Kebudayaan dan Pariwisata<br />
9. Kantor Polisi Pamong Praja<br />
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah<br />
11. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah<br />
12. Sekretariat Daerah<br />
13. Sekretariat DPRD<br />
14. Badan Pengelola Keuangan Daerah<br />
15. Inspektorat Kabupaten<br />
16. Kecamatan Salak<br />
17. Kecamatan Kerajaan<br />
18. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe<br />
19. Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut<br />
20. Kecamatan Pagindar<br />
21. Kecamatan Siempat Rube<br />
22. Kecamatan Tinada<br />
23. Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu<br />
24. Kantor Kepegawaian Daerah<br />
25. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa<br />
26. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan<br />
27. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan<br />
28. Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup<br />
29. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi<br />
2.2 Entitas Pelaporan<br />
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau<br />
lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib<br />
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.<br />
Entitas Pelaporan pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yaitu Badan<br />
Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.<br />
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat disusun<br />
dengan mengacu pada Format yang disajikan dalam Peraturan Pemerintah<br />
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam<br />
Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Masa pembukuan adalah satu tahun<br />
anggaran yang dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Mata uang<br />
yang digunakan adalah Rupiah dan Valuta Asing dikonversi berdasarkan<br />
nilai kurs tengah yang menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Neraca<br />
2.3 Basis Akuntansi Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan<br />
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan,<br />
belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis<br />
akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca.<br />
Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi<br />
dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau<br />
dibayarkan sedangkan Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui<br />
pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa<br />
itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau<br />
dibayarkan.<br />
Basis Kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa<br />
pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh<br />
kas daerah, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas<br />
dikeluarkan dari kas daerah.<br />
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas<br />
dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat<br />
kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah<br />
daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.<br />
A. Pendapatan<br />
Pendapatan adalah semua penerimaan Kas Daerah yang<br />
menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan<br />
yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh<br />
pemerintah. Pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Kas Daerah.<br />
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu<br />
dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah<br />
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).<br />
B. Belanja<br />
Belanja adalah semua pengeluaran Kas Daerah yang mengurangi<br />
ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak<br />
akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja<br />
diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari Kas Daerah. Khusus<br />
pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi<br />
pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh<br />
Bendaharawan Umum Daerah.<br />
C. Pembiayaan<br />
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu diabayar<br />
kembali dan/atau pengeluaran yang diterima kembali, baik pada tahun<br />
anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang<br />
dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk<br />
menutup defisit atau memanfaatkan surplus.<br />
D. Aset<br />
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau<br />
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan<br />
dari mana manfaat ekonomi/sosial di masa depan diharapkan dapat<br />
diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat<br />
diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang<br />
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber<br />
daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam<br />
pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan,<br />
kekayaan di dasar laut dan kandungan pertambangan. Aset<br />
diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset<br />
Tetap, dan Aset Lainnya. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat<br />
hak kepemilikan berpindah.<br />
E. Kewajiban<br />
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu<br />
yang penyelesainnya mengakibatkan aliran keluar sumber daya<br />
ekonomi pemerintah. Kewajiban meliputi kewajiban jangka pendek<br />
dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban diklasifikasikan sebagai<br />
kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam 12 (dua belas)<br />
bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya<br />
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kewajiban diakui<br />
pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.<br />
F. Ekuitas Dana<br />
Ekuitas dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih<br />
antara aset dan utang pemerintah. Ekuitas dana diklasifikasikan<br />
menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi dan Ekuitas<br />
Dana Cadangan.<br />
1. Ekuitas Dana lancar<br />
Ekuitas dana lancar sama dengan aset lancar dikurangi kewajiban<br />
jangka pendek.<br />
2. Ekuitas Dana Investasi<br />
Ekuitas dana investasi merupakan kekayaan bersih pemerintah<br />
daerah yang tertanam dalam kekayaan berjangka panjang.<br />
Penyajian Ekuitas Dana Investasi di neraca dapat diperoleh dengan<br />
menjumlahkan investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya<br />
dikurangi dana cadangan dan kewajiban jangka panjang.<br />
3. Ekuitas Dana Cadangan<br />
Ekuitas dana cadangan merupakan kekayaan bersih pemerintah<br />
daerah yang tertanam dalam dana cadangan. Dengan demikian<br />
jumlah yang disajikan di neraca adalah sebesar jumlah dana<br />
cadangan.<br />
2.4 Basis Pengukuran Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan<br />
A. Aset<br />
Aset dicatat/diukur sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau<br />
sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset<br />
tersebut. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka<br />
Panjang, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.<br />
1. Aset Lancar<br />
Aset lancar mencakup aset yang diharapkan segera untuk<br />
direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12<br />
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Yang termasuk aset<br />
lancar antara lain kas dan setara kas, investasi jangka pendek,<br />
piutang dan persediaan. Pengukuran Aset Lancar sebagai berikut :<br />
a. Kas dicatat sebesar nilai nominal<br />
b. Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan<br />
c. Piutang dicatat sebesar nilai nominal<br />
d. Persediaan dicatat sebesar :<br />
− Biaya Perolehan jika diperoleh dengan pembelian<br />
− Biaya Standar jika diperoleh dengan memproduksi sendiri<br />
− Nilai wajar jika diperoleh dengan cara lainnya seperti<br />
donasi/rampasan<br />
2. Investasi Jangka Panjang<br />
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk<br />
dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka<br />
panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan<br />
lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas<br />
investasi tersebut.<br />
3. Aset Tetap<br />
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat<br />
lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan<br />
pemerintah atau dimanfaatkan unutk masyarakat umum. Aset tetap<br />
dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap<br />
dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka<br />
nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.<br />
Aset tetap yang diperoleh pada tahun anggaran 2008 dicatat sebesar<br />
belanja modal atau sebesar harga pembelian. Aset tetap terdiri dari:<br />
a. Tanah<br />
b. Peralatan dan Mesin<br />
c. Gedung dan Bangunan<br />
d. Aset Tetap Lainnya<br />
e. Konstruksi dalam Pengerjaan<br />
4. Aset Lainnya<br />
Aset Lainnya adalah aset yang tidak dapat dikelompokan pada aset<br />
lancar dan aset tetap. Termasuk aset lainnya aset tak berwujud,<br />
tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua<br />
belas) bulan, dan aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan).<br />
B. Kewajiban<br />
Kewajiban dicatat/diukur sebesar nilai nominal. Kewajiban dicatat<br />
sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, atau<br />
nilai sekarang dari jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk<br />
menyelesaikan kewajiban tersebut.<br />
C. Ekuitas Dana<br />
Ekuitas Dana dicatat/diukur sebesar selisih antara aset dan<br />
kewajiban. Ekuitas Dana Lancar dicatat sebesar selisih antara aset<br />
lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas Dana Investasi dicatat<br />
sebesar investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya dikurangi<br />
dana cadangan dan kewajiban jangka panjang sedangkan Ekuitas Dana<br />
Cadangan dicatat sebesar jumlah dana cadangan.<br />
2.5 Penerapan Kebijakan Akuntansi<br />
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008<br />
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja<br />
Daerah Tahun Anggaran 2008, struktur APBD Tahun Anggaran 2008<br />
memisahkan antara belanja modal dengan belanja pegawai serta belanja<br />
barang dan jasa sehingga aset tetap yang diperoleh selama Tahun<br />
Anggaran 2008 dicatat sebesar belanja modal atau sebesar harga<br />
pembelian. Di samping itu terhadap aset tetap belum dilakukan<br />
penyusutan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan bahwa aset tetap dicatat sebesar harga perolehan<br />
dan harus dilakukan penyusutan terhadap aset tetap.<br />
BAB. III PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN<br />
Penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2008 mengacu pada<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,<br />
sedangkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008 mengacu pada Peraturan<br />
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah. Hal ini mengakibatkan perlu dilakukan konversi terhadap<br />
Laporan Keuangan dengan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13<br />
Tahun 2006 tentang Pedoman<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyajian Laporan Keuangan sesuai<br />
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Tahun Anggaran<br />
2008 merupakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan<br />
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang terdiri :<br />
3.1 PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN<br />
(LRA)<br />
3.1.1 PENDAPATAN<br />
Pada tahun anggaran 2008 secara umum pendapatan yang<br />
direalisasikan melampaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar<br />
Rp237.548.663.626,70 dari anggaran sebesar<br />
Rp230.746.272.358,26 atau di atas anggaran sebesar<br />
Rp6.802.391.268,44 atau 102,93% dari anggaran, yang terdiri dari :<br />
3.1.1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)<br />
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ádalah pendapatan yang<br />
diperoleh dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai<br />
dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah realisasi<br />
pendapatan sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar<br />
Rp5.531.777.335,20 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp3.788.020.982,95 telah melampaui target yang<br />
ditetapkan atau diatas anggaran sebesar<br />
Rp1.743.756.352,25 atau 146,03% dari anggaran dengan<br />
rincian :<br />
(1) Pajak Daerah<br />
Jumlah realisasi pajak daerah sebesar Rp495.405.476,00<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp122.520.000,00 berarti realisasi diatas anggaran<br />
sebesar Rp372.885.476,00 atau 404,35% dari anggaran.<br />
Pajak Daerah terdiri dari :<br />
1. Pajak Restaurant Rp. 209.056.429,00<br />
2. Pajak Reklame Rp. 17.151.450,00<br />
3. Pajak Penerangan Jalan Rp. 91.439.545,00<br />
4. Pajak Pengambilan Galian<br />
Golongan C<br />
Rp. 177.758.052,00<br />
Jumlah Rp. 495.405.476,00<br />
(2) Retribusi Daerah<br />
Jumlah realisasi retribusi daerah sebesar<br />
Rp1.435.871.561,00 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp1.131.100.000,00 yang berarti realisasi diatas<br />
anggaran sebesar Rp304.771.561,00 atau 126,94% dari<br />
anggaran. Retribusi Daerah terdiri dari :<br />
I. RETRIBUSI JASA UMUM Rp. 185.644.760,00<br />
1. Retribusi pelayanan kesehatan Rp. 65.435.760,00<br />
2. Retribusi pengantian biaya KTP<br />
dan Akta Catatan Sipil<br />
Rp. 68.719.000,00<br />
3. Retribusi parkir di tepi jalan<br />
umum<br />
Rp. 2.720.000,00<br />
4. Retribusi pelayanan pasar Rp. 45.032.500,00<br />
6. Retribusi pemeriksaan pemadam<br />
kebakaran<br />
Rp. 37.500,00<br />
7. Retribusi pemakaian/ penutupan<br />
jalan kabupaten<br />
Rp. 200.000,00<br />
8. Retribusi vaksinasasi rabies Rp. 3.500.000,00<br />
II. RETRIBUSI JASA USAHA Rp. 360.136.800,00<br />
1. Retribusi pemakaian kekayaan<br />
daerah<br />
Rp. 322.797.000,00<br />
2. Retribusi terminal Rp. 2.200.000,00<br />
3. Retribusi rumah potong hewan Rp. 4.000.000,00<br />
4. Retribusi gedung/aula/asrama Rp. 19.870.800,00<br />
5. Retribusi tagihan air minum Rp. 11.269.000,00<br />
III<br />
.<br />
RETRIBUSI PERIZINAN<br />
TERTENTU<br />
Rp. 890.090.001,00<br />
1. Retribusi IMB Rp. 6.650.000,00<br />
2. Retribusi ijin gangguan/HO Rp. 169.200,00<br />
3. Retribusi dokumen kontrak Rp. 869.470.801,00<br />
4. Retribusi izin pendirian koperasi Rp. 400.000,00<br />
5. Retribusi izin usaha<br />
perdangan/TDP<br />
Rp. 7.900.000,00<br />
6. Retribusi izin usaha konstruksi Rp. 5.500.000,00<br />
TOTAL Rp. 1.435.871.561,00<br />
(3) Bagian Laba Usaha Daerah<br />
Bagian Laba Usaha Daerah merupakan Bagian Laba<br />
yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat pada PT. Bank Sumut<br />
(Lembaga Keuangan Daerah/BPD) berupa pendapatan<br />
deviden. Jumlah realisasi penerimaan deviden sebesar<br />
Rp351.489.642,95 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp376.489.642,95 yang berarti<br />
realisasi dibawah anggaran sebesar Rp25.000.000,00<br />
atau 93,36% dari anggaran.<br />
(4) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah<br />
Jumlah realisasi lain-lain pendapatan asli daerah sebesar<br />
Rp3.249.010.655,25 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp2.157.911.340,00 diatas anggaran sebesar<br />
Rp1.091.099.315,25 atau 150,56% dari anggaran. Lainlain<br />
pendapatan asli daerah terdiri dari :<br />
1. Penerimaan Piutang Lainlain<br />
(TP/TGR)<br />
Rp 158.705.000,00<br />
2. Penerimaan dari<br />
Pengembalian Proyek<br />
Rp 25.230.000,00<br />
3. Penerimaan Penjualan<br />
Bahan-bahan bekas<br />
bangunan<br />
Rp 10.265.000,00<br />
4. Penerimaan Hasil Pertanian Rp 17.411.340,00<br />
5. Jasa Giro Kas Daerah Rp 2.638.555.703,00<br />
6. Jasa Giro Kas Bendahara<br />
Pengeluaran<br />
Rp 29.172.943,00<br />
7. Pendapatan atas denda<br />
keterlambatan<br />
Rp 3.744.240,25<br />
8. Pendapatan dari<br />
Pengembalian Belanja<br />
Rp 223.285.639,00<br />
9. Kelebihan setor Rp 142.640.790,00<br />
Jumlah Rp 3.249.010.655,25<br />
3.1.1.2 Pendapatan Transfer<br />
Dana perimbangan merupakan penerimaan daerah yang<br />
berasal dari transfer atau penerimaan dari pemerintah pusat<br />
maupun pemerintah provinsi dengan persentase atau<br />
pembagian tertentu, sampai dengan 31 desember 2008 telah<br />
direalisasikan sebesar Rp224.015.136.291,50 dari anggaran<br />
sebesar Rp221.456.501.375,31 yang berarti realisasi diatas<br />
anggaran sebesar Rp2.558.634.916,19 atau 101,16% dari<br />
anggaran dengan rincian :<br />
(1) Transfer Pemerintah Pusat<br />
Jumlah realisasi dana perimbangan dari pemerintah<br />
pusat sebesar Rp219.886.210.290,00 dibandingkan<br />
dengan anggarannya sebesar Rp217.242.666.670,31<br />
yang berarti realisasi diatas anggaran sebesar<br />
Rp2.643.543.619,69 atau 101,22% dari anggaran, yang<br />
terdiri dari :<br />
(2) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya<br />
Jumlah realisasi dana perimbangan dari pemerintah<br />
pusat sebesar Rp445.057.600,00 dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp888.053.400,00 berupa dana<br />
No<br />
Jenis<br />
Penerimaan<br />
Anggaran<br />
(Rp)<br />
Realisasi<br />
(Rp)<br />
%<br />
1. Bagi Hasil<br />
Pajak<br />
18.329.789.687,00 21.181.866.242,00 115,22<br />
2. Bagi Hasil<br />
SDA<br />
1.075.831.983,31 867.299.048,00 80,62<br />
3. Dana Alokasi<br />
Umum<br />
155.875.045.000,00 155.875.045.000,00 100,00<br />
4. Dana Alokasi<br />
Khusus<br />
41.962.000.000,00 41.962.000.000,00 100,00<br />
Jumlah 217.242.666.670,31 219.886.210.290,00 101,22<br />
penyesuaian untuk tunjangan pendidikan masih dibawah<br />
anggaran sebesar Rp442.995.800 atau 50,12% dari<br />
anggaran. .<br />
(3) Transfer Pemerintah Provinsi<br />
Dana transfer Pemerintah Provinsi Sumatera Utara<br />
merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli<br />
Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk setiap<br />
Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera<br />
Utara. Jumlah realisasi dana transfer Pemerintah<br />
Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp3.683.868.401,50<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp3.325.781.305 yang berarti realisasi diatas anggaran<br />
sebesar Rp358.087.096,50 atau 110,77% dari anggaran<br />
yang terdiri dari :<br />
No<br />
Jenis<br />
Penerimaan<br />
Anggaran<br />
(Rp)<br />
Realisasi<br />
(Rp)<br />
%<br />
1. Pendapatan<br />
Bagi Hasil<br />
Pajak<br />
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 110,77<br />
2. Pendapatan<br />
Bagi Hasil<br />
Lainnya<br />
00,00 00,00 -<br />
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 110,77<br />
3.1.1.3 Lain-Lain Pendapatan Yang Sah<br />
Lain-lain Pendapatan Yang Sah merupakan pendapatan<br />
diluar Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer<br />
yaitu berupa Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi<br />
Sumatera Utara dan dana darurat dari pemerintah pusat.<br />
Jumlah realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar<br />
Rp8.001.750.000,00 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp5.501.750.000,00 yang berarti realisasi diatas<br />
anggaran sebesar Rp2.500.000.000,00 atau 145,44% dari<br />
anggaran yang terdiri dari :<br />
No Jenis Penerimaan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %<br />
1. Pendapatan Hibah 0,00 0,00 100,90<br />
2. Pendapatan Dana<br />
Darurat<br />
0,00 2.500.000.000,00 0,00<br />
3. Pendapatan<br />
Lainnya<br />
5.501.750.000,00 5.501.750.000,00 100,00<br />
Jumlah 5.501.750.000,00 8.001.750.000,00 145,44<br />
3.1.2 BELANJA<br />
Pada tahun anggaran 2008 secara umum realisasi belanja tidak<br />
melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan, dimana jumlah<br />
realisasi belanja sebesar Rp240.383.161.081,00 sedangkan<br />
anggarannya sebesar Rp271.217.772.183,00 sehingga realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp30.834.611.102,00 atau 88,63% dari<br />
anggaran. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai capaian<br />
belanja, akan dirinci menjadi :<br />
1) Belanja Operasi, terdiri dari :<br />
a. Belanja Pegawai<br />
b. Belanja Barang<br />
c. Belanja Hibah<br />
d. Belanja Bantuan Sosial<br />
e. Belanja Bantuan Keuangan<br />
2) Belanja Modal, terdiri dari :<br />
a. Belanja Modal Tanah<br />
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin<br />
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan<br />
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan<br />
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya<br />
3) Belanja Tak Terduga<br />
4) Belanja Transfer<br />
1) Belanja Operasi<br />
Jumlah realisasi belanja operasi sebesar Rp129.237.154.881,00<br />
sedangkan anggarannya sebesar Rp155.017.242.068,00 yang<br />
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar<br />
Rp25.780.087.187,00 atau 83,37% dari anggaran.<br />
a. Belanja Pegawai<br />
Jumlah realisasi belanja pegawai sebesar<br />
Rp74.241.704.728,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp85.944.036.649,00 berarti realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp11.702.331.921,00 atau<br />
sebesar 86,38% dari anggaran.<br />
b. Belanja Barang<br />
Jumlah realisasi belanja barang sebesar<br />
Rp44.988.366.241,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp55.094.697.719,00 berarti realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp10.106.331.478,00 atau<br />
81,66% dari anggaran.<br />
c. Belanja Hibah<br />
Jumlah realisasi belanja hibah sebesar Rp1.105.000.000,00<br />
jika dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp2.005.000.000,00 berarti realisasi dibawah anggaran<br />
sebesar Rp900.000.000,00 atau 55,11% dari anggaran.<br />
d. Belanja Bantuan Sosial<br />
Jumlah realisasi belanja bantuan sosial sebesar<br />
Rp3.518.508.050,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp6.374.615.050,00 berarti realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp2.856.107.000,00 atau<br />
55,20% dari anggaran.<br />
e. Belanja Bantuan Keuangan<br />
Jumlah realisasi belanja bantuan keuangan yang merupakan<br />
bantuan keuangan lepada Pemerintah Desa sebesar<br />
Rp5.383.575.862,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp5.598.892.650,00 berarti realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp215.316.788,00 atau 96,15%<br />
dari anggaran.<br />
2) Belanja Modal<br />
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk<br />
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi menfaat<br />
lebih dari satu periode akuntansi. Jumlah realisasi belanja<br />
modal sebesar Rp110.986.011.200,00 sedangkan anggarannya<br />
sebesar Rp114.200.530.115,00 yang berarti realisasi dibawah<br />
anggaran sebesar Rp3.214.518.915,00 atau 97,19% dari<br />
anggaran.<br />
a. Belanja Modal Tanah<br />
Jumlah realisasi belanja modal tanah berupa tanah untuk<br />
bangunan kantor sebesar Rp4.349.618.600,00 jika<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp5.127.960.000,00 yang berarti realisasi dibawah<br />
anggaran sebesar Rp778.341.400,00 atau 84,82% dari<br />
anggaran.<br />
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin<br />
Jumlah realisasi belanja modal peralatan dan mesin<br />
meliputi pembelian alat-alat berat, angkutan bermotor,<br />
peralatan kerajinan, alat-alat bengkel dan ukur, alat-alat<br />
pengolahan pertanian, peralatan dan perlengkapan kantor,<br />
komputer, meubelair, peralatan dapur, penghias ruangan<br />
rumah tangga, alat Studio dan komunikasi, alat kedokteran<br />
serta alat laboratorium sebesar Rp17.362.940.707,00 jika<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp18.167.133.423,00 yang berarti realisasi dibawah<br />
anggaran sebesar Rp804.192.716,00 atau 95,57% dari<br />
anggaran.<br />
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan<br />
Jumlah realisasi belanja modal gedung dan bangunan<br />
berupa pembangunan konstruksi gedung kantor, gudang,<br />
gedung sekolah, bangunan pasar, kolam ikan, saluran dan<br />
pagar sebesar Rp34.422.157.400,00 jika dibandingkan<br />
dengan anggarannya sebesar Rp34.969.339.400,00 yang<br />
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar<br />
Rp547.182.000,00 atau 98,44% dari anggaran.<br />
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan<br />
Jumlah realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan<br />
berupa pembangunan konstruksi jalan, jembatan, bangunan<br />
air, jaringan listrik dan telepon sebesar<br />
Rp52.798.137.693,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp53.604.076.692,00 yang berarti<br />
realisasi dibawah anggaran sebesar Rp805.938.999,00 atau<br />
98,50% dari anggaran.<br />
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya<br />
Jumlah realisasi belanja modal aset tetap lainnya berupa<br />
pengadaan buku perpustakaan, barang bercorak kesenian<br />
dan hewan ternak serta tanaman sebesar<br />
Rp2.053.156.800,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp2.332.020.600,00 dibawah<br />
anggaran sebesar Rp278.863.800,00 atau 88,04% dari<br />
anggaran.<br />
3) Belanja Tak Terduga<br />
Tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
menganggarkan belanja tak terduga sebesar<br />
Rp2.000.000.000,00 dan direalisasikan sebesar<br />
Rp159.995.000,00 dibawah anggaran sebesar<br />
Rp1.840.005.000,00 atau 8,00% dari anggaran.<br />
4) Belanja Transfer<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak menganggarkan<br />
belanja transfer untuk Tahun Anggaran 2008 dan tidak ada<br />
realisasi belanja transfer bagi hasil ke Pemerintah Desa.<br />
3.1.3 Pembiayaan<br />
1) Penerimaan Pembiayaan<br />
Jumlah realisasi penerimaan pembiayaan yang merupakan<br />
akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan/Perhitungan Anggaran<br />
(SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp49.938.115.129,44<br />
sedangkan anggarannya sebesar Rp50.783.970.574,44 yang<br />
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar Rp845.855.455,00<br />
atau 98,33% dari anggaran.<br />
2) Pengeluaran Pembiayaan<br />
Jumlah realisasi pengeluaran pembiayaan yang merupakan<br />
pemberian pinjaman Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
kepada masyarakat berupa bantuan modal kerja dalam bentuk<br />
dana bergulir sebesar Rp3.400.000.000,00 sedangkan<br />
anggarannya termasuk penyertaan modal pemerintah kepada<br />
PT. Bank Sumut yang tidak terealisir sebesar<br />
Rp3.900.000.000,00. yang berarti realisasi dibawah anggaran<br />
sebesar Rp500.000.000,00 atau 87,18% dari anggaran.<br />
3.1.4 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2008 (SiLPA Tahun<br />
2008)<br />
Tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan/Perhitungan Anggaran tahun<br />
berjalan dari hasil operasi selama tahun 2008 sebesar<br />
Rp43.703.617.675,14 sedangkan anggarannya sebesar<br />
Rp6.412.470.749,70 berarti realisasi di atas anggaran sebesar<br />
Rp37.291.146.925,44 atau 681,54% dari anggaran.<br />
3.2 PENJELASAN POS-POS NERACA<br />
3.2.1 ASET<br />
3.2.1.1 ASET LANCAR<br />
1. Kas Rp43.951.007.830,70<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo kas Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 yang terdiri dari :<br />
1.1 Kas di Kas Daerah (BUD) Rp41.796.741.756,70<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo berdasarkan kas opname yang<br />
dilakukan per 31 Desember 2008, terdiri atas saldo giro pada 6<br />
rekening Kas Daerah PT. Bank Sumut Cabang Salak dan PT.<br />
BRI Cabang Sidikalang sebesar Rp48.185.577.205,14 dikurang<br />
outstanding chek/cek beredar sebesar Rp6.388.835.448,44<br />
dengan rincian sebagai berikut :<br />
1. No. Rek. 281.01.02.000005 – 0 Rp 19.955.098.530,01<br />
2. No. Rek. 281.01.02.000086 – 0 Rp 864.340.477,13<br />
3. No. Rek. 281.01.02.000010 – 0 Rp 556.473.457,00<br />
4. No. Rek. 194.01.000484-30-8 Rp 288.391.191,00<br />
5. No. Rek. 194.01.000485-30-4 Rp 25.227.081.526,00<br />
6. No. Rek. 194.01.000486-30-0 Rp 1.294.192.024,00<br />
Jumlah Rp 48.185.577.205,14<br />
-/- Dikurang Outstanding Chek Rp 6.388.835.448,44<br />
Saldo Kas per 31 Desember 2008 Rp 41.796.741.756,70<br />
1.2 Kas di Bendahara Pengeluaran Rp.2.154.266.074,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo kas yang ada pada bendahara<br />
pengeluaran di SKPD (Dinas/Kantor/Badan unit pengguna<br />
anggaran) per 31 Desember 2008 yang belum disetor ke<br />
rekening kas daerah.<br />
Rincian Saldo kas tersebut dapat lihat Lampiran 1.<br />
2. Piutang Lain-Lain Rp7.718.946.212,37<br />
Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2008 sebesar<br />
Rp7.718.946.212.37 merupakan kerugian keuangan daerah atas<br />
penggunaan panjar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan<br />
ketekoran kas oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), atas piutang<br />
lain-lain kondisinya dapat digambarkan sbb:<br />
1 Dalam Proses Hukum oleh Kejaksaan Negeri<br />
Sidikalang<br />
Rp 6.693.090.767,37<br />
2 Belum dilakukan Proses TP/TGR oleh Majelis<br />
TP/TGR<br />
Rp 845.855.445,00<br />
3 Pengangsuran Piutang oleh Pegawai ybs Rp 180.000.000,00<br />
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 7.718.946.212,37<br />
Rincian daftar nama piutang lain-lain lihat lampiran : 2<br />
3. Persediaan Rp1.526.101.912,95<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Persediaan per 31 Desember<br />
2008 berdasarkan hasil stok opname yang dilakukan pada akhir<br />
tahun. Persediaan ini terdiri atas :<br />
1 Persediaan Alat Tulis Kantor Rp 1.118.790.466,00<br />
2 Persediaan Barang Kuasi Rp 546.000,00<br />
3 Persediaan Obat-Obatan Rp 217.707.624,45<br />
4 Persediaan Alat Kesehatan Rp 189.057.822,50<br />
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 1.526.101.912,95<br />
Persediaan obat, alat kesehatan, barang kuasi dan ATK baik di<br />
RSU Daerah Salak, Gudang Farmasi, maupun unit satuan kerja,<br />
merupakan sisa persediaan bahan pakai habis yang diperuntukkan<br />
bagi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat maupun<br />
kebutuhan kantor unit kerja. Rincian persediaan lihat Lampiran<br />
Nomor 3.<br />
3.2.1.2 INVESTASI JANGKA PANJANG<br />
1. Investasi Non Permanen Rp3.400.000.000,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo pemberian pinjaman pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat kepada masyarakat untuk pemberian<br />
modal kerja dalam bentuk dana bergulir per 31 Desember 2008.<br />
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Rp1.956.757.398,40<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo penyertaan modal pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 pada PT. Bank<br />
Sumut. Dari seluruh setoran modal tersebut telah diterbitkan<br />
sertifikat saham kepemilikan oleh PT. Bank Sumut sebanyak<br />
84.644 lembar dengan nilai Rp1.456.757.398,40. Rincian<br />
penyertaan modal lihat Lampiran Nomor 4.<br />
3.2.1.3 ASET TETAP<br />
1. Tanah Rp26.999.479.787,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Tetap Tanah per 31<br />
Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama<br />
tahun 2008 yang berasal dari pembelian/pelepasan hak atas tanah<br />
perorangan yang penggunaannya untuk tanah bangunan kantor<br />
dengan nilai Rp4.439.618.600,00. Nilai pembelian seluruhnya<br />
berdasarkan harga perolehan yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan<br />
untuk memperoleh tanah sampai dengan tanah tersebut siap<br />
dipakai, meliputi antara lain harga pembelian dan biaya untuk<br />
memperoleh hak, biaya yang berhubungan dengan pengukuran dan<br />
penimbunan, serta biaya pembelian bangunan tua yang terletak<br />
pada sebidang tanah yang dibeli untuk pembangunan sebuah<br />
gedung baru jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk<br />
dibongkar.<br />
Rincian Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2008 lihat pada<br />
Lampiran Nomor 5.<br />
2. Peralatan dan Mesin Rp59.307.687.434,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Peralatan dan Mesin per 31<br />
Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama<br />
tahun 2008 yang berasal dari pembelian dengan nilai<br />
Rp17.237.940.707,00 terdiri dari :<br />
1. Alat-Alat Berat Rp 79.100.000,00<br />
2. Alat-Alat Angkutan Rp 2.816.147.100,00<br />
3. Alat Bengkel dan Alat Ukur Rp 114.800.000,00<br />
4. Alat Pertanian Rp 677.150.000,00<br />
5. Alat Kantor dan Rumah Tg Rp 6.912.733.783,00<br />
6. Alat Studio dan Kom. Rp 442.605.300,00<br />
7. Alat-Alat Kedokteran Rp 4.883.240.824,00<br />
8. Alat Laboratorium Rp 1.271.413.700,00<br />
9. Alat Persenjataan Rp 40.750.000,00<br />
Jumlah Rp 17.237.940.707,00<br />
Nilai pengadaan seluruhnya berdasarkan harga perolehan yaitu<br />
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh peralatan dan<br />
mesin sampai siap pakai yang meliputi harga pembelian dan biaya<br />
instalasi serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan<br />
mempersiapkannya agar dapat digunakan.<br />
Rincian Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2008 lihat pada<br />
Lampiran Nomor : 6 s/d 14.<br />
3. Gedung dan Bangunan Rp132.546.154.548,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Gedung dan Bangunan per<br />
31 Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama<br />
tahun 2008 yang berasal dari pembangunan gedung dengan nilai<br />
Rp34.276.102.400,00. Nilai pengadaan seluruhnya berdasarkan<br />
harga perolehan yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan untuk<br />
memperoleh gedung dan bangunan sampai siap dipakai, meliputi<br />
harga beli, biaya pembebasan, biaya pengurusan IMB, notaris dan<br />
pajak, biaya konstruksi yang dicakup oleh kontrak kontruksi<br />
meliputi harga kontrak ditambah dengan biaya tidak langsung<br />
lainnya yang dikeluarkan sehubungan dengan konstruksi dan<br />
dibayar kepada para pihak selain penyedia barang/jasa, serta<br />
mencakup pula biaya bagian dari pembangunan yang dilaksanakan<br />
secara swakelola.<br />
Rincian Aset tetap Gedung per 31 Desember 2008 dilihat pada<br />
Lampiran Nomor : 15 dan 16.<br />
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp222.072.696.235,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Tetap Jalan, Irigasi dan<br />
Jaringan per 31 Desember 2008, mencakup saldo awal dan<br />
penambahan selama tahun 2008 yang berasal dari pembangunan<br />
maupun pengadaan senilai Rp51.287.537.693,00. Nilai pengadaan<br />
seluruhnya berdasarkan harga perolehan yaitu seluruh biaya yang<br />
dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai<br />
siap dipakai (tidak termasuk nilai tanah).<br />
Rincian Jalan, Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2008 lihat<br />
pada Lampiran Nomor 17 s/d 20.<br />
5. Aset Tetap Lainnya Rp929.435.575,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Buku Perpustakaan, barang<br />
bercorak kebudayaan dan hewan ternak/tanaman per 31 Desember<br />
2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama tahun 2008<br />
yang berasal dari pembelian dengan nilai Rp598.967.800,00 terdiri<br />
dari :<br />
1. Buku Perpustakaan Rp 236.267.800,00<br />
2. Barang Bercorak Kebudayaan Rp 322.400.000,00<br />
3. Hewan ternak/tanaman Rp 40.300.000,00<br />
Jumlah Rp 598.967.800,00<br />
Rincian Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2008 lihat pada<br />
Lampiran Nomor : 21 s/d 23.<br />
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp1.656.655.000,00<br />
Jumlah tersebut merupakan seluruh biaya yang telah dikeluarkan<br />
untuk konstruksi dalam pengerjaan, yang pekerjaannya belum<br />
selesai sampai dengan per 31 Desember 2008.<br />
Rincian Konstruksi Dalam Pengerjaan per 31 Desember 2008 lihat<br />
pada Lampiran Nomor : 24.<br />
Seluruh aset tetap pengadaan tahun 2008 berdasarkan harga perolehan<br />
dan terhadap aset tetap selain tanah juga belum dilakukan penyusutan.<br />
3.2.2 KEWAJIBAN<br />
3.2.2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK<br />
Hutang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Rp247.390.156,00<br />
Jumlah tersebut merupakan hutang pajak kepada pemerintah pusat<br />
karena terdapat pajak yang belum disetorkan ke rekening Kas<br />
Negara per 31 Desember 2008 atas pungutan di tahun 2008, yang<br />
dilakukan oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) terhadap<br />
penerbitan SP2D LS pembayaran kepada pihak ketiga, dengan<br />
rincian :<br />
1. PPN Rp 43.296.546,00<br />
2. PPh Pasal 22 Rp 204.093.610,00<br />
Jumlah Rp 247.390.156,00<br />
3.2.2.2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG<br />
Sampai dengan Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
belum melakukan peminjaman dana untuk membiayai kebutuhan<br />
belanjanya baik kepada Pemerintah Pusat (Dalam Negeri) maupun<br />
melalui Lembaga Keuangan Luar Negeri (Loan ADB, IBRD dll).<br />
3.2.3 EKUITAS DANA<br />
3.2.3.1 Ekuitas Dana Lancar Rp 52.948.665.800,02<br />
Jumlah tersebut merupakan selisih antara Jumlah Aset Lancar<br />
dengan Jumlah Dana yang disediakan untuk pembayaran Hutang<br />
Jangka Pendek dengan rincian sebagai berikut :<br />
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 43.703.617.674,70<br />
- Cadangan Piutang Rp 7.718.946.212,37<br />
- Cadangan Persediaan Rp 1.526.101.912,95<br />
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 52.948.665.800,02<br />
3.2.3.2 Ekuitas Dana Investasi Rp448.868.865.977,40<br />
Jumlah tersebut merupakan selisih antara Jumlah Investasi<br />
Permanen dan Aset Tetap dengan Jumlah Dana yang disediakan<br />
untuk pembayaran Hutang Jangka Panjang dengan rincian sebagai<br />
berikut :<br />
- Diinvestasikan dalam Investasi Jk Panjang Rp 5.356.757.398,40<br />
- Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp 443.512.108.579,00<br />
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 448.868.865.977,40<br />
3.3 PENJELASAN ARUS KAS<br />
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan<br />
kegiatan/aktivitas Operasional, Investasi Aset Non Keuangan, dan<br />
Pembiayaan serta aktivitas Non Anggaran.<br />
Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggambarkan<br />
saldo awal penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode 1<br />
Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.<br />
Tujuan pelaporan Arus Kas adalah menyajikan informasi mengenai<br />
kemampuan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menghasilkan<br />
kas dan menilai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk<br />
menggunakan kas tersebut.<br />
Selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan kas sebesar<br />
Rp12.993.454.272,30 yang berasal dari :<br />
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas<br />
Operasi<br />
Rp 108.151.513.745,70<br />
- Arus Kas Bersih dari Aktuvitas<br />
Investasi Non Keuangan<br />
Rp (110.986.011.200,00)<br />
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas<br />
Pembiayaan<br />
Rp (3.400.000.000,00)<br />
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non<br />
Anggaran<br />
Rp (6.758.956.818,00)<br />
Jumlah Penurunan Kas Rp (12.993.454.272,30)<br />
1. Arus kas bersih dari Aktivitas Operasi Rp. 108.151.513.745,70<br />
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas operasi Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat selama Tahun Anggaran 2008, yang<br />
merupakan realisasi Pendapatan Daerah setelah dikurangi Belanja<br />
Operasi kegiatan pemerintah, dengan rincian sebagai berikut :<br />
1.1 Arus Kas Masuk<br />
- Pendapatan Asli Daerah Rp. 5.531.777.335,20<br />
- Pendapatan Transfer Rp. 224.015.136.291,50<br />
- Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 8.001.750.000,00<br />
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 237.548.663.626,70<br />
1.2 Arus Kas Keluar<br />
Belanja Operasi :<br />
- Belanja Pegawai/Personalia Rp. 74.241.704.728,00<br />
- Belanja Barang Rp. 44.988.366.241,00<br />
- Bunga Rp. 0,00<br />
- Subsidi Rp. 0,00<br />
- Hibah Rp. 1.105.000.000,00<br />
- Bantuan Sosial Rp. 3.518.508.050,00<br />
- Bantuan Keuangan Rp 5.383.575.862,00<br />
- Belanja Tak Terduga Rp. 159.995.000,00<br />
- Bagi Hasil Pajak Rp. 0,00<br />
- Bagi Hasil Retribusi Rp. 0,00<br />
- Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Rp. 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 129.397.149.881,00<br />
Jumlah arus kas bersih dari aktivitas<br />
Operasi<br />
Rp. 108.151.513.745,70<br />
2. Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan<br />
(Rp110.986.011.200,00)<br />
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Investasi Aset Non<br />
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat selama Tahun<br />
Anggaran 2008, yang merupakan Belanja Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat untuk Belanja Modal berupa pengadaan Barang<br />
Inventaris Milik Daerah dalam rangka kegiatan pemerintahan termasuk<br />
Pelayanan Publik.<br />
Belanja Modal yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, menjadi penambahan<br />
Aktiva Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2008 yang bersangkutan.<br />
Rincian atas Akitvitas Investasi Tahun 2008 sebagai berikut :<br />
2.1 Arus Kas Masuk<br />
- Penjualan Aktiva Tetap Rp. 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 0,00<br />
2.2 Arus Kas Keluar<br />
- Belanja Tanah Rp. 4.349.618.600,00<br />
- Belanja Peralatan dan Mesin Rp. 17.362.940.707,00<br />
- Belanja Gedung dan Bangunan Rp. 34.422.157.400,00<br />
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp. 52.798.137.693,00<br />
- Belanja Aset Tetap Lainnya Rp. 2.053.156.800,00<br />
- Belanja Aset Lainnya Rp. 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 110.986.011.200,00<br />
Jumlah Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi<br />
Aset Non Keuangan<br />
(Rp. (110.986.011.200,00)<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Insvestasi Aset Non Keuangan tahun<br />
anggaran 2008 minus Rp110.986.011.200,00 menunjukkan bahwa<br />
dalam Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan<br />
penambahan aset untuk pelayanan senilai Rp110.986.011.200,00.<br />
3. Arus kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan (Rp. 3.400.000.000,00)<br />
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Pembiayaan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, yang<br />
merupakan realisasi pemberian pinjaman Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat kepada masyarakat berupa bantuan modal kerja dalam<br />
bentuk dana bergulir dan sisa UYHD Tahun Anggaran 2008 yang<br />
belum di setor ke Kas Daerah.<br />
Rincian atas Akitvitas Pembiayan Tahun 2008 sebagai berikut :<br />
2.1 Arus Kas Masuk<br />
- Penerimaan sisa GU Nihil Rp. 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 0,00<br />
2.2 Arus Kas Keluar<br />
- Dana Bergulir Rp. 3.400.000.000,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 3.400.000.000,00<br />
Jumlah Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi<br />
Aset Non Keuangan<br />
(Rp. (3.400.000.000,00)<br />
4. Arus kas bersih dari Aktivitas Non Anggaran<br />
Rp(6.901.600.608,00)<br />
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Non Anggaran Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, yang<br />
merupakan hutang pajak kepada pemerintah pusat karena terdapat<br />
pajak yang belum disetorkan ke rekening Kas Negara per 31 Desember<br />
2008.<br />
4.1 Arus Masuk Kas Rp 11.539.876.618,00<br />
- Penerimaan Perhitungan Fihak<br />
Ketiga<br />
Rp 11.539.876.618,00<br />
4.2 Arus Keluar Kas Rp 16.144.567.362,00<br />
- Pengeluaran Perhitungan Fihak<br />
Ketiga<br />
Rp 16.144.567.362,00<br />
- UYHD yang belum disetor 2.154.266.074,00<br />
Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas<br />
Non Anggaran<br />
Rp (6.758.956.818,00)<br />
5. Saldo Akhir Kas<br />
Saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran<br />
2008 terdiri dari kas di kas daerah (BUD) sebesar<br />
Rp42.642.597.202,14 dan kas di bendahara pengeluaran sebesar<br />
Rp2.154.266.074,00, sehingga besar saldo kas Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat sebesar Rp44.796.863.276,14.<br />
Namun demikian terhadap saldo kas akhir kas tersebut kami lakukan<br />
reklafikasi terhadap saldo kas di bendahara pengeluaran yang belum<br />
dipertanggungjawabkan sebesar Rp845.855.445,00 ke piutang lain-lain<br />
karena merupakan akumulasi dari saldo tahun 2004 s/d tahun 2007<br />
yang belum disetor ke rekening kas daerah sehingga saldo akhir kas<br />
daerah menjadi sebesar Rp43.951.007.831,14.<br />
BAB. IV Penutup<br />
Dari uraian diatas, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat per 31 desember 2008 kami simpulkan sebagai<br />
berikut :<br />
Jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp237.548.663.626,70<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp230.746.272.358,26 telah melampaui target yang ditetapkan<br />
atau diatas anggaran sebesar Rp6.802.391.268,44 atau 102,93%<br />
dari anggaran. Jumlah realisasi belanja sebesar<br />
Rp240.383.161.081,00 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp271.217.772.183,00 dibawah anggaran sebesar<br />
Rp30.834.611.102,00 atau 88,63% dari anggaran, jika<br />
dibandingkan dengan tahun anggaran 2007 yang penyerapan<br />
anggarannya mencapai 86,70% tidak terjadi peningkatan yang<br />
signifikan. Jumlah realisasi pembiayaan netto sebesar<br />
Rp46.538.115.129,44 dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp46.764.321.911,69 dibawah anggaran sebesar<br />
Rp226.206.782,25 atau 99,52% dari anggaran. Jumlah aset per 31<br />
desember 2008 sebesar Rp502.064.921.933,86 dibandingkan<br />
dengan jumlah aset per 31 Desember 2007 sebesar<br />
Rp399.721.639.709,81 mengalami kenaikan sebesar<br />
Rp102.343.282.224,05 atau 25,60% dari tahun sebelumnya.<br />
Sedangkan untuk arus kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
per 31 Desember 2008 mengalami penurunan kas sebesar<br />
Rp12.993.454.272,30 dibandingkan dengan kenaikan kas per 31<br />
desember 2007 sebesar Rp 15.516.196.856,21 yang berarti<br />
mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.<br />
Dari data-data tersebut dapat digambarkan :<br />
1. Terjadi peningkatan pelaksanaan APBD dari tahun<br />
sebelumnya yang berarti terjadi peningkatan terhadap<br />
pelayanan publik (umum).<br />
2. Terjadi penurunan terhadap kas (Defisit) yang berarti<br />
pelaksanaan program dan kegiatan semakin meningkat.<br />
3. Persediaan kas (SiLPA) yang masih cukup besar yang<br />
disebabkan akumulasi surplus tahun-tahun sebelumnya<br />
menjadi pendorong untuk mangatur perencanaan yang lebih<br />
matang untuk kebutuhan terhadap pelayanan publik (umum).<br />
BAB III<br />
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN<br />
A. Dasar Hukum Pemeriksaan<br />
1. Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;<br />
2. Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;<br />
3. Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung<br />
Jawab Keuangan Negara;<br />
4. Pasal 184 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;<br />
5. Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan<br />
6. Pasal 102 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
B. Tujuan Pemeriksaan<br />
Untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam<br />
laporan keuangan mendasarkan kepada kriteria:<br />
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan atau prinsip-prinsip akuntansi<br />
yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.<br />
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).<br />
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.<br />
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.<br />
C. Sasaran Pemeriksaan<br />
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2008 meliputi<br />
pengujian atas saldo akun-akun yang ada di Neraca dan transaksi-transaksi pada Laporan<br />
Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, dan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan<br />
atas Laporan Keuangan.<br />
D. Standar Pemeriksaan<br />
Standar pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah Standar<br />
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).<br />
E. Metodologi Pemeriksaan<br />
Metodologi pemeriksaan secara ringkas meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan<br />
hasil pemeriksaan.<br />
F. Jangka Waktu Pemeriksaan<br />
Pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2009 sampai dengan 20 Mei 2009.<br />
G. Obyek Pemeriksaan<br />
Obyek pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Medan adalah Laporan Keuangan Daerah<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008, yang terdiri dari Laporan<br />
Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.<br />
H. Batasan Pemeriksaan<br />
Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggungjawab<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Oleh karena itu BPK-RI tidak bertanggungjawab<br />
terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan<br />
baik sengaja maupun tidak sengaja oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.<br />
Pemeriksaan BPK-RI meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan<br />
keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang<br />
berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI<br />
tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika<br />
dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan.<br />
Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK-RI juga menyadari kemungkinan adanya<br />
perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun harus diakui bahwa<br />
pemeriksaan BPK-RI tidak memberikan jaminan bahwa tindakan melanggar hukum akan<br />
terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum<br />
yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan<br />
keuangan akan terdeteksi. BPK-RI akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan<br />
melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang mungkin ditemukan selama<br />
pemeriksaan. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas perundang-undangan, BPK-RI<br />
hanya menguji kepatuhan instansi atas peraturan perundang-undangan yang terkait langsung<br />
dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih<br />
terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi.<br />
BADANPEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN<br />
ATAS<br />
SISTEM PENGENDALIAN INTERN<br />
DALAM KERANGKA<br />
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008<br />
DI<br />
SALAK<br />
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V<br />
PERWAKILAN BPK-RI PROVINSI SUMATERA UTARA<br />
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009<br />
Tanggal : 2009<br />
DAFTAR ISI<br />
Halaman<br />
DAFTAR ISI&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230; i<br />
BAB I RESUME LAPORAN ATAS PENGENDALIAN INTERN&#8230;&#8230;&#8230;. 1<br />
BAB II GAMBARAN UMUM PENGENDALIAN INTERN DALAM<br />
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN&#8230;&#8230;&#8230;.<br />
3<br />
BAB III HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN<br />
INTERN&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.<br />
8<br />
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sepenuhnya Sesuai dengan<br />
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No. 13<br />
Tahun 2006 &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
8<br />
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sesuai Ketentuan &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..<br />
12<br />
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Belum Berfungsi sebagai Rekening Penampung Seluruh<br />
Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.<br />
17<br />
4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Tidak Tertib dan Nilai Aset Tetap pada Neraca 31<br />
Desember 2008 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
20<br />
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat Belum Tertib &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
24<br />
LAMPIRAN<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
RESUME LAPORAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN<br />
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan<br />
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor<br />
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan<br />
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus<br />
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal<br />
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat. Tanggung jawab BPK-RI adalah pada pernyataan pendapat atas laporan<br />
keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.<br />
Atas pemeriksaan tersebut BPK-RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan<br />
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 yang<br />
memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas<br />
Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat untuk Tahun Anggaran 2008.<br />
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
tersebut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara<br />
(SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI<br />
untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan<br />
pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai standar untuk<br />
memberikan pendapat. Standar tersebut juga mengharuskan BPK-RI untuk<br />
mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas pelaporan<br />
keuangan.<br />
Kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat yang ditemukan BPK-RI adalah sebagai berikut:<br />
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi<br />
Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006<br />
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Belum Sesuai Ketentuan<br />
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Belum<br />
Berfungsi sebagai Rekening Penampung Seluruh Penerimaan dan Pengeluaran<br />
Kas Daerah<br />
4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tidak<br />
Tertib dan Nilai Aset Tetap pada Neraca Per 31 Desember 2008 Tidak Dapat<br />
Diyakini Kewajarannya<br />
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Belum Tertib<br />
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan review atas sistem pembukuan<br />
dan penyusunan laporan keuangannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan<br />
dan kekeliruan dalam pengelolaan keuangan daerah.<br />
Secara lebih rinci dijelaskan pada bagian Hasil Pemeriksaan atas Sistem<br />
Pengendalian Intern.<br />
Medan, 24 Juni 2009<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara<br />
Penanggung Jawab Pemeriksaan,<br />
Hari Wiwoho, S.E., M.M., Ak.<br />
Akuntan Register Negara D-12.603<br />
BAB II<br />
GAMBARAN UMUM PENGENDALIAN INTERN<br />
DALAM SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN<br />
Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 masih menggunakan<br />
sistem pembukuan tunggal dengan dasar kas. Penyusunan Laporan<br />
Keuangan Daerah belum sepenuhnya mengacu kepada Peraturan<br />
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan<br />
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sedangkan prosedur pencatatan dan<br />
pengurusan keuangan daerah sebagian telah mengacu pada Permendagri<br />
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
Pada Tahun Anggaran 2004, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah<br />
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan sebagai pedoman<br />
pengelolaan keuangan daerah. Namun sampai dengan Tahun Anggaran<br />
2008, Perda tersebut belum direvisi walaupun sudah tidak sesuai dengan<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah.<br />
Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang<br />
Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menyusun<br />
Laporan Keuangan Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran,<br />
Neraca, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah.<br />
Hasil penelaahan atas sistem pengendalian intern atas pembukuan<br />
dan penyusunan Laporan Keuangan serta pelaksanaannya yang<br />
diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan<br />
masih terdapat kelemahan-kelemahan yaitu:<br />
1. Organisasi<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan suatu<br />
kebijakan yang menjadi landasan kegiatan operasional yaitu:<br />
a. Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah serta Sekretariat<br />
DPRD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 14 Nopember 2008. Berdasarkan<br />
Perda tersebut, organisasi Sekretariat Daerah dipimpin oleh<br />
Sekretaris Daerah dibantu oleh 2 (dua) asisten dan 8 (delapan)<br />
Kepala Bagian, sedangkan Sekretariat DPRD dipimpin oleh<br />
Sekretaris DPRD dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bagian dan Kelompok<br />
Tenaga Ahli.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat juga telah mengacu pada<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi<br />
Perangkat Daerah dalam menetapkan Struktur Organisasi dan Tata<br />
Kerja Dinas-Dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 14<br />
Nopember 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat dan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 14 Nopember 2008 tentang<br />
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat. Berdasarkan Perda tersebut jumlah dinas pada<br />
Kabupaten Pakpak Bharat sebanyak 9 (sembilan) dinas, 3 (tiga)<br />
badan, 3 (tiga) kantor, 1 (satu) Inspektorat, 1 (satu) Rumah Sakit<br />
Umum Daerah Salak, dan 1 (satu) Satuan Polisi Pamong Praja.<br />
b. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2008 tersebut telah diatur bahwa untuk<br />
pengelolaan seluruh aset/barang milik daerah Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat dikelola oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan<br />
Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE) yaitu pada Bidang Aset<br />
Daerah, sebelumnya pengelolaan aset dilaksanakan oleh Bagian<br />
Umum Sekretariat Daerah. Namun pada Tahun Anggaran 2008<br />
pengelolaan aset yang dilaksanakan Bidang Aset Daerah<br />
DIPPEKADE sama sekali tidak memadai. Bidang Aset Daerah<br />
DIPPEKADE belum melakukan pencatatan apapun atas aset yang<br />
dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, demikian juga<br />
dengan dokumen pencatatan aset untuk tahun-tahun sebelumnya,<br />
yang diselenggarakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah, tidak<br />
terdokumentasi dengan baik.<br />
2. Kebijaksanaan<br />
Dari penelaahan atas pelaksanaan pengelolaan kas dan penatausahaan<br />
keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, sampai dengan pelaksanaan APBD<br />
Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa penatausahaan keuangan daerah<br />
pada Kabupaten Pakpak Bharat belum didukung dengan infrastruktur<br />
pengelolaan keuangan yang memadai seperti Peraturan Daerah (Perda)<br />
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan<br />
Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah, Sistem Akuntansi serta Kebijakan Akuntansi yang pokok<br />
dasarnya telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006<br />
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu penetapan 3<br />
(tiga) rekening sebagai Rekening Kas Umum Daerah belum sesuai<br />
dengan Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004 tentang Keuangan<br />
Negara/Daerah.<br />
3. Prosedur<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan Perda Nomor 1<br />
Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang<br />
digunakan sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah, namun Perda<br />
tersebut belum direvisi walaupun sudah tidak sesuai dengan Peraturan<br />
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah. Selain itu sampai dengan Tahun Anggaran 2008<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum menyusun Peraturan<br />
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat.<br />
Selanjutnya dalam melaksanakan penerimaan daerah daerah masih<br />
terdapat pajak dan retribusi daerah yang belum ditetapkan peraturan<br />
daerahnya sebagai dasar pemungutan sehingga pemungutannya belum<br />
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Surat<br />
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Sedangkan dalam melaksanakan<br />
pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum<br />
Daerah masih melaksanakan pembayaran SP2D melalui giro sehingga<br />
dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang.<br />
4. Personalia<br />
Berdasarkan pengamatan atas personil yang bertugas melaksanakan<br />
pembukuan dan penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun<br />
Anggaran 2008, dapat diketahui bahwa jumlah personil yang<br />
ditempatkan pada Bagian Akuntansi pada DIPPEKADE masih kurang<br />
dibandingkan dengan volume kerja yang harus dilaksanakan dan<br />
kualitasnya juga perlu ditingkatkan, karena dengan adanya perubahanperubahan<br />
dalam Peraturan Pemerintah, setiap Satuan Kerja Perangkat<br />
Daerah harus mampu menyusun Laporan Keuangan Daerah.<br />
5. Perencanaan<br />
Penetapan APBD TA 2008 terlambat selama 1 bulan yaitu ditetapkan<br />
pada tanggal 11 Pebruari 2008 dan P-APBD ditetapkan pada tanggal 14<br />
Nopember 2008. Keterlambatan pengesahan APBD tersebut<br />
mengakibatkan pelaksanaan kegiatan terlambat dan sejumlah kegiatan<br />
harus diluncurkan pada TA 2008.<br />
Dalam penyusunan APBD TA 2008 terdapat kegiatan-kegiatan yang<br />
bersifat bantuan/hibah dan penyertaan modal yang dianggarkan dalam<br />
kelompok belanja modal, bukan dalam kelompok belanja bantuan/hibah<br />
ataupun pos pembiayaan pengeluaran. sehingga realisasi belanja modal<br />
pada Laporan Realisasi Anggaran tidak menggambarkan nilai yang<br />
sebenarnya.<br />
6. Pencatatan<br />
a. Dalam penyelenggaraan Pembukuan dan penyusunan Laporan<br />
Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum<br />
mengacu sepenuhnya kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006<br />
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai<br />
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 seharusnya Pemerintah Daerah<br />
melakukan pembukuan dengan double entry, dasar cash untuk LRA<br />
dan dasar accrual untuk menyusun neraca, tetapi dalam penyusunan<br />
dan penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2008 masih<br />
menggunakan single entry, sehingga belum dapat menjembatani<br />
penyajian akun-akun antara LRA dan Neraca.<br />
b. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dan<br />
para Bendahara Penerima/Pengeluaran SKPD sudah melakukan<br />
transaksi melalui Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, tetapi<br />
karena masih terbatasnya kemampuan para bendahara tersebut<br />
dalam pengelolaan keuangan, maka masih terjadi kesalahan atau<br />
kekuranglengkapan penulisan jenis setoran pada slip setoran bank.<br />
c. Pencatatan pada BKU SKPD belum tertib, para bendahara<br />
pengeluaran SKPD tidak pernah melakukan rekonsiliasi antara saldo<br />
BKU dengan saldo bank.<br />
d. Bidang Akuntansi dalam menyajikan nilai aset pada Neraca 2008<br />
tidak melakukan koordinasi dengan Bidang Aset. Hal tersebut<br />
disebabkan Bidang Aset tidak memiliki dokumen pencatatan yang<br />
memadai.<br />
7. Pelaporan<br />
Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
belum seluruhnya mengacu pada Stándar Akuntansi Pemerintah.<br />
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah masih terpusat di Bidang<br />
Akuntansi DIPPEKADE, dan bukan merupakan hasil konsolidasi dari<br />
Laporan Keuangan setiap SKPD.<br />
8. Pengawasan<br />
Fungsi pengawasan pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
sepenuhnya dilakukan oleh Inspektorat, termasuk pemantauan<br />
penyelesaian kerugian daerah. Namun pengawasan yang dilaksanakan<br />
oleh Inspektorat belum dapat dilaksanakan secara optimal karena masih<br />
terbatasnya jumlah dan kemampuan personil untuk melaksanakan tugas<br />
pemeriksaan.<br />
BAB III<br />
HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN<br />
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006<br />
Berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku<br />
Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggungjawab atas pengelolaan dan<br />
penatausahaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tanggungjawab<br />
tersebut BUD berpedoman kepada peraturan perundang-undangan bidang<br />
keuangan negara dan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah yang<br />
mengatur pengelolaan keuangan daerah.<br />
Dari penelaahan atas pelaksanaan pengelolaan kas dan<br />
penatausahaan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, sampai dengan<br />
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa penatausahaan<br />
keuangan daerah pada Kabupaten Pakpak Bharat belum didukung dengan<br />
infrastruktur pengelolaan keuangan yang memadai seperti Peraturan Daerah<br />
(Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan<br />
Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah, Sistem Akuntansi serta Kebijakan Akuntansi yang pokok dasarnya<br />
telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi<br />
ketentuan dasar terkait keseluruhan kegiatan APBD yang meliputi<br />
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,<br />
dan pengawasan keuangan daerah. Perbup Sistem dan prosedur pengelolaan<br />
keuangan daerah memuat tentang tata cara penunjukan pejabat yang diberi<br />
wewenang sebagai BUD, kuasa BUD, pengguna anggaran/kuasa pengguna<br />
anggaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran berhalangan.<br />
Perbup tentang Sistem akuntansi meliputi proses pencatatan, penggolongan,<br />
penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan<br />
keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD. Sedangkan Perbup tentang<br />
kebijakan akuntansi merupakan perlakuan akuntansi yang terdiri dari<br />
definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapan pendapatan,<br />
belanja, pembiayaan, aktiva, utang serta ekuitas dana.<br />
Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah yang telah ada masih mengacu kepada Kepmendagri Nomor 29<br />
Tahun 2002, yaitu Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2005<br />
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sedangkan Sistem dan<br />
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Akuntansi Keuangan Daerah<br />
sama sekali belum pernah dibuat.<br />
Pada Tahun Anggaran 2008, Laporan Keuangan yang disusun<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan dengan menggunakan<br />
program IT dalam bentuk Sistem Manajemen Akuntansi Keuangan Daerah<br />
yang dibuat dan dipandu pelaksanaannya oleh Tim Asistensi dari BPKP<br />
Provinsi Sumatera Utara. Sistem yang dibuat adalah mulai dari entry data<br />
(penjurnalan) sampai dengan pelaporan keuangan pada SKPKD dan juga<br />
pada masing-masing SKPD. Namun untuk penyusunan Laporan Keuangan<br />
2008 proses penyusunan masih dilaksanakan oleh Bidang Akuntansi dengan<br />
menggunakan data berdasarkan pengesahan SPJ masing-masing SKPD yang<br />
telah direkonsiliasi dengan bidang akuntansi Dinas Pendapatan dan<br />
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.<br />
Berdasarkan laporan keuangan yang telah dibuat, diketahui bahwa<br />
pelaporan keuangan yang bisa dihasilkan dengan validitas data yang akurat<br />
baru berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sedangkan untuk Neraca<br />
datanya belum akurat dikarenakan peng-input-an nilai aset tetap hanya<br />
berdasarkan saldo aset tetap Laporan Keuangan 2007 ditambah dengan<br />
realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2008.<br />
Saldo aset tetap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2007 yang<br />
dijadikan sebagai saldo awal tersebut tidak didukung dengan daftar aset dan<br />
rincian per jenis aset sehingga tidak dapat ditelusuri kewajaran nilainya dan<br />
telah djadikan salah satu dasar pengecualian untuk opini Laporan Keuangan<br />
2007. Hal tersebut terbukti dengan adanya perbedaan nilai akun aset tetap<br />
pada neraca Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dibuat oleh SKPKD<br />
selaku PPKD dengan nilai aset tetap pada beberapa SKPD yang diuji petik.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi<br />
Pemerintahan Pasal 6 yang menyatakan bahwa:<br />
1) Ayat (1) Pemerintah menyusun 15sset15 akuntansi pemerintahan<br />
yang mengacu pada SAP<br />
2) Ayat (2) Sistem akuntansi pemerintah pada tingkat pemerintah<br />
daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu<br />
pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang<br />
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />
b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah Pasal 4 yang menyatakan bahwa Keuangan daerah<br />
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,<br />
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan<br />
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.<br />
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei<br />
2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah yang menyatakan<br />
bahwa:<br />
1) Pasal 232<br />
a) Ayat (1) Entitas pelaporan dan entitas akuntansi<br />
menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.<br />
b) Ayat (2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala<br />
daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok<br />
pengelolaan keuangan daerah.<br />
2) Pasal 237 ayat (1) yang menyatakan bahwa transaksi atau kejadian<br />
keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) selanjutnya secara periodik<br />
diposting ke dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenaan.<br />
3) Pasal 239 ayat (1), Kepala daerah menetapkan peraturan kepala<br />
daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan<br />
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.<br />
4) Pasal 296<br />
a) Ayat (1) PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah<br />
dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3<br />
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.<br />
b) Ayat (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
terdiri dari: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas<br />
dan catatan atas laporan keuangan.<br />
5) Pasal 330<br />
a) Ayat (1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan<br />
daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan<br />
peraturan perundang-undangan.<br />
b) Ayat (2) Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah<br />
tentang 16sset16 dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Proses pencatatan sampai dengan pelaporan pada SKPD dan SKPKD<br />
tidak tertib dan belum mempunyai dasar yang jelas.<br />
b. Laporan Keuangan yang disajikan belum sepenuhnya memberikan<br />
informasi keuangan yang lengkap dan memadai.<br />
c. Personil yang terkait dengan proses pencatatan sampai dengan pelaporan<br />
belum sepenuhnya memahami perlakuan akuntansi dan menimbulkan<br />
persepsi yang berbeda terhadap perlakuan akuntansi.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Terlambatnya inisiatif dari Bupati dan DPRD untuk segera menyusun<br />
dan menetapkan Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah.<br />
b. Terlambatnya inisiatif dari Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah<br />
untuk segera menyusun dan menyampaikan konsep Peraturan Bupati<br />
tentang Sistem Pengelolaan Keuangan, Sistem dan Prosedur Akuntansi<br />
serta kebijakan akuntansi yang telah disesuaikan dengan Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.<br />
c. Keterbatasan SDM, terutama pada SKPD, yang mempunyai kemampuan<br />
teknis yang memadai terkait dengan penerapan perlakuan akuntansi<br />
dalam proses pengelolaan keuangan daerah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengakui adanya kekurangan<br />
dalam sistem pengelolaan keuangan dan akan berupaya agar penyusunan<br />
Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi<br />
dapat selesai secepatnya, sehingga dengan sendirinya permasalahan tersebut<br />
pada masa yang datang dapat diatasi.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Bersama dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat segera menyusun dan<br />
menetapkan revisi Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan<br />
Daerah yang sesuai dengan SAP dan Permendagri Nomor 13 Tahun<br />
2006.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas DIPPEKADE dan jajaran terkait untuk<br />
segera menyusun konsep Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan<br />
Keuangan, Sistem dan Prosedur Akuntansi serta kebijakan akuntansi<br />
yang telah disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan<br />
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.<br />
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dan<br />
pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.<br />
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat Belum Sesuai Ketentuan<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menganggarkan Pendapatan<br />
Daerah dalam APBD TA 2008 sebesar Rp230.746.272.358,26 dengan<br />
realisasi Rp237.871.049.019,70 atau mencapai 103,08%. Pada Pendapatan<br />
Asli Daerah, realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
adalah sebesar Rp495.405.476,00 dan Rp1.435.871.561,00. Pengelolaan<br />
pajak dan retribusi di Kabupaten Pakpak Bharat dikelola oleh Dinas<br />
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE) Bidang<br />
Pendapatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun Anggaran 2008<br />
telah menetapkan target dan realisasi pajak dan retribusi yang dikelola<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri atas empat jenis pajak<br />
dan 21 jenis retribusi daerah. Penetapan target didasarkan atas realisasi<br />
pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya. Pemungutan pajak<br />
restoran/kantin, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan<br />
Galian Golongan ”C”, dan retribusi Ijin Gangguan/Keramaian dilakukan<br />
oleh Bidang Pendapatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan<br />
Asli Daerah, sedangkan pemungutan retribusi lainnya dilakukan oleh<br />
masing-masing SKPD terkait.<br />
Dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak dan retribusi tersebut<br />
diketahui:<br />
a. Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari pemungutan atas pajak dan<br />
retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah hanya sembilan<br />
Perda, yaitu:<br />
No. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Kayu Rakyat<br />
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2006 tentang<br />
Pajak Reklame<br />
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2006 tentang<br />
Pajak Restoran<br />
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2007 tentang<br />
Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat<br />
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16 Tahun 2007 tentang<br />
Penyediaan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa<br />
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2007 tentang<br />
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum<br />
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007 tentang<br />
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”<br />
No. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 tentang<br />
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi<br />
9. Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 142 Tahun 2007 tentang Biaya<br />
Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.<br />
Sedangkan Perda tentang pemungutan pajak dan retribusi lainnya belum<br />
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.<br />
b. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum memilik perjanjian<br />
kerjasama dengan PT PLN (Persero) dalam pelaksanaan pemungutan<br />
Pajak Penerangan Jalan Umum. Pemungutan yang dilaksanakan PT<br />
PLN masih berdasarkan perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan<br />
Kabupaten Dairi sebagai Kabupaten induk sebelum pemekaran<br />
Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam pelaksanaan pemungutan PPJU, PT<br />
PLN (Persero) tidak pernah menyampaikan laporan realisasi<br />
pemungutan PPJU yang telah dilaksanakannya.<br />
c. DIPPEKADE dhi. Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai<br />
koordinator PAD tidak mempunyai pengendalian yang memadai atas<br />
pemungutan pajak dan retribusi yang dilaksanakan oleh SKPD-SKPD.<br />
Penetapan jumlah pajak dan retribusi yang harus dibayar oleh Wajib<br />
Pajak dan Wajib Retribusi hanya berdasarkan pada perhitungan<br />
pemungut pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh masing-masing<br />
SKPD terkait. Keterlambatan atas pembayaran pajak maupun<br />
tunggakan pajak juga tidak pernah dikenakan sanksi maupun denda<br />
keterlambatan. Pencatatan nilai pajak dan retribusi daerah pada Bidang<br />
Pendapatan Daerah dan Pendapatan lain-lain dilakukan berdasarkan<br />
dari laporan realisasi SKPD yang memungut serta hasil rekonsiliasi<br />
dengan pihak BUD. Sedangkan jumlah tunggakan pajak/retribusi tidak<br />
disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah karena tidak<br />
pernah ada laporan dari setiap SKPD terkait kepada Bidang Pendapatan<br />
Asli Daerah. Sub Bidang Pendapatan tidak memiliki sistem<br />
pengendalian yang memadai dan tidak pernah melakukan pengujian<br />
kembali atas laporan realisasi pajak dan retribusi yang disampaikan<br />
oleh SKPD terkait.<br />
d. Bendahara penerimaan SKPD belum melakukan pembukuan<br />
penerimaan pajak/retribusi daerah secara memadai. Bendahara<br />
penerimaan di beberapa SKPD tidak melakukan pencatatan yang<br />
memadai dalam hal penerimaan dan penyetoran pajak/retribusi daerah<br />
ke dalam Buku Pembantu Penerimaan sehingga tidak terdapat<br />
dokumentasi yang memadai atas penerimaan dan penyetoran<br />
pajak/retribusi daerah tahun 2008.<br />
e. Administrasi pajak/retribusi daerah oleh Bagian Penerimaan di Dinas<br />
Pendapatan tidak tertib, dimana penatausahaan dokumen pendapatan<br />
(bukti setor/surat tanda setoran) tidak lengkap dan tidak adanya Buku<br />
Pembantu Penerimaan.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan :<br />
a. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undangundang<br />
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah<br />
dan Retribusi Daerah<br />
1). Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan<br />
Peraturan Daerah.<br />
2). Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Retribusi ditetapkan<br />
dengan Peraturan Daerah.<br />
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 189 ayat (3) yang<br />
menyatakan bahwa bendahara penerimaan dalam melakukan<br />
penatausahaan diantaranya menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah<br />
(SKP-Daerah) dan Surat Ketetapan Retribusi (SKR).<br />
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15, 17, dan 18<br />
Tahun 2007 diantaranya menyatakan retribusi dan pajak daerah dipungut<br />
dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan.<br />
d. Hal ini telah diungkapkan dalam Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas<br />
Laporan Keuangan Pakpak Bharat TA 2007, namun sampai dengan saat<br />
ini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat untuk memperbaiki sitem pengelolaan pendapatan<br />
daerah.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak mengetahui jumlah<br />
tunggakan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar pencantuman nilai<br />
piutang pajak dan retribusi daerah dalam neraca per 31 Desember 2008.<br />
b. Pemungutan yang dilakukan Pemerintah Pakpak Bharat atas dua puluh<br />
satu jenis pajak dan 15 jenis retribusi daerah beberapa diantaranya<br />
belum memiliki dasar hukum.<br />
Hal tersebut terjadi karena :<br />
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dhi. Bupati dan DPRD<br />
tidak menetapkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar penetapan<br />
Pajak dan Retribusi Daerah.<br />
b. Kepala DIPPEKADE dan Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah<br />
serta para Kepala SKPD terkait dalam pemungutan pajak dan retribusi<br />
daerah dalam melaksanakan tugasnya tidak mempedomani ketentuan<br />
tentang pajak dan retribusi daerah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa melaui<br />
Bidang Pendapatan telah mencatat dan menghimpun jumlah realisasi dari<br />
setiap jenis penerimaan dan dari setiap SKPD membuat laporan penerimaan.<br />
Untuk pajak dan retribusi yang belum mempunyai dasar hukum untuk tahun<br />
ke depan akan dilakukan sebagaimana mestinya.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Bersama DPRD segera menetapkan Peraturan Daerah bagi satu jenis<br />
pajak dan 15 jenis retribusi daerah sebagai dasar pemungutan Pajak dan<br />
Retribusi Daerah.<br />
b. Membuat perjanjian kerjasama dengan PLN yang mengatur mekanisme<br />
pemungutan dan pelaporan atas Pajak Penerangan Jalan Umum.<br />
c. Bupati memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala DIPPEKADE,<br />
Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah serta Kepala SKPD terkait<br />
atas kesalahannya dalam pemungutan pajak maupun retribusi daerah<br />
agar dalam melaksanakan tugasnya mempedomani ketentuan tentang<br />
pajak dan retribusi daerah<br />
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Belum Berfungsi Sebagai Rekening Penampung Seluruh Penerimaan<br />
dan Pengeluaran Kas Daerah<br />
Pada Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
menganggarkan penerimaan daerah sebesar Rp230.746.272.358,26 dengan<br />
realisasi berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) sebesar<br />
Rp250.893.856.780,00 atau 108,73% dari anggaran dan menganggarkan<br />
pengeluaran daerah sebesar Rp271.217.772.183,00 dengan realisasi<br />
berdasarkan BKU sebesar Rp244.874.323.326,70 atau 90,29% dari<br />
anggaran. Pengelolaan kas tersebut dilakukan oleh Bendahara Umum<br />
Daerah (BUD) melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah. Dalam mengelola<br />
penerimaan maupun pengeluaran kas tersebut Kuasa BUD memiliki<br />
beberapa rekening pada beberapa Bank Umum.<br />
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas daerah Kabupaten (Pemkab)<br />
Pakpak Bharat yang dilaksanakan oleh Kuasa BUD, diketahui bahwa<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum membentuk Rekening Kas<br />
Umum Daerah sebagai penampung semua penerimaan maupun pengeluaran<br />
daerah. Pemkab Pakpak Bharat, pada awal Tahun Anggaran 2008 memiliki<br />
28 rekening Giro yang berfungsi sebagai rekening Kas Daerah. (Rincian<br />
lihat Lampiran 1)<br />
Untuk menertibkan pengelolaan rekening kas daerah, Pemkab<br />
Pakpak Bharat telah melakukan penutupan 14 (empat belas) rekening pada<br />
Bank Sumut Capem Salak sesuai dengan Surat Bupati Nomor<br />
900/4090/BPKD/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan Nomor<br />
900/5052/BPKD/IX/2008 tanggal 15 September 2008 serta Surat Bank<br />
Sumut Nomor 085/KCP-008/PN/2008 dan Nomor 071/KCP-008/PN/L/2008<br />
tentang penutupan rekening. Selanjutnya juga dilakukan penutupan 8<br />
(delapan) rekening pada Bank Sumut Cabang Sidikalang sesuai dengan<br />
Surat Bupati Nomor 900/4090/BPKD/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan<br />
Surat Bank Sumut Nomor 319/KC-08-PN/L/2008 tentang penutupan<br />
rekening. Sehingga sampai dengan Tahun Anggaran 2008 berakhir Pemkab<br />
Pakpak Bharat masih memiliki 6 (enam) rekening kas daerah, sebagai<br />
berikut:<br />
No Bank No Rekening Nama Rekening<br />
1 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.000005 – 0 Dana Alokasi Umum<br />
2 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.000086 – 0 Pendapatan Asli Daerah (PAD)<br />
3 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.0000101 – 0 Penerimaan Khusus Jasa Giro<br />
4 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000484.30-8 Bagi Hasil PPH Pasal 21,15,29<br />
5 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000485.30-4 Bagi Hasil PBB<br />
6 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000486.30-0 Bagi Hasil BPHTB<br />
Dari 6 (enam) rekening yang tersisa, berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak<br />
Bharat Nomor 0565 tanggal 16 September 2008, Pemkab Pakpak Bharat<br />
menetapkan 3 (tiga) rekening kas daerah pada Bank Sumut sebagai<br />
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun dalam pelaksanaannya<br />
keenam rekening yang ada masih berfungsi sebagai rekening operasional<br />
untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas daerah.<br />
Pemeriksaan lebih lanjut atas transaksi-transaksi yang terjadi pada<br />
rekening-rekening tersebut diketahui bahwa transaksi penarikan dan<br />
penyetoran pada rekening kas daerah dilakukan melalui mekanisme<br />
pemindah bukuan antar rekening kas daerah dan penarikan tunai, sehingga<br />
jumlah saldo debet dan kredit pada rekening koran kas daerah tidak<br />
menggambarkan jumlah saldo debit dan kredit pada Buku Kas Umum yang<br />
diselenggarakan oleh Kuasa BUD dengan perbandingan sebagai berikut:<br />
Rekening Koran BKU Selisih<br />
Jumlah Penerimaan 314.228.010.514,00 250.893.856.780,00 63.334.153.734,00<br />
Jumlah Pengeluaran 288.924.564.926,42 244.874.323.326,70 44.050.241.599,72<br />
Saldo 25.303.445.587,58 60.19.533.453,30 19.283.912.134,28<br />
Dengan demikian, transaksi penerimaan dan pengeluaran pada rekening<br />
Koran tidak menggambarkan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang<br />
sesungguhnya.<br />
Kondisi di atas menunjukkan bahwa Penetapan RKUD yang dilaksanakan<br />
Pemkab Pakpak Bharat masih belum sesuai ketentuan<br />
Kondisi di atas menunjukkan penetapan 3 (tiga) rekening kas daerah<br />
sebagai RKUD belum sesuai ketentuan dan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat belum menentukan 1 (satu) rekening kas umum daerah sebagai<br />
rekening penampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai<br />
prinsip Single Treasury Account.<br />
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang<br />
Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan<br />
Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,<br />
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan<br />
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.<br />
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara:<br />
1) Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan semua penerimaan dan<br />
pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.<br />
2) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan dalam rangka penyelenggaraan<br />
rekening Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah<br />
membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank yang ditentukan<br />
oleh Gubernur/Bupati/Walikota.<br />
3) Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada<br />
bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27<br />
dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh<br />
selambat-lambatnya pada tahun 2006.<br />
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 179 ayat (1) dan (2) yang<br />
menyatakan:<br />
1) BUD bertanggungjawab terhadap pengelolaan penerimaan dan<br />
pengeluaran kas daerah.<br />
2) Untuk mengelola kas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat.<br />
Kondisi tersebut mengakibatkan transaksi-transaksi yang ada pada<br />
rekening kas daerah sulit untuk ditelusuri dan tidak menggambarkan<br />
transaksi penerimaan maupun pengeluaran yang ada pada Buku Kas Umum<br />
kuasa BUD serta dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan<br />
keuangan daerah.<br />
Kondisi tersebut terjadi karena:<br />
a. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah<br />
(DIPPEKADE) selaku BUD dan kuasa BUD dalam melakukan<br />
pengelolaan keuangan daerah tidak mempedomani peraturan perundangundangan<br />
yang berlaku.<br />
b. Kurangnya pengendalian dan pengawasan dari Bupati Pakpak Bharat<br />
selaku Penanggungjawab Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa pada<br />
awalnya memiliki 28 rekening dan secara bertahap telah melakukan<br />
penutupan rekening sehingga sampai dengan kondisi sekarang hanya 6<br />
rekening. Untuk masa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat akan berusaha menetapkan 1 rekening sebagai rekening kas daerah<br />
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar Memerintahkan<br />
Kepala Dinas DIPPEKADE selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan<br />
Kuasa BUD untuk segera menetapkan 1 (satu) rekening sebagai Rekening<br />
Kas Umum Daerah dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang<br />
berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.<br />
4. Pengelolaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Tidak Tertib Dan Nilai Aset Tetap Pada Neraca Per 31 Desember 2008<br />
Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya<br />
Pada Neraca per 31 Desember 2008, Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat menyajikan nilai aset tetap sebesar Rp443.512.108.579,00,<br />
bertambah Rp109.406.822.200,00 dari Saldo Awal sebesar<br />
Rp334.105.286.379,00, dengan rincian sebagai berikut:<br />
No. JENIS ASET TETAP<br />
SALDO 2007<br />
(Rp)<br />
SALDO 2008<br />
(Rp)<br />
1. Tanah 22.649.861.187,00 26.999.479.787,00<br />
2. Peralatan dan Mesin 42.069.746.727,00 59.307.687.434,00<br />
3. Gedung dan Bangunan 98.270.052.148,00 132.546.154.548,00<br />
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan 170.785.158.582,00 222.072.696.235,00<br />
5. Aset Tetap Lainnya 330.467.775,00 929.435.575,00<br />
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan 1.656.655.000,00<br />
JUMLAH 334.105.286.379,00 443.512.108.579,00<br />
Atas penyajian saldo 26aset tetap tersebut tidak dapat diyakini<br />
kewajarannya dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:<br />
a. Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2007<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah melakukan inventarisasi<br />
Aset Tetap pada tahun 2004, namun atas hasil inventarisasi tersebut<br />
tidak pernah dilakukan pemutakhiran data atas Buku Induk Inventaris.<br />
Untuk periode Tahun 2005 s.d. 2007 nilai aset yang disajikan dilakukan<br />
dengan mengakumulasi realisasi belanja modal untuk tahun yang<br />
berkenaan. Kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan dan<br />
penatausahaan aset tetap telah dikemukakan dalam Laporan<br />
Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan TA 2007, dan atas aset<br />
tanah telah menjadi salah satu dasar pengecualian dalam pemberian<br />
opini Laporan Keuangan TA 2007. Namun sampai dengan pemeriksaan<br />
atas Laporan Keuangan TA 2008 berakhir Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat sama sekali belum melakukan perbaikan atas kondisi<br />
tersebut. Atas nilai aset yang disajikan pada Neraca per 31 Desember<br />
2007 tersebut Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dhi. Bidang Aset<br />
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tidak<br />
memiliki database berupa buku induk inventaris dan barang daerah.<br />
Sampai dengan pemeriksaan berakhir Tim BPK-RI sama sekali tidak<br />
memperoleh dokumen pencatatan atas aset tetap. Dokumen Aset Tetap<br />
baru diterima Tim BPK-RI pada tanggal 3 Juli 2009, sehingga Tim<br />
BPK-RI tidak dapat melakukan penelusuran atas keberadaan aset yang<br />
disajikan tersebut.<br />
b. Penyajian Nilai Aset Tetap Pengadaan Tahun 2008<br />
1) Nilai yang dikapitalisasi sebagai nilai aset tetap per 31 Desember<br />
2008 diperoleh dengan hanya menambahkan realisasi belanja<br />
modal/pengadaan TA 2008 yaitu sebesar Rp109.406.822.200,00.<br />
Realisasi belanja lainnya yang telah dikeluarkan baik berupa belanja<br />
pegawai maupun belanja barang/jasa yang terkait dengan<br />
pengadaan/pembangunan aset tersebut hingga siap untuk digunakan<br />
tidak dikapitalisasi sebagai penambah nilai aset. Jenis realisasi<br />
belanja yang seharusnya dikapitalisasi kedalam aset tetap misalnya<br />
biaya perencanaan, biaya pengawasan, biaya perjalanan dinas dalam<br />
rangka pembelian barang dan belanja terkait lainnya.<br />
2) Terdapat biaya pengawasan minimal sebesar<br />
Rp2.581.697.000.000,00 yang seharusnya dikapitalisasi sebagai aset<br />
tetap. Selain itu dari realisasi belanja modal tahun 2008 diketahui<br />
terdapat realisasi pengadaan bibit tanaman pada Dinas Pertanian dan<br />
Ketahanan Pangan senilai Rp1.579.189.000,00 yang diperuntukan<br />
sebagai bantuan/hibah kepada petani dan tidak dapat dicatat sebagai<br />
penambah aset tetap.<br />
c. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas nilai aset tetap yang disajikan<br />
pada Neraca SKPD per 31 Desember 2008 dengan Kartu Inventaris<br />
Barang masing SKPD menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang<br />
siginfikan, sebagai berikut:<br />
NO. SKPD<br />
VERSI NERACA<br />
PEMKAB<br />
VERSI<br />
KARTU<br />
INVENRARIS<br />
BARANG<br />
SELISIH<br />
1 2 3 4 5(3-4)<br />
NO. SKPD<br />
VERSI NERACA<br />
PEMKAB<br />
VERSI<br />
KARTU<br />
INVENRARIS<br />
BARANG<br />
SELISIH<br />
1 2 3 4 5(3-4)<br />
1. BPPP PENYULUH 1,502,017,970.00 1,655,823,970.00 (153,806,000.00)<br />
2. DINAS KESEHATAN 24,887,794,188.00 15,329,938,894.00 9,557,855,294.00<br />
3. DINAS PENDIDIKAN 81,245,305,893.00 25,283,647,670.00 55,961,658,223.00<br />
4. DINAS PERTANIAN 8,530,936,000.00 3,034,347,350.00 5,496,588,650.00<br />
5. DINAS PU DAN P 265,389,414,823.00 158,008,737,368.00 107,380,677,455.00<br />
6. KANTOR<br />
KEPENDUDUKAN, CATPIL<br />
732,791,374.00 283,416,600.00 449,374,774.00<br />
7. KANTOR KEPEGAWAIAN 148,276,900.00 401,717,000.00 (253,440,100.00)<br />
8. RSUD SALAK 2,187,347,900.00 2,091,661,945.18 95,685,954.82<br />
9. SEKRETARIAT DAERAH 30,332,440,705.00 6,439,781,647.00 23,892,659,058.00<br />
JUMLAH 414,956,325,753.00 212,529,072,444.18 202,427,253,308.82<br />
Dari kondisi-kondisi yang telah diungkapkan di atas, menunjukkan<br />
bahwa sulit untuk menelusuri dan meyakini Saldo Aset Tetap per 31<br />
Desember 2008 yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan:<br />
a. Lampiran II Kerangka Konseptual Paragraf 32 dan 35 yang menyatakan<br />
bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran<br />
normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga<br />
dapat memenuhi tujuannya, salah satu karakteristik yang merupakan<br />
prasyarat normative yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah<br />
dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki adalah bersifat andal.<br />
Informasi yang andal antara lain memenuhi karakteristik dapat<br />
diverifikasi (verifiability) yaitu Informasi yang disajikan dalam laporan<br />
keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali<br />
oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang<br />
tidak berbeda jauh.<br />
b. Pernyataan Standar Nomor 07 tentang akuntansi aktiva Tetap Paragraf<br />
28 yang menyatakan bahwa Untuk keperluan penyusunan neraca awal<br />
suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai<br />
wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya<br />
setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas<br />
menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan<br />
tidak ada.<br />
Hal tersebut mengakibatkan saldo Aktiva Tetap pada Neraca<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 tidak dapat<br />
diyakini kewajarannya.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum melakukan upaya optimal<br />
untuk melakukan inventarisasi aset dan mendokumentasikannya secara<br />
memadai.<br />
b. Tidak optimalnya kinerja Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan<br />
Keuangan dan Aset Daerah dan kinerja SKPD-SKPD dilingkungan<br />
Pemerintah Pakpak Bharat.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengakui temuan BPK-RI<br />
dan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK-RI tersebut, saat ini sedang<br />
dilakukan penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah<br />
yang di dalamnya juga mengatur Sistem Pengelolaan Aset Daerah. Namun<br />
dalam penyusunannya membutuhkan waktu, sehingga sampai saat ini belum<br />
dapat diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan berupaya<br />
untuk menyelesaikan sistem dam prosedur dimaksud secepat mungkin,<br />
sehingga diharapkan permasalahan yang menjadi temuan BPK-RI dapat<br />
teratasi.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Menyusun kembali daftar aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat dan merancang sistem pengendalian yang memadai atas<br />
pengelolaan aset daerah.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas DIPPEKADE untuk lebih meningkatkan<br />
kinerja Bidang Aset, sehingga dokumen pencatatan dan bukti<br />
kepemilikan aset dapat dikelola dan didokumentasi dengan baik.<br />
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Belum Tertib<br />
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas atau dokumen<br />
pertanggungjawaban atas 12 kontrak pengadaan barang sebesar<br />
Rp1.538.293.800,00 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
diketahui sebagai berikut:<br />
a. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setiap kontrak yang ditetapkan oleh<br />
Panitia Pengadaan tidak dilaksanakan berdasarkan survey harga di<br />
lapangan atau harga pasar tetapi ditetapkan sebesar pagu dalam APBD.<br />
b. Terdapat pemecahan kontrak atas dua jenis pengadaan yaitu pengadaan<br />
tempat tidur untuk Rumah Tangga Bupati, Rumah Tangga Wakil Bupati,<br />
Rumah tangga Sekda sebesar Rp77.919.400,00 dan Pengadaan Sofa<br />
untuk Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sebesar<br />
Rp63.586.600,00 yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan pemilihan<br />
langsung terhadap tiga rekanan tetapi dilaksanakan secara penunjukan<br />
langsung terhadap tiga rekanan dengan cara memecah kontrak dengan<br />
nilai masing-masing dibawah Rp50.000.000,00<br />
c. Dalam kontrak Pengadaan Tempat Tidur, Sofa dan Meja Makan tidak<br />
dicantumkan dengan jelas jenis, spesifikasi dan merk barang sehingga<br />
sulit untuk melaksanakan pemeriksaan.<br />
d. Terdapat perangkapan jabatan Bendaharan Barang sebagai anggota dari<br />
Panitia Pemeriksa Barang.<br />
Hasil pemeriksaan fisik ke lokasi atau gudang penyimpanan tanggal 7 Mei<br />
2009 bersama-sama dengan Bendaharawan Barang dan Panitia Pemeriksa<br />
Barang diketahui sebagai berikut:<br />
Terdapat pengadaan tiang bendera untuk dipakai dalam ruangan sebanyak<br />
40 buah sebesar Rp30.500.000,00 dan 30 buah gambar garuda sebesar<br />
Rp10.224.000,00 belum didistribusikan atau belum dimanfaatkan. Sesuai<br />
dengan penjelasan Bendaharawan Barang mengatakan bahwa<br />
pendistribusian tiang bendera sebanyak 40 buah tidak dilaksanakan karena<br />
kain bendera sebagai pelengkap dari tiang bendera belum ada sedangkan<br />
gambar burung garuda sebanyak 30 buah belum didistribusikan menunggu<br />
arahan dari pimpinan.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Keppres Nomor 61 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keppres 80<br />
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa<br />
Pemerintah antara lain menyatakan bahwa perhitungan HPS harus<br />
dilakukan dengan cermat dengan menggunakan data dasar dan<br />
mempertimbangkan, yaitu:<br />
1) Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;<br />
2) Perkiraan Perhitungan biaya oleh konsultan;<br />
3) Harga pasar setempat pada waktu perhitungan HPS;<br />
4) Harga Kontrak/SPK untuk pekerjaan sejenis setempat yang pernah<br />
dilakukan;<br />
5) Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi dan dapat<br />
dipercaya;<br />
6) Harga tarif barang dari pabrikan;<br />
7) Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang<br />
berwenang.<br />
b. Bab I point C Lampiran I Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3<br />
November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan<br />
Jasa Pemerintah yang menyatakan antara lain penunjukan langsung<br />
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria keadaan tertentu seperti<br />
keadaan darurat, pekerjaan yang harus dirahasiakan, atau berskala kecil<br />
sampai dengan Rp50.000.000,00<br />
c. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah<br />
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti<br />
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Pengadaan barang pada Sekretariat Daerah sebesar Rp141.506.000,00<br />
(Rp77.919.400,00 + Rp63.586.600,00) belum merupakan nilai yang<br />
menguntungkan daerah dan membuka peluang terjadinya kerugian<br />
daerah.<br />
b. Pengadaan tiang bendera dan gambar garuda sebesar Rp40.724.000,00<br />
tidak memberikan manfaat.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Panitia Pengadaan Barang/Jasa lalai menetapkan HPS tidak berdasarkan<br />
suvey harga pasar.<br />
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pemeriksa Barang dan<br />
Bendahara Barang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.<br />
c. Rekanan (CV. Prida, CV. Peduli Bangsa dan CV. Karya Maduma.)<br />
dalam Pengadaan Tempat Tidur rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan<br />
Sekda tidak dapat mematuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian<br />
kontrak.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa<br />
pengadaan barang pada Sekretariat Daerah seniali Rp1.538.293.800,00<br />
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, sedangkan untuk<br />
barang-barang yang masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan<br />
dikarenakan kesibukan bagian yang menanganinya dan akan segera<br />
didistribusikan.<br />
BPK-RI berpendapat barang-barang yang diadakan tersebut tidak<br />
berkaitan dengan kebutuhan mendesak seperti kebutuhan bencana dan<br />
kebakaran tetapi dapat direncanakan.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar memerintahkan<br />
Sekretaris Daerah untuk:<br />
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Panitia Pengadaan Barang<br />
supaya dalam menetapkan Harga Perkiran Sendiri sesuai dengan kondisi<br />
senyatanya.<br />
b. Memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia<br />
Pemeriksa Barang dan Bendahara Barang supaya dalam melaksanakan<br />
tugas mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN<br />
ATAS<br />
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN<br />
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN<br />
KEUANGAN<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008<br />
DI<br />
SALAK<br />
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V<br />
PERWAKILAN BPK-RI PROVINSI SUMATERA UTARA<br />
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009<br />
Tanggal : 2009<br />
DAFTAR ISI<br />
Halaman<br />
DAFTAR ISI &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. i<br />
BAB I RESUME LAPORAN ATAS KEPATUHAN 1<br />
BAB II HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 3<br />
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran<br />
2008 Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar<br />
Rp1.962.110.974,00 &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 3<br />
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General<br />
Check Up) kepada Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan<br />
Tidak Sesuai Dengan Ketentuan serta Belanja Premi<br />
Asuransi Kesehatan dan Rumah Tangga Sekretaris Daerah<br />
Tidak Mempunyai Dasar Hukum &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 6<br />
3.<br />
Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah<br />
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar<br />
Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat Diyakini<br />
Kewajarannya&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 9<br />
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi<br />
Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan Produksi Hasil<br />
Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan<br />
yang Bersifat Bantuan Dianggarkan dan Direalisasikan pada<br />
Akun Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 12<br />
5. 1. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan<br />
Pengaspalan dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan Senilai Rp123.407.753,22&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.<br />
16<br />
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan<br />
Umum dan Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan<br />
Denda Keterlambatan Sebesar Rp446.879.810,00 &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
20<br />
7.<br />
2. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua<br />
Kegiatan yang Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum<br />
Dicairkan &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
23<br />
LAMPIRAN<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
RESUME LAPORAN ATAS KEPATUHAN<br />
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan<br />
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor<br />
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan<br />
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus<br />
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal<br />
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat. Tanggung jawab BPK-RI adalah pada pernyataan pendapat atas laporan<br />
keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.<br />
Ketidakpatuhan kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku<br />
merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sebagai bagian<br />
dalam perolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas<br />
dari salah saji material, BPK-RI juga melakukan pengujian kepatuhan terhadap<br />
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pelaporan<br />
keuangan. Namun pemeriksaan yang BPK-RI lakukan tidak dirancang khusus<br />
untuk menemukan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,<br />
dan BPK-RI tidak mengeluarkan opini atas laporan kepatuhan. Standar<br />
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mengharuskan BPK-RI untuk melaporkan<br />
kepada pihak berwenang yang terkait apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap<br />
peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam melakukan<br />
pemeriksaan atas laporan keuangan menemukan hal-hal tersebut.<br />
Atas pemeriksaan tersebut BPK-RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan<br />
Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun<br />
2008 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dan Laporan Hasil<br />
Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan<br />
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008.<br />
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
tersebut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara<br />
(SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI<br />
untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan<br />
pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai standar untuk<br />
memberikan pendapat. Standar tersebut juga mengharuskan BPK-RI untuk<br />
mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang<br />
berlaku dalam pelaporan keuangan.<br />
Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan<br />
dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK-RI adalah sebagai berikut:<br />
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran 2008 Belum<br />
Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp1.962.110.974,00<br />
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General Chek Up) kepada<br />
Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan serta Belanja<br />
Premi Asuransi Kesehatan dan Rumah Tangga Sekretaris Daerah Tidak<br />
Mempunyai Dasar Hukum<br />
3. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan Wakil Kepala<br />
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat<br />
Diyakini Kewajarannya<br />
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan dan<br />
Peningkatan Produksi Hasil Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan<br />
Pangan yang Bersifat Bantuan Dianggarkan dan Direalisasikan pada Akun<br />
Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal<br />
5. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan Pengaspalan<br />
dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Senilai<br />
Rp123.407.753,22<br />
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan<br />
Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar<br />
Rp446.879.810,00<br />
7. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua Kegiatan yang Telah<br />
Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan<br />
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku<br />
dan melakukan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban<br />
atas pengelolaan keuangan daerah.<br />
Secara lebih rinci dijelaskan pada bagian Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan.<br />
Medan, 24 Juni 2009<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara<br />
Penanggung Jawab Pemeriksaan,<br />
Hari Wiwoho, S.E., M.M., Ak.<br />
Akuntan Register Negara D-12.603<br />
BAB II<br />
HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN<br />
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran 2008 Belum<br />
Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp1.962.110.974,00<br />
Selama tahun anggaran 2008, jumlah SP2D UP/GU/TU/LS yang<br />
diterbitkan oleh Kuasa BUD kepada Bendahara Pengeluaran adalah sebesar<br />
Rp242.630.368.894,00. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja SKPD yang<br />
dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp240.575.316.181,00 sehingga<br />
terdapat sisa belanja (UYHD) sebesar Rp2.055.052.713,00<br />
(Rp242.630.368.894,00 &#8211; Rp240.575.316.181,00).<br />
Dari total sisa belanja SKPD tersebut sisa kas yang telah disetor oleh<br />
bendahara pengeluaran adalah sebesar Rp92.941.739,00 sedangkan sisanya<br />
sebesar Rp1.962.110.974,00 (Rp2.055.052.713,00 &#8211; Rp92.941.739,00),<br />
sampai dengan 31 Desember 2008, belum disetor ke Kas Daerah. (Rincian<br />
lihat lampiran 1)<br />
Pemeriksaan atas penyetoran sisa belanja SKPD tahun 2008<br />
menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 1 Mei 2009, sisa UYHD<br />
tersebut telah disetor ke kas daerah namun masih terdapat 2 (dua) SKPD<br />
belum menyetorkan seluruh sisa belanjanya atau kurang setor, yaitu Dinas<br />
Pendidikan sebesar Rp277.946.220,00 dan Inspektorat Kabupaten sebesar<br />
Rp200,00.<br />
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan kas pada bendahara Dinas<br />
Pendidikan pada tanggal 1 Mei 2009 diketahui bahwa Buku Kas Umum<br />
(BKU) TA 2008 belum dilakukan penutupan oleh Atasan langsung<br />
Bendahara Pengeluaran. Selain itu Bendahara Pengeluaran pada Dinas<br />
Pendidikan telah mengalami pergantian karena Bendahara Pengeluaran TA<br />
2008 (SB) dimutasi/dipindah tugaskan ke SKPD lain. Atas pergantian<br />
tersebut belum dilakukan serah terima dari SB selaku Bendahara TA 2008<br />
ke Bendahara TA 2009, sehingga Bendahara Pengeluaran TA 2009 hanya<br />
melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran untuk TA 2009 dan<br />
tidak mencatat sisa UYHD TA 2008 yang belum disetor ke kas daerah<br />
sebagai saldo awal.<br />
Hasil pemeriksaan atas fisik kas Bendahara Pengeluaran Dinas<br />
Pendidikan pada tanggal 1 Mei 2009, menunjukkan hal- hal sebagai berikut:<br />
- Sisa Kas 2008 (sesuai pengesahan<br />
SPJ)<br />
Rp 277.946.220,00<br />
- Penerimaan Tahun 2009 : Rp2.000.000.000,00<br />
- Pengeluaran Tahun 2009 : (Rp1.945.789.650,00)<br />
- Sisa Kas 2009 Rp332.156.570,00<br />
:<br />
- Pemeriksaan Fisik Kas:<br />
- Saldo Bank : Rp 50.000.000,00<br />
- Uang Tunai : Rp 14.210.000,00<br />
- Kesulitan Uang Kecil Rp 350,00<br />
- Saldo Rp64.210.350,00<br />
- Selisih Kurang Rp267.946.220,00<br />
Dari Saldo uang tunai sebesar Rp14.210.000,00 diketahui bahwa uang tunai<br />
yang berada dibawah penguasaan Bendahara Pengeluaran TA 2009 adalah<br />
sebesar Rp4.210.000,00, sisanya sebesar Rp10.000.000,00 merupakan uang<br />
tunai di brankas yang sampai dengan pemeriksaan fisik kas dilakukan belum<br />
diserahterimakan kepada Bendahara Pengeluaran 2009. Tim BPK-RI tidak<br />
dapat melakukan konfirmasi kepada SB atas selisih kurang kas di atas,<br />
dikarenakan SB tidak berada di tempat. Sedangkan Bendahara Pengeluaran<br />
2009 tidak dapat memberikan penjelasan atas terjadinya selisih kurang kas<br />
di atas, demikian juga Kepala Dinas Pendidikan (HS).<br />
Menurut penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (HS), Buku Kas<br />
Umum Dinas Pendidikan TA 2008 belum ditutup oleh atasan langsung,<br />
karena pada saat SB dimutasi ke SKPD lain, BKU tersebut belum selesai<br />
dikerjakan. Atas selisih kurang kas yang terjadi Kepala Dinas Pendidikan<br />
(HS) tidak mengetahuinya sampai dengan pemeriksaan atas fisik kas oleh<br />
Tim BPK-RI. Sedangkan SB, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tidak<br />
dapat dikonfirmasi. Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan (HS)<br />
sebagai atasan langsung Bendahara Pengeluaran dan Pengguna anggaran<br />
menyatakan akan mempertanggungjawabkan selisih kurang kas tersebut dan<br />
akan segera menyetorkannya ke Kas Daerah.<br />
Pada tanggal 19 Mei 2009, Kepala Dinas Pendidikan (HS) telah<br />
menyetorkan selisih kurang kas tersebut (sisa UYHD TA 2008) sebesar<br />
Rp277.946.220,00 ke rekening Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada<br />
Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Salak.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 220 Ayat (1) yang<br />
menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib<br />
mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang<br />
persediaan/tambah uang persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPKSKPD<br />
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.<br />
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata<br />
Cara Penatausahaan dan Penyusuna Laporan Pertanggungjawaban<br />
Bendahara serta Penyampaiannya, Lampiran III. Tata Cara<br />
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban<br />
Bendahara Pengeluaran SKPD dan Bendahara Pengeluaran Pembantu<br />
SKPD serta Penyampaianya, 1.A. Bendahara Pengeluaran SKPD, 3.<br />
Pertanggungjawaban dan Penyampaiannya, antara lain menyatakan :<br />
Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran<br />
disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.<br />
Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setoran sisa uang<br />
persediaan.<br />
Hal tersebut mengakibatkan terbukanya peluang terjadinya<br />
penyalahgunaan sisa UP/TUP oleh Kepala SKPD dan Bendahara<br />
Pengeluaran SKPD sebesar Rp1.962.110.974,00 yang dibuktikan dengan<br />
adanya selisih kurang kas pada Dinas Pendidikan dan telah disetor kembali<br />
pada saat pemeriksaan sebesar Rp267.946.220,00.<br />
Hal tersebut terjadi karena Kepala SKPD dan Bendahara<br />
pengeluaran SKPD lalai dalam melaksanakan tugasnya dhi.<br />
mempertanggungjawabkan sisa Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa<br />
keterlambatan penyetoran saldo kas SKPD yang seharusnya sudah disetor<br />
ke Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2008 disebabkan oleh volume<br />
kerja yang sangat padat pada tanggal bulan Desember 2008 sehingga<br />
bendahara pengeluaran SKPD belum dapat menyelesaikan rekapitulasi<br />
belanja per rincian objek sesuai dengan bukti yang ada. Selanjutnya atas<br />
saldo kas yang ada pada Dinas Pendidikan sebesar Rp267.946.220,00 per 31<br />
Desember 2008 yang seharusnya sudah disetor terjadi karena kelalaian<br />
Bendahara Pengeluaran sehingga terjadi keterlambatan dalam<br />
penyetorannya. Untuk langkah-langkah ke depan, Bendahara Pengeluaran<br />
masing-masing SKPD akan melakukan cash opname dan penutupan BKU<br />
setiap bulan yang diketahui Pimpinan SKPD.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memerintahkan seluruh Kepala SKPD dan Bendahara Pengeluaran<br />
SKPD supaya dalam menyampaikan pertanggunjawaban fungsional<br />
Bulan Desember disertai dengan bukti setor sisa uang persedian.<br />
b. Memberikan sanksi kepada masing-masing Kepala SKPD selaku<br />
Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait atas<br />
kesalahannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.<br />
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General Chek<br />
Up) Kepada Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan Tidak Sesuai<br />
Ketentuan Serta Belanja Premi Asuransi Kesehatan dan Rumah<br />
Tangga Sekretaris Daerah Tidak Mempunyai Dasar Hukum<br />
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada<br />
Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp12.122.594.790,00<br />
dengan realisasi sebesar Rp8.351.688.599,00 atau 68,89% dari anggaran.<br />
Dari anggaran tersebut diantaranya dianggarkan Belanja Premi Asuransi<br />
sebesar Rp120.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp100.000.000,00<br />
atau83,33% dari anggaran, dan Belanja Makanan dan Minuman sebesar<br />
Rp2.158.720.850,00 dengan realisasi sebesar Rp71,29%.<br />
Selanjutnya berdasarkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran<br />
(DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun<br />
Anggaran 2008 diketahui bahwa Biaya Premi Asuransi dan Biaya Makanan<br />
Minuman antara lain diperuntukkan, sebagai berikut:<br />
Belanja Premi Asuransi Belanja Makan Minum Harian<br />
No. Penerima<br />
@<br />
Tri<br />
wulan<br />
Jumlah @ Bulan Jumlah<br />
JUMLAH<br />
1 2 3 4 5 6 7 8 9 (5 + <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> 1. Bupati 15.000.000,00 4 60.000.000,00 8.500.000,00 12 102.000.000,00 162.000.000,00<br />
2. Wakil Bupati 10.000.000,00 4 40.000.000,00 7.500.000,00 12 90.000.000,00 130.000.000,00<br />
3. Sekda 5.000.000,00 4 20.000.000,00 6.500.000,00 12 78.000,000,00 98.000.000,00<br />
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada<br />
Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui hal-hal sebagai<br />
berikut:<br />
a. Belanja Premi Asuransi (5.2.2.04)<br />
Belanja Premi Asuransi merupakan belanja yang dialokasikan sebagai<br />
belanja penunjang kesehatan dan telah direalisasikan berupa biaya Chek-<br />
Up Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dengan rincian sebagai<br />
berikut:<br />
No. Penerima @ Bulan Jumlah<br />
1. Bupati 15.000.000,00 4 60.000.000,00<br />
2. Wakil Bupati 10.000.000,00 3 30.000.000,00<br />
3. Sekda 5.000.000,00 2 10.000.000,00<br />
Jumlah 100.000.000,00<br />
Bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja Premi Asuransi hanya<br />
berupa kuitansi tanda terima dari masing-masing penerima. Hal ini<br />
menunjukkan bahwa realisasi belanja premi asuransi hanya merupakan<br />
tambahan penghasilan kepada masing-masing penerima. Selain itu<br />
Sekretaris Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berhak<br />
untuk mendapatkan tunjangan kesehatan selain yang telah ditentukan<br />
bagi PNS.<br />
b. Belanja Makanan dan Minuman (5.2.2.11)<br />
Realisasi belanja makanan dan minuman antara lain<br />
dipertanggungjawabkan sebagai belanja rumah tangga Bupati, Wakil<br />
Bupati dan Sekretaris Daerah dengan rincian sebagai berikut:<br />
No. Penerima @ Bulan Jumlah<br />
1. Bupati 8.500.000,00 12 102.000.000,00<br />
2. Wakil Bupati 7.500.000,00 7 52.500.000,00<br />
3. Sekda 6.500.000,00 11 71.500,000,00<br />
Jumlah 226.000.000,00<br />
Realisasi belanja rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris<br />
Daerah dipertanggungjawabkan secara lengkap dengan rincian<br />
penggunaannya. Namun dalam hal ini, yang berhak memperoleh<br />
tunjangan rumah tangga adalah pejabat Negara, yaitu Bupati dan Wakil<br />
Bupati sedangkan Sekretaris Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil<br />
(bukan pejabat Negara) tidak berhak untuk memperoleh tunjangan<br />
rumah tangga.<br />
Dari kondisi di atas diketahui bahwa Belanja Premi Asuransi yang<br />
diberikan secara tunai merupakan tambahan penghasilan kepada penerima,<br />
dan realisasi belanja rumah tangga kepada Sekretaris Daerah tidak<br />
diperkenankan<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan :<br />
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor109 Tahun 2000<br />
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah<br />
Pasal 8 point (a) dan point (e) menyatakan untuk pelaksanaan tugs-tugas<br />
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya rumah<br />
tangga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga<br />
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Biaya Pemeliharaan<br />
Kesehatan yang dipergunakan untuk pengobatan, perawatan,<br />
rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala daerah dan<br />
Wakil Kepala Daerah beserta keluarganya.<br />
b. Permendagri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah<br />
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti<br />
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.<br />
Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja premi asuransi yang<br />
diberikan secara tunai kepada Bupati dan Wakil Bupati sebesar<br />
Rp90.000.000,00 tidak didukung bukti yang sah dan berpotensi merugikan<br />
keuangan daerah dan realisasi belanja asuransi dan makan minum yang<br />
dipergunakan untuk belanja rumah tangga Sekretaris Daerah sebesar<br />
Rp81.500.000,00 (Rp71.500.000,00 + Rp10.000.000,00) merugikan<br />
keuangan daerah.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD),Tim Peneliti DPA/DPPA dan<br />
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam menetapkan APBD, meneliti<br />
DPA/DPPA dan mengesahkan DPA untuk belanja kesehatan dan rumah<br />
tangga Sekda tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor109 Tahun<br />
2000.<br />
b. Pengguna Anggaran tidak mentaati ketentuan yang berlaku dalam<br />
melaksanakan belanja kesehatan Bupati dan Wakil Bupati.<br />
c. Bendaharawan pengeluaran Sekretariat Daerah dalam<br />
mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja premi asuransi dan<br />
biaya rumah tangga tidak mempedomani peraturan perundang-undangan<br />
yang berlaku.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa belanja<br />
premi asuransi yang diperuntukan kepada Pejabat Negara (Kepala<br />
Daerah/Wakil Kepala Daerah) memang dibenarkan, namun diakui bukti<br />
pendukungnya kurang lengkap, sehingga untuk tahun anggaran berikutnya<br />
akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk<br />
asuransi premi kesehatan dan belanja rumah tangga Sekretaris Daerah untuk<br />
tahun yamg akan datang tidak ditampung lagi dalam APBD Kabupaten<br />
Pakpak Bharat.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Realisasi Belanja Premi Asuransi dhi. Belanja Penunjang Kesehatan<br />
dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah dan atau<br />
menyetorkan kembali ke kas daerah.<br />
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyetorkan kembali belanja<br />
asuransi dan belanja makan minum yang dipergunakan untuk belanja<br />
rumah tangga Sekretaris Daerah sebesar Rp81.500.000,00<br />
(Rp71.500.000,00 + Rp10.000.000,00).<br />
c. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak<br />
menganggarkan kembali belanja asuransi dan belanja makan minum<br />
yang dipergunakan untuk belanja rumah tangga Sekretaris Daerah.<br />
3. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan<br />
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar<br />
Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya<br />
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat<br />
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 telah dianggarkan<br />
Belanja Perjalanan Dinas (Kode Rek.5.2.2.15) sebesar Rp5.218.037.000,00<br />
dengan realisasi s.d 31 Desember 2008 sebesar Rp2.890.183.000,00 atau<br />
55,39%. Dari DPA Belanja Perjalanan Dinas tersebut antara lain<br />
dipergunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan<br />
Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah.<br />
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pada<br />
Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui hal-hal sebagai<br />
berikut:<br />
a. Belanja Perjalanan Dinas Kepala Daerah digunakan dalam pelaksanaan<br />
tugas sehari-hari dan telah direalisasikan dalam bentuk Belanja<br />
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp810.000.000,00/tahun yang terdiri<br />
dari :<br />
1. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah sebesar<br />
Rp60.000,000,00/tahun (Rp5.000.000,00 x 12 bulan).<br />
2. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah Dalam Propinsi sebesar<br />
Rp120.000,000,00/tahun (Rp10.000.000,00 x 12 bulan).<br />
3. Belanja Perjalanan Tetap Luar Daerah Luar Propinsi sebesar<br />
Rp126.000.000,00/tahun (Rp10.500,000,00 x 12 bulan).<br />
4. Belanja Perjalanan Dinas Tetap ke Jakarta sebesar<br />
Rp504.000.000,00/tahun (Rp42.000.000,00 x 12 bulan).<br />
b. Belanja Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah digunakan dalam<br />
pelaksanaan tugas sehari-hari dan telah direalisasikan dalam bentuk<br />
Belanja Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp231.500.000,00/tahun yang<br />
terdiri dari:<br />
1. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah sebesar Rp35.000.000,00<br />
(Rp5.000,000,00 x 7 bulan).<br />
2. Belanja Perjalanan Dinas Tetap Luar Daerah Luar Propinsi sebesar<br />
Rp59.500.000,00 (Rp 8.500.000,00 x 7 bulan).<br />
3. Belanja Perjalanan Dinas Tetap ke Jakarta Rp119.000.000,00<br />
(Rp17.000.000,00 x 7 bulan).<br />
c. Belanja Perjalanan Dinas Tetap Sekretaris Daerah (Sekda) yang<br />
dianggarkan dalam DPA tidak direalisasikan.<br />
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tetap tersebut diberikan setiap<br />
bulan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanpa<br />
memperhatikan apakah perjalanan dinas tersebut dilakukan atau tidak. Bukti<br />
pertanggungjawaban atas belanja tersebut sebagian disertai/dilampiri dengan<br />
bukti pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).<br />
Namun SPPD tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak mencantumkan<br />
nilai atau besaran biaya yang dikeluarkan untuk setiap perjalanan dinas yang<br />
dilaksanakan.<br />
Penerapan metode perjalanan dinas tetap yang dilaksanakan oleh<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak diperkenankan dan tidak dapat<br />
menggambarkan kondisi riil perjalan dinas yang dilakukan oleh Kepala<br />
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan :<br />
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah pasal 54 ayat 2 yang menyatakan bahwa pelaksanaan<br />
belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah,<br />
efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />
e. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah<br />
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti<br />
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.<br />
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun2007 tentang Perjalanan<br />
Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak<br />
Tetap, Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pejabat/Pegawai yang<br />
melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen<br />
pertanggungjawaban biaya.<br />
Hal tersebut mengakibatkan biaya belanja perjalanan dinas Bupati<br />
dan Wakil Bupati sebesar Rp1.041.500.000,00 tidak dapat diyakini<br />
kewajarannya dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD),Tim Peneliti DPA/DPPA dan<br />
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam menetapkan APBD, meneliti<br />
DPA/DPPA dan mengesahkan DPA tidak berdasarkan ketentuan.<br />
b. Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah lalai dalam melakukan<br />
pengeluaran biaya perjalanan dinas tetap Kepala Daerah dan Wakil<br />
Kepala Daerah.<br />
c. Pengendalian dan Pengawasan atasan langsung masih lemah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa<br />
perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka tugas kedinasan<br />
Bupati dan Wakil Bupati memang dilaksanakan dan sebagian ada bukti<br />
pendukungnya. Untuk masa yang akan datang kesalahan dalam penetapan<br />
mekanisme perjalanan dinas akan disesuaikan sesuai dengan peraturan dan<br />
perundang-undangan yang berlaku.<br />
BPK-RI menyarankan agar :<br />
a. Bupati Pakpak Bharat memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah<br />
Daerah (TAPD) dalam menyusun belanja perjalanan dinas Kepala<br />
Daerah dan Sekretaris Daerah mempedomani peraturan perundangundangan<br />
tentang perjalanan dinas untuk Pejabat Negara.<br />
b. Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat melengkapi bukti realisasi<br />
perjalanan dinas dan atau menyetorkan biaya perjalanan dinas atau<br />
kelebihannya ke kas daerah sesuai ketentuan.<br />
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan<br />
dan Peningkatan Produksi Hasil Peternakan Pada Dinas Pertanian dan<br />
Ketahanan Pangan yang Bersifat Bantuan Dianggarkan Sebesar<br />
Rp6.349.765.000,00 dan Direalisasikan pada Akun Belanja Barang/Jasa<br />
dan Belanja Modal<br />
Pada Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menganggarkan Belanja<br />
Barang/Jasa (5.2.2) sebesar Rp9.400.648.300,00 dengan realisasi sebesar<br />
Rp7.540.564.974,00 atau 80,21% dari anggaran, dan Belanja Modal (5.2.3)<br />
sebesar Rp5.348.485.850,00 dengan realisasi sebesar Rp4.640.036.350,00<br />
atau 86,75% dari anggaran.<br />
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari realisasi Belanja<br />
Barang/Jasa dan Belanja Modal tersebut diantaranya direalisasikan untuk<br />
Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan<br />
Produksi Peternakan, dengan rincian sebagai berikut:<br />
No. Program<br />
Belanja<br />
Barang/Jasa<br />
Belanja Modal Jumlah<br />
1. Peningkatan Produksi<br />
Pertanian/Perkebunan<br />
Rp2.395.213.000,00 Rp1.579.189.000,00 Rp3.974.402.000,00<br />
2. Peningkatan Produksi<br />
Peternakan<br />
Rp2.375.363.000,00 &#8211; Rp2.375.363.000,00<br />
Jumlah Rp4.770.576.000,00 Rp1.579.189.000,00 Rp6.349.765.000,00<br />
(Rincian lihat lampiran 2)<br />
Realisasi belanja di atas antara lain berupa kegiatan pengadaan bibit ternak,<br />
bibit tanaman, pupuk, dan bahan kimia yang disalurkan kepada petani<br />
melalui kelompok tani di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat, yang telah<br />
ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 0459<br />
Tahun 2008 tentang Kelompok Tani Penerima Bantuan Pemerintah dari<br />
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2008.<br />
Selanjutnya menurut penjelasan dari Pejabat Palaksana Teknis<br />
Kegiatan (PPTK) diketahui bahwa program ini adalah murni pemberian<br />
bantuan/hibah kepada para petani, tanpa adanya mekanisme<br />
pembayaran/angsuran dari pihak petani (dana bergulir).<br />
Berdasarkan uraian pekerjaan dan pembebanannya pada Belanja<br />
Barang/Jasa dan Belanja Modal, pengadaan bibit ternak, bibit tanaman,<br />
pupuk, dan bahan kimia, belanja-belanja tersebut dapat menambah aset<br />
daerah. Sedangkan realisasi program tersebut sebenarnya adalah untuk<br />
bantuan/hibah pemerintah kepada petani melalui kelompok tani.<br />
Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa Program Peningkatan<br />
Produksi Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan Produksi Peternakan,<br />
berupa pemberian bantuan/hibah pemerintah kepada petani, tidak tepat<br />
dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang/jasa dan belanja modal.<br />
yang mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pencatatan aset. Seharusnya<br />
program tersebut dianggarkan pada belanja bantuan/hibah DIPPEKADE dan<br />
direalisasikan oleh SKPD yang membidangi.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Peraturan Pemerintah Nomor 2004 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi<br />
Pemerintahan Pernyataan (PSAP) Nomor 02 Laporan Realisasi Anggaran,<br />
Akuntansi Belanja:<br />
1) Paragraf 36 yang menyatakan, belanja operasi adalah pengeluaran<br />
anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang<br />
memberi manfaat jangka pendek.<br />
2) Paragraf 37 yang menyatakan, belanja modal adalah pengeluaran<br />
anggaran untuk perolehan asset tetap dan aset lainnya yang memberi<br />
manfaat lebih dari satu periode akuntansi.<br />
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah:<br />
1) Pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan<br />
pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada<br />
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/<br />
perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.<br />
2) Pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa<br />
sebagaimana dimaksud dlam Pasal 50 huruf b digunakan untuk<br />
pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang<br />
dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan<br />
program dan kegiatan pemerintah daerah.<br />
3) Pasal 53 menyatakan Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam<br />
rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud<br />
yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk<br />
digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah,<br />
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan<br />
jaringan, dan aset tetap lainnya.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Laporan Realisasi Anggaran yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat dhi. Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal yang di dalamnya<br />
terdapat Bantuan/Hibah tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya.<br />
b. Realisasi belanja modal untuk tujuan hibah sebesar Rp1.579.189.000,00 tidak<br />
dapat menambah asset tetap yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat<br />
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan<br />
Pangan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat<br />
dalam memahami peraturan yang berlaku sehingga penganggaran belanja<br />
yang bersifat bantuan/hibah dianggarkan pada pos belanja barang/jasa dan<br />
belanja modal.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan kesalahan<br />
penganggaran yang terjadi disebabkan kurangnya pemahaman dalam<br />
menetapkan kode rekening pada saat penganggaran. Hal ini akan menjadi<br />
perhatian Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam penyusunan<br />
anggaran tahun berikutnya.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memerintahkan kepada Kepala Dinas dan Pejabat Pengelola Keuangan<br />
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan supaya dalam menyusun RKASKPD<br />
mempedomani ketentuan ketentuan mengenai klasifikasi dan<br />
jenis belanja.<br />
b. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah supaya dalam<br />
melaksanakan review anggaran mempedomani perturan perundangundangan<br />
yang berlaku.<br />
5. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan<br />
Pengaspalan dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum dan<br />
Perhubungan Senilai Rp123.407.753,22<br />
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa alokasi dana untuk belanja modal<br />
pengadaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan<br />
(PU&amp;P) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp33.614.457.692,00 dengan<br />
realisasi sebesar Rp33.295.968.693,00 atau 99,05% dari anggaran.<br />
Dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak dan<br />
bukti-bukti pendukung lainnya diketahui bahwa terdapat beberapa pekerjaan<br />
yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak, antara lain:<br />
a. Pengaspalan jalan Tinada Sibande (Hotmix).<br />
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Tisa Lestari berdasarkan kontrak<br />
Nomor30/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai<br />
Rp2.489.287.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau<br />
berakhir tanggal 3 Oktober 2008, masa pemeliharaan 6 bulan. Atas<br />
Kontrak tersebut telah dilaksanakan Addendum Kontrak Nomor<br />
30e/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang penambahan<br />
pekerjaan dalam kontrak sehingga nilai kontrak berubah menjadi<br />
Rp2.865.787.000,00 atau bertambah Rp376.500.000,00 (15,13%) dan<br />
Addendum Kontrak Nomor 31e/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 24<br />
September 2008 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan<br />
sehingga menjadi 180 hari kalender atau berkahir tanggal 20 Nopember<br />
2008. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas<br />
lapangan dari Dinas PU&amp;P dan konsultan pengawas dhi. CV Laura<br />
Consultant.<br />
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 20 September<br />
2008 sesuai Surat Panitia serah terima (PHO) Nomor 28.I/Pan-PHOFHO/<br />
PPJ-DAK/2008 perihal Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.<br />
Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sesuai SP2D Nomor 780/LSBT/<br />
2008 tanggal 18 Desember 2008 yang merupakan pembayaran<br />
Termin 5% sebesar Rp124.464.350,00.<br />
Pada kontrak antara lain terdapat pekerjaan sebagai berikut:<br />
No. Uraian Volume<br />
Harga Satuan<br />
(Rp)<br />
Jumlah<br />
1. Penghamparan ATB (4 cm) 12.000m2 88.906,00 1.066.872.000,00<br />
2. Lapis Permukaan Lataston (HRS)/3cm 12.000m2 49.418,00 593.016.000,00<br />
Jumlah 1.659.888.000,00<br />
Hasil pemeriksaan atas bukti pengiriman (delivery record) aspal dari<br />
Asphalt Mixing Plant (AMP) ke lokasi pekerjaan, diketahui bahwa<br />
jumlah aspal yang dikirim dan dihampar di lokasi pekerjaan adalah<br />
masing-masing: ATB sebanyak 1.079,76 ton atau 11.997,33 m2<br />
{1.079,76ton/(2,25t/m³ X 0,04m)}, HRS sebanyak 525,83 ton atau<br />
10.529,24m2 {525,83ton/(2,20t/m³ X 0,0227m)}. Sehingga diperoleh<br />
selisih lebih pembayaran sebagai berikut:<br />
No. Uraian<br />
Harga<br />
Satuan (Rp)<br />
Volume<br />
Kontrak<br />
(m2)<br />
Volume<br />
Terpasang<br />
(m2)<br />
Seilish<br />
(m2)<br />
Selisih<br />
Pembayaran<br />
(Rp)<br />
1 2 3 4 5 6(4 – 5) 7(3 x 6)<br />
1. ATB (4 cm) 88.906,00 12.000 11.997,33 2,67 237.379,02<br />
2. (HRS)/2,27 cm 49.418,00 12.000 10.529,24 1.470,76 72.682.260,71<br />
Jumlah 72.919.343,38<br />
b. Pengaspalan jalan Kecupak II – Kecupak I (Hotmix).<br />
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Fara Mutiara berdasarkan kontrak<br />
Nomor35/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai<br />
Rp1,062.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau<br />
berakhir tanggal 3 Oktober 2008, masa pemeliharaan 6 bulan.<br />
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan<br />
dari Dinas PU&amp;P dan konsultan pengawas dhi. CV Laura Consultant.<br />
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus<br />
2008 sesuai Surat Panitia serah terima (PHO) Nomor 14.a/Pan-PHOFHO/<br />
PPJ-DAK/2008 perihal Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.<br />
Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sesuai SP2D Nomor 955/LSBT/<br />
2008 tanggal 22 Desember 2008 yang merupakan pembayaran<br />
Termin 5% sebesar Rp53.125.000,00.<br />
Pada kontrak antara lain terdapat pekerjaan sebeagai berikut:<br />
No. Uraian Volume<br />
Harga Satuan<br />
(Rp)<br />
Jumlah<br />
1. Penghamparan ATB (4 cm) 3.500m2 104.114,00 364.399.000,00<br />
2. Lapis Permukaan Lataston (HRS)/2,27cm 7.000m2 57.826,00 404.782.000,00<br />
Jumlah 769.181.000,00<br />
Hasil pemeriksaan atas bukti pengiriman (delivery record) aspal dari<br />
Asphalt Mixing Plant (AMP) ke lokasi pekerjaan, diketahui bahwa<br />
jumlah aspal yang dikirim dan dihampar di lokasi pekerjaan adalah<br />
masing-masing: ATB sebanyak 339,57 ton atau3.773,00 m2<br />
{339,57ton/(2,25t/m³ X 0,04m)}, HRS sebanyak 281,43 ton atau<br />
5.635,36m2 {281,43ton/(2,20t/m³ X 0,0227m)}. Sehingga diperoleh<br />
selisih lebih pembayaran sebagai berikut:<br />
No. Uraian<br />
Harga<br />
Satuan<br />
(Rp)<br />
Volume<br />
Kontrak<br />
(m2)<br />
Volume<br />
Terpasang<br />
(m2)<br />
Seilish<br />
(m2)<br />
Selisih<br />
Pembayaran<br />
(Rp)<br />
1 2 3 4 5 6(4 – 5) 7(3 x 6)<br />
1. ATB (4 cm) 104.114,00 3.500m 3.773,00 (273) (28.423.122,00)<br />
2. (HRS)/2,27cm 57.826,00 7.000m 5.635,36 1.364,64 78.911.531,84<br />
Jumlah 50.488.409,84<br />
Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa item pekerjaan<br />
penghamparan lapis permukaan aspal beton (ATB) dan lapis permukaan<br />
lataston (HRS) yang dilaksanakan para kontraktor senilai<br />
Rp2.429.069.000,00 (Rp1.659.888.000,00 + Rp769.181.000,00) tidak sesuai<br />
volume yang ditetapkan dalam kontrak dan seharusnya tidak dapat<br />
dibayarkan, atas kekurangan volume terpasang minimal sebesar<br />
Rp123.407.753,22 (Rp72.919.343,38 + Rp50.488.409,84).<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman<br />
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah<br />
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95<br />
Tahun 2007, diantaranya:<br />
1) Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan<br />
atas dasar prestasi pekerjaan yang penilaiannya dilakukan dengan<br />
sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan<br />
memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak.<br />
2) Pasal 36 ayat (2) yang menyatakan pengguna barang/jasa melakukan<br />
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik<br />
secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia<br />
barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan<br />
pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak.<br />
3) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman<br />
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah<br />
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor<br />
95 Tahun 2007 pada penjelasan Pasal 33 ayat (2) menyebutkan<br />
bahwa, khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat<br />
dilakukan senilai yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan,<br />
alat-alat yang ada di lapangan.<br />
b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan<br />
Jasa Konstruksi pada Pasal 29 yang menyatakan penyedia jasa wajib<br />
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang<br />
meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama dan hasil<br />
penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.<br />
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan pekerjaan aspal merugikan<br />
keuangan daerah minimal sebesar Rp123.407.753,22 dan terjadi<br />
pengurangan nilai struktur yang dapat mempengaruhi kualitas dan umur<br />
teknis pekerjaan.<br />
Hal tersebut terjadi karena<br />
a. Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas lapangan dan Konsultan<br />
pengawas lalai dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan;<br />
b. Adanya itikad tidak baik dari kontraktor yang berusaha mendapatkan<br />
keuntungan secara tidak wajar;<br />
c. Pengendalian dan pengawasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan<br />
Perhubungan selaku penanggung jawab kegiatan lemah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa<br />
pengurangan pada asumsi lapis tipis aspal beton (Lataston-HRS) sesuai<br />
dengan analisa harga satuan yang tertera dalam kontrak 75 ton/1500 m2 X<br />
2,2 ton/ m2 sehingga didapat ketebalan lataston setebal 2,1 cm sesuai dengan<br />
analisa dalam kontrak tersebut, demikian juga dengan adanya kebutuhan<br />
bangunan pendukung untuk menjaga lapis perkerasan hotmix.<br />
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat dan telah melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan<br />
asumsi seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat. Atas perhitungan ulang yang dilakukan diperoleh selisih seperti<br />
diungkapkan pada temuan di atas.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan (PU&amp;P), Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas<br />
Lapangan supaya dalam melaksanakan pekerjaan mempedomani<br />
peraturan yang berlaku dan kontrak yang telah disepakati serta berupaya<br />
semaksimal mungkin mencegah terjadinya kerugian daerah.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&amp;P dan Pejabat Pembuat Komitmen<br />
untuk menyetorkan kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran<br />
kepada rekanan sebesar Rp123.407.753,22.<br />
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan Denda<br />
Keterlambatan Sebesar Rp446.879.810,00<br />
Berdasarkan Laporan Keuangan TA 2008 Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat menganggarkan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan (PU&amp;P) sebesar Rp66.645.851.642,00 dengan realisasi<br />
sebesar Rp65.786.962.093,00 atau 98,71% dari anggaran.<br />
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak<br />
pelaksanaan pekerjaan belanja modal diketahui bahwa terdapat 19 paket<br />
pekerjaan senilai Rp13.302.530.000,00 yang terlambat dari jangka waktu<br />
pelaksanaan kontrak awal yaitu 120 hari kalender. Keterlambatan atas<br />
pelaksanaan kontrak tersebut berkisar antara 8 – 69 hari. (Rincian lihat<br />
Lampiran 3). Atas keterlambatan tersebut Dinas Pekerjaan Umum<br />
memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan ± 60 hari kalender dengan<br />
melakukan Addendum waktu, sehingga kepada rekanan pelaksana pekerjaan<br />
tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp446.879.810,00.<br />
Perpanjangan waktu pelaksanaan diberikan atas permintaan dari<br />
masing-masing rekanan, antara lain dengan alasan curah hujan yang tinggi,<br />
kesulitan membawa material ke lokasi pekerjaan, dan perubahan item<br />
pekerjaan/Contract Change Order (CCO). Menindaklanjuti permintaan<br />
rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan surat yang meminta<br />
kepada Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi untuk<br />
melaksanakan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya atas rekomendasi dari<br />
Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi yang<br />
diketahui oleh Kepala Dinas PU&amp;P, Pejabat Pembuat Komitmen<br />
memberikan persetujuan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang<br />
kemudian dituangkan dalam Addendum Waktu atas Kontrak awal.<br />
Atas kondisi tersebut BPK-RI berpendapat bahwa pemberian<br />
perpanjangan waktu kepada rekanan dengan alasan-alasan di atas tidak<br />
diperkenankan, karena kondisi-kondisi tersebut bukan merupakan suatu<br />
keadaan force majeur, yang tidak dapat diprediksi. Alasan-alasan di atas<br />
sewajarnya sudah menjadi pertimbangan bagi rekanan dalam mengajukan<br />
penawaran dan melakukan perikatan kontrak. Selain itu pada beberapa<br />
kontrak yang diberikan perpanjangan waktu, diketahui item pekerjaan yang<br />
dilakukan CCO bukanlah item pekerjaan mayor, dan terdapat beberapa<br />
pekerjaan yang lokasinya berdekatan namun dapat diselesaikan tepat waktu<br />
sehingga alasan curah hujan tinggi tidak dapat diterima.<br />
Dengan demikian kepada rekanan-rekanan yang terlambat dalam<br />
menyelesaikan pekerjaan harus dikenakan denda dengan jumlah<br />
keseluruhan sebesar Rp446.879.810,00.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman<br />
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah<br />
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95<br />
Tahun 2007:<br />
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa bila terjadi keterlambatan<br />
penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, yang<br />
bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 ‰<br />
(satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.<br />
b. Masing-masing kontrak yang menyatakan bahwa apabila terjadi<br />
penundaan atau keterlambatan penyerahan barang dari jangka waktu<br />
penyerahan yang ditetapkan kepada pihak kedua (rekanan) dikenakan<br />
denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak<br />
untuk setiap hari keterlambatan.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Hasil pengadaan barang/jasa tersebut tidak dapat dipergunakan dengan<br />
tepat waktu sehingga dapat mengganggu pelaksanaan pelayanan publik<br />
dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum menerima denda atas<br />
keterlambatan pekerjaan.<br />
b. Kepada masing-masing rekanan harus dikenakan denda keterlambatan,<br />
dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp446.879.810,00.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh Penanggung<br />
Jawab, Pejabat Pembuat Komitmen, Asisten Teknik, Pengawas<br />
Lapangan dan Konsultan Pengawas terkait masih lemah;<br />
b. Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas terkait<br />
dalam memberikan rekomendasi perpanjangan waktu tidak<br />
mempedomani peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan<br />
pengadaan barang dan jasa.<br />
c. Pihak rekanan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan<br />
secara tepat waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa atas<br />
pekerjaan terlambat yang tidak dikenakan denda, sejauh ini tetap<br />
berpedoman kepada peraturan bahwa dalam memenuhi permohonan<br />
penyedia jasa/kontraktor untuk perpanjangan waktu pelaksanaan, selaku<br />
pengguna jasa tetap berpedoman kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003,<br />
dokumen pengadaan yaitu perpanjangan waktu, dan yang tertera pada Surat<br />
Perjanjian Pemborongan (Addendum Kontrak). Namun demikian untuk<br />
masa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan<br />
menyesuaikan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.<br />
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat, karena berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003,<br />
perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan atas pertimbangan yang<br />
layak dan wajar, yaitu: adanya pekerjaan tambah, perubahan disain,<br />
keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna barang/jasa, dan<br />
keadaan kahar (force majeur). Atas dasar itu penambahan waktu<br />
pelaksanaan dengan alasan selain dari kondisi tersebut tidak dibenarkan dan<br />
harus dikenakan denda keterlambatan. Selain itu alasan curah hujan,<br />
kesulitan membawa material sudah dapat diprediksi sebelumnya bahkan dari<br />
mulai aanwijzing dan sudah dapat diperhitungkan dalam penentuan jangka<br />
waktu dalam kontrak.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan (PU&amp;P) dan Pejabat Pembuat Komitmen supaya<br />
dalam memberikan perpanjangan waktu mempedomani peraturan<br />
perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&amp;P dan Pejabat Pembuat Komitmen<br />
untuk menyetorkan ke kas daerah denda atas keterlambatan penyelesaian<br />
pekerjaan sebesar Rp446.879.810,00.<br />
7. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua Kegiatan<br />
yang Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan<br />
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum<br />
terdapat akun Kontruksi Dalam Pengerjaaan (KDP) senilai<br />
Rp1.656.655.000,00 yang terdiri dari dua pekerjaan, yaitu: Pembukaan jalan<br />
Aornakan – Sibagindar sepanjang 10.000 meter senilai Rp1.510.600.000,00<br />
dan Pembangunan Mushola di Perkantoran Sindeka senilai<br />
Rp146.055.000,00.<br />
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak kedua pekerjaaan tersebut<br />
diketahui bahwa kedua pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak dapat<br />
diselesaikan oleh rekanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,<br />
sebagai berikut:<br />
a. Pembukaan Jalan Aornakan Sibagindar Sepanjang 10.000 meter.<br />
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Fara Mutiara berdasarkan kontrak<br />
Nomor89/PPK/PP &#8211; DAU/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai<br />
Rp1.820.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau<br />
berakhir tanggal 23 September 2008, dengan jaminan pelaksanaan berupa<br />
Garansi Bank dari Bank Sumut sebesar Rp91.000.000,00. Atas Kontrak<br />
tersebut telah dilaksanakan Addendum Kontrak Nomor 136/PPK/PPDAU/<br />
2008 tanggal 22 September 2008 tentang perubahan jangka waktu<br />
pelaksanaan pekerjaan sehingga menjadi 210 hari kalender atau berkahir<br />
tanggal 20 Desember 2008, dengan alasan kondisi medan yang berat, kondisi<br />
tanah berlumpur dan tingginya curah hujan. Pengawasan pelaksanaan<br />
pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan dari Dinas PU&amp;P dan konsultan<br />
pengawas dhi. PT Perca Bangun Persada.<br />
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar<br />
Rp1.510.600.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 368/LS-BT/2008 tanggal 29<br />
Oktober 2008 yang merupakan pembayaran Termin 30% sebesar<br />
Rp546.000.000,00 dan SP2D Nomor 845/LS-BT/2008 tanggal 18 Desember<br />
2008 yang merupakan pembayaran Termin 53% sebesar Rp964.600.000,00.<br />
Namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan tersebut<br />
masih tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana, sehingga dilakukan<br />
pemutusan kontrak sesuai dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor<br />
209/PPK/PP-DAU/2008, tanggal 1 Desember 2008, setelah sebelumnya<br />
diberikan peringatan I dan II.<br />
b. Pembangunan Musholla di Perkantoran Sindeka.<br />
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Persada Sejahtera berdasarkan kontrak<br />
Nomor93/PG-DAU/DPUP/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai Rp224.700.000,00.<br />
Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau berakhir tanggal 3 Oktober<br />
2008, dengan jaminan pelaksanaan berupa Garansi Bank dari Bank Sumut<br />
sebesar Rp11.235.000,00. Atas Kontrak tersebut telah dilaksanakan<br />
Addendum Kontrak Nomor 203d/PPK/PG-DAU/2008 tanggal 19 September<br />
2008 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga<br />
menjadi 180 hari kalender atau berkahir tanggal 3 Desember 2008.<br />
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan dari<br />
Dinas PU&amp;P dan konsultan pengawas.<br />
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 65% dari nilai<br />
kontrak atau senilai Rp146.055.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 375/LSBT/<br />
2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang merupakan pembayaran Termin 30%<br />
sebesar Rp67.410.000,00 dan SP2D Nomor 825/LS-BT/2008 tanggal 18<br />
Desember 2008 yang merupakan pembayaran Termin 35% sebesar<br />
Rp78.645.000,00.<br />
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan tersebut masih<br />
tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana sehingga dilakukan<br />
pemutusan kontrak sesuai dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor<br />
3069/PPK/PG-DAU/2008, tanggal 1 Desember 2008, setelah sebelumnya<br />
diberikan peringatan I dan II.<br />
Atas kondisi yang telah dijelaskan di atas Pejabat Pembuat<br />
Komitmen seharusnya mencairkan jaminan pelaksanaan kedua pekerjaan<br />
tersebut, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, jaminan<br />
pelaksanaan pekerjaan untuk kedua pekerjaan tersebut sebesar<br />
Rp102.235.000,00 belum dicairkan/disetorkan ke kas daerah.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80<br />
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa<br />
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir<br />
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007<br />
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003<br />
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal<br />
35:<br />
a. Ayat 2 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan<br />
bilamana para pihak cidera janji dan atau tidak memenuhi kewajiban<br />
dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.<br />
b. Ayat 3 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak yang disebabkan<br />
kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan<br />
dalam kontrak berupa:<br />
1) jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;<br />
2) sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;<br />
3) membayar denda dan ganti rugi kepada negara;<br />
4) penggunaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Hasil pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat dan masyarakat.<br />
b. Pendapatan daerah sebesar Rp102.235.000,00 dari hasil pencairan<br />
jaminan pelaksanaan tersebut tidak diterima dan tidak dapat<br />
dimanfaatkan.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Pejabat pembuat komitmen, Pemgawas Lapangan dan Konsultan<br />
Pengawas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut<br />
lalai dalam melaksanakan tugasnya.<br />
b. Adanya itikad tidak baik dari rekanan dalam melaksanakan pekerjaan<br />
yang menjadi tanggungjawabnya.<br />
c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan selaku Pengguna<br />
Anggaran lemah dalam menjalankan fungsi pengendalian dan<br />
pengawasan di lingkungan kerjanya.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa terhadap<br />
jaminan pelaksanaan pekerjaan yang belum dicairkan, karena pihak Pemkab<br />
yang secara sepihak memutuskan kontrak, pengaturan di dalam kontrak<br />
jaminan pelaksanaan baru dapat dicairkan oleh Pemkab apabila pihak<br />
penyedia jasa yang mengundurkan diri, namun demikian untuk pelaksanaan<br />
pada masa mendatang akan diupayakan untuk menyesuaikan sesuai dengan<br />
peraturan yang ada.<br />
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat, karena pemutusan kontrak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat dhi. Dinas PU&amp;P disebabkan ketidakmampuan pihak<br />
rekanan/kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu.<br />
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa pihak rekanan/kontraktor telah<br />
cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya<br />
sebagaimana diatur dalam kontrak, sehingga jaminan pelaksanaan harus<br />
dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan (PU&amp;P) dan Pejabat Pembuat Komitmen supaya<br />
dalam memberikan perpanjangan waktu mempedomani peraturan<br />
perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&amp;P dan Pejabat Pembuat Komitmen<br />
untuk menyetorkan ke kas daerah jaminan pelaksanaan atas kedua<br />
pekerjaan sebesar Rp102.235.000,00.<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN<br />
ATAS<br />
LAPORAN KEUANGAN<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008<br />
DI<br />
SALAK<br />
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V<br />
BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA<br />
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009<br />
Tanggal : 2009<br />
DAFTAR ISI<br />
DAFTAR ISI&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
HALAMAN<br />
i<br />
BAB I LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN<br />
KEUANGAN …………………………………………………………&#8230;<br />
1<br />
BAB II LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK<br />
BHARAT ……………………………………………………&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 3<br />
A. Neraca ……&#8230;.……………&#8230;………………..……&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 3<br />
B. Laporan Realisasi APBD&#8230;&#8230;&#8230;.…………&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 5<br />
C. Laporan Arus Kas…………….…………………………………&#8230;.. 7<br />
D. Catatan Atas Laporan Keuangan………………..…….…………… 9<br />
BAB III GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN……………………….……. 40<br />
A. Dasar Hukum Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 40<br />
B. Tujuan Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230; 40<br />
C. Sasaran Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 40<br />
D. Standar Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 40<br />
E. Metodologi Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 41<br />
F. Jangka Waktu Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 41<br />
G. Obyek Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 41<br />
H. Batasan Pemeriksaan&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 41<br />
LAMPIRAN<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN<br />
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan<br />
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006<br />
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia<br />
(BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat per 31<br />
Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas<br />
Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan<br />
adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Tanggung jawab BPK-RI<br />
adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang<br />
dilakukan.<br />
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tersebut. Untuk<br />
memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material,<br />
BPK-RI juga melaksanakan pengujian terhadap kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat terhadap peraturan yang berlaku. Namun, tujuan pemeriksaan BPK-RI atas<br />
laporan keuangan adalah tidak untuk menyatakan pendapat atas keseluruhan kepatuhan<br />
terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, BPK-RI tidak<br />
menyatakan suatu pendapat atas hal itu.<br />
Dalam melakukan pemeriksaan keuangan ini, BPK-RI menemukan ketidakpatuhan<br />
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan ini telah dimuat dalam<br />
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan<br />
dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Tahun Anggaran 2008, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.<br />
Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan ini, BPK-RI mengungkapkan kondisi<br />
pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang telah dimuat dalam<br />
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka<br />
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran<br />
2008 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.<br />
Sebagaimana diungkapkan dalam Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan butir<br />
3.2.1.3, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyajikan saldo Aset Tetap per 31<br />
Desember 2008 sebesar Rp445.091.297.579,00, yang merupakan saldo Aset Tetap per 31<br />
Desember 2007 ditambah dengan mutasi aset selama Tahun Anggaran 2008. BPK-RI<br />
telah menyampaikan surat permintaan perihal dokumen pendukung penyajian nilai aset<br />
tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, namun sampai dengan pemeriksan<br />
berakhir, BPK-RI tidak dapat memperoleh dokumen dimaksud, seperti buku induk<br />
inventaris aset, buku per jenis aset dan daftar pengadaan tahun berjalan, sehingga BPK-RI<br />
tidak dapat melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memastikan<br />
kewajaran penyajian Aset Tetap.<br />
Karena kelemahan signifikan seperti yang disebutkan di atas dan BPK-RI tidak dapat<br />
menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas<br />
kewajaran Laporan Keuangan, lingkup pemeriksaan BPK-RI tidak cukup untuk<br />
memungkinkan BPK-RI menyatakan pendapat, dan BPK-RI tidak menyatakan pendapat<br />
atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008.<br />
Medan, 24 Juni 2009<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara<br />
Penanggung Jawab Pemeriksaan,<br />
Hari Wiwoho, SE, MM, Ak<br />
Akuntan Register Negara D-12.603<br />
BAB II<br />
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK<br />
BHARAT<br />
1. NERACA<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
NERACA<br />
Per 31 Desember 2008 dan 2007<br />
(Dalam Rupiah)<br />
REK. URAIAN 2008 200 7<br />
1 2 3 4<br />
1 ASET<br />
1 . 1 ASET LANCAR<br />
1 . 1 . 1 Kas 41.796.741.756,70 52.886.067.051,44<br />
1 . 1 . 2 Kas di Bendahara Pengeluaran 2.154.266.074,00 2.749.984.423,00<br />
1 . 1 . 3 Investasi Jangka Pendek 0,00 0,00<br />
1 . 1 . 4 Piutang 0,00 0,00<br />
1 . 1 . 5 Piutang Lain-lain 7.718.946.212,37 7.066.905.767,37<br />
1 . 1 . 6 Persediaan 1.526.101.912,95 956.638.690,60<br />
JUMLAH ASET LANCAR 53.196.055.956,02 63.659.595.932,41<br />
1 . 2 INVESTASI JANGKA PANJANG<br />
1 . 2 . 1 Investasi Non Permanen 3.400.000.000,00 0,00<br />
1 . 2 . 2 Investasi Permanen 1.956.757.398,40 1.956.757.398,40<br />
JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 5.356.757.398,40 1.956.757.398,40<br />
1 . 3 ASET TETAP<br />
1 . 3 . 1 Tanah 26.999.479.787,00 22.649.861.187,00<br />
1 . 3 . 2 Peralatan dan Mesin 59.307.687.434,00 42.069.746.727,00<br />
1 . 3 . 3 Gedung dan Bangunan 132.546.154.548,00 98.270.052.148,00<br />
1 . 3 . 4 Jalan, Jaringan dan Instalasi 222.072.696.235,00 170.785.158.542,00<br />
1 . 3 . 5 Aset Tetap Lainnya 929.435.575,00 330.467.775,00<br />
1 . 3 . 6 Konstruksi dalam Pengerjaan 1.656.655.000,00 0,00<br />
1 . 3 . 7 Akumulasi Penyusutan 0,00 0,00<br />
JUMLAH ASET TETAP 443.512.108.579,00 334.105.286.379,00<br />
1 . 4 DANA CADANGAN<br />
1 . 4 . 1 Dana Cadangan 0,00 0,00<br />
JUMLAH DANA CADANGAN 0,00 0,00<br />
1 . 5 ASET LAINNYA<br />
1 . 5 . 1 Tagihan Piutang Penjualan Angsuran 0,00 0,00<br />
1 . 5 . 2 Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 0,00 0,00<br />
1 . 5 . 3 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 0,00 0,00<br />
1 . 5 . 4 Aset Tidak Berwujud 0,00 0,00<br />
1 . 5 . 5 Aset Lain-lain 0,00 0,00<br />
JUMLAH ASET LAINNYA 0,00 0,00<br />
JUMLAH ASET 502.064.921.933,42 399.721.639.709,81<br />
2 KEWAJIBAN<br />
1 2 3 4<br />
2 . 1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK<br />
2 . 1 . 1 Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 247.390.156,00 4.852.080.900,00<br />
2 . 1 . 2 Utang Bunga 0,00 0,00<br />
2 . 1 . 3 Utang Pajak 0,00 0,00<br />
2 . 1 . 4 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 0,00 0,00<br />
2 . 1 . 5 Pendapatan Diterima Dimuka 0,00 0,00<br />
2 . 1 . 6 Utang Jangka Pendek Lainnya 0,00 0,00<br />
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 247.390.156,00 4.852.080.900,00<br />
2 . 2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG<br />
2 . 2 . 1 Utang Dalam Negeri 0,00 0,00<br />
2 . 2 . 2 Utang Luar Negeri 0,00 0,00<br />
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 0,00 0,00<br />
JUMLAH KEWAJIBAN 247.390.156,00 4.852.080.900,00<br />
3 EKUITAS DANA<br />
3 . 1 EKUITAS DANA LANCAR<br />
3 . 1 . 1 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 43.703.617.674,70 50.783.970.574,44<br />
3 . 1 . 2 Cadangan untuk Piutang 7.718.946.212,37 7.066.905.767,37<br />
3 . 1 . 3 Cadangan untuk Persediaan 1.526.101.912,95 956.638.690,60<br />
3 . 1 . 4 0,00 0,00<br />
Dana yang harus disediakan untuk<br />
pembayaran Utang Jangka Pendek<br />
3 . 1 . 5 Pendapatan yang Ditangguhkan 0,00 0,00<br />
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR 52.948.665.800,02 58.807.515.032,41<br />
3 . 2 EKUITAS DANA INVESTASI<br />
3 . 2 . 1<br />
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka<br />
Panjang<br />
5.356.757.398,40 1.956.757.398,40<br />
3 . 2 . 2 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 443.512.108.579,00 334.105.286.379,00<br />
3 . 2 . 3 0,00 0,00<br />
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya (Tidak<br />
termasuk Dana Cadangan)<br />
3 . 2 . 4 0,00 0,00<br />
Dana yang harus disediakan untuk<br />
pembayaran hutang Jangka Panjang<br />
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 448.868.865.977,40 336.062.043.777,40<br />
3 . 3 EKUITAS DANA CADANGAN<br />
3 . 3 . 1 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan 0,00 0,00<br />
JUMLAH EKUITAS DANA CADANGAN 0,00 0,00<br />
JUMLAH EKUITAS DANA 501.817.531.777,42 394.869.558.809,81<br />
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 502.064.921.933,42 399.721.639.709,81<br />
2. LAPORAN REALISASI APBD<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)<br />
Per 31 Desember 2008 dan 2007<br />
(Dalam Rupiah)<br />
NO. URUT URAIAN<br />
ANGGARAN<br />
2008<br />
REALISASI<br />
2008<br />
REALISASI<br />
2007<br />
Kenaikan/<br />
Penurunan<br />
(%)<br />
1 2 3 4 5 6 (4:5)<br />
1 PENDAPATAN 230.746.272.358,26 237.548.663.626,70 217.655.574.999,21 109,14<br />
1 . 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3.788.020.982,95 5.531.777.335,20 3.711.086.198,01 149,06<br />
1 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah 122.520.000,00 495.405.476,00 293.711.139,45 168,67<br />
1 . 1 . 2 Pendapatan Retribusi<br />
Daerah<br />
1.131.100.000,00 1.435.871.561,00 611.623.288,00 234,77<br />
1 . 1 . 3 Pendapatan Hasil<br />
Pengelolaan Kekayaan<br />
Daerah Yang Dipisahkan<br />
376.489.642,95 351.489.642,95 183.985.242,16 191,04<br />
1 . 1 . 4 Lain-lain Pendapatan Asli<br />
Daerah yang Sah<br />
2.157.911.340,00 3.249.010.655,25 2.621.766.528,40 123,92<br />
1 . 2 PENDAPATAN TRANSFER 221.456.501.375,31 224.015.136.291,50 207.116.880.419,00 108,16<br />
1 . 2 . 1 Transfer Pemerintah Pusat -<br />
Dana Perimbangan<br />
217.242.666.670,31 219.886.210.290,00 204.217.164.981,00<br />
107,68<br />
1 . 2 . 1 . 1 Dana Bagi Hasil Pajak 18.329.789.687,00 21.181.866.242,00 23.506.013.681,00 90,12<br />
1 . 2 . 1 . 2 Dana Bagi Hasil Bukan<br />
Pajak (Sumber Daya<br />
Alam)<br />
1.075.831.983,31 867.299.048,00 622.351.300,00<br />
139,36<br />
1 . 2 . 1 . 3 Dana Alokasi Umum 155.875.045.000,00 155.875.045.000,00 145.900.000.000,00 106,84<br />
1 . 2 . 1 . 4 Dana Alokasi Khusus 41.962.000.000,00 41.962.000.000,00 34.188.800.000,00 122,74<br />
1 . 2 . 2 Transfer Pemerintah Pusat –<br />
Lainnya<br />
888.053.400,00 445.057.600,00 442.995.800,00 100,47<br />
1 . 2 . 2 . 2 Dana Penyesuaian 888.053.400,00 445.057.600,00 442.995.800,00 100,47<br />
1 . 2 . 3 Transfer Pemerintah Provinsi 3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00 149,95<br />
1 . 2 . 3 . 1 Pendapatan Bagi Hasil<br />
Pajak<br />
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00 149,95<br />
1 . 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN<br />
YANG SAH<br />
5.501.750.000,00 8.001.750.000,00 6.827.608.382,20<br />
117,20<br />
1 . 3 . 1 Pendapatan Hibah 0,00 0,00 3.992.886.700,00<br />
1 . 3 . 2 Pendapatan Dana Darurat 0,00 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00<br />
1 . 3 . 3 Pendapatan Lainnya 5.501.750.000,00 5.501.750.000,00 334.721.682,20<br />
2 BELANJA 271.217.772.183,00 240.383.161.081,00 206.421.459.043,00 116,45<br />
2 . 1 BELANJA OPERASI 155.017.242.068,00 129.237.154.881,00 81.559.877.843,00 158,46<br />
2 . 1 . 1 Belanja Pegawai 85.944.036.649,00 74.241.704.728,00 52.285.026.201,00 142,00<br />
2 . 1 . 2 Belanja Barang 55.094.697.719,00 44.988.366.241,00 26.220.977.642,00 171,58<br />
2 . 1 . 5 Belanja Hibah 2.005.000.000,00 1.105.000.000,00 0,00<br />
2 . 1 . 6 Belanja Bantuan Sosial 6.374.615.050,00 3.518.508.050,00 3.053.874.000,00 115,22<br />
2 . 1 . 7 Belanja Bantuan Keuangan 5.598.892.650,00 5.383.575.862,00 0,00<br />
2 . 2 BELANJA MODAL 114.200.530.115,00 110.986.011.200,00 120.370.082.725,00 92,21<br />
2 . 2 . 1 Belanja Tanah 5.127.960.000,00 4.349.618.600,00 20.000.000,00<br />
2 . 2 . 2 Belanja Peralatan dan Mesin 18.167.133.423,00 17.362.940.707,00 15.367.517.684,00 112,99<br />
2 . 2 . 3 Belanja Bangunan dan<br />
Gedung<br />
34.969.339.400,00 34.422.157.400,00 30.462.214.124,00 113,00<br />
2 . 2 . 4 Belanja Jalan, Irigasi dan<br />
Jaringan<br />
53.604.076.692,00 52.798.137.693,00 72.126.381.067,00 73,21<br />
1 2 3 4 5 6 (4:5)<br />
2 . 2 . 5 Belanja Aset Tetap Lainnya 2.332.020.600,00 2.053.156.800,00 2.393.969.850,00 85,77<br />
2 . 3 BELANJA TAK TERDUGA 2.000.000.000,00 159.995.000,00 0,00<br />
2 . 3 . 1 Belanja Tak Terduga 2.000.000.000,00 159.995.000,00 0,00<br />
2 . 4 TRANSFER 0,00 0,00 4.491.498.475,00<br />
2 . 4 . 1 Transfer Bagi Hasil Ke<br />
KAB/KOTA/DESA<br />
0,00 0,00 4.491.498.475,00<br />
2 . 4 . 1 . 1 Bagi Hasil Pajak 0,00 0,00 1.437.279.512,00<br />
2 . 4 . 1 . 2 Bagi Hasil Retribusi 0,00 0,00 3.054.218.963,00<br />
SURPLUS / (DEFISIT) (40.471.499.824,74) (2.834.497.454,30) 11.234.115.956,21 (26,23)<br />
3 PEMBIAYAAN<br />
3 . 1 PENERIMAAN DAERAH 50.783.970.574,44 49.938.115.129,44 47.264.321.911,69 105,66<br />
3 . 1 . 1 Penggunaan Sisa Lebih<br />
Perhitungan Anggaran<br />
(SiLPA)<br />
50.783.970.574,44 49.938.115.129,44 47.264.321.911,69 105,66<br />
3 . 2 PENGELUARAN DAERAH 3.900.000.000,00 3.400.000.000,00 500.000.000,00<br />
3 . 2 . 2 Penyertaan Modal<br />
(Investasi) Pemerintah<br />
Daerah<br />
500.000.000,00 0,00 500.000.000,00<br />
3 . 2 . 4 Pemberian Pinjaman<br />
Daerah<br />
3.400.000.000,00 3.400.000.000,00 0,00<br />
PEMBIAYAAN NETTO 46.883.970.574,44 46.538.115.129,44 46.764.321.911,69 99,52<br />
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN<br />
(SILPA)<br />
6.412.470.749,70 43.703.617.675,14 57.998.437.867,90 75,35<br />
Koreksi Atas SILPA Tahun Anggaran 2006 (7.144.467.293,46)<br />
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)<br />
Tahun Anggaran 2007 Setelah Koreksi<br />
50.853.970.574,44<br />
3. LAPORAN ARUS KAS<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
LAPORAN ARUS KAS<br />
Per 31 Desember 2008 dan 2007<br />
(Dalam Rupiah)<br />
URAIAN 2008 2007<br />
1 2 3<br />
Arus Kas dari Aktivitas Operasi<br />
Arus Kas Masuk<br />
Pendapatan Pajak Daerah 495.405.476,00 293.711.139,45<br />
Hasil Retribusi Daerah 1.435.871.561,00 611.623.288,00<br />
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 351.489.642,95 183.985.242,16<br />
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 3.249.013.655,25 2.621.766.528,40<br />
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 22.049.162.290,00 24.128.364.981,00<br />
Dana Alokasi Umum 155.875.045.000,00 145.900.000.000,00<br />
Dana Alokasi Khusus 41.962.000.000,00 34.188.800.000,00<br />
Pendapatan Hibah 0,00 3.922.886.700,00<br />
Dana Darurat 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00<br />
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 3.683.868.401,50 2.456.719.638,00<br />
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 445.057.600,00 442.995.800,00<br />
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 5.501.750.000,00 334.721.682,20<br />
Jumlah Arus Kas Masuk 237.548.663.626,70 217.585.574.999,21<br />
Arus Kas Keluar<br />
Belanja Pegawai 74.241.704.728,00 52.285.026.201,00<br />
Belanja Hibah 1.105.000.000,00 0,00<br />
Belanja Bantuan Sosial 3.518.508.050,00 3.053.874.000,00<br />
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 0,00 4.491.498.475,00<br />
5.383.575.862,00 0,00<br />
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan<br />
Pemerintahan Desa<br />
Belanja Tidak Terduga 159.995.000,00 0,00<br />
Belanja Barang dan Jasa 44.988.366.241,00 26.220.977.642,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar 129.397.149.881,00 86.051.376.318,00<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 108.151.513.745,70 131.534.198.681,21<br />
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Non Keuangan<br />
Arus Kas Keluar<br />
Belanja Modal Pengadaan Tanah 4.349.618.600,00 20.000.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Berat 79.100.000,00 914.429.750,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor 2.816.147.100,00 3.682.849.900,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan di atas Air Tidak Bermotor 125.000.000,00 288.593.400,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Bengkel 0,00 24.000.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Peternakan 677.150.000,00 281.427.500,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor 3.153.591.100,00 1.498.348.406,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor 537.735.750,00 718.889.693,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Komputer 1.289.266.470,00 1.006.759.877,00<br />
Belanja Modal Pengadaan mebeulair 1.150.197.250,00 2.867.135.756,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Dapur 114.680.313,00 32.223.100,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga 667.262.900,00 214.406.633,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio 395.930.300,00 181.634.086,00<br />
1 2 3<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Komunikasi 46.675.000,00 288.184.125,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Ukur 114.800.000,00 65.800.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran 4.883.240.824,00 1.608.205.200,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium 1.271.413.700,00 1.170.952.983,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan 33.335.968.693,00 47.140.168.840,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan 2.704.250.000,00 3.422.777.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air 15.638.588.000,00 19.696.512.127,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota 0,00 1.089.627.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik dan Telepon 1.119.331.000,00 777.296.100,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian*) Bangunan 34.422.157.400,00 30.462.214.124,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Buku/Kepustakaan 236.267.800,00 153.413.720,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Barang bercorak Kesenian, Kebudayaan 197.400.000,00 75.560.000,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Hewan/Ternak dan Tanaman 1.619.489.000,00 2.164.996.130,00<br />
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Persenjataan/Keamanan 40.750.000,00 523.677.275,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar 110.986.011.200,00 120.370.082.725,00<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan (110.986.011.200,00<br />
)<br />
(120.370.082.725,00)<br />
Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan<br />
Arus Kas Keluar<br />
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 0,00 500.000.000,00<br />
Dana Bergulir 3.400.000.000,00 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar 3.400.000.000,00 500.000.000,00<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (3.400.000.000,00) (500.000.000,00)<br />
Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran<br />
Arus Kas Masuk<br />
Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 11.539.876.618,00 7.581.671.516,00<br />
Jumlah Arus Kas Masuk 11.539.876.618,00 7.581.671.516,00<br />
Arus Kas Keluar<br />
Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 16.144.567.362,00 2.729.590.616,00<br />
Sisa UYHD TA. 2005, 2006, 2007 2.154.266.074,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar 18.298.833.436,00 2.729.590.616,00<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran (6.758.956.818,00) 4.852.080.900,00<br />
Kenaikan / (Penurunan) Bersih Kas Selama Periode (12.993.454.272,30) 15.516.196.856,21<br />
Saldo Awal Kas di BUD 55.636.051.474,44 40.119.854.618,23<br />
Saldo Akhir Kas di BUD 42.642.579.202,14 55.636.051.474,44<br />
Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran 2.154.266.074,00<br />
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan<br />
Saldo Akhir Kas 44.796.863.276,14 55.636.051.474,44<br />
Penyisihan ke Piutang Lain-lain 845.855.445,00<br />
Saldo Akhir Kas (setelah Penyisihan) 43.951.007.831,14<br />
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN<br />
BAB I Pendahuluan<br />
1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan<br />
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat selaku entitas pelaporan menyusun Laporan<br />
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Maksud dan tujuan<br />
penyusunan Laporan Keuangan adalah untuk menyajikan informasi<br />
mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, dan arus kas pada suatu<br />
entitas pelaporan yang bermanfaat bagi pengguna dalam membuat dan<br />
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Entitas pelaporan<br />
menyusun Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran,<br />
Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.<br />
Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara<br />
anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Neraca<br />
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset,<br />
kewajiban, dan ekuitas dana pada saat tertentu. Laporan Arus Kas<br />
menyajikan informasi mengenai sumber penggunaan, perubahan kas dan<br />
setara kas selama periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada<br />
tanggal pelaporan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan<br />
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran,<br />
neraca, dan laporan arus kas.<br />
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang<br />
Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa Laporan Keuangan disusun dan<br />
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan<br />
oleh Pemerintah, sedangkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008<br />
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006<br />
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini mengakibatkan<br />
perlu dilakukan konversi terhadap Laporan Keuangan dengan format<br />
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyajian laporan keuangan sesuai<br />
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.<br />
1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan<br />
Landasan hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut :<br />
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.<br />
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br />
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan<br />
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.<br />
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan<br />
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.<br />
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan.<br />
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah.<br />
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2008<br />
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2008<br />
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Tahun Anggaran 2008.<br />
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2008<br />
tentang Perubahan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran<br />
2008.<br />
BAB II Kebijakan Akuntansi<br />
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip,dasar-dasar, aturan-aturan<br />
dan praktik-praktik yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan per<br />
31 Desember 2008 yaitu sebagai berikut :<br />
2.1 Entitas Akuntansi<br />
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/<br />
pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelengarakan akuntansi<br />
dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas<br />
pelaporan. Entitas Akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
meliputi seluruh SKPD yang terdiri dari :<br />
1. Dinas Pendidikan<br />
2. Dinas Kesehatan<br />
3. Rumah Sakit Umum Daerah &#8211; Salak<br />
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan<br />
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah<br />
6. Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan KB<br />
7. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi<br />
8. Kantor Kebudayaan dan Pariwisata<br />
9. Kantor Polisi Pamong Praja<br />
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah<br />
11. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah<br />
12. Sekretariat Daerah<br />
13. Sekretariat DPRD<br />
14. Badan Pengelola Keuangan Daerah<br />
15. Inspektorat Kabupaten<br />
16. Kecamatan Salak<br />
17. Kecamatan Kerajaan<br />
18. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe<br />
19. Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut<br />
20. Kecamatan Pagindar<br />
21. Kecamatan Siempat Rube<br />
22. Kecamatan Tinada<br />
23. Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu<br />
24. Kantor Kepegawaian Daerah<br />
25. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa<br />
26. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan<br />
27. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan<br />
28. Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup<br />
29. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi<br />
2.2 Entitas Pelaporan<br />
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau<br />
lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib<br />
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.<br />
Entitas Pelaporan pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yaitu Badan<br />
Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.<br />
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat disusun<br />
dengan mengacu pada Format yang disajikan dalam Peraturan Pemerintah<br />
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam<br />
Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Masa pembukuan adalah satu tahun<br />
anggaran yang dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Mata uang<br />
yang digunakan adalah Rupiah dan Valuta Asing dikonversi berdasarkan<br />
nilai kurs tengah yang menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Neraca<br />
2.3 Basis Akuntansi Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan<br />
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan,<br />
belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis<br />
akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca.<br />
Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi<br />
dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau<br />
dibayarkan sedangkan Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui<br />
pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa<br />
itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau<br />
dibayarkan.<br />
Basis Kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa<br />
pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh<br />
kas daerah, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas<br />
dikeluarkan dari kas daerah.<br />
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas<br />
dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat<br />
kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah<br />
daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.<br />
A. Pendapatan<br />
Pendapatan adalah semua penerimaan Kas Daerah yang<br />
menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan<br />
yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh<br />
pemerintah. Pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Kas Daerah.<br />
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu<br />
dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah<br />
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).<br />
B. Belanja<br />
Belanja adalah semua pengeluaran Kas Daerah yang mengurangi<br />
ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak<br />
akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja<br />
diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari Kas Daerah. Khusus<br />
pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi<br />
pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh<br />
Bendaharawan Umum Daerah.<br />
C. Pembiayaan<br />
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu diabayar<br />
kembali dan/atau pengeluaran yang diterima kembali, baik pada tahun<br />
anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang<br />
dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk<br />
menutup defisit atau memanfaatkan surplus.<br />
D. Aset<br />
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau<br />
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan<br />
dari mana manfaat ekonomi/sosial di masa depan diharapkan dapat<br />
diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat<br />
diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang<br />
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber<br />
daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam<br />
pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan,<br />
kekayaan di dasar laut dan kandungan pertambangan. Aset<br />
diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset<br />
Tetap, dan Aset Lainnya. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat<br />
hak kepemilikan berpindah.<br />
E. Kewajiban<br />
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu<br />
yang penyelesainnya mengakibatkan aliran keluar sumber daya<br />
ekonomi pemerintah. Kewajiban meliputi kewajiban jangka pendek<br />
dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban diklasifikasikan sebagai<br />
kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam 12 (dua belas)<br />
bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya<br />
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kewajiban diakui<br />
pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.<br />
F. Ekuitas Dana<br />
Ekuitas dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih<br />
antara aset dan utang pemerintah. Ekuitas dana diklasifikasikan<br />
menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi dan Ekuitas<br />
Dana Cadangan.<br />
1. Ekuitas Dana lancar<br />
Ekuitas dana lancar sama dengan aset lancar dikurangi kewajiban<br />
jangka pendek.<br />
2. Ekuitas Dana Investasi<br />
Ekuitas dana investasi merupakan kekayaan bersih pemerintah<br />
daerah yang tertanam dalam kekayaan berjangka panjang.<br />
Penyajian Ekuitas Dana Investasi di neraca dapat diperoleh dengan<br />
menjumlahkan investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya<br />
dikurangi dana cadangan dan kewajiban jangka panjang.<br />
3. Ekuitas Dana Cadangan<br />
Ekuitas dana cadangan merupakan kekayaan bersih pemerintah<br />
daerah yang tertanam dalam dana cadangan. Dengan demikian<br />
jumlah yang disajikan di neraca adalah sebesar jumlah dana<br />
cadangan.<br />
2.4 Basis Pengukuran Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan<br />
A. Aset<br />
Aset dicatat/diukur sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau<br />
sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset<br />
tersebut. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka<br />
Panjang, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.<br />
1. Aset Lancar<br />
Aset lancar mencakup aset yang diharapkan segera untuk<br />
direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12<br />
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Yang termasuk aset<br />
lancar antara lain kas dan setara kas, investasi jangka pendek,<br />
piutang dan persediaan. Pengukuran Aset Lancar sebagai berikut :<br />
a. Kas dicatat sebesar nilai nominal<br />
b. Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan<br />
c. Piutang dicatat sebesar nilai nominal<br />
d. Persediaan dicatat sebesar :<br />
− Biaya Perolehan jika diperoleh dengan pembelian<br />
− Biaya Standar jika diperoleh dengan memproduksi sendiri<br />
− Nilai wajar jika diperoleh dengan cara lainnya seperti<br />
donasi/rampasan<br />
2. Investasi Jangka Panjang<br />
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk<br />
dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka<br />
panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan<br />
lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas<br />
investasi tersebut.<br />
3. Aset Tetap<br />
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat<br />
lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan<br />
pemerintah atau dimanfaatkan unutk masyarakat umum. Aset tetap<br />
dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap<br />
dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka<br />
nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.<br />
Aset tetap yang diperoleh pada tahun anggaran 2008 dicatat sebesar<br />
belanja modal atau sebesar harga pembelian. Aset tetap terdiri dari:<br />
a. Tanah<br />
b. Peralatan dan Mesin<br />
c. Gedung dan Bangunan<br />
d. Aset Tetap Lainnya<br />
e. Konstruksi dalam Pengerjaan<br />
4. Aset Lainnya<br />
Aset Lainnya adalah aset yang tidak dapat dikelompokan pada aset<br />
lancar dan aset tetap. Termasuk aset lainnya aset tak berwujud,<br />
tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua<br />
belas) bulan, dan aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan).<br />
B. Kewajiban<br />
Kewajiban dicatat/diukur sebesar nilai nominal. Kewajiban dicatat<br />
sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, atau<br />
nilai sekarang dari jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk<br />
menyelesaikan kewajiban tersebut.<br />
C. Ekuitas Dana<br />
Ekuitas Dana dicatat/diukur sebesar selisih antara aset dan<br />
kewajiban. Ekuitas Dana Lancar dicatat sebesar selisih antara aset<br />
lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas Dana Investasi dicatat<br />
sebesar investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya dikurangi<br />
dana cadangan dan kewajiban jangka panjang sedangkan Ekuitas Dana<br />
Cadangan dicatat sebesar jumlah dana cadangan.<br />
2.5 Penerapan Kebijakan Akuntansi<br />
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008<br />
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja<br />
Daerah Tahun Anggaran 2008, struktur APBD Tahun Anggaran 2008<br />
memisahkan antara belanja modal dengan belanja pegawai serta belanja<br />
barang dan jasa sehingga aset tetap yang diperoleh selama Tahun<br />
Anggaran 2008 dicatat sebesar belanja modal atau sebesar harga<br />
pembelian. Di samping itu terhadap aset tetap belum dilakukan<br />
penyusutan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan bahwa aset tetap dicatat sebesar harga perolehan<br />
dan harus dilakukan penyusutan terhadap aset tetap.<br />
BAB. III PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN<br />
Penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2008 mengacu pada<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,<br />
sedangkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008 mengacu pada Peraturan<br />
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah. Hal ini mengakibatkan perlu dilakukan konversi terhadap<br />
Laporan Keuangan dengan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13<br />
Tahun 2006 tentang Pedoman<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyajian Laporan Keuangan sesuai<br />
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Tahun Anggaran<br />
2008 merupakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan<br />
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang terdiri :<br />
3.1 PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN<br />
(LRA)<br />
3.1.1 PENDAPATAN<br />
Pada tahun anggaran 2008 secara umum pendapatan yang<br />
direalisasikan melampaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar<br />
Rp237.548.663.626,70 dari anggaran sebesar<br />
Rp230.746.272.358,26 atau di atas anggaran sebesar<br />
Rp6.802.391.268,44 atau 102,93% dari anggaran, yang terdiri dari :<br />
3.1.1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)<br />
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ádalah pendapatan yang<br />
diperoleh dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai<br />
dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah realisasi<br />
pendapatan sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar<br />
Rp5.531.777.335,20 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp3.788.020.982,95 telah melampaui target yang<br />
ditetapkan atau diatas anggaran sebesar<br />
Rp1.743.756.352,25 atau 146,03% dari anggaran dengan<br />
rincian :<br />
(1) Pajak Daerah<br />
Jumlah realisasi pajak daerah sebesar Rp495.405.476,00<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp122.520.000,00 berarti realisasi diatas anggaran<br />
sebesar Rp372.885.476,00 atau 404,35% dari anggaran.<br />
Pajak Daerah terdiri dari :<br />
1. Pajak Restaurant Rp. 209.056.429,00<br />
2. Pajak Reklame Rp. 17.151.450,00<br />
3. Pajak Penerangan Jalan Rp. 91.439.545,00<br />
4. Pajak Pengambilan Galian<br />
Golongan C<br />
Rp. 177.758.052,00<br />
Jumlah Rp. 495.405.476,00<br />
(2) Retribusi Daerah<br />
Jumlah realisasi retribusi daerah sebesar<br />
Rp1.435.871.561,00 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp1.131.100.000,00 yang berarti realisasi diatas<br />
anggaran sebesar Rp304.771.561,00 atau 126,94% dari<br />
anggaran. Retribusi Daerah terdiri dari :<br />
I. RETRIBUSI JASA UMUM Rp. 185.644.760,00<br />
1. Retribusi pelayanan kesehatan Rp. 65.435.760,00<br />
2. Retribusi pengantian biaya KTP<br />
dan Akta Catatan Sipil<br />
Rp. 68.719.000,00<br />
3. Retribusi parkir di tepi jalan<br />
umum<br />
Rp. 2.720.000,00<br />
4. Retribusi pelayanan pasar Rp. 45.032.500,00<br />
6. Retribusi pemeriksaan pemadam<br />
kebakaran<br />
Rp. 37.500,00<br />
7. Retribusi pemakaian/ penutupan<br />
jalan kabupaten<br />
Rp. 200.000,00<br />
8. Retribusi vaksinasasi rabies Rp. 3.500.000,00<br />
II. RETRIBUSI JASA USAHA Rp. 360.136.800,00<br />
1. Retribusi pemakaian kekayaan<br />
daerah<br />
Rp. 322.797.000,00<br />
2. Retribusi terminal Rp. 2.200.000,00<br />
3. Retribusi rumah potong hewan Rp. 4.000.000,00<br />
4. Retribusi gedung/aula/asrama Rp. 19.870.800,00<br />
5. Retribusi tagihan air minum Rp. 11.269.000,00<br />
III<br />
.<br />
RETRIBUSI PERIZINAN<br />
TERTENTU<br />
Rp. 890.090.001,00<br />
1. Retribusi IMB Rp. 6.650.000,00<br />
2. Retribusi ijin gangguan/HO Rp. 169.200,00<br />
3. Retribusi dokumen kontrak Rp. 869.470.801,00<br />
4. Retribusi izin pendirian koperasi Rp. 400.000,00<br />
5. Retribusi izin usaha<br />
perdangan/TDP<br />
Rp. 7.900.000,00<br />
6. Retribusi izin usaha konstruksi Rp. 5.500.000,00<br />
TOTAL Rp. 1.435.871.561,00<br />
(3) Bagian Laba Usaha Daerah<br />
Bagian Laba Usaha Daerah merupakan Bagian Laba<br />
yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat pada PT. Bank Sumut<br />
(Lembaga Keuangan Daerah/BPD) berupa pendapatan<br />
deviden. Jumlah realisasi penerimaan deviden sebesar<br />
Rp351.489.642,95 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp376.489.642,95 yang berarti<br />
realisasi dibawah anggaran sebesar Rp25.000.000,00<br />
atau 93,36% dari anggaran.<br />
(4) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah<br />
Jumlah realisasi lain-lain pendapatan asli daerah sebesar<br />
Rp3.249.010.655,25 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp2.157.911.340,00 diatas anggaran sebesar<br />
Rp1.091.099.315,25 atau 150,56% dari anggaran. Lainlain<br />
pendapatan asli daerah terdiri dari :<br />
1. Penerimaan Piutang Lainlain<br />
(TP/TGR)<br />
Rp 158.705.000,00<br />
2. Penerimaan dari<br />
Pengembalian Proyek<br />
Rp 25.230.000,00<br />
3. Penerimaan Penjualan<br />
Bahan-bahan bekas<br />
bangunan<br />
Rp 10.265.000,00<br />
4. Penerimaan Hasil Pertanian Rp 17.411.340,00<br />
5. Jasa Giro Kas Daerah Rp 2.638.555.703,00<br />
6. Jasa Giro Kas Bendahara<br />
Pengeluaran<br />
Rp 29.172.943,00<br />
7. Pendapatan atas denda<br />
keterlambatan<br />
Rp 3.744.240,25<br />
8. Pendapatan dari<br />
Pengembalian Belanja<br />
Rp 223.285.639,00<br />
9. Kelebihan setor Rp 142.640.790,00<br />
Jumlah Rp 3.249.010.655,25<br />
3.1.1.2 Pendapatan Transfer<br />
Dana perimbangan merupakan penerimaan daerah yang<br />
berasal dari transfer atau penerimaan dari pemerintah pusat<br />
maupun pemerintah provinsi dengan persentase atau<br />
pembagian tertentu, sampai dengan 31 desember 2008 telah<br />
direalisasikan sebesar Rp224.015.136.291,50 dari anggaran<br />
sebesar Rp221.456.501.375,31 yang berarti realisasi diatas<br />
anggaran sebesar Rp2.558.634.916,19 atau 101,16% dari<br />
anggaran dengan rincian :<br />
(1) Transfer Pemerintah Pusat<br />
Jumlah realisasi dana perimbangan dari pemerintah<br />
pusat sebesar Rp219.886.210.290,00 dibandingkan<br />
dengan anggarannya sebesar Rp217.242.666.670,31<br />
yang berarti realisasi diatas anggaran sebesar<br />
Rp2.643.543.619,69 atau 101,22% dari anggaran, yang<br />
terdiri dari :<br />
(2) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya<br />
Jumlah realisasi dana perimbangan dari pemerintah<br />
pusat sebesar Rp445.057.600,00 dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp888.053.400,00 berupa dana<br />
No<br />
Jenis<br />
Penerimaan<br />
Anggaran<br />
(Rp)<br />
Realisasi<br />
(Rp)<br />
%<br />
1. Bagi Hasil<br />
Pajak<br />
18.329.789.687,00 21.181.866.242,00 115,22<br />
2. Bagi Hasil<br />
SDA<br />
1.075.831.983,31 867.299.048,00 80,62<br />
3. Dana Alokasi<br />
Umum<br />
155.875.045.000,00 155.875.045.000,00 100,00<br />
4. Dana Alokasi<br />
Khusus<br />
41.962.000.000,00 41.962.000.000,00 100,00<br />
Jumlah 217.242.666.670,31 219.886.210.290,00 101,22<br />
penyesuaian untuk tunjangan pendidikan masih dibawah<br />
anggaran sebesar Rp442.995.800 atau 50,12% dari<br />
anggaran. .<br />
(3) Transfer Pemerintah Provinsi<br />
Dana transfer Pemerintah Provinsi Sumatera Utara<br />
merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli<br />
Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk setiap<br />
Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera<br />
Utara. Jumlah realisasi dana transfer Pemerintah<br />
Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp3.683.868.401,50<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp3.325.781.305 yang berarti realisasi diatas anggaran<br />
sebesar Rp358.087.096,50 atau 110,77% dari anggaran<br />
yang terdiri dari :<br />
No<br />
Jenis<br />
Penerimaan<br />
Anggaran<br />
(Rp)<br />
Realisasi<br />
(Rp)<br />
%<br />
1. Pendapatan<br />
Bagi Hasil<br />
Pajak<br />
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 110,77<br />
2. Pendapatan<br />
Bagi Hasil<br />
Lainnya<br />
00,00 00,00 -<br />
3.325.781.305,00 3.683.868.401,50 110,77<br />
3.1.1.3 Lain-Lain Pendapatan Yang Sah<br />
Lain-lain Pendapatan Yang Sah merupakan pendapatan<br />
diluar Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer<br />
yaitu berupa Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi<br />
Sumatera Utara dan dana darurat dari pemerintah pusat.<br />
Jumlah realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar<br />
Rp8.001.750.000,00 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp5.501.750.000,00 yang berarti realisasi diatas<br />
anggaran sebesar Rp2.500.000.000,00 atau 145,44% dari<br />
anggaran yang terdiri dari :<br />
No Jenis Penerimaan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %<br />
1. Pendapatan Hibah 0,00 0,00 100,90<br />
2. Pendapatan Dana<br />
Darurat<br />
0,00 2.500.000.000,00 0,00<br />
3. Pendapatan<br />
Lainnya<br />
5.501.750.000,00 5.501.750.000,00 100,00<br />
Jumlah 5.501.750.000,00 8.001.750.000,00 145,44<br />
3.1.2 BELANJA<br />
Pada tahun anggaran 2008 secara umum realisasi belanja tidak<br />
melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan, dimana jumlah<br />
realisasi belanja sebesar Rp240.383.161.081,00 sedangkan<br />
anggarannya sebesar Rp271.217.772.183,00 sehingga realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp30.834.611.102,00 atau 88,63% dari<br />
anggaran. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai capaian<br />
belanja, akan dirinci menjadi :<br />
1) Belanja Operasi, terdiri dari :<br />
a. Belanja Pegawai<br />
b. Belanja Barang<br />
c. Belanja Hibah<br />
d. Belanja Bantuan Sosial<br />
e. Belanja Bantuan Keuangan<br />
2) Belanja Modal, terdiri dari :<br />
a. Belanja Modal Tanah<br />
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin<br />
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan<br />
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan<br />
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya<br />
3) Belanja Tak Terduga<br />
4) Belanja Transfer<br />
1) Belanja Operasi<br />
Jumlah realisasi belanja operasi sebesar Rp129.237.154.881,00<br />
sedangkan anggarannya sebesar Rp155.017.242.068,00 yang<br />
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar<br />
Rp25.780.087.187,00 atau 83,37% dari anggaran.<br />
a. Belanja Pegawai<br />
Jumlah realisasi belanja pegawai sebesar<br />
Rp74.241.704.728,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp85.944.036.649,00 berarti realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp11.702.331.921,00 atau<br />
sebesar 86,38% dari anggaran.<br />
b. Belanja Barang<br />
Jumlah realisasi belanja barang sebesar<br />
Rp44.988.366.241,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp55.094.697.719,00 berarti realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp10.106.331.478,00 atau<br />
81,66% dari anggaran.<br />
c. Belanja Hibah<br />
Jumlah realisasi belanja hibah sebesar Rp1.105.000.000,00<br />
jika dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp2.005.000.000,00 berarti realisasi dibawah anggaran<br />
sebesar Rp900.000.000,00 atau 55,11% dari anggaran.<br />
d. Belanja Bantuan Sosial<br />
Jumlah realisasi belanja bantuan sosial sebesar<br />
Rp3.518.508.050,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp6.374.615.050,00 berarti realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp2.856.107.000,00 atau<br />
55,20% dari anggaran.<br />
e. Belanja Bantuan Keuangan<br />
Jumlah realisasi belanja bantuan keuangan yang merupakan<br />
bantuan keuangan lepada Pemerintah Desa sebesar<br />
Rp5.383.575.862,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp5.598.892.650,00 berarti realisasi<br />
dibawah anggaran sebesar Rp215.316.788,00 atau 96,15%<br />
dari anggaran.<br />
2) Belanja Modal<br />
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk<br />
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi menfaat<br />
lebih dari satu periode akuntansi. Jumlah realisasi belanja<br />
modal sebesar Rp110.986.011.200,00 sedangkan anggarannya<br />
sebesar Rp114.200.530.115,00 yang berarti realisasi dibawah<br />
anggaran sebesar Rp3.214.518.915,00 atau 97,19% dari<br />
anggaran.<br />
a. Belanja Modal Tanah<br />
Jumlah realisasi belanja modal tanah berupa tanah untuk<br />
bangunan kantor sebesar Rp4.349.618.600,00 jika<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp5.127.960.000,00 yang berarti realisasi dibawah<br />
anggaran sebesar Rp778.341.400,00 atau 84,82% dari<br />
anggaran.<br />
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin<br />
Jumlah realisasi belanja modal peralatan dan mesin<br />
meliputi pembelian alat-alat berat, angkutan bermotor,<br />
peralatan kerajinan, alat-alat bengkel dan ukur, alat-alat<br />
pengolahan pertanian, peralatan dan perlengkapan kantor,<br />
komputer, meubelair, peralatan dapur, penghias ruangan<br />
rumah tangga, alat Studio dan komunikasi, alat kedokteran<br />
serta alat laboratorium sebesar Rp17.362.940.707,00 jika<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp18.167.133.423,00 yang berarti realisasi dibawah<br />
anggaran sebesar Rp804.192.716,00 atau 95,57% dari<br />
anggaran.<br />
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan<br />
Jumlah realisasi belanja modal gedung dan bangunan<br />
berupa pembangunan konstruksi gedung kantor, gudang,<br />
gedung sekolah, bangunan pasar, kolam ikan, saluran dan<br />
pagar sebesar Rp34.422.157.400,00 jika dibandingkan<br />
dengan anggarannya sebesar Rp34.969.339.400,00 yang<br />
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar<br />
Rp547.182.000,00 atau 98,44% dari anggaran.<br />
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan<br />
Jumlah realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan<br />
berupa pembangunan konstruksi jalan, jembatan, bangunan<br />
air, jaringan listrik dan telepon sebesar<br />
Rp52.798.137.693,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp53.604.076.692,00 yang berarti<br />
realisasi dibawah anggaran sebesar Rp805.938.999,00 atau<br />
98,50% dari anggaran.<br />
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya<br />
Jumlah realisasi belanja modal aset tetap lainnya berupa<br />
pengadaan buku perpustakaan, barang bercorak kesenian<br />
dan hewan ternak serta tanaman sebesar<br />
Rp2.053.156.800,00 jika dibandingkan dengan<br />
anggarannya sebesar Rp2.332.020.600,00 dibawah<br />
anggaran sebesar Rp278.863.800,00 atau 88,04% dari<br />
anggaran.<br />
3) Belanja Tak Terduga<br />
Tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
menganggarkan belanja tak terduga sebesar<br />
Rp2.000.000.000,00 dan direalisasikan sebesar<br />
Rp159.995.000,00 dibawah anggaran sebesar<br />
Rp1.840.005.000,00 atau 8,00% dari anggaran.<br />
4) Belanja Transfer<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak menganggarkan<br />
belanja transfer untuk Tahun Anggaran 2008 dan tidak ada<br />
realisasi belanja transfer bagi hasil ke Pemerintah Desa.<br />
3.1.3 Pembiayaan<br />
1) Penerimaan Pembiayaan<br />
Jumlah realisasi penerimaan pembiayaan yang merupakan<br />
akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan/Perhitungan Anggaran<br />
(SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp49.938.115.129,44<br />
sedangkan anggarannya sebesar Rp50.783.970.574,44 yang<br />
berarti realisasi dibawah anggaran sebesar Rp845.855.455,00<br />
atau 98,33% dari anggaran.<br />
2) Pengeluaran Pembiayaan<br />
Jumlah realisasi pengeluaran pembiayaan yang merupakan<br />
pemberian pinjaman Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
kepada masyarakat berupa bantuan modal kerja dalam bentuk<br />
dana bergulir sebesar Rp3.400.000.000,00 sedangkan<br />
anggarannya termasuk penyertaan modal pemerintah kepada<br />
PT. Bank Sumut yang tidak terealisir sebesar<br />
Rp3.900.000.000,00. yang berarti realisasi dibawah anggaran<br />
sebesar Rp500.000.000,00 atau 87,18% dari anggaran.<br />
3.1.4 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2008 (SiLPA Tahun<br />
2008)<br />
Tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan/Perhitungan Anggaran tahun<br />
berjalan dari hasil operasi selama tahun 2008 sebesar<br />
Rp43.703.617.675,14 sedangkan anggarannya sebesar<br />
Rp6.412.470.749,70 berarti realisasi di atas anggaran sebesar<br />
Rp37.291.146.925,44 atau 681,54% dari anggaran.<br />
3.2 PENJELASAN POS-POS NERACA<br />
3.2.1 ASET<br />
3.2.1.1 ASET LANCAR<br />
1. Kas Rp43.951.007.830,70<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo kas Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 yang terdiri dari :<br />
1.1 Kas di Kas Daerah (BUD) Rp41.796.741.756,70<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo berdasarkan kas opname yang<br />
dilakukan per 31 Desember 2008, terdiri atas saldo giro pada 6<br />
rekening Kas Daerah PT. Bank Sumut Cabang Salak dan PT.<br />
BRI Cabang Sidikalang sebesar Rp48.185.577.205,14 dikurang<br />
outstanding chek/cek beredar sebesar Rp6.388.835.448,44<br />
dengan rincian sebagai berikut :<br />
1. No. Rek. 281.01.02.000005 – 0 Rp 19.955.098.530,01<br />
2. No. Rek. 281.01.02.000086 – 0 Rp 864.340.477,13<br />
3. No. Rek. 281.01.02.000010 – 0 Rp 556.473.457,00<br />
4. No. Rek. 194.01.000484-30-8 Rp 288.391.191,00<br />
5. No. Rek. 194.01.000485-30-4 Rp 25.227.081.526,00<br />
6. No. Rek. 194.01.000486-30-0 Rp 1.294.192.024,00<br />
Jumlah Rp 48.185.577.205,14<br />
-/- Dikurang Outstanding Chek Rp 6.388.835.448,44<br />
Saldo Kas per 31 Desember 2008 Rp 41.796.741.756,70<br />
1.2 Kas di Bendahara Pengeluaran Rp.2.154.266.074,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo kas yang ada pada bendahara<br />
pengeluaran di SKPD (Dinas/Kantor/Badan unit pengguna<br />
anggaran) per 31 Desember 2008 yang belum disetor ke<br />
rekening kas daerah.<br />
Rincian Saldo kas tersebut dapat lihat Lampiran 1.<br />
2. Piutang Lain-Lain Rp7.718.946.212,37<br />
Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2008 sebesar<br />
Rp7.718.946.212.37 merupakan kerugian keuangan daerah atas<br />
penggunaan panjar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan<br />
ketekoran kas oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), atas piutang<br />
lain-lain kondisinya dapat digambarkan sbb:<br />
1 Dalam Proses Hukum oleh Kejaksaan Negeri<br />
Sidikalang<br />
Rp 6.693.090.767,37<br />
2 Belum dilakukan Proses TP/TGR oleh Majelis<br />
TP/TGR<br />
Rp 845.855.445,00<br />
3 Pengangsuran Piutang oleh Pegawai ybs Rp 180.000.000,00<br />
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 7.718.946.212,37<br />
Rincian daftar nama piutang lain-lain lihat lampiran : 2<br />
3. Persediaan Rp1.526.101.912,95<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Persediaan per 31 Desember<br />
2008 berdasarkan hasil stok opname yang dilakukan pada akhir<br />
tahun. Persediaan ini terdiri atas :<br />
1 Persediaan Alat Tulis Kantor Rp 1.118.790.466,00<br />
2 Persediaan Barang Kuasi Rp 546.000,00<br />
3 Persediaan Obat-Obatan Rp 217.707.624,45<br />
4 Persediaan Alat Kesehatan Rp 189.057.822,50<br />
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 1.526.101.912,95<br />
Persediaan obat, alat kesehatan, barang kuasi dan ATK baik di<br />
RSU Daerah Salak, Gudang Farmasi, maupun unit satuan kerja,<br />
merupakan sisa persediaan bahan pakai habis yang diperuntukkan<br />
bagi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat maupun<br />
kebutuhan kantor unit kerja. Rincian persediaan lihat Lampiran<br />
Nomor 3.<br />
3.2.1.2 INVESTASI JANGKA PANJANG<br />
1. Investasi Non Permanen Rp3.400.000.000,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo pemberian pinjaman pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat kepada masyarakat untuk pemberian<br />
modal kerja dalam bentuk dana bergulir per 31 Desember 2008.<br />
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Rp1.956.757.398,40<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo penyertaan modal pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 pada PT. Bank<br />
Sumut. Dari seluruh setoran modal tersebut telah diterbitkan<br />
sertifikat saham kepemilikan oleh PT. Bank Sumut sebanyak<br />
84.644 lembar dengan nilai Rp1.456.757.398,40. Rincian<br />
penyertaan modal lihat Lampiran Nomor 4.<br />
3.2.1.3 ASET TETAP<br />
1. Tanah Rp26.999.479.787,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Tetap Tanah per 31<br />
Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama<br />
tahun 2008 yang berasal dari pembelian/pelepasan hak atas tanah<br />
perorangan yang penggunaannya untuk tanah bangunan kantor<br />
dengan nilai Rp4.439.618.600,00. Nilai pembelian seluruhnya<br />
berdasarkan harga perolehan yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan<br />
untuk memperoleh tanah sampai dengan tanah tersebut siap<br />
dipakai, meliputi antara lain harga pembelian dan biaya untuk<br />
memperoleh hak, biaya yang berhubungan dengan pengukuran dan<br />
penimbunan, serta biaya pembelian bangunan tua yang terletak<br />
pada sebidang tanah yang dibeli untuk pembangunan sebuah<br />
gedung baru jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk<br />
dibongkar.<br />
Rincian Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2008 lihat pada<br />
Lampiran Nomor 5.<br />
2. Peralatan dan Mesin Rp59.307.687.434,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Peralatan dan Mesin per 31<br />
Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama<br />
tahun 2008 yang berasal dari pembelian dengan nilai<br />
Rp17.237.940.707,00 terdiri dari :<br />
1. Alat-Alat Berat Rp 79.100.000,00<br />
2. Alat-Alat Angkutan Rp 2.816.147.100,00<br />
3. Alat Bengkel dan Alat Ukur Rp 114.800.000,00<br />
4. Alat Pertanian Rp 677.150.000,00<br />
5. Alat Kantor dan Rumah Tg Rp 6.912.733.783,00<br />
6. Alat Studio dan Kom. Rp 442.605.300,00<br />
7. Alat-Alat Kedokteran Rp 4.883.240.824,00<br />
8. Alat Laboratorium Rp 1.271.413.700,00<br />
9. Alat Persenjataan Rp 40.750.000,00<br />
Jumlah Rp 17.237.940.707,00<br />
Nilai pengadaan seluruhnya berdasarkan harga perolehan yaitu<br />
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh peralatan dan<br />
mesin sampai siap pakai yang meliputi harga pembelian dan biaya<br />
instalasi serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan<br />
mempersiapkannya agar dapat digunakan.<br />
Rincian Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2008 lihat pada<br />
Lampiran Nomor : 6 s/d 14.<br />
3. Gedung dan Bangunan Rp132.546.154.548,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Gedung dan Bangunan per<br />
31 Desember 2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama<br />
tahun 2008 yang berasal dari pembangunan gedung dengan nilai<br />
Rp34.276.102.400,00. Nilai pengadaan seluruhnya berdasarkan<br />
harga perolehan yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan untuk<br />
memperoleh gedung dan bangunan sampai siap dipakai, meliputi<br />
harga beli, biaya pembebasan, biaya pengurusan IMB, notaris dan<br />
pajak, biaya konstruksi yang dicakup oleh kontrak kontruksi<br />
meliputi harga kontrak ditambah dengan biaya tidak langsung<br />
lainnya yang dikeluarkan sehubungan dengan konstruksi dan<br />
dibayar kepada para pihak selain penyedia barang/jasa, serta<br />
mencakup pula biaya bagian dari pembangunan yang dilaksanakan<br />
secara swakelola.<br />
Rincian Aset tetap Gedung per 31 Desember 2008 dilihat pada<br />
Lampiran Nomor : 15 dan 16.<br />
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp222.072.696.235,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Aset Tetap Jalan, Irigasi dan<br />
Jaringan per 31 Desember 2008, mencakup saldo awal dan<br />
penambahan selama tahun 2008 yang berasal dari pembangunan<br />
maupun pengadaan senilai Rp51.287.537.693,00. Nilai pengadaan<br />
seluruhnya berdasarkan harga perolehan yaitu seluruh biaya yang<br />
dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai<br />
siap dipakai (tidak termasuk nilai tanah).<br />
Rincian Jalan, Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2008 lihat<br />
pada Lampiran Nomor 17 s/d 20.<br />
5. Aset Tetap Lainnya Rp929.435.575,00<br />
Jumlah tersebut merupakan saldo Buku Perpustakaan, barang<br />
bercorak kebudayaan dan hewan ternak/tanaman per 31 Desember<br />
2008, mencakup saldo awal dan penambahan selama tahun 2008<br />
yang berasal dari pembelian dengan nilai Rp598.967.800,00 terdiri<br />
dari :<br />
1. Buku Perpustakaan Rp 236.267.800,00<br />
2. Barang Bercorak Kebudayaan Rp 322.400.000,00<br />
3. Hewan ternak/tanaman Rp 40.300.000,00<br />
Jumlah Rp 598.967.800,00<br />
Rincian Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2008 lihat pada<br />
Lampiran Nomor : 21 s/d 23.<br />
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp1.656.655.000,00<br />
Jumlah tersebut merupakan seluruh biaya yang telah dikeluarkan<br />
untuk konstruksi dalam pengerjaan, yang pekerjaannya belum<br />
selesai sampai dengan per 31 Desember 2008.<br />
Rincian Konstruksi Dalam Pengerjaan per 31 Desember 2008 lihat<br />
pada Lampiran Nomor : 24.<br />
Seluruh aset tetap pengadaan tahun 2008 berdasarkan harga perolehan<br />
dan terhadap aset tetap selain tanah juga belum dilakukan penyusutan.<br />
3.2.2 KEWAJIBAN<br />
3.2.2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK<br />
Hutang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Rp247.390.156,00<br />
Jumlah tersebut merupakan hutang pajak kepada pemerintah pusat<br />
karena terdapat pajak yang belum disetorkan ke rekening Kas<br />
Negara per 31 Desember 2008 atas pungutan di tahun 2008, yang<br />
dilakukan oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) terhadap<br />
penerbitan SP2D LS pembayaran kepada pihak ketiga, dengan<br />
rincian :<br />
1. PPN Rp 43.296.546,00<br />
2. PPh Pasal 22 Rp 204.093.610,00<br />
Jumlah Rp 247.390.156,00<br />
3.2.2.2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG<br />
Sampai dengan Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
belum melakukan peminjaman dana untuk membiayai kebutuhan<br />
belanjanya baik kepada Pemerintah Pusat (Dalam Negeri) maupun<br />
melalui Lembaga Keuangan Luar Negeri (Loan ADB, IBRD dll).<br />
3.2.3 EKUITAS DANA<br />
3.2.3.1 Ekuitas Dana Lancar Rp 52.948.665.800,02<br />
Jumlah tersebut merupakan selisih antara Jumlah Aset Lancar<br />
dengan Jumlah Dana yang disediakan untuk pembayaran Hutang<br />
Jangka Pendek dengan rincian sebagai berikut :<br />
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 43.703.617.674,70<br />
- Cadangan Piutang Rp 7.718.946.212,37<br />
- Cadangan Persediaan Rp 1.526.101.912,95<br />
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 52.948.665.800,02<br />
3.2.3.2 Ekuitas Dana Investasi Rp448.868.865.977,40<br />
Jumlah tersebut merupakan selisih antara Jumlah Investasi<br />
Permanen dan Aset Tetap dengan Jumlah Dana yang disediakan<br />
untuk pembayaran Hutang Jangka Panjang dengan rincian sebagai<br />
berikut :<br />
- Diinvestasikan dalam Investasi Jk Panjang Rp 5.356.757.398,40<br />
- Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp 443.512.108.579,00<br />
Jumlah per 31 Desember 2008 Rp 448.868.865.977,40<br />
3.3 PENJELASAN ARUS KAS<br />
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan<br />
kegiatan/aktivitas Operasional, Investasi Aset Non Keuangan, dan<br />
Pembiayaan serta aktivitas Non Anggaran.<br />
Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggambarkan<br />
saldo awal penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode 1<br />
Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.<br />
Tujuan pelaporan Arus Kas adalah menyajikan informasi mengenai<br />
kemampuan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menghasilkan<br />
kas dan menilai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk<br />
menggunakan kas tersebut.<br />
Selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan kas sebesar<br />
Rp12.993.454.272,30 yang berasal dari :<br />
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas<br />
Operasi<br />
Rp 108.151.513.745,70<br />
- Arus Kas Bersih dari Aktuvitas<br />
Investasi Non Keuangan<br />
Rp (110.986.011.200,00)<br />
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas<br />
Pembiayaan<br />
Rp (3.400.000.000,00)<br />
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non<br />
Anggaran<br />
Rp (6.758.956.818,00)<br />
Jumlah Penurunan Kas Rp (12.993.454.272,30)<br />
1. Arus kas bersih dari Aktivitas Operasi Rp. 108.151.513.745,70<br />
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas operasi Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat selama Tahun Anggaran 2008, yang<br />
merupakan realisasi Pendapatan Daerah setelah dikurangi Belanja<br />
Operasi kegiatan pemerintah, dengan rincian sebagai berikut :<br />
1.1 Arus Kas Masuk<br />
- Pendapatan Asli Daerah Rp. 5.531.777.335,20<br />
- Pendapatan Transfer Rp. 224.015.136.291,50<br />
- Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 8.001.750.000,00<br />
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 237.548.663.626,70<br />
1.2 Arus Kas Keluar<br />
Belanja Operasi :<br />
- Belanja Pegawai/Personalia Rp. 74.241.704.728,00<br />
- Belanja Barang Rp. 44.988.366.241,00<br />
- Bunga Rp. 0,00<br />
- Subsidi Rp. 0,00<br />
- Hibah Rp. 1.105.000.000,00<br />
- Bantuan Sosial Rp. 3.518.508.050,00<br />
- Bantuan Keuangan Rp 5.383.575.862,00<br />
- Belanja Tak Terduga Rp. 159.995.000,00<br />
- Bagi Hasil Pajak Rp. 0,00<br />
- Bagi Hasil Retribusi Rp. 0,00<br />
- Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Rp. 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 129.397.149.881,00<br />
Jumlah arus kas bersih dari aktivitas<br />
Operasi<br />
Rp. 108.151.513.745,70<br />
2. Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan<br />
(Rp110.986.011.200,00)<br />
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Investasi Aset Non<br />
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat selama Tahun<br />
Anggaran 2008, yang merupakan Belanja Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat untuk Belanja Modal berupa pengadaan Barang<br />
Inventaris Milik Daerah dalam rangka kegiatan pemerintahan termasuk<br />
Pelayanan Publik.<br />
Belanja Modal yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, menjadi penambahan<br />
Aktiva Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2008 yang bersangkutan.<br />
Rincian atas Akitvitas Investasi Tahun 2008 sebagai berikut :<br />
2.1 Arus Kas Masuk<br />
- Penjualan Aktiva Tetap Rp. 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 0,00<br />
2.2 Arus Kas Keluar<br />
- Belanja Tanah Rp. 4.349.618.600,00<br />
- Belanja Peralatan dan Mesin Rp. 17.362.940.707,00<br />
- Belanja Gedung dan Bangunan Rp. 34.422.157.400,00<br />
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp. 52.798.137.693,00<br />
- Belanja Aset Tetap Lainnya Rp. 2.053.156.800,00<br />
- Belanja Aset Lainnya Rp. 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 110.986.011.200,00<br />
Jumlah Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi<br />
Aset Non Keuangan<br />
(Rp. (110.986.011.200,00)<br />
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Insvestasi Aset Non Keuangan tahun<br />
anggaran 2008 minus Rp110.986.011.200,00 menunjukkan bahwa<br />
dalam Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan<br />
penambahan aset untuk pelayanan senilai Rp110.986.011.200,00.<br />
3. Arus kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan (Rp. 3.400.000.000,00)<br />
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Pembiayaan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, yang<br />
merupakan realisasi pemberian pinjaman Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat kepada masyarakat berupa bantuan modal kerja dalam<br />
bentuk dana bergulir dan sisa UYHD Tahun Anggaran 2008 yang<br />
belum di setor ke Kas Daerah.<br />
Rincian atas Akitvitas Pembiayan Tahun 2008 sebagai berikut :<br />
2.1 Arus Kas Masuk<br />
- Penerimaan sisa GU Nihil Rp. 0,00<br />
Jumlah Arus Kas Masuk Rp. 0,00<br />
2.2 Arus Kas Keluar<br />
- Dana Bergulir Rp. 3.400.000.000,00<br />
Jumlah Arus Kas Keluar Rp. 3.400.000.000,00<br />
Jumlah Arus kas bersih dari Aktivitas Investasi<br />
Aset Non Keuangan<br />
(Rp. (3.400.000.000,00)<br />
4. Arus kas bersih dari Aktivitas Non Anggaran<br />
Rp(6.901.600.608,00)<br />
Arus kas ini merupakan saldo dari aktivitas Non Anggaran Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun anggaran 2008, yang<br />
merupakan hutang pajak kepada pemerintah pusat karena terdapat<br />
pajak yang belum disetorkan ke rekening Kas Negara per 31 Desember<br />
2008.<br />
4.1 Arus Masuk Kas Rp 11.539.876.618,00<br />
- Penerimaan Perhitungan Fihak<br />
Ketiga<br />
Rp 11.539.876.618,00<br />
4.2 Arus Keluar Kas Rp 16.144.567.362,00<br />
- Pengeluaran Perhitungan Fihak<br />
Ketiga<br />
Rp 16.144.567.362,00<br />
- UYHD yang belum disetor 2.154.266.074,00<br />
Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas<br />
Non Anggaran<br />
Rp (6.758.956.818,00)<br />
5. Saldo Akhir Kas<br />
Saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran<br />
2008 terdiri dari kas di kas daerah (BUD) sebesar<br />
Rp42.642.597.202,14 dan kas di bendahara pengeluaran sebesar<br />
Rp2.154.266.074,00, sehingga besar saldo kas Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat sebesar Rp44.796.863.276,14.<br />
Namun demikian terhadap saldo kas akhir kas tersebut kami lakukan<br />
reklafikasi terhadap saldo kas di bendahara pengeluaran yang belum<br />
dipertanggungjawabkan sebesar Rp845.855.445,00 ke piutang lain-lain<br />
karena merupakan akumulasi dari saldo tahun 2004 s/d tahun 2007<br />
yang belum disetor ke rekening kas daerah sehingga saldo akhir kas<br />
daerah menjadi sebesar Rp43.951.007.831,14.<br />
BAB. IV Penutup<br />
Dari uraian diatas, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat per 31 desember 2008 kami simpulkan sebagai<br />
berikut :<br />
Jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp237.548.663.626,70<br />
dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp230.746.272.358,26 telah melampaui target yang ditetapkan<br />
atau diatas anggaran sebesar Rp6.802.391.268,44 atau 102,93%<br />
dari anggaran. Jumlah realisasi belanja sebesar<br />
Rp240.383.161.081,00 dibandingkan dengan anggarannya<br />
sebesar Rp271.217.772.183,00 dibawah anggaran sebesar<br />
Rp30.834.611.102,00 atau 88,63% dari anggaran, jika<br />
dibandingkan dengan tahun anggaran 2007 yang penyerapan<br />
anggarannya mencapai 86,70% tidak terjadi peningkatan yang<br />
signifikan. Jumlah realisasi pembiayaan netto sebesar<br />
Rp46.538.115.129,44 dibandingkan dengan anggarannya sebesar<br />
Rp46.764.321.911,69 dibawah anggaran sebesar<br />
Rp226.206.782,25 atau 99,52% dari anggaran. Jumlah aset per 31<br />
desember 2008 sebesar Rp502.064.921.933,86 dibandingkan<br />
dengan jumlah aset per 31 Desember 2007 sebesar<br />
Rp399.721.639.709,81 mengalami kenaikan sebesar<br />
Rp102.343.282.224,05 atau 25,60% dari tahun sebelumnya.<br />
Sedangkan untuk arus kas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
per 31 Desember 2008 mengalami penurunan kas sebesar<br />
Rp12.993.454.272,30 dibandingkan dengan kenaikan kas per 31<br />
desember 2007 sebesar Rp 15.516.196.856,21 yang berarti<br />
mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.<br />
Dari data-data tersebut dapat digambarkan :<br />
1. Terjadi peningkatan pelaksanaan APBD dari tahun<br />
sebelumnya yang berarti terjadi peningkatan terhadap<br />
pelayanan publik (umum).<br />
2. Terjadi penurunan terhadap kas (Defisit) yang berarti<br />
pelaksanaan program dan kegiatan semakin meningkat.<br />
3. Persediaan kas (SiLPA) yang masih cukup besar yang<br />
disebabkan akumulasi surplus tahun-tahun sebelumnya<br />
menjadi pendorong untuk mangatur perencanaan yang lebih<br />
matang untuk kebutuhan terhadap pelayanan publik (umum).<br />
BAB III<br />
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN<br />
A. Dasar Hukum Pemeriksaan<br />
1. Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;<br />
2. Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;<br />
3. Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung<br />
Jawab Keuangan Negara;<br />
4. Pasal 184 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;<br />
5. Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan<br />
6. Pasal 102 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
B. Tujuan Pemeriksaan<br />
Untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam<br />
laporan keuangan mendasarkan kepada kriteria:<br />
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan atau prinsip-prinsip akuntansi<br />
yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.<br />
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).<br />
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.<br />
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.<br />
C. Sasaran Pemeriksaan<br />
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2008 meliputi<br />
pengujian atas saldo akun-akun yang ada di Neraca dan transaksi-transaksi pada Laporan<br />
Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, dan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan<br />
atas Laporan Keuangan.<br />
D. Standar Pemeriksaan<br />
Standar pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah Standar<br />
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).<br />
E. Metodologi Pemeriksaan<br />
Metodologi pemeriksaan secara ringkas meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan<br />
hasil pemeriksaan.<br />
F. Jangka Waktu Pemeriksaan<br />
Pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2009 sampai dengan 20 Mei 2009.<br />
G. Obyek Pemeriksaan<br />
Obyek pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Medan adalah Laporan Keuangan Daerah<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008, yang terdiri dari Laporan<br />
Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.<br />
H. Batasan Pemeriksaan<br />
Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggungjawab<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Oleh karena itu BPK-RI tidak bertanggungjawab<br />
terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan<br />
baik sengaja maupun tidak sengaja oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.<br />
Pemeriksaan BPK-RI meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan<br />
keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang<br />
berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI<br />
tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika<br />
dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan.<br />
Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK-RI juga menyadari kemungkinan adanya<br />
perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun harus diakui bahwa<br />
pemeriksaan BPK-RI tidak memberikan jaminan bahwa tindakan melanggar hukum akan<br />
terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum<br />
yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan<br />
keuangan akan terdeteksi. BPK-RI akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan<br />
melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang mungkin ditemukan selama<br />
pemeriksaan. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas perundang-undangan, BPK-RI<br />
hanya menguji kepatuhan instansi atas peraturan perundang-undangan yang terkait langsung<br />
dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih<br />
terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi.<br />
BADANPEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN<br />
ATAS<br />
SISTEM PENGENDALIAN INTERN<br />
DALAM KERANGKA<br />
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008<br />
DI<br />
SALAK<br />
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V<br />
PERWAKILAN BPK-RI PROVINSI SUMATERA UTARA<br />
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009<br />
Tanggal : 2009<br />
DAFTAR ISI<br />
Halaman<br />
DAFTAR ISI&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230; i<br />
BAB I RESUME LAPORAN ATAS PENGENDALIAN INTERN&#8230;&#8230;&#8230;. 1<br />
BAB II GAMBARAN UMUM PENGENDALIAN INTERN DALAM<br />
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN&#8230;&#8230;&#8230;.<br />
3<br />
BAB III HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN<br />
INTERN&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.<br />
8<br />
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sepenuhnya Sesuai dengan<br />
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No. 13<br />
Tahun 2006 &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
8<br />
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sesuai Ketentuan &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..<br />
12<br />
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Belum Berfungsi sebagai Rekening Penampung Seluruh<br />
Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.<br />
17<br />
4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Tidak Tertib dan Nilai Aset Tetap pada Neraca 31<br />
Desember 2008 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
20<br />
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat Belum Tertib &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
24<br />
LAMPIRAN<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
RESUME LAPORAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN<br />
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan<br />
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor<br />
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan<br />
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus<br />
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal<br />
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat. Tanggung jawab BPK-RI adalah pada pernyataan pendapat atas laporan<br />
keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.<br />
Atas pemeriksaan tersebut BPK-RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan<br />
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 yang<br />
memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas<br />
Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat untuk Tahun Anggaran 2008.<br />
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
tersebut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara<br />
(SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI<br />
untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan<br />
pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai standar untuk<br />
memberikan pendapat. Standar tersebut juga mengharuskan BPK-RI untuk<br />
mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas pelaporan<br />
keuangan.<br />
Kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat yang ditemukan BPK-RI adalah sebagai berikut:<br />
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi<br />
Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006<br />
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Belum Sesuai Ketentuan<br />
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Belum<br />
Berfungsi sebagai Rekening Penampung Seluruh Penerimaan dan Pengeluaran<br />
Kas Daerah<br />
4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tidak<br />
Tertib dan Nilai Aset Tetap pada Neraca Per 31 Desember 2008 Tidak Dapat<br />
Diyakini Kewajarannya<br />
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Belum Tertib<br />
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan review atas sistem pembukuan<br />
dan penyusunan laporan keuangannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan<br />
dan kekeliruan dalam pengelolaan keuangan daerah.<br />
Secara lebih rinci dijelaskan pada bagian Hasil Pemeriksaan atas Sistem<br />
Pengendalian Intern.<br />
Medan, 24 Juni 2009<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara<br />
Penanggung Jawab Pemeriksaan,<br />
Hari Wiwoho, S.E., M.M., Ak.<br />
Akuntan Register Negara D-12.603<br />
BAB II<br />
GAMBARAN UMUM PENGENDALIAN INTERN<br />
DALAM SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN<br />
Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 masih menggunakan<br />
sistem pembukuan tunggal dengan dasar kas. Penyusunan Laporan<br />
Keuangan Daerah belum sepenuhnya mengacu kepada Peraturan<br />
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan<br />
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sedangkan prosedur pencatatan dan<br />
pengurusan keuangan daerah sebagian telah mengacu pada Permendagri<br />
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
Pada Tahun Anggaran 2004, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah<br />
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan sebagai pedoman<br />
pengelolaan keuangan daerah. Namun sampai dengan Tahun Anggaran<br />
2008, Perda tersebut belum direvisi walaupun sudah tidak sesuai dengan<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah.<br />
Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang<br />
Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menyusun<br />
Laporan Keuangan Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran,<br />
Neraca, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah.<br />
Hasil penelaahan atas sistem pengendalian intern atas pembukuan<br />
dan penyusunan Laporan Keuangan serta pelaksanaannya yang<br />
diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan<br />
masih terdapat kelemahan-kelemahan yaitu:<br />
1. Organisasi<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan suatu<br />
kebijakan yang menjadi landasan kegiatan operasional yaitu:<br />
a. Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah serta Sekretariat<br />
DPRD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 14 Nopember 2008. Berdasarkan<br />
Perda tersebut, organisasi Sekretariat Daerah dipimpin oleh<br />
Sekretaris Daerah dibantu oleh 2 (dua) asisten dan 8 (delapan)<br />
Kepala Bagian, sedangkan Sekretariat DPRD dipimpin oleh<br />
Sekretaris DPRD dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bagian dan Kelompok<br />
Tenaga Ahli.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat juga telah mengacu pada<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi<br />
Perangkat Daerah dalam menetapkan Struktur Organisasi dan Tata<br />
Kerja Dinas-Dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 14<br />
Nopember 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat dan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 14 Nopember 2008 tentang<br />
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat. Berdasarkan Perda tersebut jumlah dinas pada<br />
Kabupaten Pakpak Bharat sebanyak 9 (sembilan) dinas, 3 (tiga)<br />
badan, 3 (tiga) kantor, 1 (satu) Inspektorat, 1 (satu) Rumah Sakit<br />
Umum Daerah Salak, dan 1 (satu) Satuan Polisi Pamong Praja.<br />
b. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2008 tersebut telah diatur bahwa untuk<br />
pengelolaan seluruh aset/barang milik daerah Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat dikelola oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan<br />
Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE) yaitu pada Bidang Aset<br />
Daerah, sebelumnya pengelolaan aset dilaksanakan oleh Bagian<br />
Umum Sekretariat Daerah. Namun pada Tahun Anggaran 2008<br />
pengelolaan aset yang dilaksanakan Bidang Aset Daerah<br />
DIPPEKADE sama sekali tidak memadai. Bidang Aset Daerah<br />
DIPPEKADE belum melakukan pencatatan apapun atas aset yang<br />
dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, demikian juga<br />
dengan dokumen pencatatan aset untuk tahun-tahun sebelumnya,<br />
yang diselenggarakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah, tidak<br />
terdokumentasi dengan baik.<br />
2. Kebijaksanaan<br />
Dari penelaahan atas pelaksanaan pengelolaan kas dan penatausahaan<br />
keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, sampai dengan pelaksanaan APBD<br />
Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa penatausahaan keuangan daerah<br />
pada Kabupaten Pakpak Bharat belum didukung dengan infrastruktur<br />
pengelolaan keuangan yang memadai seperti Peraturan Daerah (Perda)<br />
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan<br />
Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah, Sistem Akuntansi serta Kebijakan Akuntansi yang pokok<br />
dasarnya telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006<br />
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu penetapan 3<br />
(tiga) rekening sebagai Rekening Kas Umum Daerah belum sesuai<br />
dengan Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004 tentang Keuangan<br />
Negara/Daerah.<br />
3. Prosedur<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan Perda Nomor 1<br />
Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang<br />
digunakan sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah, namun Perda<br />
tersebut belum direvisi walaupun sudah tidak sesuai dengan Peraturan<br />
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah. Selain itu sampai dengan Tahun Anggaran 2008<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum menyusun Peraturan<br />
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat.<br />
Selanjutnya dalam melaksanakan penerimaan daerah daerah masih<br />
terdapat pajak dan retribusi daerah yang belum ditetapkan peraturan<br />
daerahnya sebagai dasar pemungutan sehingga pemungutannya belum<br />
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Surat<br />
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Sedangkan dalam melaksanakan<br />
pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum<br />
Daerah masih melaksanakan pembayaran SP2D melalui giro sehingga<br />
dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang.<br />
4. Personalia<br />
Berdasarkan pengamatan atas personil yang bertugas melaksanakan<br />
pembukuan dan penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun<br />
Anggaran 2008, dapat diketahui bahwa jumlah personil yang<br />
ditempatkan pada Bagian Akuntansi pada DIPPEKADE masih kurang<br />
dibandingkan dengan volume kerja yang harus dilaksanakan dan<br />
kualitasnya juga perlu ditingkatkan, karena dengan adanya perubahanperubahan<br />
dalam Peraturan Pemerintah, setiap Satuan Kerja Perangkat<br />
Daerah harus mampu menyusun Laporan Keuangan Daerah.<br />
5. Perencanaan<br />
Penetapan APBD TA 2008 terlambat selama 1 bulan yaitu ditetapkan<br />
pada tanggal 11 Pebruari 2008 dan P-APBD ditetapkan pada tanggal 14<br />
Nopember 2008. Keterlambatan pengesahan APBD tersebut<br />
mengakibatkan pelaksanaan kegiatan terlambat dan sejumlah kegiatan<br />
harus diluncurkan pada TA 2008.<br />
Dalam penyusunan APBD TA 2008 terdapat kegiatan-kegiatan yang<br />
bersifat bantuan/hibah dan penyertaan modal yang dianggarkan dalam<br />
kelompok belanja modal, bukan dalam kelompok belanja bantuan/hibah<br />
ataupun pos pembiayaan pengeluaran. sehingga realisasi belanja modal<br />
pada Laporan Realisasi Anggaran tidak menggambarkan nilai yang<br />
sebenarnya.<br />
6. Pencatatan<br />
a. Dalam penyelenggaraan Pembukuan dan penyusunan Laporan<br />
Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum<br />
mengacu sepenuhnya kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006<br />
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai<br />
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 seharusnya Pemerintah Daerah<br />
melakukan pembukuan dengan double entry, dasar cash untuk LRA<br />
dan dasar accrual untuk menyusun neraca, tetapi dalam penyusunan<br />
dan penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2008 masih<br />
menggunakan single entry, sehingga belum dapat menjembatani<br />
penyajian akun-akun antara LRA dan Neraca.<br />
b. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dan<br />
para Bendahara Penerima/Pengeluaran SKPD sudah melakukan<br />
transaksi melalui Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, tetapi<br />
karena masih terbatasnya kemampuan para bendahara tersebut<br />
dalam pengelolaan keuangan, maka masih terjadi kesalahan atau<br />
kekuranglengkapan penulisan jenis setoran pada slip setoran bank.<br />
c. Pencatatan pada BKU SKPD belum tertib, para bendahara<br />
pengeluaran SKPD tidak pernah melakukan rekonsiliasi antara saldo<br />
BKU dengan saldo bank.<br />
d. Bidang Akuntansi dalam menyajikan nilai aset pada Neraca 2008<br />
tidak melakukan koordinasi dengan Bidang Aset. Hal tersebut<br />
disebabkan Bidang Aset tidak memiliki dokumen pencatatan yang<br />
memadai.<br />
7. Pelaporan<br />
Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
belum seluruhnya mengacu pada Stándar Akuntansi Pemerintah.<br />
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah masih terpusat di Bidang<br />
Akuntansi DIPPEKADE, dan bukan merupakan hasil konsolidasi dari<br />
Laporan Keuangan setiap SKPD.<br />
8. Pengawasan<br />
Fungsi pengawasan pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
sepenuhnya dilakukan oleh Inspektorat, termasuk pemantauan<br />
penyelesaian kerugian daerah. Namun pengawasan yang dilaksanakan<br />
oleh Inspektorat belum dapat dilaksanakan secara optimal karena masih<br />
terbatasnya jumlah dan kemampuan personil untuk melaksanakan tugas<br />
pemeriksaan.<br />
BAB III<br />
HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN<br />
1. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006<br />
Berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku<br />
Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggungjawab atas pengelolaan dan<br />
penatausahaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tanggungjawab<br />
tersebut BUD berpedoman kepada peraturan perundang-undangan bidang<br />
keuangan negara dan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah yang<br />
mengatur pengelolaan keuangan daerah.<br />
Dari penelaahan atas pelaksanaan pengelolaan kas dan<br />
penatausahaan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, sampai dengan<br />
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa penatausahaan<br />
keuangan daerah pada Kabupaten Pakpak Bharat belum didukung dengan<br />
infrastruktur pengelolaan keuangan yang memadai seperti Peraturan Daerah<br />
(Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan<br />
Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah, Sistem Akuntansi serta Kebijakan Akuntansi yang pokok dasarnya<br />
telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi<br />
ketentuan dasar terkait keseluruhan kegiatan APBD yang meliputi<br />
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,<br />
dan pengawasan keuangan daerah. Perbup Sistem dan prosedur pengelolaan<br />
keuangan daerah memuat tentang tata cara penunjukan pejabat yang diberi<br />
wewenang sebagai BUD, kuasa BUD, pengguna anggaran/kuasa pengguna<br />
anggaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran berhalangan.<br />
Perbup tentang Sistem akuntansi meliputi proses pencatatan, penggolongan,<br />
penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan<br />
keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD. Sedangkan Perbup tentang<br />
kebijakan akuntansi merupakan perlakuan akuntansi yang terdiri dari<br />
definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapan pendapatan,<br />
belanja, pembiayaan, aktiva, utang serta ekuitas dana.<br />
Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah yang telah ada masih mengacu kepada Kepmendagri Nomor 29<br />
Tahun 2002, yaitu Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2005<br />
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sedangkan Sistem dan<br />
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Akuntansi Keuangan Daerah<br />
sama sekali belum pernah dibuat.<br />
Pada Tahun Anggaran 2008, Laporan Keuangan yang disusun<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan dengan menggunakan<br />
program IT dalam bentuk Sistem Manajemen Akuntansi Keuangan Daerah<br />
yang dibuat dan dipandu pelaksanaannya oleh Tim Asistensi dari BPKP<br />
Provinsi Sumatera Utara. Sistem yang dibuat adalah mulai dari entry data<br />
(penjurnalan) sampai dengan pelaporan keuangan pada SKPKD dan juga<br />
pada masing-masing SKPD. Namun untuk penyusunan Laporan Keuangan<br />
2008 proses penyusunan masih dilaksanakan oleh Bidang Akuntansi dengan<br />
menggunakan data berdasarkan pengesahan SPJ masing-masing SKPD yang<br />
telah direkonsiliasi dengan bidang akuntansi Dinas Pendapatan dan<br />
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.<br />
Berdasarkan laporan keuangan yang telah dibuat, diketahui bahwa<br />
pelaporan keuangan yang bisa dihasilkan dengan validitas data yang akurat<br />
baru berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sedangkan untuk Neraca<br />
datanya belum akurat dikarenakan peng-input-an nilai aset tetap hanya<br />
berdasarkan saldo aset tetap Laporan Keuangan 2007 ditambah dengan<br />
realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2008.<br />
Saldo aset tetap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2007 yang<br />
dijadikan sebagai saldo awal tersebut tidak didukung dengan daftar aset dan<br />
rincian per jenis aset sehingga tidak dapat ditelusuri kewajaran nilainya dan<br />
telah djadikan salah satu dasar pengecualian untuk opini Laporan Keuangan<br />
2007. Hal tersebut terbukti dengan adanya perbedaan nilai akun aset tetap<br />
pada neraca Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dibuat oleh SKPKD<br />
selaku PPKD dengan nilai aset tetap pada beberapa SKPD yang diuji petik.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi<br />
Pemerintahan Pasal 6 yang menyatakan bahwa:<br />
1) Ayat (1) Pemerintah menyusun 15sset15 akuntansi pemerintahan<br />
yang mengacu pada SAP<br />
2) Ayat (2) Sistem akuntansi pemerintah pada tingkat pemerintah<br />
daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu<br />
pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang<br />
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />
b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah Pasal 4 yang menyatakan bahwa Keuangan daerah<br />
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,<br />
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan<br />
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.<br />
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei<br />
2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah yang menyatakan<br />
bahwa:<br />
1) Pasal 232<br />
a) Ayat (1) Entitas pelaporan dan entitas akuntansi<br />
menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.<br />
b) Ayat (2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala<br />
daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok<br />
pengelolaan keuangan daerah.<br />
2) Pasal 237 ayat (1) yang menyatakan bahwa transaksi atau kejadian<br />
keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) selanjutnya secara periodik<br />
diposting ke dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenaan.<br />
3) Pasal 239 ayat (1), Kepala daerah menetapkan peraturan kepala<br />
daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan<br />
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.<br />
4) Pasal 296<br />
a) Ayat (1) PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah<br />
dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3<br />
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.<br />
b) Ayat (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
terdiri dari: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas<br />
dan catatan atas laporan keuangan.<br />
5) Pasal 330<br />
a) Ayat (1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan<br />
daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan<br />
peraturan perundang-undangan.<br />
b) Ayat (2) Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah<br />
tentang 16sset16 dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Proses pencatatan sampai dengan pelaporan pada SKPD dan SKPKD<br />
tidak tertib dan belum mempunyai dasar yang jelas.<br />
b. Laporan Keuangan yang disajikan belum sepenuhnya memberikan<br />
informasi keuangan yang lengkap dan memadai.<br />
c. Personil yang terkait dengan proses pencatatan sampai dengan pelaporan<br />
belum sepenuhnya memahami perlakuan akuntansi dan menimbulkan<br />
persepsi yang berbeda terhadap perlakuan akuntansi.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Terlambatnya inisiatif dari Bupati dan DPRD untuk segera menyusun<br />
dan menetapkan Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah.<br />
b. Terlambatnya inisiatif dari Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah<br />
untuk segera menyusun dan menyampaikan konsep Peraturan Bupati<br />
tentang Sistem Pengelolaan Keuangan, Sistem dan Prosedur Akuntansi<br />
serta kebijakan akuntansi yang telah disesuaikan dengan Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.<br />
c. Keterbatasan SDM, terutama pada SKPD, yang mempunyai kemampuan<br />
teknis yang memadai terkait dengan penerapan perlakuan akuntansi<br />
dalam proses pengelolaan keuangan daerah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengakui adanya kekurangan<br />
dalam sistem pengelolaan keuangan dan akan berupaya agar penyusunan<br />
Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi<br />
dapat selesai secepatnya, sehingga dengan sendirinya permasalahan tersebut<br />
pada masa yang datang dapat diatasi.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Bersama dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat segera menyusun dan<br />
menetapkan revisi Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan<br />
Daerah yang sesuai dengan SAP dan Permendagri Nomor 13 Tahun<br />
2006.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas DIPPEKADE dan jajaran terkait untuk<br />
segera menyusun konsep Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan<br />
Keuangan, Sistem dan Prosedur Akuntansi serta kebijakan akuntansi<br />
yang telah disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan<br />
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.<br />
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dan<br />
pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.<br />
2. Pengelolaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat Belum Sesuai Ketentuan<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menganggarkan Pendapatan<br />
Daerah dalam APBD TA 2008 sebesar Rp230.746.272.358,26 dengan<br />
realisasi Rp237.871.049.019,70 atau mencapai 103,08%. Pada Pendapatan<br />
Asli Daerah, realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
adalah sebesar Rp495.405.476,00 dan Rp1.435.871.561,00. Pengelolaan<br />
pajak dan retribusi di Kabupaten Pakpak Bharat dikelola oleh Dinas<br />
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE) Bidang<br />
Pendapatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun Anggaran 2008<br />
telah menetapkan target dan realisasi pajak dan retribusi yang dikelola<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri atas empat jenis pajak<br />
dan 21 jenis retribusi daerah. Penetapan target didasarkan atas realisasi<br />
pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya. Pemungutan pajak<br />
restoran/kantin, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan<br />
Galian Golongan ”C”, dan retribusi Ijin Gangguan/Keramaian dilakukan<br />
oleh Bidang Pendapatan Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan<br />
Asli Daerah, sedangkan pemungutan retribusi lainnya dilakukan oleh<br />
masing-masing SKPD terkait.<br />
Dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak dan retribusi tersebut<br />
diketahui:<br />
a. Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari pemungutan atas pajak dan<br />
retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah hanya sembilan<br />
Perda, yaitu:<br />
No. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Kayu Rakyat<br />
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2006 tentang<br />
Pajak Reklame<br />
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2006 tentang<br />
Pajak Restoran<br />
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2007 tentang<br />
Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat<br />
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16 Tahun 2007 tentang<br />
Penyediaan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa<br />
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2007 tentang<br />
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum<br />
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007 tentang<br />
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”<br />
No. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 tentang<br />
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi<br />
9. Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 142 Tahun 2007 tentang Biaya<br />
Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.<br />
Sedangkan Perda tentang pemungutan pajak dan retribusi lainnya belum<br />
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.<br />
b. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum memilik perjanjian<br />
kerjasama dengan PT PLN (Persero) dalam pelaksanaan pemungutan<br />
Pajak Penerangan Jalan Umum. Pemungutan yang dilaksanakan PT<br />
PLN masih berdasarkan perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan<br />
Kabupaten Dairi sebagai Kabupaten induk sebelum pemekaran<br />
Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam pelaksanaan pemungutan PPJU, PT<br />
PLN (Persero) tidak pernah menyampaikan laporan realisasi<br />
pemungutan PPJU yang telah dilaksanakannya.<br />
c. DIPPEKADE dhi. Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai<br />
koordinator PAD tidak mempunyai pengendalian yang memadai atas<br />
pemungutan pajak dan retribusi yang dilaksanakan oleh SKPD-SKPD.<br />
Penetapan jumlah pajak dan retribusi yang harus dibayar oleh Wajib<br />
Pajak dan Wajib Retribusi hanya berdasarkan pada perhitungan<br />
pemungut pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh masing-masing<br />
SKPD terkait. Keterlambatan atas pembayaran pajak maupun<br />
tunggakan pajak juga tidak pernah dikenakan sanksi maupun denda<br />
keterlambatan. Pencatatan nilai pajak dan retribusi daerah pada Bidang<br />
Pendapatan Daerah dan Pendapatan lain-lain dilakukan berdasarkan<br />
dari laporan realisasi SKPD yang memungut serta hasil rekonsiliasi<br />
dengan pihak BUD. Sedangkan jumlah tunggakan pajak/retribusi tidak<br />
disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah karena tidak<br />
pernah ada laporan dari setiap SKPD terkait kepada Bidang Pendapatan<br />
Asli Daerah. Sub Bidang Pendapatan tidak memiliki sistem<br />
pengendalian yang memadai dan tidak pernah melakukan pengujian<br />
kembali atas laporan realisasi pajak dan retribusi yang disampaikan<br />
oleh SKPD terkait.<br />
d. Bendahara penerimaan SKPD belum melakukan pembukuan<br />
penerimaan pajak/retribusi daerah secara memadai. Bendahara<br />
penerimaan di beberapa SKPD tidak melakukan pencatatan yang<br />
memadai dalam hal penerimaan dan penyetoran pajak/retribusi daerah<br />
ke dalam Buku Pembantu Penerimaan sehingga tidak terdapat<br />
dokumentasi yang memadai atas penerimaan dan penyetoran<br />
pajak/retribusi daerah tahun 2008.<br />
e. Administrasi pajak/retribusi daerah oleh Bagian Penerimaan di Dinas<br />
Pendapatan tidak tertib, dimana penatausahaan dokumen pendapatan<br />
(bukti setor/surat tanda setoran) tidak lengkap dan tidak adanya Buku<br />
Pembantu Penerimaan.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan :<br />
a. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undangundang<br />
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah<br />
dan Retribusi Daerah<br />
1). Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan<br />
Peraturan Daerah.<br />
2). Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Retribusi ditetapkan<br />
dengan Peraturan Daerah.<br />
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 189 ayat (3) yang<br />
menyatakan bahwa bendahara penerimaan dalam melakukan<br />
penatausahaan diantaranya menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah<br />
(SKP-Daerah) dan Surat Ketetapan Retribusi (SKR).<br />
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15, 17, dan 18<br />
Tahun 2007 diantaranya menyatakan retribusi dan pajak daerah dipungut<br />
dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan.<br />
d. Hal ini telah diungkapkan dalam Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas<br />
Laporan Keuangan Pakpak Bharat TA 2007, namun sampai dengan saat<br />
ini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat untuk memperbaiki sitem pengelolaan pendapatan<br />
daerah.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak mengetahui jumlah<br />
tunggakan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar pencantuman nilai<br />
piutang pajak dan retribusi daerah dalam neraca per 31 Desember 2008.<br />
b. Pemungutan yang dilakukan Pemerintah Pakpak Bharat atas dua puluh<br />
satu jenis pajak dan 15 jenis retribusi daerah beberapa diantaranya<br />
belum memiliki dasar hukum.<br />
Hal tersebut terjadi karena :<br />
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dhi. Bupati dan DPRD<br />
tidak menetapkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar penetapan<br />
Pajak dan Retribusi Daerah.<br />
b. Kepala DIPPEKADE dan Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah<br />
serta para Kepala SKPD terkait dalam pemungutan pajak dan retribusi<br />
daerah dalam melaksanakan tugasnya tidak mempedomani ketentuan<br />
tentang pajak dan retribusi daerah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa melaui<br />
Bidang Pendapatan telah mencatat dan menghimpun jumlah realisasi dari<br />
setiap jenis penerimaan dan dari setiap SKPD membuat laporan penerimaan.<br />
Untuk pajak dan retribusi yang belum mempunyai dasar hukum untuk tahun<br />
ke depan akan dilakukan sebagaimana mestinya.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Bersama DPRD segera menetapkan Peraturan Daerah bagi satu jenis<br />
pajak dan 15 jenis retribusi daerah sebagai dasar pemungutan Pajak dan<br />
Retribusi Daerah.<br />
b. Membuat perjanjian kerjasama dengan PLN yang mengatur mekanisme<br />
pemungutan dan pelaporan atas Pajak Penerangan Jalan Umum.<br />
c. Bupati memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala DIPPEKADE,<br />
Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah serta Kepala SKPD terkait<br />
atas kesalahannya dalam pemungutan pajak maupun retribusi daerah<br />
agar dalam melaksanakan tugasnya mempedomani ketentuan tentang<br />
pajak dan retribusi daerah<br />
3. Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Belum Berfungsi Sebagai Rekening Penampung Seluruh Penerimaan<br />
dan Pengeluaran Kas Daerah<br />
Pada Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
menganggarkan penerimaan daerah sebesar Rp230.746.272.358,26 dengan<br />
realisasi berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) sebesar<br />
Rp250.893.856.780,00 atau 108,73% dari anggaran dan menganggarkan<br />
pengeluaran daerah sebesar Rp271.217.772.183,00 dengan realisasi<br />
berdasarkan BKU sebesar Rp244.874.323.326,70 atau 90,29% dari<br />
anggaran. Pengelolaan kas tersebut dilakukan oleh Bendahara Umum<br />
Daerah (BUD) melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah. Dalam mengelola<br />
penerimaan maupun pengeluaran kas tersebut Kuasa BUD memiliki<br />
beberapa rekening pada beberapa Bank Umum.<br />
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas daerah Kabupaten (Pemkab)<br />
Pakpak Bharat yang dilaksanakan oleh Kuasa BUD, diketahui bahwa<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum membentuk Rekening Kas<br />
Umum Daerah sebagai penampung semua penerimaan maupun pengeluaran<br />
daerah. Pemkab Pakpak Bharat, pada awal Tahun Anggaran 2008 memiliki<br />
28 rekening Giro yang berfungsi sebagai rekening Kas Daerah. (Rincian<br />
lihat Lampiran 1)<br />
Untuk menertibkan pengelolaan rekening kas daerah, Pemkab<br />
Pakpak Bharat telah melakukan penutupan 14 (empat belas) rekening pada<br />
Bank Sumut Capem Salak sesuai dengan Surat Bupati Nomor<br />
900/4090/BPKD/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan Nomor<br />
900/5052/BPKD/IX/2008 tanggal 15 September 2008 serta Surat Bank<br />
Sumut Nomor 085/KCP-008/PN/2008 dan Nomor 071/KCP-008/PN/L/2008<br />
tentang penutupan rekening. Selanjutnya juga dilakukan penutupan 8<br />
(delapan) rekening pada Bank Sumut Cabang Sidikalang sesuai dengan<br />
Surat Bupati Nomor 900/4090/BPKD/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan<br />
Surat Bank Sumut Nomor 319/KC-08-PN/L/2008 tentang penutupan<br />
rekening. Sehingga sampai dengan Tahun Anggaran 2008 berakhir Pemkab<br />
Pakpak Bharat masih memiliki 6 (enam) rekening kas daerah, sebagai<br />
berikut:<br />
No Bank No Rekening Nama Rekening<br />
1 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.000005 – 0 Dana Alokasi Umum<br />
2 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.000086 – 0 Pendapatan Asli Daerah (PAD)<br />
3 Bank Sumut Capem Salak 281.01.02.0000101 – 0 Penerimaan Khusus Jasa Giro<br />
4 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000484.30-8 Bagi Hasil PPH Pasal 21,15,29<br />
5 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000485.30-4 Bagi Hasil PBB<br />
6 BRI Cabang Sidikalang 194.01.000486.30-0 Bagi Hasil BPHTB<br />
Dari 6 (enam) rekening yang tersisa, berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak<br />
Bharat Nomor 0565 tanggal 16 September 2008, Pemkab Pakpak Bharat<br />
menetapkan 3 (tiga) rekening kas daerah pada Bank Sumut sebagai<br />
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun dalam pelaksanaannya<br />
keenam rekening yang ada masih berfungsi sebagai rekening operasional<br />
untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas daerah.<br />
Pemeriksaan lebih lanjut atas transaksi-transaksi yang terjadi pada<br />
rekening-rekening tersebut diketahui bahwa transaksi penarikan dan<br />
penyetoran pada rekening kas daerah dilakukan melalui mekanisme<br />
pemindah bukuan antar rekening kas daerah dan penarikan tunai, sehingga<br />
jumlah saldo debet dan kredit pada rekening koran kas daerah tidak<br />
menggambarkan jumlah saldo debit dan kredit pada Buku Kas Umum yang<br />
diselenggarakan oleh Kuasa BUD dengan perbandingan sebagai berikut:<br />
Rekening Koran BKU Selisih<br />
Jumlah Penerimaan 314.228.010.514,00 250.893.856.780,00 63.334.153.734,00<br />
Jumlah Pengeluaran 288.924.564.926,42 244.874.323.326,70 44.050.241.599,72<br />
Saldo 25.303.445.587,58 60.19.533.453,30 19.283.912.134,28<br />
Dengan demikian, transaksi penerimaan dan pengeluaran pada rekening<br />
Koran tidak menggambarkan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang<br />
sesungguhnya.<br />
Kondisi di atas menunjukkan bahwa Penetapan RKUD yang dilaksanakan<br />
Pemkab Pakpak Bharat masih belum sesuai ketentuan<br />
Kondisi di atas menunjukkan penetapan 3 (tiga) rekening kas daerah<br />
sebagai RKUD belum sesuai ketentuan dan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat belum menentukan 1 (satu) rekening kas umum daerah sebagai<br />
rekening penampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai<br />
prinsip Single Treasury Account.<br />
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang<br />
Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan<br />
Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,<br />
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan<br />
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.<br />
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara:<br />
1) Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan semua penerimaan dan<br />
pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.<br />
2) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan dalam rangka penyelenggaraan<br />
rekening Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah<br />
membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank yang ditentukan<br />
oleh Gubernur/Bupati/Walikota.<br />
3) Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada<br />
bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27<br />
dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh<br />
selambat-lambatnya pada tahun 2006.<br />
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 179 ayat (1) dan (2) yang<br />
menyatakan:<br />
1) BUD bertanggungjawab terhadap pengelolaan penerimaan dan<br />
pengeluaran kas daerah.<br />
2) Untuk mengelola kas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat.<br />
Kondisi tersebut mengakibatkan transaksi-transaksi yang ada pada<br />
rekening kas daerah sulit untuk ditelusuri dan tidak menggambarkan<br />
transaksi penerimaan maupun pengeluaran yang ada pada Buku Kas Umum<br />
kuasa BUD serta dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan<br />
keuangan daerah.<br />
Kondisi tersebut terjadi karena:<br />
a. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah<br />
(DIPPEKADE) selaku BUD dan kuasa BUD dalam melakukan<br />
pengelolaan keuangan daerah tidak mempedomani peraturan perundangundangan<br />
yang berlaku.<br />
b. Kurangnya pengendalian dan pengawasan dari Bupati Pakpak Bharat<br />
selaku Penanggungjawab Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa pada<br />
awalnya memiliki 28 rekening dan secara bertahap telah melakukan<br />
penutupan rekening sehingga sampai dengan kondisi sekarang hanya 6<br />
rekening. Untuk masa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat akan berusaha menetapkan 1 rekening sebagai rekening kas daerah<br />
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar Memerintahkan<br />
Kepala Dinas DIPPEKADE selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan<br />
Kuasa BUD untuk segera menetapkan 1 (satu) rekening sebagai Rekening<br />
Kas Umum Daerah dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang<br />
berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.<br />
4. Pengelolaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Tidak Tertib Dan Nilai Aset Tetap Pada Neraca Per 31 Desember 2008<br />
Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya<br />
Pada Neraca per 31 Desember 2008, Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat menyajikan nilai aset tetap sebesar Rp443.512.108.579,00,<br />
bertambah Rp109.406.822.200,00 dari Saldo Awal sebesar<br />
Rp334.105.286.379,00, dengan rincian sebagai berikut:<br />
No. JENIS ASET TETAP<br />
SALDO 2007<br />
(Rp)<br />
SALDO 2008<br />
(Rp)<br />
1. Tanah 22.649.861.187,00 26.999.479.787,00<br />
2. Peralatan dan Mesin 42.069.746.727,00 59.307.687.434,00<br />
3. Gedung dan Bangunan 98.270.052.148,00 132.546.154.548,00<br />
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan 170.785.158.582,00 222.072.696.235,00<br />
5. Aset Tetap Lainnya 330.467.775,00 929.435.575,00<br />
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan 1.656.655.000,00<br />
JUMLAH 334.105.286.379,00 443.512.108.579,00<br />
Atas penyajian saldo 26aset tetap tersebut tidak dapat diyakini<br />
kewajarannya dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:<br />
a. Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2007<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah melakukan inventarisasi<br />
Aset Tetap pada tahun 2004, namun atas hasil inventarisasi tersebut<br />
tidak pernah dilakukan pemutakhiran data atas Buku Induk Inventaris.<br />
Untuk periode Tahun 2005 s.d. 2007 nilai aset yang disajikan dilakukan<br />
dengan mengakumulasi realisasi belanja modal untuk tahun yang<br />
berkenaan. Kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan dan<br />
penatausahaan aset tetap telah dikemukakan dalam Laporan<br />
Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan TA 2007, dan atas aset<br />
tanah telah menjadi salah satu dasar pengecualian dalam pemberian<br />
opini Laporan Keuangan TA 2007. Namun sampai dengan pemeriksaan<br />
atas Laporan Keuangan TA 2008 berakhir Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat sama sekali belum melakukan perbaikan atas kondisi<br />
tersebut. Atas nilai aset yang disajikan pada Neraca per 31 Desember<br />
2007 tersebut Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dhi. Bidang Aset<br />
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tidak<br />
memiliki database berupa buku induk inventaris dan barang daerah.<br />
Sampai dengan pemeriksaan berakhir Tim BPK-RI sama sekali tidak<br />
memperoleh dokumen pencatatan atas aset tetap. Dokumen Aset Tetap<br />
baru diterima Tim BPK-RI pada tanggal 3 Juli 2009, sehingga Tim<br />
BPK-RI tidak dapat melakukan penelusuran atas keberadaan aset yang<br />
disajikan tersebut.<br />
b. Penyajian Nilai Aset Tetap Pengadaan Tahun 2008<br />
1) Nilai yang dikapitalisasi sebagai nilai aset tetap per 31 Desember<br />
2008 diperoleh dengan hanya menambahkan realisasi belanja<br />
modal/pengadaan TA 2008 yaitu sebesar Rp109.406.822.200,00.<br />
Realisasi belanja lainnya yang telah dikeluarkan baik berupa belanja<br />
pegawai maupun belanja barang/jasa yang terkait dengan<br />
pengadaan/pembangunan aset tersebut hingga siap untuk digunakan<br />
tidak dikapitalisasi sebagai penambah nilai aset. Jenis realisasi<br />
belanja yang seharusnya dikapitalisasi kedalam aset tetap misalnya<br />
biaya perencanaan, biaya pengawasan, biaya perjalanan dinas dalam<br />
rangka pembelian barang dan belanja terkait lainnya.<br />
2) Terdapat biaya pengawasan minimal sebesar<br />
Rp2.581.697.000.000,00 yang seharusnya dikapitalisasi sebagai aset<br />
tetap. Selain itu dari realisasi belanja modal tahun 2008 diketahui<br />
terdapat realisasi pengadaan bibit tanaman pada Dinas Pertanian dan<br />
Ketahanan Pangan senilai Rp1.579.189.000,00 yang diperuntukan<br />
sebagai bantuan/hibah kepada petani dan tidak dapat dicatat sebagai<br />
penambah aset tetap.<br />
c. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas nilai aset tetap yang disajikan<br />
pada Neraca SKPD per 31 Desember 2008 dengan Kartu Inventaris<br />
Barang masing SKPD menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang<br />
siginfikan, sebagai berikut:<br />
NO. SKPD<br />
VERSI NERACA<br />
PEMKAB<br />
VERSI<br />
KARTU<br />
INVENRARIS<br />
BARANG<br />
SELISIH<br />
1 2 3 4 5(3-4)<br />
NO. SKPD<br />
VERSI NERACA<br />
PEMKAB<br />
VERSI<br />
KARTU<br />
INVENRARIS<br />
BARANG<br />
SELISIH<br />
1 2 3 4 5(3-4)<br />
1. BPPP PENYULUH 1,502,017,970.00 1,655,823,970.00 (153,806,000.00)<br />
2. DINAS KESEHATAN 24,887,794,188.00 15,329,938,894.00 9,557,855,294.00<br />
3. DINAS PENDIDIKAN 81,245,305,893.00 25,283,647,670.00 55,961,658,223.00<br />
4. DINAS PERTANIAN 8,530,936,000.00 3,034,347,350.00 5,496,588,650.00<br />
5. DINAS PU DAN P 265,389,414,823.00 158,008,737,368.00 107,380,677,455.00<br />
6. KANTOR<br />
KEPENDUDUKAN, CATPIL<br />
732,791,374.00 283,416,600.00 449,374,774.00<br />
7. KANTOR KEPEGAWAIAN 148,276,900.00 401,717,000.00 (253,440,100.00)<br />
8. RSUD SALAK 2,187,347,900.00 2,091,661,945.18 95,685,954.82<br />
9. SEKRETARIAT DAERAH 30,332,440,705.00 6,439,781,647.00 23,892,659,058.00<br />
JUMLAH 414,956,325,753.00 212,529,072,444.18 202,427,253,308.82<br />
Dari kondisi-kondisi yang telah diungkapkan di atas, menunjukkan<br />
bahwa sulit untuk menelusuri dan meyakini Saldo Aset Tetap per 31<br />
Desember 2008 yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar<br />
Akuntansi Pemerintahan:<br />
a. Lampiran II Kerangka Konseptual Paragraf 32 dan 35 yang menyatakan<br />
bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran<br />
normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga<br />
dapat memenuhi tujuannya, salah satu karakteristik yang merupakan<br />
prasyarat normative yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah<br />
dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki adalah bersifat andal.<br />
Informasi yang andal antara lain memenuhi karakteristik dapat<br />
diverifikasi (verifiability) yaitu Informasi yang disajikan dalam laporan<br />
keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali<br />
oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang<br />
tidak berbeda jauh.<br />
b. Pernyataan Standar Nomor 07 tentang akuntansi aktiva Tetap Paragraf<br />
28 yang menyatakan bahwa Untuk keperluan penyusunan neraca awal<br />
suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai<br />
wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya<br />
setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas<br />
menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan<br />
tidak ada.<br />
Hal tersebut mengakibatkan saldo Aktiva Tetap pada Neraca<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat per 31 Desember 2008 tidak dapat<br />
diyakini kewajarannya.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum melakukan upaya optimal<br />
untuk melakukan inventarisasi aset dan mendokumentasikannya secara<br />
memadai.<br />
b. Tidak optimalnya kinerja Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan<br />
Keuangan dan Aset Daerah dan kinerja SKPD-SKPD dilingkungan<br />
Pemerintah Pakpak Bharat.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengakui temuan BPK-RI<br />
dan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK-RI tersebut, saat ini sedang<br />
dilakukan penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah<br />
yang di dalamnya juga mengatur Sistem Pengelolaan Aset Daerah. Namun<br />
dalam penyusunannya membutuhkan waktu, sehingga sampai saat ini belum<br />
dapat diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan berupaya<br />
untuk menyelesaikan sistem dam prosedur dimaksud secepat mungkin,<br />
sehingga diharapkan permasalahan yang menjadi temuan BPK-RI dapat<br />
teratasi.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Menyusun kembali daftar aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat dan merancang sistem pengendalian yang memadai atas<br />
pengelolaan aset daerah.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas DIPPEKADE untuk lebih meningkatkan<br />
kinerja Bidang Aset, sehingga dokumen pencatatan dan bukti<br />
kepemilikan aset dapat dikelola dan didokumentasi dengan baik.<br />
5. Proses Pengadaan Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Belum Tertib<br />
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas atau dokumen<br />
pertanggungjawaban atas 12 kontrak pengadaan barang sebesar<br />
Rp1.538.293.800,00 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
diketahui sebagai berikut:<br />
a. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setiap kontrak yang ditetapkan oleh<br />
Panitia Pengadaan tidak dilaksanakan berdasarkan survey harga di<br />
lapangan atau harga pasar tetapi ditetapkan sebesar pagu dalam APBD.<br />
b. Terdapat pemecahan kontrak atas dua jenis pengadaan yaitu pengadaan<br />
tempat tidur untuk Rumah Tangga Bupati, Rumah Tangga Wakil Bupati,<br />
Rumah tangga Sekda sebesar Rp77.919.400,00 dan Pengadaan Sofa<br />
untuk Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sebesar<br />
Rp63.586.600,00 yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan pemilihan<br />
langsung terhadap tiga rekanan tetapi dilaksanakan secara penunjukan<br />
langsung terhadap tiga rekanan dengan cara memecah kontrak dengan<br />
nilai masing-masing dibawah Rp50.000.000,00<br />
c. Dalam kontrak Pengadaan Tempat Tidur, Sofa dan Meja Makan tidak<br />
dicantumkan dengan jelas jenis, spesifikasi dan merk barang sehingga<br />
sulit untuk melaksanakan pemeriksaan.<br />
d. Terdapat perangkapan jabatan Bendaharan Barang sebagai anggota dari<br />
Panitia Pemeriksa Barang.<br />
Hasil pemeriksaan fisik ke lokasi atau gudang penyimpanan tanggal 7 Mei<br />
2009 bersama-sama dengan Bendaharawan Barang dan Panitia Pemeriksa<br />
Barang diketahui sebagai berikut:<br />
Terdapat pengadaan tiang bendera untuk dipakai dalam ruangan sebanyak<br />
40 buah sebesar Rp30.500.000,00 dan 30 buah gambar garuda sebesar<br />
Rp10.224.000,00 belum didistribusikan atau belum dimanfaatkan. Sesuai<br />
dengan penjelasan Bendaharawan Barang mengatakan bahwa<br />
pendistribusian tiang bendera sebanyak 40 buah tidak dilaksanakan karena<br />
kain bendera sebagai pelengkap dari tiang bendera belum ada sedangkan<br />
gambar burung garuda sebanyak 30 buah belum didistribusikan menunggu<br />
arahan dari pimpinan.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Keppres Nomor 61 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keppres 80<br />
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa<br />
Pemerintah antara lain menyatakan bahwa perhitungan HPS harus<br />
dilakukan dengan cermat dengan menggunakan data dasar dan<br />
mempertimbangkan, yaitu:<br />
1) Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;<br />
2) Perkiraan Perhitungan biaya oleh konsultan;<br />
3) Harga pasar setempat pada waktu perhitungan HPS;<br />
4) Harga Kontrak/SPK untuk pekerjaan sejenis setempat yang pernah<br />
dilakukan;<br />
5) Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi dan dapat<br />
dipercaya;<br />
6) Harga tarif barang dari pabrikan;<br />
7) Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang<br />
berwenang.<br />
b. Bab I point C Lampiran I Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3<br />
November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan<br />
Jasa Pemerintah yang menyatakan antara lain penunjukan langsung<br />
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria keadaan tertentu seperti<br />
keadaan darurat, pekerjaan yang harus dirahasiakan, atau berskala kecil<br />
sampai dengan Rp50.000.000,00<br />
c. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah<br />
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti<br />
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Pengadaan barang pada Sekretariat Daerah sebesar Rp141.506.000,00<br />
(Rp77.919.400,00 + Rp63.586.600,00) belum merupakan nilai yang<br />
menguntungkan daerah dan membuka peluang terjadinya kerugian<br />
daerah.<br />
b. Pengadaan tiang bendera dan gambar garuda sebesar Rp40.724.000,00<br />
tidak memberikan manfaat.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Panitia Pengadaan Barang/Jasa lalai menetapkan HPS tidak berdasarkan<br />
suvey harga pasar.<br />
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pemeriksa Barang dan<br />
Bendahara Barang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.<br />
c. Rekanan (CV. Prida, CV. Peduli Bangsa dan CV. Karya Maduma.)<br />
dalam Pengadaan Tempat Tidur rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan<br />
Sekda tidak dapat mematuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian<br />
kontrak.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa<br />
pengadaan barang pada Sekretariat Daerah seniali Rp1.538.293.800,00<br />
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, sedangkan untuk<br />
barang-barang yang masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan<br />
dikarenakan kesibukan bagian yang menanganinya dan akan segera<br />
didistribusikan.<br />
BPK-RI berpendapat barang-barang yang diadakan tersebut tidak<br />
berkaitan dengan kebutuhan mendesak seperti kebutuhan bencana dan<br />
kebakaran tetapi dapat direncanakan.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar memerintahkan<br />
Sekretaris Daerah untuk:<br />
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Panitia Pengadaan Barang<br />
supaya dalam menetapkan Harga Perkiran Sendiri sesuai dengan kondisi<br />
senyatanya.<br />
b. Memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia<br />
Pemeriksa Barang dan Bendahara Barang supaya dalam melaksanakan<br />
tugas mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN<br />
ATAS<br />
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN<br />
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN<br />
KEUANGAN<br />
PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT<br />
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008<br />
DI<br />
SALAK<br />
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V<br />
PERWAKILAN BPK-RI PROVINSI SUMATERA UTARA<br />
Nomor : /S/XVIII.MDN/ /2009<br />
Tanggal : 2009<br />
DAFTAR ISI<br />
Halaman<br />
DAFTAR ISI &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. i<br />
BAB I RESUME LAPORAN ATAS KEPATUHAN 1<br />
BAB II HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 3<br />
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran<br />
2008 Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar<br />
Rp1.962.110.974,00 &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 3<br />
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General<br />
Check Up) kepada Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan<br />
Tidak Sesuai Dengan Ketentuan serta Belanja Premi<br />
Asuransi Kesehatan dan Rumah Tangga Sekretaris Daerah<br />
Tidak Mempunyai Dasar Hukum &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 6<br />
3.<br />
Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah<br />
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar<br />
Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat Diyakini<br />
Kewajarannya&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. 9<br />
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi<br />
Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan Produksi Hasil<br />
Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan<br />
yang Bersifat Bantuan Dianggarkan dan Direalisasikan pada<br />
Akun Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. 12<br />
5. 1. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan<br />
Pengaspalan dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan Senilai Rp123.407.753,22&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.<br />
16<br />
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan<br />
Umum dan Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan<br />
Denda Keterlambatan Sebesar Rp446.879.810,00 &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
20<br />
7.<br />
2. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua<br />
Kegiatan yang Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum<br />
Dicairkan &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
23<br />
LAMPIRAN<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
RESUME LAPORAN ATAS KEPATUHAN<br />
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan<br />
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor<br />
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan<br />
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus<br />
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal<br />
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat. Tanggung jawab BPK-RI adalah pada pernyataan pendapat atas laporan<br />
keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.<br />
Ketidakpatuhan kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku<br />
merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sebagai bagian<br />
dalam perolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas<br />
dari salah saji material, BPK-RI juga melakukan pengujian kepatuhan terhadap<br />
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pelaporan<br />
keuangan. Namun pemeriksaan yang BPK-RI lakukan tidak dirancang khusus<br />
untuk menemukan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,<br />
dan BPK-RI tidak mengeluarkan opini atas laporan kepatuhan. Standar<br />
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mengharuskan BPK-RI untuk melaporkan<br />
kepada pihak berwenang yang terkait apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap<br />
peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam melakukan<br />
pemeriksaan atas laporan keuangan menemukan hal-hal tersebut.<br />
Atas pemeriksaan tersebut BPK-RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan<br />
Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun<br />
2008 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dan Laporan Hasil<br />
Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan<br />
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008.<br />
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
tersebut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara<br />
(SPKN) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI<br />
untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan<br />
pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai standar untuk<br />
memberikan pendapat. Standar tersebut juga mengharuskan BPK-RI untuk<br />
mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang<br />
berlaku dalam pelaporan keuangan.<br />
Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan<br />
dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK-RI adalah sebagai berikut:<br />
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran 2008 Belum<br />
Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp1.962.110.974,00<br />
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General Chek Up) kepada<br />
Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan serta Belanja<br />
Premi Asuransi Kesehatan dan Rumah Tangga Sekretaris Daerah Tidak<br />
Mempunyai Dasar Hukum<br />
3. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan Wakil Kepala<br />
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat<br />
Diyakini Kewajarannya<br />
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan dan<br />
Peningkatan Produksi Hasil Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan<br />
Pangan yang Bersifat Bantuan Dianggarkan dan Direalisasikan pada Akun<br />
Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal<br />
5. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan Pengaspalan<br />
dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Senilai<br />
Rp123.407.753,22<br />
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan<br />
Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar<br />
Rp446.879.810,00<br />
7. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua Kegiatan yang Telah<br />
Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan<br />
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku<br />
dan melakukan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban<br />
atas pengelolaan keuangan daerah.<br />
Secara lebih rinci dijelaskan pada bagian Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan.<br />
Medan, 24 Juni 2009<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara<br />
Penanggung Jawab Pemeriksaan,<br />
Hari Wiwoho, S.E., M.M., Ak.<br />
Akuntan Register Negara D-12.603<br />
BAB II<br />
HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN<br />
1. Terdapat Sisa Kas (UYHD) pada Akhir Tahun Anggaran 2008 Belum<br />
Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp1.962.110.974,00<br />
Selama tahun anggaran 2008, jumlah SP2D UP/GU/TU/LS yang<br />
diterbitkan oleh Kuasa BUD kepada Bendahara Pengeluaran adalah sebesar<br />
Rp242.630.368.894,00. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja SKPD yang<br />
dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp240.575.316.181,00 sehingga<br />
terdapat sisa belanja (UYHD) sebesar Rp2.055.052.713,00<br />
(Rp242.630.368.894,00 &#8211; Rp240.575.316.181,00).<br />
Dari total sisa belanja SKPD tersebut sisa kas yang telah disetor oleh<br />
bendahara pengeluaran adalah sebesar Rp92.941.739,00 sedangkan sisanya<br />
sebesar Rp1.962.110.974,00 (Rp2.055.052.713,00 &#8211; Rp92.941.739,00),<br />
sampai dengan 31 Desember 2008, belum disetor ke Kas Daerah. (Rincian<br />
lihat lampiran 1)<br />
Pemeriksaan atas penyetoran sisa belanja SKPD tahun 2008<br />
menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 1 Mei 2009, sisa UYHD<br />
tersebut telah disetor ke kas daerah namun masih terdapat 2 (dua) SKPD<br />
belum menyetorkan seluruh sisa belanjanya atau kurang setor, yaitu Dinas<br />
Pendidikan sebesar Rp277.946.220,00 dan Inspektorat Kabupaten sebesar<br />
Rp200,00.<br />
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan kas pada bendahara Dinas<br />
Pendidikan pada tanggal 1 Mei 2009 diketahui bahwa Buku Kas Umum<br />
(BKU) TA 2008 belum dilakukan penutupan oleh Atasan langsung<br />
Bendahara Pengeluaran. Selain itu Bendahara Pengeluaran pada Dinas<br />
Pendidikan telah mengalami pergantian karena Bendahara Pengeluaran TA<br />
2008 (SB) dimutasi/dipindah tugaskan ke SKPD lain. Atas pergantian<br />
tersebut belum dilakukan serah terima dari SB selaku Bendahara TA 2008<br />
ke Bendahara TA 2009, sehingga Bendahara Pengeluaran TA 2009 hanya<br />
melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran untuk TA 2009 dan<br />
tidak mencatat sisa UYHD TA 2008 yang belum disetor ke kas daerah<br />
sebagai saldo awal.<br />
Hasil pemeriksaan atas fisik kas Bendahara Pengeluaran Dinas<br />
Pendidikan pada tanggal 1 Mei 2009, menunjukkan hal- hal sebagai berikut:<br />
- Sisa Kas 2008 (sesuai pengesahan<br />
SPJ)<br />
Rp 277.946.220,00<br />
- Penerimaan Tahun 2009 : Rp2.000.000.000,00<br />
- Pengeluaran Tahun 2009 : (Rp1.945.789.650,00)<br />
- Sisa Kas 2009 Rp332.156.570,00<br />
:<br />
- Pemeriksaan Fisik Kas:<br />
- Saldo Bank : Rp 50.000.000,00<br />
- Uang Tunai : Rp 14.210.000,00<br />
- Kesulitan Uang Kecil Rp 350,00<br />
- Saldo Rp64.210.350,00<br />
- Selisih Kurang Rp267.946.220,00<br />
Dari Saldo uang tunai sebesar Rp14.210.000,00 diketahui bahwa uang tunai<br />
yang berada dibawah penguasaan Bendahara Pengeluaran TA 2009 adalah<br />
sebesar Rp4.210.000,00, sisanya sebesar Rp10.000.000,00 merupakan uang<br />
tunai di brankas yang sampai dengan pemeriksaan fisik kas dilakukan belum<br />
diserahterimakan kepada Bendahara Pengeluaran 2009. Tim BPK-RI tidak<br />
dapat melakukan konfirmasi kepada SB atas selisih kurang kas di atas,<br />
dikarenakan SB tidak berada di tempat. Sedangkan Bendahara Pengeluaran<br />
2009 tidak dapat memberikan penjelasan atas terjadinya selisih kurang kas<br />
di atas, demikian juga Kepala Dinas Pendidikan (HS).<br />
Menurut penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (HS), Buku Kas<br />
Umum Dinas Pendidikan TA 2008 belum ditutup oleh atasan langsung,<br />
karena pada saat SB dimutasi ke SKPD lain, BKU tersebut belum selesai<br />
dikerjakan. Atas selisih kurang kas yang terjadi Kepala Dinas Pendidikan<br />
(HS) tidak mengetahuinya sampai dengan pemeriksaan atas fisik kas oleh<br />
Tim BPK-RI. Sedangkan SB, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tidak<br />
dapat dikonfirmasi. Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan (HS)<br />
sebagai atasan langsung Bendahara Pengeluaran dan Pengguna anggaran<br />
menyatakan akan mempertanggungjawabkan selisih kurang kas tersebut dan<br />
akan segera menyetorkannya ke Kas Daerah.<br />
Pada tanggal 19 Mei 2009, Kepala Dinas Pendidikan (HS) telah<br />
menyetorkan selisih kurang kas tersebut (sisa UYHD TA 2008) sebesar<br />
Rp277.946.220,00 ke rekening Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada<br />
Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Salak.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang<br />
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 220 Ayat (1) yang<br />
menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib<br />
mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang<br />
persediaan/tambah uang persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPKSKPD<br />
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.<br />
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata<br />
Cara Penatausahaan dan Penyusuna Laporan Pertanggungjawaban<br />
Bendahara serta Penyampaiannya, Lampiran III. Tata Cara<br />
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban<br />
Bendahara Pengeluaran SKPD dan Bendahara Pengeluaran Pembantu<br />
SKPD serta Penyampaianya, 1.A. Bendahara Pengeluaran SKPD, 3.<br />
Pertanggungjawaban dan Penyampaiannya, antara lain menyatakan :<br />
Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran<br />
disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.<br />
Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setoran sisa uang<br />
persediaan.<br />
Hal tersebut mengakibatkan terbukanya peluang terjadinya<br />
penyalahgunaan sisa UP/TUP oleh Kepala SKPD dan Bendahara<br />
Pengeluaran SKPD sebesar Rp1.962.110.974,00 yang dibuktikan dengan<br />
adanya selisih kurang kas pada Dinas Pendidikan dan telah disetor kembali<br />
pada saat pemeriksaan sebesar Rp267.946.220,00.<br />
Hal tersebut terjadi karena Kepala SKPD dan Bendahara<br />
pengeluaran SKPD lalai dalam melaksanakan tugasnya dhi.<br />
mempertanggungjawabkan sisa Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa<br />
keterlambatan penyetoran saldo kas SKPD yang seharusnya sudah disetor<br />
ke Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2008 disebabkan oleh volume<br />
kerja yang sangat padat pada tanggal bulan Desember 2008 sehingga<br />
bendahara pengeluaran SKPD belum dapat menyelesaikan rekapitulasi<br />
belanja per rincian objek sesuai dengan bukti yang ada. Selanjutnya atas<br />
saldo kas yang ada pada Dinas Pendidikan sebesar Rp267.946.220,00 per 31<br />
Desember 2008 yang seharusnya sudah disetor terjadi karena kelalaian<br />
Bendahara Pengeluaran sehingga terjadi keterlambatan dalam<br />
penyetorannya. Untuk langkah-langkah ke depan, Bendahara Pengeluaran<br />
masing-masing SKPD akan melakukan cash opname dan penutupan BKU<br />
setiap bulan yang diketahui Pimpinan SKPD.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memerintahkan seluruh Kepala SKPD dan Bendahara Pengeluaran<br />
SKPD supaya dalam menyampaikan pertanggunjawaban fungsional<br />
Bulan Desember disertai dengan bukti setor sisa uang persedian.<br />
b. Memberikan sanksi kepada masing-masing Kepala SKPD selaku<br />
Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait atas<br />
kesalahannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.<br />
2. Belanja Premi Kesehatan dhi. Penunjang Kesehatan (General Chek<br />
Up) Kepada Bupati dan Wakil Bupati Dilaksanakan Tidak Sesuai<br />
Ketentuan Serta Belanja Premi Asuransi Kesehatan dan Rumah<br />
Tangga Sekretaris Daerah Tidak Mempunyai Dasar Hukum<br />
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada<br />
Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp12.122.594.790,00<br />
dengan realisasi sebesar Rp8.351.688.599,00 atau 68,89% dari anggaran.<br />
Dari anggaran tersebut diantaranya dianggarkan Belanja Premi Asuransi<br />
sebesar Rp120.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp100.000.000,00<br />
atau83,33% dari anggaran, dan Belanja Makanan dan Minuman sebesar<br />
Rp2.158.720.850,00 dengan realisasi sebesar Rp71,29%.<br />
Selanjutnya berdasarkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran<br />
(DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun<br />
Anggaran 2008 diketahui bahwa Biaya Premi Asuransi dan Biaya Makanan<br />
Minuman antara lain diperuntukkan, sebagai berikut:<br />
Belanja Premi Asuransi Belanja Makan Minum Harian<br />
No. Penerima<br />
@<br />
Tri<br />
wulan<br />
Jumlah @ Bulan Jumlah<br />
JUMLAH<br />
1 2 3 4 5 6 7 8 9 (5 + <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> 1. Bupati 15.000.000,00 4 60.000.000,00 8.500.000,00 12 102.000.000,00 162.000.000,00<br />
2. Wakil Bupati 10.000.000,00 4 40.000.000,00 7.500.000,00 12 90.000.000,00 130.000.000,00<br />
3. Sekda 5.000.000,00 4 20.000.000,00 6.500.000,00 12 78.000,000,00 98.000.000,00<br />
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada<br />
Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui hal-hal sebagai<br />
berikut:<br />
a. Belanja Premi Asuransi (5.2.2.04)<br />
Belanja Premi Asuransi merupakan belanja yang dialokasikan sebagai<br />
belanja penunjang kesehatan dan telah direalisasikan berupa biaya Chek-<br />
Up Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dengan rincian sebagai<br />
berikut:<br />
No. Penerima @ Bulan Jumlah<br />
1. Bupati 15.000.000,00 4 60.000.000,00<br />
2. Wakil Bupati 10.000.000,00 3 30.000.000,00<br />
3. Sekda 5.000.000,00 2 10.000.000,00<br />
Jumlah 100.000.000,00<br />
Bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja Premi Asuransi hanya<br />
berupa kuitansi tanda terima dari masing-masing penerima. Hal ini<br />
menunjukkan bahwa realisasi belanja premi asuransi hanya merupakan<br />
tambahan penghasilan kepada masing-masing penerima. Selain itu<br />
Sekretaris Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berhak<br />
untuk mendapatkan tunjangan kesehatan selain yang telah ditentukan<br />
bagi PNS.<br />
b. Belanja Makanan dan Minuman (5.2.2.11)<br />
Realisasi belanja makanan dan minuman antara lain<br />
dipertanggungjawabkan sebagai belanja rumah tangga Bupati, Wakil<br />
Bupati dan Sekretaris Daerah dengan rincian sebagai berikut:<br />
No. Penerima @ Bulan Jumlah<br />
1. Bupati 8.500.000,00 12 102.000.000,00<br />
2. Wakil Bupati 7.500.000,00 7 52.500.000,00<br />
3. Sekda 6.500.000,00 11 71.500,000,00<br />
Jumlah 226.000.000,00<br />
Realisasi belanja rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris<br />
Daerah dipertanggungjawabkan secara lengkap dengan rincian<br />
penggunaannya. Namun dalam hal ini, yang berhak memperoleh<br />
tunjangan rumah tangga adalah pejabat Negara, yaitu Bupati dan Wakil<br />
Bupati sedangkan Sekretaris Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil<br />
(bukan pejabat Negara) tidak berhak untuk memperoleh tunjangan<br />
rumah tangga.<br />
Dari kondisi di atas diketahui bahwa Belanja Premi Asuransi yang<br />
diberikan secara tunai merupakan tambahan penghasilan kepada penerima,<br />
dan realisasi belanja rumah tangga kepada Sekretaris Daerah tidak<br />
diperkenankan<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan :<br />
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor109 Tahun 2000<br />
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah<br />
Pasal 8 point (a) dan point (e) menyatakan untuk pelaksanaan tugs-tugas<br />
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya rumah<br />
tangga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga<br />
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Biaya Pemeliharaan<br />
Kesehatan yang dipergunakan untuk pengobatan, perawatan,<br />
rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala daerah dan<br />
Wakil Kepala Daerah beserta keluarganya.<br />
b. Permendagri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah<br />
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti<br />
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.<br />
Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja premi asuransi yang<br />
diberikan secara tunai kepada Bupati dan Wakil Bupati sebesar<br />
Rp90.000.000,00 tidak didukung bukti yang sah dan berpotensi merugikan<br />
keuangan daerah dan realisasi belanja asuransi dan makan minum yang<br />
dipergunakan untuk belanja rumah tangga Sekretaris Daerah sebesar<br />
Rp81.500.000,00 (Rp71.500.000,00 + Rp10.000.000,00) merugikan<br />
keuangan daerah.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD),Tim Peneliti DPA/DPPA dan<br />
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam menetapkan APBD, meneliti<br />
DPA/DPPA dan mengesahkan DPA untuk belanja kesehatan dan rumah<br />
tangga Sekda tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor109 Tahun<br />
2000.<br />
b. Pengguna Anggaran tidak mentaati ketentuan yang berlaku dalam<br />
melaksanakan belanja kesehatan Bupati dan Wakil Bupati.<br />
c. Bendaharawan pengeluaran Sekretariat Daerah dalam<br />
mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja premi asuransi dan<br />
biaya rumah tangga tidak mempedomani peraturan perundang-undangan<br />
yang berlaku.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa belanja<br />
premi asuransi yang diperuntukan kepada Pejabat Negara (Kepala<br />
Daerah/Wakil Kepala Daerah) memang dibenarkan, namun diakui bukti<br />
pendukungnya kurang lengkap, sehingga untuk tahun anggaran berikutnya<br />
akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk<br />
asuransi premi kesehatan dan belanja rumah tangga Sekretaris Daerah untuk<br />
tahun yamg akan datang tidak ditampung lagi dalam APBD Kabupaten<br />
Pakpak Bharat.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Realisasi Belanja Premi Asuransi dhi. Belanja Penunjang Kesehatan<br />
dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah dan atau<br />
menyetorkan kembali ke kas daerah.<br />
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyetorkan kembali belanja<br />
asuransi dan belanja makan minum yang dipergunakan untuk belanja<br />
rumah tangga Sekretaris Daerah sebesar Rp81.500.000,00<br />
(Rp71.500.000,00 + Rp10.000.000,00).<br />
c. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak<br />
menganggarkan kembali belanja asuransi dan belanja makan minum<br />
yang dipergunakan untuk belanja rumah tangga Sekretaris Daerah.<br />
3. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan<br />
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sebesar<br />
Rp1.041.500.000,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya<br />
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat<br />
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008 telah dianggarkan<br />
Belanja Perjalanan Dinas (Kode Rek.5.2.2.15) sebesar Rp5.218.037.000,00<br />
dengan realisasi s.d 31 Desember 2008 sebesar Rp2.890.183.000,00 atau<br />
55,39%. Dari DPA Belanja Perjalanan Dinas tersebut antara lain<br />
dipergunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas Tetap Kepala Daerah dan<br />
Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah.<br />
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pada<br />
Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui hal-hal sebagai<br />
berikut:<br />
a. Belanja Perjalanan Dinas Kepala Daerah digunakan dalam pelaksanaan<br />
tugas sehari-hari dan telah direalisasikan dalam bentuk Belanja<br />
Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp810.000.000,00/tahun yang terdiri<br />
dari :<br />
1. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah sebesar<br />
Rp60.000,000,00/tahun (Rp5.000.000,00 x 12 bulan).<br />
2. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah Dalam Propinsi sebesar<br />
Rp120.000,000,00/tahun (Rp10.000.000,00 x 12 bulan).<br />
3. Belanja Perjalanan Tetap Luar Daerah Luar Propinsi sebesar<br />
Rp126.000.000,00/tahun (Rp10.500,000,00 x 12 bulan).<br />
4. Belanja Perjalanan Dinas Tetap ke Jakarta sebesar<br />
Rp504.000.000,00/tahun (Rp42.000.000,00 x 12 bulan).<br />
b. Belanja Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah digunakan dalam<br />
pelaksanaan tugas sehari-hari dan telah direalisasikan dalam bentuk<br />
Belanja Perjalanan Dinas Tetap sebesar Rp231.500.000,00/tahun yang<br />
terdiri dari:<br />
1. Belanja Perjalanan Tetap Dalam Daerah sebesar Rp35.000.000,00<br />
(Rp5.000,000,00 x 7 bulan).<br />
2. Belanja Perjalanan Dinas Tetap Luar Daerah Luar Propinsi sebesar<br />
Rp59.500.000,00 (Rp 8.500.000,00 x 7 bulan).<br />
3. Belanja Perjalanan Dinas Tetap ke Jakarta Rp119.000.000,00<br />
(Rp17.000.000,00 x 7 bulan).<br />
c. Belanja Perjalanan Dinas Tetap Sekretaris Daerah (Sekda) yang<br />
dianggarkan dalam DPA tidak direalisasikan.<br />
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tetap tersebut diberikan setiap<br />
bulan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanpa<br />
memperhatikan apakah perjalanan dinas tersebut dilakukan atau tidak. Bukti<br />
pertanggungjawaban atas belanja tersebut sebagian disertai/dilampiri dengan<br />
bukti pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).<br />
Namun SPPD tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak mencantumkan<br />
nilai atau besaran biaya yang dikeluarkan untuk setiap perjalanan dinas yang<br />
dilaksanakan.<br />
Penerapan metode perjalanan dinas tetap yang dilaksanakan oleh<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak diperkenankan dan tidak dapat<br />
menggambarkan kondisi riil perjalan dinas yang dilakukan oleh Kepala<br />
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan :<br />
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan<br />
Keuangan Daerah pasal 54 ayat 2 yang menyatakan bahwa pelaksanaan<br />
belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah,<br />
efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />
e. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan<br />
Daerah Pasal 43 ayat 2 menyatakan antara lain bahwa keuangan daerah<br />
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti<br />
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.<br />
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun2007 tentang Perjalanan<br />
Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak<br />
Tetap, Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pejabat/Pegawai yang<br />
melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen<br />
pertanggungjawaban biaya.<br />
Hal tersebut mengakibatkan biaya belanja perjalanan dinas Bupati<br />
dan Wakil Bupati sebesar Rp1.041.500.000,00 tidak dapat diyakini<br />
kewajarannya dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD),Tim Peneliti DPA/DPPA dan<br />
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam menetapkan APBD, meneliti<br />
DPA/DPPA dan mengesahkan DPA tidak berdasarkan ketentuan.<br />
b. Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah lalai dalam melakukan<br />
pengeluaran biaya perjalanan dinas tetap Kepala Daerah dan Wakil<br />
Kepala Daerah.<br />
c. Pengendalian dan Pengawasan atasan langsung masih lemah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan bahwa<br />
perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka tugas kedinasan<br />
Bupati dan Wakil Bupati memang dilaksanakan dan sebagian ada bukti<br />
pendukungnya. Untuk masa yang akan datang kesalahan dalam penetapan<br />
mekanisme perjalanan dinas akan disesuaikan sesuai dengan peraturan dan<br />
perundang-undangan yang berlaku.<br />
BPK-RI menyarankan agar :<br />
a. Bupati Pakpak Bharat memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah<br />
Daerah (TAPD) dalam menyusun belanja perjalanan dinas Kepala<br />
Daerah dan Sekretaris Daerah mempedomani peraturan perundangundangan<br />
tentang perjalanan dinas untuk Pejabat Negara.<br />
b. Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat melengkapi bukti realisasi<br />
perjalanan dinas dan atau menyetorkan biaya perjalanan dinas atau<br />
kelebihannya ke kas daerah sesuai ketentuan.<br />
4. Belanja untuk Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan<br />
dan Peningkatan Produksi Hasil Peternakan Pada Dinas Pertanian dan<br />
Ketahanan Pangan yang Bersifat Bantuan Dianggarkan Sebesar<br />
Rp6.349.765.000,00 dan Direalisasikan pada Akun Belanja Barang/Jasa<br />
dan Belanja Modal<br />
Pada Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menganggarkan Belanja<br />
Barang/Jasa (5.2.2) sebesar Rp9.400.648.300,00 dengan realisasi sebesar<br />
Rp7.540.564.974,00 atau 80,21% dari anggaran, dan Belanja Modal (5.2.3)<br />
sebesar Rp5.348.485.850,00 dengan realisasi sebesar Rp4.640.036.350,00<br />
atau 86,75% dari anggaran.<br />
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari realisasi Belanja<br />
Barang/Jasa dan Belanja Modal tersebut diantaranya direalisasikan untuk<br />
Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan<br />
Produksi Peternakan, dengan rincian sebagai berikut:<br />
No. Program<br />
Belanja<br />
Barang/Jasa<br />
Belanja Modal Jumlah<br />
1. Peningkatan Produksi<br />
Pertanian/Perkebunan<br />
Rp2.395.213.000,00 Rp1.579.189.000,00 Rp3.974.402.000,00<br />
2. Peningkatan Produksi<br />
Peternakan<br />
Rp2.375.363.000,00 &#8211; Rp2.375.363.000,00<br />
Jumlah Rp4.770.576.000,00 Rp1.579.189.000,00 Rp6.349.765.000,00<br />
(Rincian lihat lampiran 2)<br />
Realisasi belanja di atas antara lain berupa kegiatan pengadaan bibit ternak,<br />
bibit tanaman, pupuk, dan bahan kimia yang disalurkan kepada petani<br />
melalui kelompok tani di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat, yang telah<br />
ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 0459<br />
Tahun 2008 tentang Kelompok Tani Penerima Bantuan Pemerintah dari<br />
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2008.<br />
Selanjutnya menurut penjelasan dari Pejabat Palaksana Teknis<br />
Kegiatan (PPTK) diketahui bahwa program ini adalah murni pemberian<br />
bantuan/hibah kepada para petani, tanpa adanya mekanisme<br />
pembayaran/angsuran dari pihak petani (dana bergulir).<br />
Berdasarkan uraian pekerjaan dan pembebanannya pada Belanja<br />
Barang/Jasa dan Belanja Modal, pengadaan bibit ternak, bibit tanaman,<br />
pupuk, dan bahan kimia, belanja-belanja tersebut dapat menambah aset<br />
daerah. Sedangkan realisasi program tersebut sebenarnya adalah untuk<br />
bantuan/hibah pemerintah kepada petani melalui kelompok tani.<br />
Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa Program Peningkatan<br />
Produksi Pertanian/Perkebunan dan Peningkatan Produksi Peternakan,<br />
berupa pemberian bantuan/hibah pemerintah kepada petani, tidak tepat<br />
dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang/jasa dan belanja modal.<br />
yang mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pencatatan aset. Seharusnya<br />
program tersebut dianggarkan pada belanja bantuan/hibah DIPPEKADE dan<br />
direalisasikan oleh SKPD yang membidangi.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Peraturan Pemerintah Nomor 2004 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi<br />
Pemerintahan Pernyataan (PSAP) Nomor 02 Laporan Realisasi Anggaran,<br />
Akuntansi Belanja:<br />
1) Paragraf 36 yang menyatakan, belanja operasi adalah pengeluaran<br />
anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang<br />
memberi manfaat jangka pendek.<br />
2) Paragraf 37 yang menyatakan, belanja modal adalah pengeluaran<br />
anggaran untuk perolehan asset tetap dan aset lainnya yang memberi<br />
manfaat lebih dari satu periode akuntansi.<br />
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman<br />
Pengelolaan Keuangan Daerah:<br />
1) Pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan<br />
pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada<br />
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/<br />
perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.<br />
2) Pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa<br />
sebagaimana dimaksud dlam Pasal 50 huruf b digunakan untuk<br />
pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang<br />
dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan<br />
program dan kegiatan pemerintah daerah.<br />
3) Pasal 53 menyatakan Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam<br />
rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud<br />
yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk<br />
digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah,<br />
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan<br />
jaringan, dan aset tetap lainnya.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Laporan Realisasi Anggaran yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat dhi. Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal yang di dalamnya<br />
terdapat Bantuan/Hibah tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya.<br />
b. Realisasi belanja modal untuk tujuan hibah sebesar Rp1.579.189.000,00 tidak<br />
dapat menambah asset tetap yang disajikan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat<br />
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan<br />
Pangan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat<br />
dalam memahami peraturan yang berlaku sehingga penganggaran belanja<br />
yang bersifat bantuan/hibah dianggarkan pada pos belanja barang/jasa dan<br />
belanja modal.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjelaskan kesalahan<br />
penganggaran yang terjadi disebabkan kurangnya pemahaman dalam<br />
menetapkan kode rekening pada saat penganggaran. Hal ini akan menjadi<br />
perhatian Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam penyusunan<br />
anggaran tahun berikutnya.<br />
BPK-RI menyarankan Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memerintahkan kepada Kepala Dinas dan Pejabat Pengelola Keuangan<br />
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan supaya dalam menyusun RKASKPD<br />
mempedomani ketentuan ketentuan mengenai klasifikasi dan<br />
jenis belanja.<br />
b. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah supaya dalam<br />
melaksanakan review anggaran mempedomani perturan perundangundangan<br />
yang berlaku.<br />
5. Terdapat Kelebihan Pembayaran untuk Beberapa Pekerjaan<br />
Pengaspalan dengan Hotmix pada Dinas Pekerjaan Umum dan<br />
Perhubungan Senilai Rp123.407.753,22<br />
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat<br />
Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa alokasi dana untuk belanja modal<br />
pengadaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan<br />
(PU&amp;P) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp33.614.457.692,00 dengan<br />
realisasi sebesar Rp33.295.968.693,00 atau 99,05% dari anggaran.<br />
Dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak dan<br />
bukti-bukti pendukung lainnya diketahui bahwa terdapat beberapa pekerjaan<br />
yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak, antara lain:<br />
a. Pengaspalan jalan Tinada Sibande (Hotmix).<br />
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Tisa Lestari berdasarkan kontrak<br />
Nomor30/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai<br />
Rp2.489.287.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau<br />
berakhir tanggal 3 Oktober 2008, masa pemeliharaan 6 bulan. Atas<br />
Kontrak tersebut telah dilaksanakan Addendum Kontrak Nomor<br />
30e/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang penambahan<br />
pekerjaan dalam kontrak sehingga nilai kontrak berubah menjadi<br />
Rp2.865.787.000,00 atau bertambah Rp376.500.000,00 (15,13%) dan<br />
Addendum Kontrak Nomor 31e/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 24<br />
September 2008 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan<br />
sehingga menjadi 180 hari kalender atau berkahir tanggal 20 Nopember<br />
2008. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas<br />
lapangan dari Dinas PU&amp;P dan konsultan pengawas dhi. CV Laura<br />
Consultant.<br />
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 20 September<br />
2008 sesuai Surat Panitia serah terima (PHO) Nomor 28.I/Pan-PHOFHO/<br />
PPJ-DAK/2008 perihal Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.<br />
Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sesuai SP2D Nomor 780/LSBT/<br />
2008 tanggal 18 Desember 2008 yang merupakan pembayaran<br />
Termin 5% sebesar Rp124.464.350,00.<br />
Pada kontrak antara lain terdapat pekerjaan sebagai berikut:<br />
No. Uraian Volume<br />
Harga Satuan<br />
(Rp)<br />
Jumlah<br />
1. Penghamparan ATB (4 cm) 12.000m2 88.906,00 1.066.872.000,00<br />
2. Lapis Permukaan Lataston (HRS)/3cm 12.000m2 49.418,00 593.016.000,00<br />
Jumlah 1.659.888.000,00<br />
Hasil pemeriksaan atas bukti pengiriman (delivery record) aspal dari<br />
Asphalt Mixing Plant (AMP) ke lokasi pekerjaan, diketahui bahwa<br />
jumlah aspal yang dikirim dan dihampar di lokasi pekerjaan adalah<br />
masing-masing: ATB sebanyak 1.079,76 ton atau 11.997,33 m2<br />
{1.079,76ton/(2,25t/m³ X 0,04m)}, HRS sebanyak 525,83 ton atau<br />
10.529,24m2 {525,83ton/(2,20t/m³ X 0,0227m)}. Sehingga diperoleh<br />
selisih lebih pembayaran sebagai berikut:<br />
No. Uraian<br />
Harga<br />
Satuan (Rp)<br />
Volume<br />
Kontrak<br />
(m2)<br />
Volume<br />
Terpasang<br />
(m2)<br />
Seilish<br />
(m2)<br />
Selisih<br />
Pembayaran<br />
(Rp)<br />
1 2 3 4 5 6(4 – 5) 7(3 x 6)<br />
1. ATB (4 cm) 88.906,00 12.000 11.997,33 2,67 237.379,02<br />
2. (HRS)/2,27 cm 49.418,00 12.000 10.529,24 1.470,76 72.682.260,71<br />
Jumlah 72.919.343,38<br />
b. Pengaspalan jalan Kecupak II – Kecupak I (Hotmix).<br />
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Fara Mutiara berdasarkan kontrak<br />
Nomor35/PPK/PPJ-DAK/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai<br />
Rp1,062.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau<br />
berakhir tanggal 3 Oktober 2008, masa pemeliharaan 6 bulan.<br />
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan<br />
dari Dinas PU&amp;P dan konsultan pengawas dhi. CV Laura Consultant.<br />
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus<br />
2008 sesuai Surat Panitia serah terima (PHO) Nomor 14.a/Pan-PHOFHO/<br />
PPJ-DAK/2008 perihal Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.<br />
Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sesuai SP2D Nomor 955/LSBT/<br />
2008 tanggal 22 Desember 2008 yang merupakan pembayaran<br />
Termin 5% sebesar Rp53.125.000,00.<br />
Pada kontrak antara lain terdapat pekerjaan sebeagai berikut:<br />
No. Uraian Volume<br />
Harga Satuan<br />
(Rp)<br />
Jumlah<br />
1. Penghamparan ATB (4 cm) 3.500m2 104.114,00 364.399.000,00<br />
2. Lapis Permukaan Lataston (HRS)/2,27cm 7.000m2 57.826,00 404.782.000,00<br />
Jumlah 769.181.000,00<br />
Hasil pemeriksaan atas bukti pengiriman (delivery record) aspal dari<br />
Asphalt Mixing Plant (AMP) ke lokasi pekerjaan, diketahui bahwa<br />
jumlah aspal yang dikirim dan dihampar di lokasi pekerjaan adalah<br />
masing-masing: ATB sebanyak 339,57 ton atau3.773,00 m2<br />
{339,57ton/(2,25t/m³ X 0,04m)}, HRS sebanyak 281,43 ton atau<br />
5.635,36m2 {281,43ton/(2,20t/m³ X 0,0227m)}. Sehingga diperoleh<br />
selisih lebih pembayaran sebagai berikut:<br />
No. Uraian<br />
Harga<br />
Satuan<br />
(Rp)<br />
Volume<br />
Kontrak<br />
(m2)<br />
Volume<br />
Terpasang<br />
(m2)<br />
Seilish<br />
(m2)<br />
Selisih<br />
Pembayaran<br />
(Rp)<br />
1 2 3 4 5 6(4 – 5) 7(3 x 6)<br />
1. ATB (4 cm) 104.114,00 3.500m 3.773,00 (273) (28.423.122,00)<br />
2. (HRS)/2,27cm 57.826,00 7.000m 5.635,36 1.364,64 78.911.531,84<br />
Jumlah 50.488.409,84<br />
Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa item pekerjaan<br />
penghamparan lapis permukaan aspal beton (ATB) dan lapis permukaan<br />
lataston (HRS) yang dilaksanakan para kontraktor senilai<br />
Rp2.429.069.000,00 (Rp1.659.888.000,00 + Rp769.181.000,00) tidak sesuai<br />
volume yang ditetapkan dalam kontrak dan seharusnya tidak dapat<br />
dibayarkan, atas kekurangan volume terpasang minimal sebesar<br />
Rp123.407.753,22 (Rp72.919.343,38 + Rp50.488.409,84).<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman<br />
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah<br />
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95<br />
Tahun 2007, diantaranya:<br />
1) Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan<br />
atas dasar prestasi pekerjaan yang penilaiannya dilakukan dengan<br />
sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan<br />
memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak.<br />
2) Pasal 36 ayat (2) yang menyatakan pengguna barang/jasa melakukan<br />
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik<br />
secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia<br />
barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan<br />
pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak.<br />
3) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman<br />
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah<br />
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor<br />
95 Tahun 2007 pada penjelasan Pasal 33 ayat (2) menyebutkan<br />
bahwa, khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat<br />
dilakukan senilai yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan,<br />
alat-alat yang ada di lapangan.<br />
b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan<br />
Jasa Konstruksi pada Pasal 29 yang menyatakan penyedia jasa wajib<br />
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang<br />
meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama dan hasil<br />
penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.<br />
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan pekerjaan aspal merugikan<br />
keuangan daerah minimal sebesar Rp123.407.753,22 dan terjadi<br />
pengurangan nilai struktur yang dapat mempengaruhi kualitas dan umur<br />
teknis pekerjaan.<br />
Hal tersebut terjadi karena<br />
a. Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas lapangan dan Konsultan<br />
pengawas lalai dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan;<br />
b. Adanya itikad tidak baik dari kontraktor yang berusaha mendapatkan<br />
keuntungan secara tidak wajar;<br />
c. Pengendalian dan pengawasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan<br />
Perhubungan selaku penanggung jawab kegiatan lemah.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa<br />
pengurangan pada asumsi lapis tipis aspal beton (Lataston-HRS) sesuai<br />
dengan analisa harga satuan yang tertera dalam kontrak 75 ton/1500 m2 X<br />
2,2 ton/ m2 sehingga didapat ketebalan lataston setebal 2,1 cm sesuai dengan<br />
analisa dalam kontrak tersebut, demikian juga dengan adanya kebutuhan<br />
bangunan pendukung untuk menjaga lapis perkerasan hotmix.<br />
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat dan telah melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan<br />
asumsi seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat. Atas perhitungan ulang yang dilakukan diperoleh selisih seperti<br />
diungkapkan pada temuan di atas.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan (PU&amp;P), Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas<br />
Lapangan supaya dalam melaksanakan pekerjaan mempedomani<br />
peraturan yang berlaku dan kontrak yang telah disepakati serta berupaya<br />
semaksimal mungkin mencegah terjadinya kerugian daerah.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&amp;P dan Pejabat Pembuat Komitmen<br />
untuk menyetorkan kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran<br />
kepada rekanan sebesar Rp123.407.753,22.<br />
6. Pelaksanaan Beberapa Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan Terlambat dan Tidak Dikenakan Denda<br />
Keterlambatan Sebesar Rp446.879.810,00<br />
Berdasarkan Laporan Keuangan TA 2008 Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat menganggarkan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan (PU&amp;P) sebesar Rp66.645.851.642,00 dengan realisasi<br />
sebesar Rp65.786.962.093,00 atau 98,71% dari anggaran.<br />
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak<br />
pelaksanaan pekerjaan belanja modal diketahui bahwa terdapat 19 paket<br />
pekerjaan senilai Rp13.302.530.000,00 yang terlambat dari jangka waktu<br />
pelaksanaan kontrak awal yaitu 120 hari kalender. Keterlambatan atas<br />
pelaksanaan kontrak tersebut berkisar antara 8 – 69 hari. (Rincian lihat<br />
Lampiran 3). Atas keterlambatan tersebut Dinas Pekerjaan Umum<br />
memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan ± 60 hari kalender dengan<br />
melakukan Addendum waktu, sehingga kepada rekanan pelaksana pekerjaan<br />
tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp446.879.810,00.<br />
Perpanjangan waktu pelaksanaan diberikan atas permintaan dari<br />
masing-masing rekanan, antara lain dengan alasan curah hujan yang tinggi,<br />
kesulitan membawa material ke lokasi pekerjaan, dan perubahan item<br />
pekerjaan/Contract Change Order (CCO). Menindaklanjuti permintaan<br />
rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan surat yang meminta<br />
kepada Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi untuk<br />
melaksanakan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya atas rekomendasi dari<br />
Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi yang<br />
diketahui oleh Kepala Dinas PU&amp;P, Pejabat Pembuat Komitmen<br />
memberikan persetujuan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang<br />
kemudian dituangkan dalam Addendum Waktu atas Kontrak awal.<br />
Atas kondisi tersebut BPK-RI berpendapat bahwa pemberian<br />
perpanjangan waktu kepada rekanan dengan alasan-alasan di atas tidak<br />
diperkenankan, karena kondisi-kondisi tersebut bukan merupakan suatu<br />
keadaan force majeur, yang tidak dapat diprediksi. Alasan-alasan di atas<br />
sewajarnya sudah menjadi pertimbangan bagi rekanan dalam mengajukan<br />
penawaran dan melakukan perikatan kontrak. Selain itu pada beberapa<br />
kontrak yang diberikan perpanjangan waktu, diketahui item pekerjaan yang<br />
dilakukan CCO bukanlah item pekerjaan mayor, dan terdapat beberapa<br />
pekerjaan yang lokasinya berdekatan namun dapat diselesaikan tepat waktu<br />
sehingga alasan curah hujan tinggi tidak dapat diterima.<br />
Dengan demikian kepada rekanan-rekanan yang terlambat dalam<br />
menyelesaikan pekerjaan harus dikenakan denda dengan jumlah<br />
keseluruhan sebesar Rp446.879.810,00.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan:<br />
a. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman<br />
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah<br />
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95<br />
Tahun 2007:<br />
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa bila terjadi keterlambatan<br />
penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, yang<br />
bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 ‰<br />
(satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.<br />
b. Masing-masing kontrak yang menyatakan bahwa apabila terjadi<br />
penundaan atau keterlambatan penyerahan barang dari jangka waktu<br />
penyerahan yang ditetapkan kepada pihak kedua (rekanan) dikenakan<br />
denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak<br />
untuk setiap hari keterlambatan.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Hasil pengadaan barang/jasa tersebut tidak dapat dipergunakan dengan<br />
tepat waktu sehingga dapat mengganggu pelaksanaan pelayanan publik<br />
dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat belum menerima denda atas<br />
keterlambatan pekerjaan.<br />
b. Kepada masing-masing rekanan harus dikenakan denda keterlambatan,<br />
dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp446.879.810,00.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh Penanggung<br />
Jawab, Pejabat Pembuat Komitmen, Asisten Teknik, Pengawas<br />
Lapangan dan Konsultan Pengawas terkait masih lemah;<br />
b. Asisten Teknik, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas terkait<br />
dalam memberikan rekomendasi perpanjangan waktu tidak<br />
mempedomani peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan<br />
pengadaan barang dan jasa.<br />
c. Pihak rekanan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan<br />
secara tepat waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa atas<br />
pekerjaan terlambat yang tidak dikenakan denda, sejauh ini tetap<br />
berpedoman kepada peraturan bahwa dalam memenuhi permohonan<br />
penyedia jasa/kontraktor untuk perpanjangan waktu pelaksanaan, selaku<br />
pengguna jasa tetap berpedoman kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003,<br />
dokumen pengadaan yaitu perpanjangan waktu, dan yang tertera pada Surat<br />
Perjanjian Pemborongan (Addendum Kontrak). Namun demikian untuk<br />
masa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan<br />
menyesuaikan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.<br />
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat, karena berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003,<br />
perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan atas pertimbangan yang<br />
layak dan wajar, yaitu: adanya pekerjaan tambah, perubahan disain,<br />
keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna barang/jasa, dan<br />
keadaan kahar (force majeur). Atas dasar itu penambahan waktu<br />
pelaksanaan dengan alasan selain dari kondisi tersebut tidak dibenarkan dan<br />
harus dikenakan denda keterlambatan. Selain itu alasan curah hujan,<br />
kesulitan membawa material sudah dapat diprediksi sebelumnya bahkan dari<br />
mulai aanwijzing dan sudah dapat diperhitungkan dalam penentuan jangka<br />
waktu dalam kontrak.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan (PU&amp;P) dan Pejabat Pembuat Komitmen supaya<br />
dalam memberikan perpanjangan waktu mempedomani peraturan<br />
perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&amp;P dan Pejabat Pembuat Komitmen<br />
untuk menyetorkan ke kas daerah denda atas keterlambatan penyelesaian<br />
pekerjaan sebesar Rp446.879.810,00.<br />
7. Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp102.235.000,00 atas Dua Kegiatan<br />
yang Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan<br />
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat Tahun Anggaran 2008 diketahui bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum<br />
terdapat akun Kontruksi Dalam Pengerjaaan (KDP) senilai<br />
Rp1.656.655.000,00 yang terdiri dari dua pekerjaan, yaitu: Pembukaan jalan<br />
Aornakan – Sibagindar sepanjang 10.000 meter senilai Rp1.510.600.000,00<br />
dan Pembangunan Mushola di Perkantoran Sindeka senilai<br />
Rp146.055.000,00.<br />
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak kedua pekerjaaan tersebut<br />
diketahui bahwa kedua pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak dapat<br />
diselesaikan oleh rekanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,<br />
sebagai berikut:<br />
a. Pembukaan Jalan Aornakan Sibagindar Sepanjang 10.000 meter.<br />
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Fara Mutiara berdasarkan kontrak<br />
Nomor89/PPK/PP &#8211; DAU/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai<br />
Rp1.820.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau<br />
berakhir tanggal 23 September 2008, dengan jaminan pelaksanaan berupa<br />
Garansi Bank dari Bank Sumut sebesar Rp91.000.000,00. Atas Kontrak<br />
tersebut telah dilaksanakan Addendum Kontrak Nomor 136/PPK/PPDAU/<br />
2008 tanggal 22 September 2008 tentang perubahan jangka waktu<br />
pelaksanaan pekerjaan sehingga menjadi 210 hari kalender atau berkahir<br />
tanggal 20 Desember 2008, dengan alasan kondisi medan yang berat, kondisi<br />
tanah berlumpur dan tingginya curah hujan. Pengawasan pelaksanaan<br />
pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan dari Dinas PU&amp;P dan konsultan<br />
pengawas dhi. PT Perca Bangun Persada.<br />
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar<br />
Rp1.510.600.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 368/LS-BT/2008 tanggal 29<br />
Oktober 2008 yang merupakan pembayaran Termin 30% sebesar<br />
Rp546.000.000,00 dan SP2D Nomor 845/LS-BT/2008 tanggal 18 Desember<br />
2008 yang merupakan pembayaran Termin 53% sebesar Rp964.600.000,00.<br />
Namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan tersebut<br />
masih tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana, sehingga dilakukan<br />
pemutusan kontrak sesuai dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor<br />
209/PPK/PP-DAU/2008, tanggal 1 Desember 2008, setelah sebelumnya<br />
diberikan peringatan I dan II.<br />
b. Pembangunan Musholla di Perkantoran Sindeka.<br />
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Persada Sejahtera berdasarkan kontrak<br />
Nomor93/PG-DAU/DPUP/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai Rp224.700.000,00.<br />
Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender atau berakhir tanggal 3 Oktober<br />
2008, dengan jaminan pelaksanaan berupa Garansi Bank dari Bank Sumut<br />
sebesar Rp11.235.000,00. Atas Kontrak tersebut telah dilaksanakan<br />
Addendum Kontrak Nomor 203d/PPK/PG-DAU/2008 tanggal 19 September<br />
2008 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga<br />
menjadi 180 hari kalender atau berkahir tanggal 3 Desember 2008.<br />
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan dari<br />
Dinas PU&amp;P dan konsultan pengawas.<br />
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 65% dari nilai<br />
kontrak atau senilai Rp146.055.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 375/LSBT/<br />
2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang merupakan pembayaran Termin 30%<br />
sebesar Rp67.410.000,00 dan SP2D Nomor 825/LS-BT/2008 tanggal 18<br />
Desember 2008 yang merupakan pembayaran Termin 35% sebesar<br />
Rp78.645.000,00.<br />
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan tersebut masih<br />
tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana sehingga dilakukan<br />
pemutusan kontrak sesuai dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor<br />
3069/PPK/PG-DAU/2008, tanggal 1 Desember 2008, setelah sebelumnya<br />
diberikan peringatan I dan II.<br />
Atas kondisi yang telah dijelaskan di atas Pejabat Pembuat<br />
Komitmen seharusnya mencairkan jaminan pelaksanaan kedua pekerjaan<br />
tersebut, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, jaminan<br />
pelaksanaan pekerjaan untuk kedua pekerjaan tersebut sebesar<br />
Rp102.235.000,00 belum dicairkan/disetorkan ke kas daerah.<br />
Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80<br />
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa<br />
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir<br />
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007<br />
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003<br />
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal<br />
35:<br />
a. Ayat 2 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan<br />
bilamana para pihak cidera janji dan atau tidak memenuhi kewajiban<br />
dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.<br />
b. Ayat 3 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak yang disebabkan<br />
kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan<br />
dalam kontrak berupa:<br />
1) jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;<br />
2) sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;<br />
3) membayar denda dan ganti rugi kepada negara;<br />
4) penggunaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.<br />
Hal tersebut mengakibatkan:<br />
a. Hasil pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan Pemerintah<br />
Kabupaten Pakpak Bharat dan masyarakat.<br />
b. Pendapatan daerah sebesar Rp102.235.000,00 dari hasil pencairan<br />
jaminan pelaksanaan tersebut tidak diterima dan tidak dapat<br />
dimanfaatkan.<br />
Hal tersebut terjadi karena:<br />
a. Pejabat pembuat komitmen, Pemgawas Lapangan dan Konsultan<br />
Pengawas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut<br />
lalai dalam melaksanakan tugasnya.<br />
b. Adanya itikad tidak baik dari rekanan dalam melaksanakan pekerjaan<br />
yang menjadi tanggungjawabnya.<br />
c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan selaku Pengguna<br />
Anggaran lemah dalam menjalankan fungsi pengendalian dan<br />
pengawasan di lingkungan kerjanya.<br />
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa terhadap<br />
jaminan pelaksanaan pekerjaan yang belum dicairkan, karena pihak Pemkab<br />
yang secara sepihak memutuskan kontrak, pengaturan di dalam kontrak<br />
jaminan pelaksanaan baru dapat dicairkan oleh Pemkab apabila pihak<br />
penyedia jasa yang mengundurkan diri, namun demikian untuk pelaksanaan<br />
pada masa mendatang akan diupayakan untuk menyesuaikan sesuai dengan<br />
peraturan yang ada.<br />
BPK-RI tidak sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak<br />
Bharat, karena pemutusan kontrak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten<br />
Pakpak Bharat dhi. Dinas PU&amp;P disebabkan ketidakmampuan pihak<br />
rekanan/kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu.<br />
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa pihak rekanan/kontraktor telah<br />
cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya<br />
sebagaimana diatur dalam kontrak, sehingga jaminan pelaksanaan harus<br />
dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.<br />
BPK-RI menyarankan kepada Bupati Pakpak Bharat agar:<br />
a. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum<br />
dan Perhubungan (PU&amp;P) dan Pejabat Pembuat Komitmen supaya<br />
dalam memberikan perpanjangan waktu mempedomani peraturan<br />
perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.<br />
b. Memerintahkan Kepala Dinas PU&amp;P dan Pejabat Pembuat Komitmen<br />
untuk menyetorkan ke kas daerah jaminan pelaksanaan atas kedua<br />
pekerjaan sebesar Rp102.235.000,00.<br />
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br />
REPUBLIK INDONESIA</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/armadacentre.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/armadacentre.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/armadacentre.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/armadacentre.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/armadacentre.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/armadacentre.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/armadacentre.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/armadacentre.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/armadacentre.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/armadacentre.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/armadacentre.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/armadacentre.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/armadacentre.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/armadacentre.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=34&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://armadacentre.wordpress.com/2009/10/02/lhp-bpk-atas-apbd-dairi-ta-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6a836804ee14a2af2e5c3c61f990af0b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">armadacentre</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>AKTA NOTARIS</title>
		<link>http://armadacentre.wordpress.com/2009/09/03/akta-notaris/</link>
		<comments>http://armadacentre.wordpress.com/2009/09/03/akta-notaris/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 09:40:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>armadacentre</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://armadacentre.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[ANGGARAN DASAR &#38; ANGGARAN RUMAH TANGGA ALIANSI RAKYAT MEMBANGUN DAERAH ( ARMADA ) BAB I LAMBANG, WARNA, BENTUK, DAN UKURAN Pasal 1 Lambang ARMADA adalah Padi, Kapas, Kendaraan dan Pita yang bertuliskan ARMADA yang melambangkan bahwa, Aliansi Rakyat Membangun Daerah mengemban amanat rakyat. 1.1. Padi dan Kapas melambangkan tingkat kesejahteraan masyarakat luas Umumnya, dan masyarakat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=27&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>ANGGARAN DASAR &amp; ANGGARAN RUMAH TANGGA</strong></p>
<p align="center"><strong>ALIANSI RAKYAT MEMBANGUN DAERAH ( ARMADA )</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB I</strong></p>
<p align="center"><strong>LAMBANG, WARNA, BENTUK, DAN UKURAN</strong></p>
<p align="center">Pasal 1</p>
<ol>
<li>Lambang      ARMADA adalah Padi, Kapas, Kendaraan dan Pita</li>
</ol>
<p>yang bertuliskan ARMADA yang melambangkan bahwa,</p>
<p>Aliansi Rakyat Membangun Daerah mengemban amanat rakyat.</p>
<p>1.1. Padi dan Kapas melambangkan tingkat kesejahteraan masyarakat luas</p>
<p>Umumnya, dan masyarakat Dairi khususnya, yang akan diperjuangkan</p>
<p>Armada.</p>
<p>1.2. Lambang Kesatuan menunjukkan beragam budaya, agama dan kepentingan</p>
<p>yang bersatu jadi satu kesatuan untuk mencapai tujuan Armada.</p>
<p>1.3. Kendaraan melambangkan Armada siap jadi kendaraan masyarakat dalam</p>
<p>memperjuangkan hak –hak dan kepentingan masyarakat luas.</p>
<p>1.4.Warna dasar logo orange menunjukkan setiap anggota Armada dalam konsep</p>
<p>pemikirannya berwibawa dan moderat, juga tenang dalam menganalisa permasalahan masyarakat.</p>
<p align="center"><strong>BAB II</strong></p>
<p align="center"><strong>KEANGGOTAAN</strong></p>
<p align="center">Pasal 2</p>
<p align="center">
<p><strong>2.1.      ANGGOTA BIASA</strong></p>
<p>2.1.1    Warga Negara Indonesia yang sudah dewasa</p>
<p><strong>2.2. </strong><strong>ANGGOTA LUAR BIASA</strong></p>
<p>2.2.1        Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan sangat menaruh simpati        terhadap perjuangan organisasi.</p>
<p>2.2.2        Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi untuk memajukan organisasi tetapi tidak mau terlibat langsung dalam kepengurusan keanggotaan.</p>
<p><strong>2.3       ANGGOTA KEHORMATAN</strong></p>
<p>2.3.1    Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat yang dan sudah berjasa terhadap perjuangan organisasi.</p>
<p align="center"><strong>BAB III</strong></p>
<p align="center"><strong>TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA</strong></p>
<p align="center">Pasal 3</p>
<p>3.1.      Mendaftarkan diri sebagai anggota</p>
<p>3.2.      Mengisi formulir dan surat pernyataan</p>
<p>3.3.      Menyerahkan foto dan fotocopy KTP</p>
<p align="center"><strong>BAB IV</strong></p>
<p align="center"><strong>HAK DAN KEWAJIBAN</strong></p>
<p align="center">Pasal 4</p>
<p>4.1.            Berhak mendapatkan pembinaan dan penyuluhan dari organisasi</p>
<p>4.2.            Berhak mendapatkan kartu anggota</p>
<p>4.3.            Berhak mengemukakan pendapatnya untuk kemajuan organisasi</p>
<p>4.4.            Wajib menaati seluruh isi AD / ART</p>
<p>4.5.            wajib menjaga nama baik organisasi</p>
<p>4.6.            Wajib melaksanakan kebijakan dan ketetapan organisasi</p>
<p>4.7.            Wajib mencari kader.</p>
<p align="center"><strong>BAB V</strong></p>
<p align="center"><strong>SANKSI DAN GUGURNYA KEANGGOTAAN</strong></p>
<p align="center">Pasal 5</p>
<p><strong>5.1.            Sanksi yang dapat diberikan terhadap Anggota / Pimpinan / Pengurus yang melanggar ketentuan organisasi adalah sebagai berikut :</strong></p>
<p>5.1.1        Teguran secara lisan, diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran ringan dan dapat menjurus</p>
<p>pada merusak nama baik organisasi</p>
<p>5.1.2    Teguran secara tertulis, diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran yang sudah menjurus pada</p>
<p>merusak nama baik organisasi</p>
<p>5.1.3    Skorsing / pennon – aktifan diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran yang berat yang dapat</p>
<p>merusak nama baik organisasi</p>
<p>5.1.4    Pemberhentian / pemecatan diberikan untuk pelanggaran – pelanggaran berat dan merusak nama baik organisasi dan sudah tak dapat diperbaiki lagi dan dilakukan setelah yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di rapat pimpinan.</p>
<p><strong>5.2.</strong> <strong>Gugurnya keanggotaan organisasi, akibat sebagai berikut :</strong></p>
<p>5.2.1        Mengundurkan diri</p>
<p>5.2.2        Meninggal dunia</p>
<p>5.2.3        Dikeluarkan dari organisasi akibat melanggar AD / ART</p>
<p align="center"><strong>BAB VI</strong></p>
<p align="center">Pasal 6</p>
<p align="center">
<p><strong>6.1.      Aliansi Rakyat Membangun Daerah adalah pada prinsipnya mengacu pada pembagian wilayah administrasi pemerintah daerah dalam lingkaran Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :</strong></p>
<p>6.1.1        ARMADA CENTER, meliputi kota / kabupaten se Provinsi</p>
<p>6.1.2        ARMADA tingkat kecamatan meliputi wilayah kecamatan</p>
<p>6.1.3        ARMADA tingkat kelurahan / desa meliputi wilayah kelurahan / desa.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB VII</strong></p>
<p align="center">Pasal 7</p>
<p align="center">
<p><strong>7.1.      Wewenang ARMADA  CENTER adalah sebagai berikut :</strong></p>
<p>7.1.1    Sebagai pimpinan oganisasi yang tertinggi dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan</p>
<p>seluruh jajaran dan perangkat organisasi di semua tingkatan</p>
<p>7.1.2    Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan – ketetapan Rakerda dan Rapat Pleno</p>
<p>7.1.3    Mengambil langkah – langkah atau tindakan – tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi organisasi</p>
<p>7.1.4    Membuat surat keputusan ARMADA kecamatan dan melantik</p>
<p>7.1.5    Membuat kebijakan – kebijakan dan peraturan – peraturan organisasi</p>
<p><strong>7.2.      Tugas pokok ARMADA CENTER adalah sebagai berikut :</strong></p>
<p>7.2.1        Memperjuangkan dan melaksakan semua ketetapan – ketetapan Rapat daerah dan rapat pleno</p>
<p>7.2.2        Melakukan kunjungan kerja dan pemantapan keberadaan ARMADA di kecamatan – kecamatan.</p>
<p><strong>7.3.      Wewenang ARMADA KECAMATAN</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>7.3.1        Sebagai pimpinan organisasi tertinggi di tingkat kecamatan dalam mengendalikan seluruh jajaran dan perangkat disemua tingklat kelurahan / desa</p>
<p>7.3.2        Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan Musda, Rakerda dan Rapat pleno</p>
<p>7.3.3        Mengambil langkah –langkah atau tindakan –tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi organisasi</p>
<p>7.3.4        Membuat kebijakan – kebijakan yang diperlukan.</p>
<p>7.4.            Tugas pokok ARMADA KECAMATAN sebagai berikut :</p>
<p>7.4.1        Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan – ketetapan Rakerda dan Rapat pleno</p>
<p>7.4.2        Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan kegiatan organisasi di seluruh kecamatan.</p>
<p align="center"><strong>BAB VIII</strong></p>
<p align="center"><strong>SUSUNAN PENGURUS</strong></p>
<p align="center">Pasal 8</p>
<p><strong>8.1. </strong><strong>Susunan</strong><strong> Pengurus  ARMADA CENTER</strong><strong> terdiri dari :</strong></p>
<p>8.1.1    Direktur Executif                       : 1 orang</p>
<p>8.1.2    Direktur Umum             : 1 orang</p>
<p>8.1.3    Direktur Operasional                : 1 orang</p>
<p>8.1.4    Sekretaris Direktur                   : 1 orang</p>
<p>8.1.5    Anggota – anggota Departemen sesuai dengan kebutuhan</p>
<p><strong>8.2. </strong><strong>Susunan Pengurus ARMADA KECAMATAN</strong></p>
<p>8.2.1    Koordinator                             : 1 orang</p>
<p>8.2.2    Sekretaris Koordinator : 1 orang</p>
<p>8.2.3    Bendahara                                : 1 orang</p>
<p>8.2.4    Anggota – anggota bidang disesuaikan dengan kebutuhan</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB IX</strong></p>
<p align="center"><strong>TATACARA PEMILIHAN PENGURUS</strong></p>
<p align="center">Pasal 9</p>
<p>9.1       Pengangkatan Direktur Executif / Direktur Umum / Direktur Operasional dan Sekretaris</p>
<p>Direktur dilakukan mengacu kepada tata tertib Musda yang dibuat masing – masing oleh</p>
<p>Stering Komite</p>
<p>9.2        Pengangkatan koordinator kecamatan dilakukan pada rapat pimpinan dan tatacaranya</p>
<p>disesuaikan dengan tata tertib Rapim</p>
<p align="center"><strong>BAB X</strong></p>
<p align="center"><strong>PERSYARATAN PENGURUS</strong></p>
<p align="center">Pasal 10</p>
<p><strong>10.1</strong><strong> Persyaratan menjadi Direktur Executif / Direktur Umum / Direktur Operasional </strong></p>
<p><strong>dan Sekretaris Direktur adalah sebagai berikut :</strong></p>
<p>10.1.1  Warga Negara Indonesia</p>
<p>10.1.2  Sehat rohani dan Jasmani</p>
<p>10.1.3  Setia pada Pancasila dan UUD 1945</p>
<p>10.1.4  Berkepribadian luhur dan memiliki rasa solidaritas</p>
<p>10.1.5  Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan organisasi</p>
<p>10.1.6  Memiliki kemampuan memimpin organisasi ditingkat nasional</p>
<p>10.1.7  Memiliki hubungan yang luas</p>
<p>10.1.8  Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan organisasi</p>
<p>10.1.9  Dapat mengayomi dan bekerjasama dengan seluruh perangkat organisasi</p>
<p align="center"><strong>BAB XI</strong></p>
<p align="center"><strong>PENGAMBILAN KEPUTUSAN</strong></p>
<p align="center">Pasal 11</p>
<p>11.1          Pengambilan keputusan di dalam musyawarah dan rapat – rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat</p>
<p>11.2          Apabila dengan cara mufakat tidak ada titik temu maka pengambilan keputusan dapat ditingkatkan pada musyawarah pimpinan</p>
<p>11.3          Apabila dengan cara mufakat dalam rapat pimpinan tidak ada titik temu maka keputusan terahir beraada pada Direktur Excutif selaku pimpinan tertinggi organisasi</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB XII</strong></p>
<p align="center"><strong>KEUANGAN</strong></p>
<p align="center">Pasal 12</p>
<p>Penerimaan dan penggunaan keuangan organisasi harus terbuka, dilaporkan secara berkala, diaudit oleh akuntan publik dan dipertanggung jawabkan dalam rapat kerja dan musywarah – musyawarah sesuai dengan tingkatannya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB XIII</strong></p>
<p align="center"><strong>PERUBAHAN AD / ART</strong></p>
<p align="center">Pasal 13</p>
<p>Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga ARMADA  CENTER hanya dapat dirubah dalam musyawarah pimpinan.</p>
<p align="center"><strong>BAB XIV</strong></p>
<p align="center"><strong>PENUTUP</strong></p>
<p align="center">Pasal 14</p>
<p>Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya disusun oleh pendiri ARMADA CENTER dan disahkan berdasarkan Akte Notaris Nomor : ……………………………………………………………</p>
<p>Oleh Notaris ……………………………………di…………………………………………………….</p>
<p>Dan selanjutnya disempurnakan dan disahkan dalam musyawarah pimpinan pada tanggal …………..</p>
<p align="center">
<p align="center">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/armadacentre.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/armadacentre.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/armadacentre.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/armadacentre.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/armadacentre.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/armadacentre.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/armadacentre.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/armadacentre.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/armadacentre.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/armadacentre.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/armadacentre.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/armadacentre.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/armadacentre.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/armadacentre.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=27&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://armadacentre.wordpress.com/2009/09/03/akta-notaris/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6a836804ee14a2af2e5c3c61f990af0b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">armadacentre</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jawaban termohon atas praperadilan pemohon</title>
		<link>http://armadacentre.wordpress.com/2009/09/02/jawaban-termohon-atas-praperadilan-pemohon/</link>
		<comments>http://armadacentre.wordpress.com/2009/09/02/jawaban-termohon-atas-praperadilan-pemohon/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2009 10:20:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>armadacentre</dc:creator>
				<category><![CDATA[Posting]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://armadacentre.wordpress.com/?p=18</guid>
		<description><![CDATA[PRAPERADILAN NO. 01 / PID. PRA / 2009 / PN &#8211; SDK KONKLUSI TERMOHON Termohon dengan ini mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : Bahwa benar para Pemohon secara tertangkap tangan oleh para Termohon pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2009 sekira pukul 21.00 Wib di Ds. Kuta Mblang Ds. Karing Kec. Berampu Kab. Dairi sedang mengangkut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=18&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">PRAPERADILAN NO. 01 / PID. PRA / 2009 / PN &#8211; SDK</p>
<p style="text-align:center;">KONKLUSI TERMOHON</p>
<p style="text-align:left;">Termohon dengan ini mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Bahwa benar para Pemohon secara tertangkap tangan oleh para Termohon pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2009 sekira pukul 21.00 Wib di Ds. Kuta Mblang Ds. Karing Kec. Berampu Kab. Dairi sedang mengangkut kayu hasil hutan kayu olahan berbentuk Btroti dan papan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping atau 1,2321 m3, dengan sebuah Truck Cold Diesel Nomor Polisi BB YA tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan  (SKSHH) atau Surat-surat lainnya sebagai bukti, dan setelah tertangkap tangan juga menyita barang bukti Termohon segera melengkapi Administrasi Penyidikan antara lain nembuat Laporan Polisi, memeriksa para Pemohon, memeriksa saksi-saksi, melengkapi surat perintah penankapan dan berita acaranya yang sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan pengukuran dan pengujian barang bukti oleh saksi Ahli dan memeriksa saksi ahli kehutanan.</li>
<li>bahwa penangkapan secara tertangkap tangan diperlukan Surat Perintah Penangkapan, namun untuk kepastian Hukum maka Termohon tetamberikan Surat Perintah Penangkapan dan tembusannya telah disampaikan kepada pihak keluarga para Pemohon.</li>
<li>bahwa karena dalam penangkapan secara tertangkap tangan telah diperoleh bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran para Pemohon akan melarikan diri, mengulangi atau menghilangkan barang bukti serta ancaman hukuman pidana yang dilakukan oleh para Pemohon 5 tahun pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yang mana pasal 50 ayat 3 huruf h yang diancam pidana pasal 78 ayat 7 UU RI No. 41 tahun 1999, tentang kehutanan untuk pemohon I dan pasal 50 ayat 3 huruf h yang diancam pidana pasal 78 ayat 7 UU RI No. 41 tahun 1999, tentang kehutanan untuk Pemohon II yang mana perbuatan para Pemohon diancam hukuman 5 tahun, maka Termohon melakukan penahanan terhadappara Pemohon. dengan demikian penahanan telah sesuai prosedur dan sah, sehingga cukup alasan hakim untuk menolak Permohonan para Pemohon.</li>
<li>bahwa karena penyidikan telah berhasil menyita barang bukti dan tidak ada kekhawatiran dari Termohon bahwa para Pemohon akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti dengan jaminan orang dari keluarga Pemohon I An. Sarfin Solin maka Termohon telah menangguhkan para Pemohon sesuai pasal 24 ayat 3 dan pasal 31 ayat 1 KUHAP, namun dengan Penangguhan Penahanan ini bukan berarti para Pemohon sudah lepas dari jeratan Hukum, karena sampai saat ini penyidikan masih tetap berlanjut dan juga tidak berarti Penahahan tidak sah, karena penahanan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</li>
<li>bahwa para Pemohon berpendapat bahwa kayu yang diangkut, dikuasai dan dimiliki bukan dari hasil hutan dan para Pemohon ada menunjukkan Surat Keterangan dan Penyerahan kebun kemenyan. dalam hal ini Termohon melakukan penyidikan terhadap perbuatan para Pemohon adalah dalam hal tertangkap tangannya para Pemohon sedang mengangkut menguasai dan memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Dokumenyang sah. dalam hal penilaian pembuktian tentang perbuatan para Pemohon diatas adalah merupakan Wewenang Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidananya, dan bukan kewenangan PraPeradilan serta menjadi patokan adalah pada saat tertangkap tangan para Pemohon tidak dapat menunjukkan Dokumen sebagai barang bukti.</li>
<li>bahwa hasil penyidikan atas perkara para Pemohon telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang</li>
<li>bahwa karena Penahanan adalah sah maka tuntutan ganti rugi dan Rehabilitas para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi</li>
<li>bahwa barang bukti yang disita masih diperlukan untuk pembuktian di Pengadilan nantinya atas perkara tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh para Pemohon sehingga dalam ini tidak ada alasan para Pemohon untuk memohon barang bukti dikembalikan (pasal 46 KUHAP), dengan demikian cukup alasan hakim untuk menolak permohonan para Pemohon.sidikalang, 28 Agustus 2009An. Kuasa Termohon</li>
<li></li>
<li></li>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/armadacentre.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/armadacentre.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/armadacentre.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/armadacentre.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/armadacentre.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/armadacentre.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/armadacentre.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/armadacentre.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/armadacentre.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/armadacentre.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/armadacentre.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/armadacentre.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/armadacentre.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/armadacentre.wordpress.com/18/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=18&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://armadacentre.wordpress.com/2009/09/02/jawaban-termohon-atas-praperadilan-pemohon/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6a836804ee14a2af2e5c3c61f990af0b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">armadacentre</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Praperadilan</title>
		<link>http://armadacentre.wordpress.com/2009/08/24/praperadilan/</link>
		<comments>http://armadacentre.wordpress.com/2009/08/24/praperadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 05:36:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>armadacentre</dc:creator>
				<category><![CDATA[Posting]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://armadacentre.wordpress.com/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[                                                                                                    Sidikalang, 19 Agustus 2009 Hal                    : PERMINTAAN PERMOHONAN PRAPERADILAN Kepada Yth      : Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang                            Di                               Sidikalang             Dengan Hormat             Yang bertanda tangan di bawah ini : (1).  SARFUNDI SOLIN, Laki-laki, Umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Dsn. Kuta Mblang Ds. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=12&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>                                                                                                    Sidikalang, 19 Agustus 2009</p>
<p>Hal                    : <strong>PERMINTAAN PERMOHONAN PRAPERADILAN</strong></p>
<p>Kepada Yth      : Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang</p>
<p>                           Di  </p>
<p>                            Sidikalang</p>
<p>            Dengan Hormat</p>
<p>            Yang bertanda tangan di bawah ini :</p>
<p>(1).  SARFUNDI SOLIN,</p>
<p>Laki-laki, Umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Dsn. Kuta Mblang Ds. Karing Kec. Berampu Kab. Dairi</p>
<p>(2).  TOMBANG NAINGGOLAN,</p>
<p>Laki-laki, Umur 34 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jl. Empat Lima Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi.</p>
<p>Dengan ini mengajukan Permohonan <strong><em>Praperadilan</em></strong> terhadap :</p>
<p>KEPALA KEPOLISIAN RI di JAKARTA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA di MEDAN, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT DAIRI beralamat di Jln. Sisingamangaraja No. 8 Sidikalang Kab. Dairi. Dan dalam hal ini disebut sebagai <strong>Termohon.</strong></p>
<p>Adapun alasan-alasan mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Bahwa pada tanggal 05 Juni 2009 sekitar pukul 21.00 WIB di Dsn. Kuta Mblang Ds. Karing Kecamatan Berampu Kab. Dairi telah disangka melakukan tindak pidana melanggar UU RI No. 41 Thn 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana di maksud pasal 50 ayat (3) huruf h yang diancam pidana pasal 78 ayat (7), dituangkan dalam Surat Perintah penangkapan No.Pol : SP. Kap/94/VI/2009/Reskrim, tertanggal 05 Juni 2009 serta Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP-Han/41/VI/2009/Reskrim tertanggal 06 Juni 2009</li>
</ol>
<p>       2.  Bahwa Tindak Pidana yang dipersangkakan terhadap kami(Pemohon) yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h yang diancam Pidana pasal 78 ayat (7) tidak beralasan dan tidak berkekuatan hukum mengingat dari hasil survey lapangan dan keterangan yang dibuat  oleh saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi yang dihadirkan oleh pihak Polres Dairi untuk kepentingan penyidikan menyatakan bahwa, lokasi/tempat pengambilan kayu sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf h dari UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang disangkakan  oleh Polres Dairi ; <strong>tidak berada dalam kawasan hutan</strong>, melainkan diareal perladangan <em>Dak Iman Solin</em> (orang tua Sarfundi Solin) yang dibuktikan dengan Surat Alas Hak (Surat Penyerahan) dan dipertegas dengan Surat Keterangan  Kepala Desa Karing dengan Nomor : 586/KDK/VI/2009.</p>
<p> 3.  Bahwa adapun termohon melakukan penahan terhadap kami (pemohon) sesuai dengan surat perintah penahanan N0. Pol: SP-Han/41/VI/2009/Reskrim demi untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan tersangka dikwatirkan akan melarikan diri atau akan merusak / menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan tindak pidana, menurut hemat kami bertentangan dengan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, dengan alasan sbb :</p>
<p>      a.  Bahwa kami tidak akan melarikan diri sebab kami tahu betul tindakan kami tidak merasa merugikan Negara ataupun orang lain, karena kayu yang kami ambil berada diareal perladangan sendiri.</p>
<p>      b.  Bahwa kami tidak akan merusak  <em>Kayu, Mobil </em>serta <em>Mesin Chain shaw</em> yang dijadikan sebagai barang bukti oleh polres Dairi, karena barang bukti yang dimaksud oleh Polres Dairi adalah merupakan alat buat kami untuk mencari nafkah, namun demikian tetap sudah diamankan oleh termohon.</p>
<p>       c.  Bahwa yang dimaksud dengan  mengulangi tindak pidana yang baru oleh Polres Dairi, terlalu mengada-ada dan tidak beralasan, mengingat yang dimaksud dengan timbulnya tindak pidana dalam hal kehutanan, setelah adanya laporan ataupun koordinasi antara Departemen Kehutanan cq Dinas Kehutanan dengan pihak Kepolisisan, karena setahu kami yang menangani masalah kehutanan adalah bukan pihak kepolisian melainkan Departemen Kehutanan RI cq Dinas Kehutanan.</p>
<p>4.  Bahwa tindakan termohon yang telah melakukan penahanan terhadap kami, menurut kami  terlalu dipaksakan dan tidak mengindahkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi, sesuai dengan pasal 16 ayat (1) huruf g dari UU RI No. 2 Thn 2002 tentang Kepolisian dan menurut kami telah bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 77 ayat 2 huruf h serta, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,pada pasal 16 ayat (2) huruf e dan pasal 19 ayat (1), dan hal tersebut merupakan <strong>tindakan sewenang-wenang yang menginjak-injak Hak Azasi Manusia</strong>.sebab pada kenyataannya kami tidak sedang melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada kami.</p>
<p>         5.  Bahwa kayu yang dijadikan sebagai barang bukti yang disita dari pemohon       yang seyogianya dipergunakan untuk membangun rumah saudara Safril       Manik sebahagian sudah dipergunakan/dihilangkan oleh termohon</p>
<p>          6.  Bahwa akibat dari tindakan termohon atas penahanan yang tidak syah,  kami merasa sangat dirugikan secara Materil maupun Inmateril, yaitu :</p>
<p><em>A. Materiil</em></p>
<p>     <strong> a. Sarfundi Solin</strong></p>
<p>         (1)  Telah kehilangan penghasilan untuk  kebutuhan Rumah Tangga                  selama berada dalam tahanan.</p>
<p>         (2)  Telah mengalami kerugian atas penyitaan kayu yang dijadikan sebagai barang                             bukti.</p>
<p>(3)       Telah kehilangan kesempatan untuk melakukan kontrak kerja dengan orang     lain akibat penyitaan Mesin Chain shaw oleh termohon.</p>
<p> </p>
<p>     <strong> b. Tombang Nainggolan</strong></p>
<p>(1).        Telah kehilangan penghasilan untuk kebutuhan Rumah Tangga selama  Berada dalam tahanan.</p>
<p>(2).        Telah mengalami kerugian yang cukup besar atas penyitaan 1 unit mobil cold diesel yang dijadikan sebagai barang bukti oleh termohon, yang mana mobil tersebut merupakan sarana/fasilitas untuk menunjang usaha yang selama ini dibangun yaitu ; usaha barang bekas dan sebagai distributor pupuk serta usaha lainnya.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p><em>B. Inmateriil</em></p>
<p>(1).  Kami (pemohon) secara bersama-sama merasa telah kehilangan martabat ditengah tengah masyarakatdengan menyandang predikat sebagai eks    narapidana.</p>
<p>(2).  Selama dalam penahanan kami (pemohon) merasa tidak nyaman / tertekan dengan kondisi ruang tahanan yang seharusnya tidak kami tempati.</p>
<p>(3).  Sejak mulai masa penahanan hingga sekarang predikat sebagai narapidana yang melekat pada diri kami sebagai kepala rumah tangga telah mempengaruhi perkembangan fsikologis keluarga kami khususnya anak-anak kami yang masih tergolong usia muda, dan bahkan salah satu anak saya (SARFUNDI SOLIN) yang bernama DONI SAPUTRA SOLIN yang tadinya menduduki bangku Sekolah kelas I SMA, jadi berhenti dari sekolah selama saya dalam tahanan dan untuk saat ini dia (anak saya) terpaksa mengulang kembali kelas 1 SMA.</p>
<p>(4).  Hal yang paling mendasar adalah bahwa<strong> Hak Azasi</strong> kami sebagai manusia yaitu antara lain adalah <em>hak kemerdekaan dan hak untuk berusaha telah diinjak-injak</em> oleh termohon, dan akibatnya sampai sekarang kami masih dalam kondisi trauma untuk melakukan usaha yang lain.    </p>
<p> </p>
<p>        Maka dari itu semua adalah sangat wajar bila kami (pemohon) berdasarkan KUHAP meminta kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang untuk memeriksa tentang syah atau tidaknya penahanan atas kami (pemohon).</p>
<p> </p>
<p>Berdasarkan hal-hal diatas, maka kami memohon agar segera diadakan sidang Praperadilan terhadap termohon dengan mendengarkan keterangan dari termohon yaitu pihak Polres Dairi, dan selanjutnya memohon putusan sbb ;</p>
<p> </p>
<ol>
<li>Menyatakan penanahanan terhadap kami yang dijadikan sebagai tersangka, <strong>1. Sarfundi Solin, 2. Tombang Nainggolan,</strong> sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No.Pol: SP-Han/41/VI/2009/Reskrim tertanggal 06 Juni 2009 adalah tidak syah dan telah melanggar Hak Azasi dan Martabat kami sebagai manusia, karena telah bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.</li>
<li>Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik kami yang telah terpuruk ditengah-tengah masyarakat secara umum,khususnya ditengah keluarga kami.</li>
<li>Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan semua yang dijadikan barang bukti oleh termohon yaitu : (1) Satu Unit Mobil truck Cold Diesel BB 8885 YA, (2). Satu Unit Mesin Chain Shaw, dan (3). 71 batang kayu olahan.</li>
<li>Memerintahkan Termohon untuk mengganti segala kerugian materil maupun inmateriil yang timbul akibat penahanan yang kami (pemohon) alami sebagai berikut :</li>
</ol>
<p>               1.a.  Kerugian materil an : Sarfundi Solin adalah senilai Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah)</p>
<p>               1.b.  Kerugian Inmateril adalah Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)</p>
<p>                2.a  Kerugian materil an adalah  : Tombang Nainggolan adalah senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah) </p>
<p>2.b.  Kerugian Inmateril adalah : Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)</p>
<p> </p>
<ol>
<li>Memerintahkan termohon untuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi-saksi lainnya beserta termohon di persidangan guna didengar keterangannya.</li>
<li>Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara dan kerugian yang timbul akibat perkara tersebut. Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.</li>
</ol>
<p> </p>
<p>Demikian Permohonan Praperadilan ini disampaikan kepada Bapak Ketua pengadilan Negeri Sidikalang, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.</p>
<p> </p>
<p>   </p>
<p> </p>
<p align="center"><strong>Hormat kami :</strong></p>
<p align="center"><strong>P E MO H O N</strong></p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>             </p>
<p>           1. SARFUNDI SOLIN                                 2. TOMBANG NAINGGOLAN</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/armadacentre.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/armadacentre.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/armadacentre.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/armadacentre.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/armadacentre.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/armadacentre.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/armadacentre.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/armadacentre.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/armadacentre.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/armadacentre.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/armadacentre.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/armadacentre.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/armadacentre.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/armadacentre.wordpress.com/12/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=12&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://armadacentre.wordpress.com/2009/08/24/praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6a836804ee14a2af2e5c3c61f990af0b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">armadacentre</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>POLRES DAIRI LAYAK DIPERTANYAKAN…? KASUS BBM LENYAP TANPA BEKAS.</title>
		<link>http://armadacentre.wordpress.com/2009/08/23/polres-dairi-layak-dipertanyakan%e2%80%a6-kasus-bbm-lenyap-tanpa-bekas/</link>
		<comments>http://armadacentre.wordpress.com/2009/08/23/polres-dairi-layak-dipertanyakan%e2%80%a6-kasus-bbm-lenyap-tanpa-bekas/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 14:55:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>armadacentre</dc:creator>
				<category><![CDATA[Posting]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://armadacentre.wordpress.com/?p=8</guid>
		<description><![CDATA[Sidikalang, Armada. Pada tanggal 25 Maret 2009 yang lalu Poles Dairi berhasil menangkap sebuah mobil tangki dengan No.Pol. BK 9171 Bj berwarna biru, yang mana dalam mobil tangki tersebut tertulis PT. AM PRATAMA yang bermuatan Bahan Bakar Minyak jenis Solar di jalan Runding Sidiangakat ( Pos Lantas Sidiangkat) Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Dari hasil pemeriksaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=8&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sidikalang, Armada.</p>
<p>Pada tanggal 25 Maret 2009 yang lalu Poles Dairi berhasil menangkap sebuah mobil tangki dengan No.Pol. BK 9171 Bj berwarna biru, yang mana dalam mobil tangki tersebut tertulis PT. AM PRATAMA yang  bermuatan Bahan Bakar Minyak jenis Solar di jalan Runding Sidiangakat ( Pos Lantas Sidiangkat) Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Polres  dilokasi kejadian, dioperoleh informasi bahwa mobil pengangkut BBM tersebut mempunyai dokumen yang tidak sesuai dengan jalur pendistribusian, sehingga diduga bahwa akan terjadi penyimpangan atau penggelapan BBM. Dan selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak kepolisian yang bertugas di Pos lantas terasebut menggiring mobil bersama dua orang supir bernama Miswan (35) dan Supriadi (44) ke Markas Polres Dairi di Sidikalang.</p>
<p>Tindak lanjut dari penangkapan tersebut pihak Polres membuat Laporan Polisi dengan No.Pol./LP/53/III/2009/Reskrim yang ditandatangani oleh Abdul Jalal Pasaribu dengan pangkat Aiptu sebagai pelapor, dan selanjutnya Laporan Polisi tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan dengan No.Pol.Sprindik/73/III/2009/Reskrim dan selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol. SP-Han/13/II/2009/Reskrim terhadap tersangka Miswan dkk serta Mobil pengangkut BBM tersebut dijadikan sebagai barang bukti.</p>
<p>Dalam dakwaan Miswan diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal  55 subs pasal 53 huruf b yang berbunyi : Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa ijjin usaha pengangkutan. Serta Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, pada pasal 93 ayat 3 berbunyi : Setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan ppengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh apemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000. (enam puluh milyar rupiah).</p>
<p>Berdasarkan dakwaan diatas yang disangkakan kepada Miswan dkk, tentunya dapat kita lihat persolan ini sudah merupakan pelanggaran  yang cukup serius dan tidak bisa dianggap main-main mengingat sangsi pidana serta dendanya cukup berat.<br />
Hal inilah yang menyebabkan kasus tersebut menjadi headline dibeberapa media surat kabar tingkat nasional maupun local, yang pada akhirnya  public berharap dalam penanganan kasus ini polisi  dapat lebih serius dan  profesional untuk menindak lanjuti ketahap penyidikan selanjutnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang bergerak/menangani usaha subsidi Pemerintah dalam hal BBM.</p>
<p>Namun demikian, apa yang diharapkan oleh masyarakat ternyata seperti pepatah mengatakan,” Jauh Panggang dari Api.” Kenyataannya tindak lanjut kasus tersebut sampai sekarang tidak jelas  juntrungannya. Apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian mulai dari : Laporan Polisi, Surat perintah penyidikan, Surat perintah penahanan serta dakwaan yang disangkakan kepada pelaku sebagimana yang tertuang dalam undang-undang diatas serta sangsi pidana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya gertak sambal belaka.</p>
<p>Apa yang telah dilakukan oleh Polres Dairi tentunya sangat menyakitkan bagi kita semua. Polres Dairi telah berani mencoreng citra kepolisian dimata masyarakat yang berakibat hilangnya kepercayaan terhadap Kepolisian RI secara umum, khususnya di Dairi, dan untuk selanjutnya ini akan menjadi sebuah barometer untuk menilai kinerja Polres Dairi dalam setiap menangani kasus selama ini dan untuk seterusnya..</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/armadacentre.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/armadacentre.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/armadacentre.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/armadacentre.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/armadacentre.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/armadacentre.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/armadacentre.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/armadacentre.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/armadacentre.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/armadacentre.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/armadacentre.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/armadacentre.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/armadacentre.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/armadacentre.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=8&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://armadacentre.wordpress.com/2009/08/23/polres-dairi-layak-dipertanyakan%e2%80%a6-kasus-bbm-lenyap-tanpa-bekas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6a836804ee14a2af2e5c3c61f990af0b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">armadacentre</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ditangkap Polisi Walau Mengambil Kayu dari Lahan Sendiri, Dua Warga Dairi Mohon Perlindungan * Polisi : Yang Disidik Soal Dokumen, Bukan Lokasi</title>
		<link>http://armadacentre.wordpress.com/2009/08/14/ditangkap-polisi-walau-mengambil-kayu-dari-lahan-sendiri-dua-warga-dairi-mohon-perlindungan-polisi-yang-disidik-soal-dokumen-bukan-lokasi/</link>
		<comments>http://armadacentre.wordpress.com/2009/08/14/ditangkap-polisi-walau-mengambil-kayu-dari-lahan-sendiri-dua-warga-dairi-mohon-perlindungan-polisi-yang-disidik-soal-dokumen-bukan-lokasi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2009 11:11:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>armadacentre</dc:creator>
				<category><![CDATA[Klipping Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://armadacentre.wordpress.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Sidikalang (SIB) Sarpundi Solin (39) warga Desa Karing Kecamatan Berampu dan Tombang Nainggolan (34) warga Sidikalang Kabupaten Dairi, memohon perlindungan dan keadilan karena ditangkap petugas Polres Dairi pada 5 Juni lalu di Desa Karing Berampu akibat disangka mengambil kayu dari kawasan hutan atau diduga terlibat dalam kasus ilegal logging. Belakangan, saksi ahli dari Dinas Kehutanan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=6&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sidikalang (SIB)<br />
Sarpundi Solin (39) warga Desa Karing Kecamatan Berampu dan Tombang Nainggolan (34) warga Sidikalang Kabupaten Dairi, memohon perlindungan dan keadilan karena ditangkap petugas Polres Dairi pada 5 Juni lalu di Desa Karing Berampu akibat disangka mengambil kayu dari kawasan hutan atau diduga terlibat dalam kasus ilegal logging. Belakangan, saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi menyatakan tempat kayu itu diambil bukan termasuk kawasan hutan, melainkan lahan milik masyarakat.<br />
Kedua pria itu didampingi A Purba dari LSM Armada kepada wartawan, Kamis (13/8) di Sidikalang mengatakan, mereka ditangkap polisi pada 5 Juni dan sempat ditahan selama 10 hari, mulai 6 sampai 15 Juni. Keduanya lalu ditetapkan status tahanan luar setelah pihak Dinas Kehutanan Dairi menyatakan lokasi tersebut bukanlah kawasan hutan dan diperkuat lagi dengan surat kepala desa setempat yang menerangkan lokasi tempat diambil kayu itu adalah milik warga.<br />
Solin dan Nainggolan mengaku tidak tahu apa sebenarnya kesalahan mereka. “Surat-surat tanah tempat kayu itu diambil ada dan sudah ada juga surat keterangan dari kepala desa tapi kata polisi kasus kami harus dilanjutkan, mobil (yang dipakai membawa kayu yakni colt diesel BB 8885 YA milik Nainggolan) juga masih ditahan polisi, juga satu chinsaw,” ujar Solin.<br />
Dijelaskan, 71 batang kayu sembarang dan juga beberapa kayu jenis meranti yang mereka bawa itu sedianya hendak dipergunakan untuk keperluan membangun rumah milik Sapri Manik, seorang pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat, yang berlokasi di Desa Karing.<br />
Solin dan Nainggolan menambahkan, beberapa waktu lalu seorang anggota polisi ‘permisi’ kepada mereka karena sebagian kayu tersebut ternyata telah dipakai untuk membuat tempat parkir sepeda motor di Polres Dairi. “Karena itu kami masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan dalam kasus ini,” tambah Purba.<br />
Sementara itu, Kadis Kehutanan Kabupaten Dairi yang dihubungi wartawan, Kamis sore membenarkan pihaknya telah turun ke lokasi dan menemukan bahwa lokasi bukanlah termasuk areal hutan, melainkan lahan milik masyarakat.<br />
Pahumas Polres Dairi Kompol Ramasten Purba dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak hafal materinya secara rinci. Ia meminta wartawan bertanya langsung ke Reskrim. Kaurbin Ops Reskrim Iptu Manurung mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Solin dan Nainggolan itu ke Kejaksaan Negeri Sidikalang. “Wajar mereka komplain, tapi yang kita sidik bukan soal lokasi tempat mengambil kayu itu dari hutan atau bukan, tapi karena mereka membawa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen,” tandasnya. (T14/p)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/armadacentre.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/armadacentre.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/armadacentre.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/armadacentre.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/armadacentre.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/armadacentre.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/armadacentre.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/armadacentre.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/armadacentre.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/armadacentre.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/armadacentre.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/armadacentre.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/armadacentre.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/armadacentre.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=armadacentre.wordpress.com&amp;blog=8748968&amp;post=6&amp;subd=armadacentre&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://armadacentre.wordpress.com/2009/08/14/ditangkap-polisi-walau-mengambil-kayu-dari-lahan-sendiri-dua-warga-dairi-mohon-perlindungan-polisi-yang-disidik-soal-dokumen-bukan-lokasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6a836804ee14a2af2e5c3c61f990af0b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">armadacentre</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
